YLBHI Keberatan Gelar Pahlawan Untuk Soeharto
Senin, 28 Januari 2008 23:29:13 - oleh : admin

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, rencana pemerintah memberi gelar pahlawan kepada mantan presiden Soeharto tidak layak. Alasannya status hukum Soeharto hingga meninggal dunia belum jelas.

"Keputusan pemerintah memberikan predikat pahlawan dan memberikan penghormatan tujuh hari berkabung merupakan sikap yang gegabah dan tidak berdasar, bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan alas hukum yang rasional," kata Ketua YLBHI, Patra M Zen, Senin (28/1) di Jakarta. Patra ketika itu didampingi Direktur Publikasi dan Pendidikan YLBHI, Agustinus Edy Kristianto.

Menurut Patra, berita wafatnya Soeharto, Minggu 28 Januari 2008 siang kemarin yang menghiasai sejumlah media massa di tanah air maupun internasional terlalu berlebihan, dengan mengajak masyarakat mengenang kembali jasa-jasa mantan penguasa Orde Baru selama 32 tahun tersebut.

Sikap politik dan keberpihakan terhadap Soeharto, ditunjukan oleh Presiden SBY. Melalui Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa, pemerintah meminta rakyat Indonesia mengibarkan bendera merah-putih setengah tiang sebagai tanda berkabung selama tujuh hari berturut-turut.

"Sikap politik pemerintah terhadap Soeharto juga ditunjukkan dengan wacana berupa penyematan gelar pahlawan buat Soeharto. Kita menilai sikap dan proses politik yang mengiringi kematian Soeharto yang ditunjukkan oleh pemerintah begitu gegabah dan berlebihan," katanya.

Patra menerangkan, Soeharto yang meninggal dunia diusia 86 itu tanpa pernah diadili atas perbuatannya, seperti dugaan korupsi dan kasus pelanggaran HAM di masa berkuasa. "Sebagai sesama anak manusia dan anak bangsa, tentu kita patut turut berduka cita kepada siapa pun yang meninggal dunia, tidak terkecuali Soeharto. Bahkan boleh juga kita mendoakannya," tandasnya.

Namun yang perlu dimengerti kebijakan di masa Soeharto yang dinilai berlumuran darah. Contohnya kasus pembantaian orang-orang yang dituduh Partai Komunis Indonesia (PKI) 1965, kasus penembakan misterius (Petrus), kasus Tanjung Priok dan kebijakan daerah operasi militer (DOM) di Aceh. Selain itu, perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang diduga dilakukan oleh Soeharto dan keluarga serta kroni-kroninya yang belum dituntaskan.

Soeharto itu Pol Pot

Dewi Soekarno, mantan istri presiden pertama Soekarno juga punya kenangan buruk terhadap Presiden RI kedua itu. Dia mengatakan, tak bisa memaafkan perlakuan mantan presiden Soeharto terhadap suaminya. Soeharto disamakannya dengan pemimpin Khmer Merah, Pol Pot.

"Saya tak mau mencaci orang yang telah meninggal. Namun saya tak bisa memaafkan Soeharto," cetus Dewi dari Tokyo, Jepang, seperti dilansir AFP, Senin (28/1). "Soeharto itu Pol Potnya Indonesia," kata dia, menyamakan Soeharto seperti pemimpin kelompok yang bertanggung jawab atas genosida rakyat Kamboja.

Dewi menyalahkan Soeharto sebagai penyebab kematian suaminya dan juga penyebab pembunuhan massal di berbagai penjuru negeri. Soeharto bertanggung jawab atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM mulai 1965 hingga dasawarsa 1990-an di Aceh dan Papua. "Meski dia memiliki wajah yang lembut, dia bisa jadi kejam dan tak memiliki hati pada saat yang sama," kata perempuan yang terlahir dengan nama Naoko Nemoto itu.

Wanita paruh baya yang dijuluki Madame Syuga ini juga menuding Soeharto meninggalkan penyakit korupsi. Bahkan Soeharto dituduh mengemplang uang sampai 25 miliar dolar Amerika Serikat. "Bahkan sampai sekarang, rakyat Indonesia menderita karena dia dan kesenjangan pendapatan terus melebar," kata Dewi yang menikah dengan Soekarno pada 1962 saat usia 19 tahun. (dtc) (ags)

Sumber Berita : Waspada
Edisi : 28 Januari 2008

           

News Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »