Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) menilai, rencana pemerintah memberi gelar pahlawan kepada
mantan presiden Soeharto tidak layak. Alasannya status hukum Soeharto
hingga meninggal dunia belum jelas.
"Keputusan pemerintah memberikan predikat pahlawan dan memberikan
penghormatan tujuh hari berkabung merupakan sikap yang gegabah dan
tidak berdasar, bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan alas
hukum yang rasional," kata Ketua YLBHI, Patra M Zen, Senin (28/1) di
Jakarta. Patra ketika itu didampingi Direktur Publikasi dan Pendidikan
YLBHI, Agustinus Edy Kristianto.
Menurut Patra, berita wafatnya Soeharto, Minggu 28 Januari 2008
siang kemarin yang menghiasai sejumlah media massa di tanah air maupun
internasional terlalu berlebihan, dengan mengajak masyarakat mengenang
kembali jasa-jasa mantan penguasa Orde Baru selama 32 tahun tersebut.
Sikap politik dan keberpihakan terhadap Soeharto, ditunjukan oleh
Presiden SBY. Melalui Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa,
pemerintah meminta rakyat Indonesia mengibarkan bendera merah-putih
setengah tiang sebagai tanda berkabung selama tujuh hari
berturut-turut.
"Sikap politik pemerintah terhadap Soeharto juga ditunjukkan dengan
wacana berupa penyematan gelar pahlawan buat Soeharto. Kita menilai
sikap dan proses politik yang mengiringi kematian Soeharto yang
ditunjukkan oleh pemerintah begitu gegabah dan berlebihan," katanya.
Patra menerangkan, Soeharto yang meninggal dunia diusia 86 itu
tanpa pernah diadili atas perbuatannya, seperti dugaan korupsi dan
kasus pelanggaran HAM di masa berkuasa. "Sebagai sesama anak manusia
dan anak bangsa, tentu kita patut turut berduka cita kepada siapa pun
yang meninggal dunia, tidak terkecuali Soeharto. Bahkan boleh juga kita
mendoakannya," tandasnya.
Namun yang perlu dimengerti kebijakan di masa Soeharto yang dinilai
berlumuran darah. Contohnya kasus pembantaian orang-orang yang dituduh
Partai Komunis Indonesia (PKI) 1965, kasus penembakan misterius
(Petrus), kasus Tanjung Priok dan kebijakan daerah operasi militer
(DOM) di Aceh. Selain itu, perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,
yang diduga dilakukan oleh Soeharto dan keluarga serta kroni-kroninya
yang belum dituntaskan.
Soeharto itu Pol Pot
Dewi Soekarno, mantan istri presiden pertama Soekarno juga punya
kenangan buruk terhadap Presiden RI kedua itu. Dia mengatakan, tak bisa
memaafkan perlakuan mantan presiden Soeharto terhadap suaminya.
Soeharto disamakannya dengan pemimpin Khmer Merah, Pol Pot.
"Saya tak mau mencaci orang yang telah meninggal. Namun saya tak
bisa memaafkan Soeharto," cetus Dewi dari Tokyo, Jepang, seperti
dilansir AFP, Senin (28/1). "Soeharto itu Pol Potnya Indonesia," kata
dia, menyamakan Soeharto seperti pemimpin kelompok yang bertanggung
jawab atas genosida rakyat Kamboja.
Dewi menyalahkan Soeharto sebagai penyebab kematian suaminya dan
juga penyebab pembunuhan massal di berbagai penjuru negeri. Soeharto
bertanggung jawab atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM mulai 1965
hingga dasawarsa 1990-an di Aceh dan Papua. "Meski dia memiliki wajah
yang lembut, dia bisa jadi kejam dan tak memiliki hati pada saat yang
sama," kata perempuan yang terlahir dengan nama Naoko Nemoto itu.
Wanita paruh baya yang dijuluki Madame Syuga ini juga menuding
Soeharto meninggalkan penyakit korupsi. Bahkan Soeharto dituduh
mengemplang uang sampai 25 miliar dolar Amerika Serikat. "Bahkan sampai
sekarang, rakyat Indonesia menderita karena dia dan kesenjangan
pendapatan terus melebar," kata Dewi yang menikah dengan Soekarno pada
1962 saat usia 19 tahun. (dtc) (ags)
Sumber Berita : Waspada
Edisi : 28 Januari 2008

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
