Masyarakat Diminta Cabut Mandat DPRK Bireuen
Kamis, 26 Juni 2008 14:43:06 - oleh : admin

BIREUEN - Aliansi Masyarakat Sipil Bireuen meminta kepada seluruh masyarakat kabupaten stempat untuk segara mencabut mandat DPRK Bireuen. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak memilih lagi mereka pada Pemilu 2009 mendatang.

Permintaan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil itu karena anggota DPRK Bireuen selama ini terindikasi mengelola anggaran Rp 2.940.000.000 pada pos bagian kesra Setdakab yang mencakup dana bagian Keagamaan Rp 1.110.000.000, bagian Olahraga Rp 720.000.000, dan bagian duafa sebanyak Rp 110.000.000. Padahal, tugas tersebut bukan hak DPRK.

Aliansi masyarakat Sipil Bireuen yang meminta dicabutnya mandat anggota dewan Bireuen itu adalah, LSPENA, BiMa, ADAB, GaSAK, MaTA Aceh, LBH B-Aceh Pos Lhokseumawe, SuMAK, SiMAK Unimus, AGKB, FKMS, F-JeA, L-aceh, GeRAK Aceh, Paska Bireuen, RATA Bireuen, LINA Bireuen, JADUP, PEMA Al-Muslim, PEMA PTI, PEMA AL-Aziziyah, HMI Bireuen, PMII, SMUR, KMPD, KMAPB, COFSA.

Menurut mereka, pengelolaan anggaran yang dilakukan DPRK Bireuen telah menyalahi aturan dan wewenangnya dan telah keluar dari mandat sebagai legislatif dan dinilai hal itu adalah tindakan pembodohan dan menyesatkan. “Bupati sebagai pengelolaan anggaran juga harus bertanggung jawab. Karena Pengelolaan anggaran ini juga telah bertolak belakang dengan tugas, wewenang dan peran DPRK sebagaimana tertuang dalam UUD 1945,” kata Mukhlis Munir, Juru Bicara aliansi masyarakat sipil Bireuen melalui siaran pers yang diterima Serambi Biro Bireuen via email, Selasa (24/6).

Terkait dengan hal itu, lanjut Mukhlis, pihaknya menolak dana aspirasi yang dikelola oleh 35 orang DPRK Bireuen sebesar Rp 2,940 M di pos Setda bagian Kesra dan meminta agar dana tersebut segera dikembalikan ke eksekutif. Kecuali itu, katanya lagi, mereka juga meminta bupati selaku pemegang kedaulatan dalam pengelolaan dana keuangan daerah untuk bersikap tegas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bahkan, mereka juga meminta kepada bupati agar mencabut hak kuasa penggunaan dana yang selama ini dikelola oleh 35 orang DPRK Bireuen serta menghimbau kepada seluruh masyarakat Bireuen untuk segara mencabut mandat DPRK Bireuen dan tidak dipilih kembali pada pemilu 2009 nanti. “Apabila pernyataan ini tidak ditanggapi dengan tegas sejak penyataan ini dikeluarkan sampai tujuh hari ke depan, maka kami Aliansi Masyarakat Sipil akan melakukan penyegelan kantor DPRK Bireuen,” tegasnya.(muk)


Sumber Berita : Serambi Indonesia
Edisi : 26 juni 2008

           

Bireun Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »