Ratusan warga minta PT. RPP hengkang
Kamis, 27 November 2008 13:43:24 - oleh : admin

SINGKOHOR, Aceh Singkil (Waspada): Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan rakyat tertindas Aceh Singkil (GRATIS) minta PT Runding Putra Persada (RPP) hengkang dari wilayah kabupaten itu, karena perusahaan itu dituding menzhalimi rakyat dengan merusak tanaman dan mengusai lahan mereka.

Demikian salah satu penegasan ketua GRATIS, Warman, SE yang diikuti bersama anggotanya saat melakukan orasi kepada PT. RPP di Base Camp. Singkhor, Rabu (26/11).

Sekira pukul 11:20, 300-an warga dari tiga kecamatan, meliputi Kec. Singkohor, Simpang Kanan dan Gunung Meriah dengan menggunakan kendaraan truk, mini pick-up, mobil dan puluhan sepeda motor tiba di Base Camp PT RPP Singkohor.

Orasi bergantian ketua dan sekretaris GRATIS Warman, SE dan Mukaribin Pohan serta sejumlah warga yang diramaikan sejumlah sapnduk dan tulisan di kertas karton, intinya menolak tawaran PT. RPP dijadikan kebun plasma dan menolak ganti-rugi.

Pada kesempatan itu, sejumlah warga seperti H. Kaha mengatakan, sekira 26 ha lahan karetnya telah dirusak perusahaan, ada lagi warga yang menyebutkan, separuh dari 8 ha kebun karetnya juga telah dirusak. Pernyataan itu contoh kerugian warga yang dilakukan pihak perusahaan calon pemilik hak guna usaha (HGU) di kawasan itu.

GRATIS yang minta agar PT RPP menghentikan kegiatannya di kawasan itu, tidak mendapat respon. Mulya Lubis humas PT RPP kepada warga GRATIS hanya bisa mengatakan, tuntutan warga akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan dan tidak bisa mengambil kebijakan terkait tuntutan warga.

"Saya tidak bisa mengambil kebijakan, tapi tuntutan saudara-saudara akan saya sampaikan kepada manajemen perusahaan," jelasnya. Sementara pimpinan proyek PT RPP, Sujono saat orasi warga berlangsung tidak berada di lokasi.

Kedatangan warga GRATIS di Base Camp PT RPP turut dipantau Muspika Singkohor, Camat Ali Hasmi Pohan, Kapolsek Aiptu Syamsudin, Koramil, sejumlah personil polisi PAM Perusahaan dan personel Polsek Singkohor.

Usai melakukan orasi di Base Camp PT RPP sekira pukul 13:45, warga GRATIS melanjutkan perjalanan menuju gedung DPRK Kampung Baru, Singkil Utara, untuk melakukan hal serupa di kantor perwakilan rakyat itu.

Humas PT RPP, Mulya Lubis saat ditanya wartawan tentang izin yang telah dikantongi perusahaan yang berinvestasi bidang perkebunan kelapa sawit itu mengatakan, izin perusahaan pada tahap panitia B.

Namun Mulya Lubis tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang izin itu. "Izin administrasi perusahaan ada yang menangani, saya tidak tahu persis," katanya tentang tahapan izin yang telah dikantongi perusahaan itu. (b30)

Sumber Berita : Waspada
Edisi : 27 November 2008

 

 

           

Aceh Singkil Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »