ADMIN ONLINE ADMIN
OFFICE
HOTLINE
+626557006145
Dropdown menu Menu Test
STATISTIK WEB
Visitors :14632 Vist
Hits : 63801 hits
Month : 474 Users
Today : 19 Users
Online : 3 Users
ADVERTISEMENT
PROFILE LBH BANDA ACEH
Latar Belakang Sejarah LBH Banda Aceh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh di dirikan pada September 1995 dengan nama LBH Project Base Aceh. Berdasarkan mandat Dewan Pengurus YLBHI. Darwis,S.H yang mendapatkan mandat untuk mendirikan LBH Banda Aceh mengajak beberapa orang pengacara di Banda Aceh untuk terlibat di dalam kepengurusan, dan kemudian menjadi direktur yang pertama.
LBH Banda Aceh dibentuk untuk menjawab kondisi politik yang berberkembang dalam masa pemberlakuan status Daerah Operasi Militer (DOM) pada saat itu dengan banyaknya kasus-kasus penangkapan, penculikan dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap masyarakat yang dituduh terlibat dan mendukung separatis. YLBHI yang ikut terlibat dalam menangani kasus-kasus tersebut harus mengirimkan pengacara dari kantor-kantor LBH yang berkantor di luar Aceh. Pengiriman pengacara dari luar Aceh tersebut sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam melakukan advokasi yang lebih strategis serta jangka panjang. Alasan tersebut menjadi basis analisis bagi YLBHI untuk membentuk LBH Project Base Aceh untuk melakukan program-program YLBHI di Aceh dengan isu khusus yang di batasi pada Civil and Political Right (Hak Sipil Politik).
Pada tahun 1998 Darwis, S.H digantikan oleh Abdurrahman Yacob, S.H dan pada tahun 1999 kepemimpinannya dilanjutkan oleh Syarifah Murlina, S.H. LBH Banda Aceh terus berkembang dan mendapat kepercayaan masyarakat yang makin kuat. Sehingga pada tahun 2000 di bawah pimpinan Rufriadi, S.H, LBH Banda Aceh di tingkatkan statusnya dari Project Base menjadi Kantor LBH. Dengan peningkatan status tersebut, LBH Banda Aceh mempunyai kewenangan untuk mengembangkan programnya untuk menangani program dan wilayah kerja yang lebih luas. Selain itu LBH Banda Aceh sebagai kantor cabang dapat merumuskan program sendiri sesuai dengan kebutuhan kondisi di wilayah kerja.
Detail
Polri Diminta Lebih Profesional
BANDA ACEH - Seluruh jajaran Polri diminta untuk lebih profesional dan mandiri dalam melaksanakan tugas. Hal itu sesuai dengan harapan berbagai kalangan yang menginginkan agar polisi sekarang menjadi polisi sipil yang sesuai dengan prinsip-prinsip masyarakat madani serta bertanggungjawab terhadap kinerjanya.
Harapan itu disampaikan anggota Komisi kepolisian nasional (Kompoln...
Kamis, 04 September 2008
Terkait Jumlah Kursi di DPRK "KIP Sepakat Ditinjau Ulang"
MEULABOH-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat sepakat penetapan jumlah kursi di DPRK Aceh Barat perlu ditinjau ulang yakni dari 30 kursi yang ditetapkan KPU Pusat menjadi 25 kursi. “Kita mendukung keputusan KIP Aceh Barat pada 9 Juli lalu, usulan 25 kursi di DPRK Aceh Barat untuk Pemilu 2009,” jelas Ketua KIP, Mahrizal SE, Sabtu (30/8).
Mahrizal mengatakan itu menja...
Minggu, 31 Agustus 2008
KontraS Gelar Kampanye
BANDA ACEH - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS Aceh), Selasa (19/8), menggelar Pekan Kampanye Antipenghilangan Orang Secara Paksa di Taman Budaya Banda Aceh. Acara yang dihadiri 40 peserta itu merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Antipenghilangan Orang Secara Paksa Sedunia, 19 Agustus kemarin.
Kegiatan tersebut dibuka Wak...
Rabu, 20 Agustus 2008
Komunitas LSM kutuk vonis pidana LBH Aceh
BANDA ACEH - Sekelompok masyarakat dan LSM di wilayah pantai Barat Selatan Aceh mengutuk vonis pidana bersalah terhadap 8 staf LBH Banda Aceh Pos Langsa, pada si-dang di PN Langsa, baru-baru ini.
"Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Langsa dengan menghu-kum 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan terhadap 8 staf LBH, ada-lah bentuk penegakan hukum yang dipraktekkan pad...
Rabu, 20 Agustus 2008
Negara wajib bongkar kejahatan penghilangan orang secara paksa
BANDA ACEH - KontraS Aceh menegaskan, sudah menjadi kewajiban negara pula untuk mencari serta membongkar kejahatan penghilangan orang secara paksa dan ini harus segera dimulai.
"Terbukti, negara tidak pernah menunjukkan adanya upaya mencari korban penghilangan paksa dan keberadaan mereka pun jauh dari perlindungan hukum," ungkap Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh, Hend...
Sabtu, 16 Agustus 2008
Bukti belum adanya Kebebasan Berpendapat
BANDA ACEH - Putusan majelis hakim PN Langsa yang menjatuhkan vonis masing-masing tiga bulan penjara terhadap delapan staf LBH Banda Aceh Pos Langsa, menimbulkan reaksi keras dari kalangan aktivis di Aceh. Mereka menilai, putusan tersebut sebagai bukti belum adanya jaminan kebebasan berpendapat di Aceh.
“Putusan itu merupakan potret dari belum adanya kebebasan berpendapat d...
Jumat, 15 Agustus 2008
Delapan staf LBH pos Langsa divonis 3 bulan penjara
LANGSA - Delapan Staf LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Banda Aceh Pos Langsa, dikenakan hukuman 3 bulan penjara, pada sidang penentuan vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (14/8).
Pada sidang itu, majelis hakim yang diketuai Muchlis, SH membacakan putusan sebagaimana hasil pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses sidang b...
Jumat, 15 Agustus 2008
Sipil Tolak Kriminalisasi Terhadap Pegiat HAM
LANGSA- Aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam ARUK (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan) menolak kriminalisasi terhadap para pegiat HAM. Mereka menilai perjuangan para aktivis dalam melakukan advokasi terhadap korban kebijakan oleh pemerintah atau pemilik modal tidak bertentangan sama sekali dengan UU yang ada saat ini.
Hal itu dikatakan Koordinator ARUK, Darwis didamping...
Kamis, 14 Agustus 2008
Kejari Mulai Kumpulkan Data
LHOKSEUMAWE - Dalam upaya mengusut dugaan korupsi di Pemko Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang telah membentuk tim khusus awal Agustus lalu, kini mulai mengumpulkan data.
Dari sekian item yang dilaporkan LSM MaTA, 17 Juli 2008 lalu, pengusutan akan dimulai dari dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan Kota Lhokseumawe sumber ...
Rabu, 14 Agustus 2008
BUKU TAMU wong awam: Pandangan Orang Awam Terhadap Pilihan Sadar LBH
“ Orang yang membiarkan penindasan sama dengan menindas diri sendiri”
Inilah sepotong kalimat yang cukup menyentuh kita, terutama bagi mereka yang tidak perduli dengan kondisi sekelilingnya. Ada 2 pertanyaan dasar yang lahir dari kalimat tersebut, yaitu apakah mereka tahu tetapi tidak mau tahu (cuek) dan apakah mereka tidak tahu tetapi tidak mau mencari tahu. Dua pertanyaan ini sekiranya menjadi pertimbangan kembali terhadap pilihan sadar teman-teman sekalian.
Teman-teman LBH Banda Aceh dan Pos Langsa sadar, kasus ini disidang dipengadilan berkat konspirasi dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan Langsa. Dan juga teman-teman sadar bahwa kasus ini bernuansa politis. Serta teman-teman sebenarnya tahu, bahwa puitusan yang diputuskan oleh pengadilan negeri langsa lahir dari proses peradilan yang korup, tidak netral, sarat intervensi, sarat kepetingan politik atau apalah namanya. Namun mengapa teman-teman tidak bangkit untuk melawan.
Dengan mendapatkan kedudukan legal standing untuk menguji materi pasal 160 dan 161 KUHP, lantas tidak banding, “mimpinya” akan menyelematkan 2 juta jiwa umat penghuni habitat indonesia sehingga harus membiarkan proses dan sistem peradilan yang tidak fair terus dipraktekkan oleh para bandit-bandit peradilan langsa.
Hemat kami, untuk mendapatkan kedudukan sebagai legal standing tidak perlu harus menunggu teman-teman sebagai terpidana. Sejak pada penetapan tersangka, terdakwa, penuntutan namun dicabut, nah pada saat itu pula teman-teman sudah mendapatkan itu. Karena dengan penetapan itu saja teman-teman sudah dirugikan hak konstitusionalnya. Jika memang tidak bisa, berarti teman-teman harus menguji terlebih dahulu pasal mengenai kedudukan pemohon, baik peorangan, kesatuan masyarakat adat, badan hukum publik dan privat dan lembaga negara menjadi lebih jelas. Dan jika ini dilakukan maka akan lebih bermanfaat bagi 2 juta umat penghuni habitat indonesia yang carut marut ini.
Menurut kami, langkah yang paling tepat unruk sekarang adalah melawan putusan tersebut dengan cara memanfaatkan kesempatan untuk melawan (Banding). Jika ini tidak dimanfaatkan, maka kalimat “perjuangan menembus batas dan LBH kalau sudah maju tidak akan mundur, paling gantung klos” sudah tidak memiliki arti apapun. Kami selaku penerima manfaat dari kerja-kerja LBH bertanya, apakah kalimat tersebut masih pantas menjadi stimualsi dalam penangganan-penangganan kasus. Tentu saja tidak pantas lagi diucapkan.
Yang sangat disayangkan sekarang adalah, mengapa harus Penuntut Umum (PU) yang memanfaatkan upaya tersebut. Kita tahu PU adalah bagian dari mereka dan ini tidak lebih dari hanya ingin memukul teman-teman k-2 kalinya. Kalau mereka tahu teman-teman adalah calon advokat, maka mereka tidak akan banding, karena tanpa bandingpun teman-teman sudah sebagai terpidana dan tidak bisa melakukan apapun dan bahkan ironisnya bagi advokat sendiri dapat dicabut izin beracaranya dengan status tersebut. Seharusnya teman-teman yang harus memukul mundur meraka, bukan malah sebaliknya. Kita tahu PU banding bukan atas dasar kesadaran dan ketahuan mereka, tetapi ini lebih kepada kebodohan dan ketololan meraka serta upaya untuk memberi efek jera kepada teman-teman agar jangan macam-macam dengan mereka.
Demikian pandangan ini, saya mohon maaf jika ada pendapat-pendapat yang salah dan analisa-analisa yang salah, maklum ini adalah cara berpikir orang awam yang terilhami dari emosional yang tak terkendali. Pada awal pemanggilan oleh Kepolisian langsa teman-teman cukup antusias menyambutnya. Hampir setiap hari dan diberbagai media, baik lokal maupun nasional memuat berita teman-teman dan juga tidak sedikit orang-orang beraliansi untuk teman-teman….
Lawan dan terus lawan kebiadaban peninggalan rezim orde baru dan jangan biarkan mereka berdaya……………………………..kadir: salam juang dari macan 47 makassar untuk bapak nanu kawan2 LBH pos meulaboh,,,,
sukses slalu dalam hal melakukan pendampingan baik litigasi maupun non litigasiherman: Assalamu'alaikum
salam buat smua rekan-rekan
saya sangat adanya download peraturan di web site...., n buat admin ko bisa dilegkapi donk dgn peraturan daerah juga (qanun) yang udah ada di Nanggroe Aceh...
thank's itu aja sarannyaChairul: Terima Kasih karena telah menjadi sarana informasi berkaitan dengan hukum dan HAM, kepada admin web ini...mungkin hanya sedikit masukan dalam hal Undang-undang yang di list dalam web ini...tolong di sesuaikan dengan judul luarnya....yah...okey thankshendra juli santoso: Assalamualaikum wr wb
kami sangat membutuhkan pengacara untk kasus kakak saya yang sekarang berada di Rutan Polda Aceh.Mohon informasi lebih lanjut trimakasih wasssalam wr wbPPC Indonesia: Selamat bergabung dengan PPC Indonesia. Mohon luangkan waktu untuk membaca peraturan. Salam sukses selalu untuk anda dan web anda.Unandar J.: Terima kasih. Saya tlh menemukan ibu Suryatini dan ia selamat, sehat wlfiat. Saya mencari info tsb terus menerus melalui internet dan ada seorang Samaritan yg membantu mencarikannya. Terima kasih Aceh Barat. Mbo maju terus!sagita_salvinia: Jujur buat pertama kali, saya isi buku tamu dari LBH ini..saya merasa LBH hrs ambil tindakan tegas buat koruptor dan penindas rakyat kecil ..so..enak dong yang kaya mkin kaya yg melarat smakin jatuh dan jadi minta2 di jalan..apa saudara2 ga malu duduk di mobil mewah dan liat anak kecil minta2 dijalan ..seharusnya berikan mereka sekolah .bangun kan bersama Bumi Indonsie yg kaya ini dengan saling bergotong royong dan buat tanah air indonesie menjadi tanah air yg Bebas korupt dan penindasan orang2
BUKU ACEH
Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
Index Buku
terbitan kontraS