PTPN Biarkan Pencemaran Lingkungan
Selasa, 22 Januari 2008 16:37:55 - oleh : admin

KUALA SIMPANG - Pabrik Pengolahan Sawit (PKS) Tanjung Seumentok, PTP Nusantara - Aceh sampai saat ini mereka masih mengabaikan keluhan warga. Sampai saat ini PTPN masih membiarkan terjadi pencemaran lingkungan di sekitar pabrik.
Akibatnya, perwakilan warga yang tergabung dalam Suara Rakyat Bersatu (SRB) kembali mendatangi PKS PTPN, Senin (21/1) kemarin. Sementara itu, pihak PTPN mengakui, dari beberapa tuntutan warga masih ada yang belum dipenuhi karena terbatasnya dana tahun 2007 dan alasan teknis pabrik. Namun perusahaan tetap berusaha agar tidak ada lagi pencemaran lingkungan serta bangkitnya ekonomi di sekitar pabrik.

Koordinator SRB, M Hasyim dalam pertemuan dengan Pihak PKS yang diwakili Ir H Wismar Azial, Ir Alkindi Aksa MM menyebutkan, keberadaan PKS sejak tahun 1980 telah mengakibatkan terjadinya gangguan pada kehidupan dan kelestarain lingkungan hidup sekitar perusahaan di Desa Simpang Empat, Desa Paya Bujok, Alur Bemban, Paya Awe dan Desa Upah sehingga mereka melakukan aksi demo pada Juni 2007 lalu.

Ketika itu SRB dan Pihak PTP sepakat berupaya meniadakan debu boyler, memperbaiki kolam limbah dan tuntutan ganti rugi atas seng warga yang keropos serta pencemaran air. Namun pihak PTP hanya memenuhi beberapa tuntutan tersebut diantaranya membuat lima titik sumur bor dan memperbaiki kolam limbah. Pernyataan perusahaan atas tuntutan warga ketika itu belum dijalankan PTP sepenuhnya karena abu ketel dan blendet serta bau sampai saat ini masih dirasakan warga sekitar.

M Hasyim yang didampingi LBH Banda Aceh Pos Langsa kembali mendatangi PTP untuk mengingatkan perusahaan tersebut atas janjinya terhadap warga yang tak kunjung selesai. Kehadiran kami mengingatkan kembali pihak PTP atas janjinya terhadap warga mengenai tanggung jawabnya atas pencemaran lingkungan dan kerugian yang dialami masyarakat, ujar Hasyim.

Dalam pertemuan tersebut SRB meminta PTP untuk menghentikan segala bentuk pencemaran dan menggatikan kerugian seng dan sumur warga serta menjalankan pernyataan yang dibuat dengan warga beberapa bulan lalu.

Menanggapi hal tersebut Manager PKS, Tanjung Seumentok Ir H Wismar Azial menyebutkan, sejak adanya keluhan warga pihak PTPN komit berupaya mengatasi pencemaran tersebut. Salah satu buktinya menghentikan operasional boyler combi yang menyebabkan debu berterbangan di sekitar lingkungan pabrik serta memperbaiki kolam limbah dan membuat beberapa sumur bor untuk warga. Hal tersebut dilakukan karena keterbatasan dana perusahaan 2007, ujar Wismar.

Dia mengatakan operasional pabrik saat ini hanya mengandalkan satu boyler sehingga produksi pengolahan sawit dikurangi. Sekarang produksi pabrik dua hari sekali, tidak seperti dulu setiap hari produksi, ujarnya lagi.(md).

Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 22 Januari 2008

           

Aceh Tamiang Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »