Nagan Raya - Isu pemekaran Provinsi yang menguat di
wilayah Aceh Louser Antara, tak berimbas ke Kabupaten Nagan Raya. Di
Kabupaten yang baru di mekarkan ini, isu pemekaran provinsi semakin
dingin bahkan hampir hilang di masyarakat. Hal ini diungkapkan
Syahrullah YA, Direktur Aceh Social Mapping Initiative (ASMI) Nagan
Raya, Senin (27/2) pagi, di Banda Aceh.
Menurut Syahrullah, isu pemekaran provinsi hanya kemauan sekelompok
elite politik dan birokrasi tanpa landasan aspirasi masyarakat. “
Masyarakat merasa pemekaran Provinsi tak berhubungan langsung dengan
perubahan nasib mereka, “ujarnya.
Syahrullah menambahkan, saat ini masyarakat lebih fokus pada
masalah yang mereka alami sehari-hari seperti belum tuntas nya
pembangunan rumah bagi para korban tsunami, yang dalam banyak hal malah
menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat. Soal lain yang juga
menjadi perhatian masyarakat adalah isu RUU Pemerintahan Aceh.
Masyarakat menyangsikan niat baik dan keihlasan pemerintah pusat. Salah
satu poin yang menjadi buah bibir di masyarakat adalah ihwal keberadaan
partai lokal.“ Keberadaan partai lokal merupakan amanat MoU Helsinki.
nah ketika isu ini menguat, masyarakat melihatnya sebagai

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
