PROFILE LBH BANDA ACEH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh di dirikan pada September 1995 dengan nama LBH Project Base Aceh. Berdasarkan mandat Dewan Pengurus YLBHI. Darwis,S.H yang mendapatkan mandat untuk mendirikan LBH Banda Aceh mengajak beberapa orang pengacara di Banda Aceh untuk terlibat di dalam kepengurusan, dan kemudian menjadi direktur yang pertama.
LBH Banda Aceh dibentuk untuk menjawab kondisi politik yang berberkembang dalam masa pemberlakuan status Daerah Operasi Militer (DOM) pada saat itu dengan banyaknya kasus-kasus penangkapan, penculikan dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap masyarakat yang dituduh terlibat dan mendukung separatis. YLBHI yang ikut terlibat dalam menangani kasus-kasus tersebut harus mengirimkan pengacara dari kantor-kantor LBH yang berkantor di luar Aceh. Pengiriman pengacara dari luar Aceh tersebut sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam melakukan advokasi yang lebih strategis serta jangka panjang. Alasan tersebut menjadi basis analisis bagi YLBHI untuk membentuk LBH Project Base Aceh untuk melakukan program-program YLBHI di Aceh dengan isu khusus yang di batasi pada Civil and Political Right (Hak Sipil Politik).

LBH Banda Aceh Desak Kapolda Aceh Serius Tangani Kasus Penyerangan dan Penganiayaan Di LBH Banda Ace
Banda Aceh - Terkait
tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kantor LBH Banda
Aceh Pos Lhokseumawe pada 24 Agustus 2010 lalu yang dilakukan oleh M.
Anis Mauliza/Sekjend. (demisioner) BEM Unimal bersama belasan orang
lainnya terhadap korban Safri Munandar dan Hermansyah mahasiswa Unimal,
kami mendesak Kapolda Aceh Bapak Irjen. Pol. Fajar Prihantoro untuk
memastikan penanganan perkaranya sampai tuntas."Penyerangan dan
pengeroyokan ini adalah tindakan disengaja dan terencana. Karena dengan
gagahnya, pelaku bersama teman-temannya sengaja mencari korban...
Surat Terbuka Tentang Penyerangan dan Penganiayaan oleh SekJend (demisioner) BEM Unimal
Aliansi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan
Jalan Elang Timur Lorong Lampoh Bungoeng No. 12 Desa Blangcut, Lueng Bata Kota Banda Aceh No : IstemewaLamp : 1 EksHal : Surat
Terbuka Tentang Penyerangan dan Penganiayaan oleh M. Anis Mauliza
(Sekretaris Jendral (demisioner) BEM Unimal, Mahasiswa Fakultas FISIP
Angkatan 2005)Kepada Yth,Bapak Kepala Kepolisian Daerah AcehInspektur Jendral Polisi Fajar Prihantorodi- Banda Aceh
Dengan hormat,Salam
sejahtera bagi kita semua, semoga kita senantiasa se...
LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyerangan ke Kantor LBH Pos Lhokse
Tapaktuan - LBH
Banda Aceh Pos Tapaktuan sangat mengecam keras tindakan penyerangan
yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga oknum mahasiswa ke
Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Akibat dari penyerangan 2 (dua)
orang mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) babak belur akibat
dikeroyok oleh oknum mahasiswa tersebut. Tindakan pemasukan pekarangan
dan pengeroyokan tersebut sangat jelas bertentangan dengan aturan hukum.
Oleh karena itu pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas
terhadap pelaku yang telah mencemarkan nama baik mahasis...
Kronologi Penyerangan Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
Kantor LBH bukan arena tempat memukulLhokseumawe - Perilaku
memalukan dan tidak terpuji dilakukan oleh anggota dan pejabat BEM
Universitas Malikussaleh. Tadi malam, kira-kira pukul 23.00 wib, Tanggal
24 Agustus 2010 datang beberapa orang (15 orang) dengan mengendarai 10
sepeda motor ke kantor YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, lalu
menanyakan kepada saudara Saiful (karyawan LBH Banda Aceh Pos
Lhokseumawe) “apa ada saudara Herlin dan Isbahannur (Mahasiswa Fak.
Hukum Unimal Lhokseumawe, juga anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh
(FKMA) Pak Mirza Alf...
Kasus Dugaan Pemerasan Bukan Hanya Pelanggaran Displin
Polisi harus ambil alih kasus pemerasan
Banda Aceh - Terkait
dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga (3) orang oknum
jaksa di Kejaksaan Negeri Calang terhadap para saksi dalam kasus korupsi
proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan
Setia Bakti, Aceh Jaya. Belum ada kejelasan dan terkesan kasus dugaan
pemerasan tersebut adanya in group feelings atau semacam solidaritas di
antara sesama aparat kejaksaan.Selain itu juga dalam pemeriksaan
saksi pelapor kasus pemerasan yang dilakukan oleh pihak Kejati Aceh.
Pelapor sebagai warg...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini

Baca Selengkapnya...








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
