Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) mendukung langkah Pemerintah DKI Jakarta
menanggulangi banjir di Jakarta. Namun, YLBHI menilai Perpres No
36/2005 terlalu represif jika dipakai untuk menggusur warga yang
terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT).
"Kita setuju upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi banjir.
Namun, pemberlakuan Perpres ini akan merugikan masyarakat yang digusur.
Perpres ini terkesan ada unsur pemaksaan kepada warga," kata Ketua
YLBHI Patra M Zen di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat,
Senin (4/2/2008).
Dalam penanggulangan banjir, Patra mengingatkan agar pemerintah
pusat dan Pemprov DKI jangan sampai tidak memperhatikan kepentingan
masyarakat di sekitar BKT, terutama soal ganti rugi.
Seperti diketahui, seusai peninjauan banjir Wakil Presiden Jusuf
Kalla mengatakan, pemerintah akan memberlakukan Perpres No 36/2005
tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan bagi Kepentingan
Umum untuk memuluskan BKT. Perpres 36/2005 ini telah direvisi menjadi Perpres 65/2006.
Namun Perpres itu dianggap merugikan masyarakat dan terkesan
represif karena masyarakat hanya diberi waktu 120 hari untuk menerima
usulan ganti rugi yang ditawarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
"Suka atau tidak suka, masyarakat yang menanggung kerugian. Pemda
DKI bisa saja mengatakan ganti rugi seenaknya, lalu dititipkan ke
pengadilan," ungkap Patra.
Patra mencontohkan, apabila ganti rugi yang diberikan Pemda DKI
Jakarta kepada masyarakat sebanding atau lebih, tentunya masyarakat
akan menerima dengan senang hati.
"Kalau masyarakat yang kena gusuran diganti dengan uang, tanah
pengganti dan pemukiman yang layak, mungkin tidak ada penolakan dan
demonstrasi," imbuhnya.( zal / umi )
Sumber : Detikcom,
Edisi : 4 Februari 2008

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
