KUALA SIMPANG - Pabrik Pengolahan Sawit
(PKS) Tanjung Seumentok, PTP Nusantara - Aceh sampai saat ini mereka
masih mengabaikan keluhan warga. Sampai saat ini PTPN masih membiarkan
terjadi pencemaran lingkungan di sekitar pabrik.
Akibatnya, perwakilan warga yang tergabung dalam Suara Rakyat
Bersatu (SRB) kembali mendatangi PKS PTPN, Senin (21/1) kemarin.
Sementara itu, pihak PTPN mengakui, dari beberapa tuntutan warga masih
ada yang belum dipenuhi karena terbatasnya dana tahun 2007 dan alasan
teknis pabrik. Namun perusahaan tetap berusaha agar tidak ada lagi
pencemaran lingkungan serta bangkitnya ekonomi di sekitar pabrik.
Koordinator SRB, M Hasyim dalam pertemuan dengan Pihak PKS yang
diwakili Ir H Wismar Azial, Ir Alkindi Aksa MM menyebutkan, keberadaan
PKS sejak tahun 1980 telah mengakibatkan terjadinya gangguan pada
kehidupan dan kelestarain lingkungan hidup sekitar perusahaan di Desa
Simpang Empat, Desa Paya Bujok, Alur Bemban, Paya Awe dan Desa Upah
sehingga mereka melakukan aksi demo pada Juni 2007 lalu.
Ketika itu SRB dan Pihak PTP sepakat berupaya meniadakan debu
boyler, memperbaiki kolam limbah dan tuntutan ganti rugi atas seng
warga yang keropos serta pencemaran air. Namun pihak PTP hanya memenuhi
beberapa tuntutan tersebut diantaranya membuat lima titik sumur bor dan
memperbaiki kolam limbah. Pernyataan perusahaan atas tuntutan warga
ketika itu belum dijalankan PTP sepenuhnya karena abu ketel dan blendet
serta bau sampai saat ini masih dirasakan warga sekitar.
M Hasyim yang didampingi LBH Banda Aceh Pos Langsa kembali
mendatangi PTP untuk mengingatkan perusahaan tersebut atas janjinya
terhadap warga yang tak kunjung selesai. Kehadiran kami mengingatkan
kembali pihak PTP atas janjinya terhadap warga mengenai tanggung
jawabnya atas pencemaran lingkungan dan kerugian yang dialami
masyarakat, ujar Hasyim.
Dalam pertemuan tersebut SRB meminta PTP untuk menghentikan segala
bentuk pencemaran dan menggatikan kerugian seng dan sumur warga serta
menjalankan pernyataan yang dibuat dengan warga beberapa bulan lalu.
Menanggapi hal tersebut Manager PKS, Tanjung Seumentok Ir H Wismar
Azial menyebutkan, sejak adanya keluhan warga pihak PTPN komit berupaya
mengatasi pencemaran tersebut. Salah satu buktinya menghentikan
operasional boyler combi yang menyebabkan debu berterbangan di sekitar
lingkungan pabrik serta memperbaiki kolam limbah dan membuat beberapa
sumur bor untuk warga. Hal tersebut dilakukan karena keterbatasan dana
perusahaan 2007, ujar Wismar.
Dia mengatakan operasional pabrik saat ini hanya mengandalkan satu
boyler sehingga produksi pengolahan sawit dikurangi. Sekarang produksi
pabrik dua hari sekali, tidak seperti dulu setiap hari produksi,
ujarnya lagi.(md).
Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 22 Januari 2008

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
