Terkait sengketa ganti rugi tanah di Pulo Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten
Abdya, untuk perluasan Bandar Udara Kuala Batu, antara pemerintah daerah
dengan warga setempat, Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Senin
(15/9), yang dimintai menetralisir masalah tersebut, memutuskan perkara
itu bukan wewenangnya, melainkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN).
Keputusan para hakim yang diketuai Syaiful Arif, SH, yang sudah
berjalan sekitar sepuluh bulan itu, dinilai sangat tidak adil.
Pasalnya, pada persidangan awal, Februari lalu, hakim sempat menolak
eksepsi tergugat (Pemda Abdya) yang mengajukan perkara ini diselesaikan
pada PTUN. Namun, sekarang malah bersilat lidah.
Demikian diungkapkan warga penggugat I,II, III dan IV, melalui
kuasa hukumnya, Mohd. Alhamda, Shi, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Banda Aceh Pos
Meulaboh dalam konfrensi pers usai persidangan di PN Tapaktuan.
Kuasa hukum penggugat menilai hukum di Abdya dan Tapaktuan selalu
menindas rakyat lemah.
Menurut dia, dalam proses persidangan, terkadang pembatalan maupun
penundaan sidang yang telah dijadwalkan berubah tanpa pemberitahuan
kepada mereka sehingga rakyat yang ingin kejelasan atas haknya pun
terbebani dengan biaya ongkos pulang pergi Susoh – Tapaktuan, belum
lagi untuk keperluan dalam perjalanan.
“Hal ini menunjukkan iktikad kurang baik sudah tercermin sedari awal persidangan atas perkara perdata ini,” tandas Alhamda.
Kata personil LBH Aceh itu, perkara ini mencuat setelah empat warga
yang tanahnya terkena perluasan pembanguan Bandara Kuala Batu di Desa
Pulo Kayu Kecamatan Susoh, itu menolak biaya ganti rugi yang diberikan
Pemerintah Abdya. Pasalnya, harga tanah hanya dihargai Rp1000 dan
Rp2000 per meter. Padahal, lahan tersebut merupakan sumber kehidupan
bagi warga.
Itu makanya, kata dia, warga menuntut keadilan melalui Pengadilan
Negeri Tapaktuan atas ganti rugi tanah tersebut dengan harga yang
wajar. Namun, keadilan tersebut belum memihak kepada warga. Tentang
lanjutan dari sengketa ini, Alhamda mengatakan, dalam waktu dua minggu
ini pihaknya akan berkordinasi dengan penggugat guna mengambil langkah
berikutnya, yakni meneruskan ke posisi, banding atau tidak.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Syaiful Arif, SH,
yang dihubungi, mengakui perkara tersebut sudah menjadi kewenangan dari
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena menyangkut adanya
pengeluaran surat keputusan, yang kongkret dan final oleh pejabat Tata
Usaha Negara Kabupaten Abdya. Dalam sengketa ini, kata dia, surat
keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Abdya.
“Dahulu sebelum adanya PTUN semua ditangani oleh Pengadilan Negeri, namun
berdasar UU 9/2004 adanya pelimpahan penanganan perkara menyangkut dengan pemerintah,” jelasnya.
Menurut Syaiful, untuk putusan ganti rugi memang kewenangan PN,
tetapi menyangkut dengan surat keputusan yang diterbitkan pejabat
pemerintah, keputusannya pada PTUN sehingga perkara ini melalui
PTUN.(ian)
Sumber Berita : Harian Aceh
Edisi : Rabu 17 September 2008

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
