BIREUEN - Aliansi Masyarakat Sipil Bireuen
meminta kepada seluruh masyarakat kabupaten stempat untuk segara
mencabut mandat DPRK Bireuen. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak
memilih lagi mereka pada Pemilu 2009 mendatang.
Permintaan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil itu karena
anggota DPRK Bireuen selama ini terindikasi mengelola anggaran Rp
2.940.000.000 pada pos bagian kesra Setdakab yang mencakup dana bagian
Keagamaan Rp 1.110.000.000, bagian Olahraga Rp 720.000.000, dan bagian
duafa sebanyak Rp 110.000.000. Padahal, tugas tersebut bukan hak DPRK.
Aliansi masyarakat Sipil Bireuen yang meminta dicabutnya mandat
anggota dewan Bireuen itu adalah, LSPENA, BiMa, ADAB, GaSAK, MaTA Aceh,
LBH B-Aceh Pos Lhokseumawe, SuMAK, SiMAK Unimus, AGKB, FKMS, F-JeA,
L-aceh, GeRAK Aceh, Paska Bireuen, RATA Bireuen, LINA Bireuen, JADUP,
PEMA Al-Muslim, PEMA PTI, PEMA AL-Aziziyah, HMI Bireuen, PMII, SMUR,
KMPD, KMAPB, COFSA.
Menurut mereka, pengelolaan anggaran yang dilakukan DPRK Bireuen
telah menyalahi aturan dan wewenangnya dan telah keluar dari mandat
sebagai legislatif dan dinilai hal itu adalah tindakan pembodohan dan
menyesatkan. “Bupati sebagai pengelolaan anggaran juga harus
bertanggung jawab. Karena Pengelolaan anggaran ini juga telah bertolak
belakang dengan tugas, wewenang dan peran DPRK sebagaimana tertuang
dalam UUD 1945,” kata Mukhlis Munir, Juru Bicara aliansi masyarakat
sipil Bireuen melalui siaran pers yang diterima Serambi Biro Bireuen
via email, Selasa (24/6).
Terkait dengan hal itu, lanjut Mukhlis, pihaknya menolak dana
aspirasi yang dikelola oleh 35 orang DPRK Bireuen sebesar Rp 2,940 M di
pos Setda bagian Kesra dan meminta agar dana tersebut segera
dikembalikan ke eksekutif. Kecuali itu, katanya lagi, mereka juga
meminta bupati selaku pemegang kedaulatan dalam pengelolaan dana
keuangan daerah untuk bersikap tegas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bahkan, mereka juga meminta kepada bupati agar mencabut hak kuasa
penggunaan dana yang selama ini dikelola oleh 35 orang DPRK Bireuen
serta menghimbau kepada seluruh masyarakat Bireuen untuk segara
mencabut mandat DPRK Bireuen dan tidak dipilih kembali pada pemilu 2009
nanti. “Apabila pernyataan ini tidak ditanggapi dengan tegas sejak
penyataan ini dikeluarkan sampai tujuh hari ke depan, maka kami Aliansi
Masyarakat Sipil akan melakukan penyegelan kantor DPRK Bireuen,”
tegasnya.(muk)
Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 26 juni 2008

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
