PROFILE LBH BANDA ACEH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh di dirikan pada September 1995 dengan nama LBH Project Base Aceh. Berdasarkan mandat Dewan Pengurus YLBHI. Darwis,S.H yang mendapatkan mandat untuk mendirikan LBH Banda Aceh mengajak beberapa orang pengacara di Banda Aceh untuk terlibat di dalam kepengurusan, dan kemudian menjadi direktur yang pertama.
LBH Banda Aceh dibentuk untuk menjawab kondisi politik yang berberkembang dalam masa pemberlakuan status Daerah Operasi Militer (DOM) pada saat itu dengan banyaknya kasus-kasus penangkapan, penculikan dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap masyarakat yang dituduh terlibat dan mendukung separatis. YLBHI yang ikut terlibat dalam menangani kasus-kasus tersebut harus mengirimkan pengacara dari kantor-kantor LBH yang berkantor di luar Aceh. Pengiriman pengacara dari luar Aceh tersebut sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam melakukan advokasi yang lebih strategis serta jangka panjang. Alasan tersebut menjadi basis analisis bagi YLBHI untuk membentuk LBH Project Base Aceh untuk melakukan program-program YLBHI di Aceh dengan isu khusus yang di batasi pada Civil and Political Right (Hak Sipil Politik).

Pemerintah Aceh belum Serius Kelola Dana Otsus
Ratusan Korban Konflik Minta Bantuan Rumah
TAPAKTUAN - Sekitar 160 korban
konflik dari berbagai kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, Kamis
(4/12) berunjukrasa ke Kantor Badan Reintegrasi Aceh dan kantor bupati
setempat, Kamis (4/12). Mereka mempertanyakan bantuan rumah yang hingga
kini belum mereka terima. Para pendemo mengaku sudah berulang kali
mengajukan proposal dan sudah banyak uang yang dihabiskan untuk
pengurusan ini tapi hingga kini belum ada kejelasan. Korban konflik
hanya menanti janji yang tidak pasti dan mereka menilai para pejabat
BRA telah memani...
Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
Tiga Saksi Diperiksa
LHOKSUKON - Majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (26/1), kembali menggelar
sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata tajam yang menyeret Teuku
Sayed Azhar (29) pemuda asal Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara
sebagai terdakwa. Sidang itu beragendakan pemeriksaan tiga saksi,
masing-masing, Marwan, Effendi Nur dan Mayudanil, ketiganya warga Keude
Sawang, Kecamatan Sawang.Mereka dimintai keterangan secara
bergiliran setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH
didampingi ...
Mahasiswa Bertumbangan, Aksi Mogok Makan Berakhir
* Di Aceh Jaya, 1.394 Korban Tsunami belum Dapat Rumah
MEULABOH - Aksi mogok makan
yang dilakukan aktivis mahasiswa di Aceh Barat sejak Sabtu pekan lalu
berakhir tadi malam sehubungan makin banyaknya ‘pahlawan rumah tsunami’
itu yang bertumbangan. Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda
Aceh Pos Meulaboh, M Alhamda SHI menyarankan korban tsunami untuk
melakukan gugatan class action kepada negara dalam hal ini Pemerintah
Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.Seperti
diberitakan, aks...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini

Baca Selengkapnya...








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
