PROFILE LBH BANDA ACEH

Latar Belakang Sejarah LBH Banda Aceh

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh di dirikan pada September 1995 dengan nama LBH Project Base Aceh. Berdasarkan mandat Dewan Pengurus YLBHI. Darwis,S.H yang mendapatkan mandat untuk mendirikan LBH Banda Aceh mengajak beberapa orang pengacara di Banda Aceh untuk terlibat di dalam kepengurusan, dan kemudian menjadi direktur yang pertama.

LBH Banda Aceh dibentuk untuk menjawab kondisi politik yang berberkembang dalam masa pemberlakuan status Daerah Operasi Militer (DOM) pada saat itu dengan banyaknya kasus-kasus penangkapan, penculikan dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap masyarakat yang dituduh terlibat dan mendukung separatis. YLBHI yang ikut terlibat dalam menangani kasus-kasus tersebut harus mengirimkan pengacara dari kantor-kantor LBH yang berkantor di luar Aceh. Pengiriman pengacara dari luar Aceh tersebut sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam melakukan advokasi yang lebih strategis serta jangka panjang. Alasan tersebut menjadi basis analisis bagi YLBHI untuk membentuk LBH Project Base Aceh untuk melakukan program-program YLBHI di Aceh dengan isu khusus yang di batasi pada Civil and Political Right (Hak Sipil Politik).

Baca Selengkapnya...



Lihat (5) | Senin, 8 Februari 2010 12:13:10

Pemerintah Aceh belum Serius Kelola Dana Otsus

MEULABOH-Pemerintah Aceh dinilai masih belum serius dalam mengelola dana otonomi khusus (Otsus) dan pembagian migas. Dalam dua tahun terakhir dana yang sudah dikucurkan ke Aceh oleh pemerintah pusat mencapai triliunan rupiah banyak tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga dipertanyakan kemana larinya dana tersebut. Sebab banyak program dianggarkan melalui dana ini malah menjadi proyek telantar.Demikian satu di antara rekomendasi dari diskusi publik refleksi tiga tahun kepeminpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Bubernur M Nazar yang dilaksanakan LSM Acehnese Solidarity For Humanity (ASoh) Meulaboh, di aula Wisma Permata Bunda, Meulaboh, Sabtu (6/2). Kegiatan itu dihadiri seluruh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan pegiat LSM, dan tokoh masyarakat. Ada pun pemateri Asmawati MA...
Lihat (1) | Senin, 8 Februari 2010 12:12:10

Ratusan Korban Konflik Minta Bantuan Rumah

TAPAKTUAN - Sekitar 160 korban konflik dari berbagai kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (4/12) berunjukrasa ke Kantor Badan Reintegrasi Aceh dan kantor bupati setempat, Kamis (4/12). Mereka mempertanyakan bantuan rumah yang hingga kini belum mereka terima. Para pendemo mengaku sudah berulang kali mengajukan proposal dan sudah banyak uang yang dihabiskan untuk pengurusan ini tapi hingga kini belum ada kejelasan. Korban konflik hanya menanti janji yang tidak pasti dan mereka menilai para pejabat BRA telah memani...
Lihat (19) | Kamis, 28 Januari 2010 17:10:05

Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam

Tiga Saksi Diperiksa LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (26/1), kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata tajam yang menyeret Teuku Sayed Azhar (29) pemuda asal Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara sebagai terdakwa. Sidang itu beragendakan pemeriksaan tiga saksi, masing-masing, Marwan, Effendi Nur dan Mayudanil, ketiganya warga Keude Sawang, Kecamatan Sawang.Mereka dimintai keterangan secara bergiliran setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH didampingi ...
Lihat (18) | Jum`at, 22 Januari 2010 12:56:30

Mahasiswa Bertumbangan, Aksi Mogok Makan Berakhir

* Di Aceh Jaya, 1.394 Korban Tsunami belum Dapat Rumah MEULABOH - Aksi mogok makan yang dilakukan aktivis mahasiswa di Aceh Barat sejak Sabtu pekan lalu berakhir tadi malam sehubungan makin banyaknya ‘pahlawan rumah tsunami’ itu yang bertumbangan. Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, M Alhamda SHI menyarankan korban tsunami untuk melakukan gugatan class action kepada negara dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.Seperti diberitakan, aks...
Lihat (15) | Jum`at, 22 Januari 2010 11:11:15

LBH Laporkan ke KOMPOLNAS

Berdasarkan pengaduan dari korban penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara kepada LBH BNA Pos Lhokseumawe, maka untuk menindaklajuti pengaduan tersebut akan melakukan langkah-langkah kongkrit yaitu dengan melakukan pelaporan ke KOMPOLNAS di jakarta terhadap kasus tersebut. Hal tersebut dikarenakan dalam Proses Penangkapan dan penggeledahan rumah Pelapor/ Korban tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara. Bahwa yang seharusnya dilakukan ketika menerima laporan telah terjadi suatu tidak pidana adalah dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara memanggil korban perampokan tersebut untuk dimintai keterangan berkaitan laporan tindak pidana tersebut. Dan Korba...

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »