Lubuk Pakam. Hingga kini Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam masih meneliti lebih jauh permohonan grasi kedua terpidana
mati Suraji alias Dukun AS , 53, dalam kasus pembunuhan 42 wanita di
Perkebunan Tebu, Desa Sei Semayang, Deli Serdang.
Permohonan grasi kedua ini diajukan istrinya, Tumini, 48, pada
Jumat lalu (18/1) melalui kuasa hukumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) Medan. Permohonan ini dilakukan menyusul penolakan
grasi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin, 27 November
2007.
Demikian dijelaskan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Widiono
SH, Rabu (30/1). Keputusan Presiden No. 7/G/Tahun 2007 lalu melalui
salinan yang disampaikan Kabiro Hukum dan Administrasi, Hartono tanggal
7 Desember 2007, menyatakan menolak permohonan grasi Dukun AS yang
melakukan pembunuhan sejak tahun 1986 hingga April 1997.
Tidak puas atas keputusan ini, selanjutnya sang istri terus
memperjuangkan nasib sang suami, lantas Tumini kembali mengajukan
permohonan Grasi kedua dengan dasar pasal 7 ayat (1) dan (2),
Undangundang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2002, tentang Grasi.
Ketua PN Lubuk Pakan menambahkan, atas dasar yang sama itu pulalah,
pihaknya kini tengah meneliti permohonan yang disampaikan kuasa Tumini,
Adi Mansar SH. "Pertengahan bulan Februari mendatang, hasilnya akan
langsung kita sampaikan ke Presiden SBY," katanya, diterima atau
ditolaknya Grasi itu terpulang kepada Presiden. (a06)
Sumber Berita : Waspada
Edisi : 31 Januari 2008

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
