SINGKOHOR, Aceh Singkil (Waspada): Ratusan
warga yang tergabung dalam Gerakan rakyat tertindas Aceh Singkil
(GRATIS) minta PT Runding Putra Persada (RPP) hengkang dari wilayah
kabupaten itu, karena perusahaan itu dituding menzhalimi rakyat dengan
merusak tanaman dan mengusai lahan mereka.
Demikian salah satu penegasan ketua GRATIS, Warman, SE yang diikuti
bersama anggotanya saat melakukan orasi kepada PT. RPP di Base Camp.
Singkhor, Rabu (26/11).
Sekira pukul 11:20, 300-an warga dari tiga kecamatan, meliputi Kec.
Singkohor, Simpang Kanan dan Gunung Meriah dengan menggunakan kendaraan
truk, mini pick-up, mobil dan puluhan sepeda motor tiba di Base Camp PT
RPP Singkohor.
Orasi bergantian ketua dan sekretaris GRATIS Warman, SE dan
Mukaribin Pohan serta sejumlah warga yang diramaikan sejumlah sapnduk
dan tulisan di kertas karton, intinya menolak tawaran PT. RPP dijadikan
kebun plasma dan menolak ganti-rugi.
Pada kesempatan itu, sejumlah warga seperti H. Kaha mengatakan,
sekira 26 ha lahan karetnya telah dirusak perusahaan, ada lagi warga
yang menyebutkan, separuh dari 8 ha kebun karetnya juga telah dirusak.
Pernyataan itu contoh kerugian warga yang dilakukan pihak perusahaan
calon pemilik hak guna usaha (HGU) di kawasan itu.
GRATIS yang minta agar PT RPP menghentikan kegiatannya di kawasan
itu, tidak mendapat respon. Mulya Lubis humas PT RPP kepada warga
GRATIS hanya bisa mengatakan, tuntutan warga akan disampaikan kepada
pimpinan perusahaan dan tidak bisa mengambil kebijakan terkait tuntutan
warga.
"Saya tidak bisa mengambil kebijakan, tapi tuntutan saudara-saudara
akan saya sampaikan kepada manajemen perusahaan," jelasnya. Sementara
pimpinan proyek PT RPP, Sujono saat orasi warga berlangsung tidak
berada di lokasi.
Kedatangan warga GRATIS di Base Camp PT RPP turut dipantau Muspika
Singkohor, Camat Ali Hasmi Pohan, Kapolsek Aiptu Syamsudin, Koramil,
sejumlah personil polisi PAM Perusahaan dan personel Polsek Singkohor.
Usai melakukan orasi di Base Camp PT RPP sekira pukul 13:45, warga
GRATIS melanjutkan perjalanan menuju gedung DPRK Kampung Baru, Singkil
Utara, untuk melakukan hal serupa di kantor perwakilan rakyat itu.
Humas PT RPP, Mulya Lubis saat ditanya wartawan tentang izin yang
telah dikantongi perusahaan yang berinvestasi bidang perkebunan kelapa
sawit itu mengatakan, izin perusahaan pada tahap panitia B.
Namun Mulya Lubis tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang izin
itu. "Izin administrasi perusahaan ada yang menangani, saya tidak tahu
persis," katanya tentang tahapan izin yang telah dikantongi perusahaan
itu. (b30)
Sumber Berita : Waspada
Edisi : 27 November 2008

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
