Perkara Sengketa Tanah di Abdya, PN Tapaktuan Belum Berpihak pada Rakyat
Rabu, 17 September 2008 01:59:07 - oleh : admin

Terkait sengketa ganti rugi tanah di Pulo Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, untuk perluasan Bandar Udara Kuala Batu, antara pemerintah daerah dengan warga setempat, Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Senin (15/9), yang dimintai menetralisir masalah tersebut, memutuskan perkara itu bukan wewenangnya, melainkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keputusan para hakim yang diketuai Syaiful Arif, SH, yang sudah berjalan sekitar sepuluh bulan itu, dinilai sangat tidak adil. Pasalnya, pada persidangan awal, Februari lalu, hakim sempat menolak eksepsi tergugat (Pemda Abdya) yang mengajukan perkara ini diselesaikan pada PTUN. Namun, sekarang malah bersilat lidah.

Demikian diungkapkan warga penggugat I,II, III dan IV, melalui kuasa hukumnya, Mohd. Alhamda, Shi, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos
Meulaboh dalam konfrensi pers usai persidangan di PN Tapaktuan. Kuasa hukum penggugat menilai hukum di Abdya dan Tapaktuan selalu menindas rakyat lemah.

Menurut dia, dalam proses persidangan, terkadang pembatalan maupun penundaan sidang yang telah dijadwalkan berubah tanpa pemberitahuan kepada mereka sehingga rakyat yang ingin kejelasan atas haknya pun terbebani dengan biaya ongkos pulang pergi Susoh – Tapaktuan, belum lagi untuk keperluan dalam perjalanan.

“Hal ini menunjukkan iktikad kurang baik sudah tercermin sedari awal persidangan atas perkara perdata ini,” tandas Alhamda.

Kata personil LBH Aceh itu, perkara ini mencuat setelah empat warga yang tanahnya terkena perluasan pembanguan Bandara Kuala Batu di Desa Pulo Kayu Kecamatan Susoh, itu menolak biaya ganti rugi yang diberikan Pemerintah Abdya. Pasalnya, harga tanah hanya dihargai Rp1000 dan Rp2000 per meter. Padahal, lahan tersebut merupakan sumber kehidupan bagi warga.

Itu makanya, kata dia, warga menuntut keadilan melalui Pengadilan Negeri Tapaktuan atas ganti rugi tanah tersebut dengan harga yang wajar. Namun, keadilan tersebut belum memihak kepada warga. Tentang lanjutan dari sengketa ini, Alhamda mengatakan, dalam waktu dua minggu ini pihaknya akan berkordinasi dengan penggugat guna mengambil langkah berikutnya, yakni meneruskan ke posisi, banding atau tidak.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Syaiful Arif, SH, yang dihubungi, mengakui perkara tersebut sudah menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena menyangkut adanya pengeluaran surat keputusan, yang kongkret dan final oleh pejabat Tata Usaha Negara Kabupaten Abdya. Dalam sengketa ini, kata dia, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Abdya.

“Dahulu sebelum adanya PTUN semua ditangani oleh Pengadilan Negeri, namun
berdasar UU 9/2004 adanya pelimpahan penanganan perkara menyangkut dengan pemerintah,” jelasnya.

Menurut Syaiful, untuk putusan ganti rugi memang kewenangan PN, tetapi menyangkut dengan surat keputusan yang diterbitkan pejabat pemerintah, keputusannya pada PTUN sehingga perkara ini melalui PTUN.(ian)

Sumber Berita : Harian Aceh
Edisi : Rabu 17 September 2008

 

 

           

Aceh Barat Daya Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »