Problem Investasi di Bidang Pertanahan
Sabtu, 20 Desember 2008 13:51:11 - oleh : admin

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara.

Penguasaan oleh Negara maksudnya Negara merupakan otoritas yang tinggi dalam pengelolaan, distribusi serta pengaturan dalam bidang pertanahan. Namun dasar penguasaan oleh Negara dalam hal ini bukan berarti Negara memiliki hak milik atas tanah. Semangat yang muncul dalam UUPA merupakan untuk mewujudkan sosialisme Indonesia. Karenanya perlu diagendakan land reform atau peruntukan tanah bagi petani.

Jika land reform ini dilaksanakan secara berlanjut hingga sekarang, tentunya tidak ada masyarakat pedesaan yang tidak memiliki tanah. Kenyataan menunjukkan lain, jika ditelusuri banyak masyarakat pedesaan yang tidak memiliki tanah. Bahkan masyarakat desa hanya turun ke kota utuk membeli sayur-sayuran. Kondisi ini jauh berbeda terbalik, padahal masyarakat kita merupakan masyarakat agraris. Tentu ketika menyatakan sebuah masyarakat agraris, harus mampu dibuktikan berdasarkan corak prosuksi masyarakat.

Seiring dengan perkembangan zaman, kondisi masyarakat Negara kita semakin lama semakin jauh dari basis produksinya. Adanya politik investasi secara besar-besaran, maka dibutuhkan lahan yang luas. Kondisi inilah yang memicu terjadinya pergolakan-pergolakan serta masalah-masalah yang menyangkut dengan pertanahan. Tidak jarang kita temukan masyarakat selalu berkonflik dengan perusahaan-perusahaan atau dengan instansi pemerintah lainnya dalam perkara penguasaan tanah.

Ada beberapa factor sebagai pemicu terjadinya konflik pertanahan pertama BPN yang memiliki peran besar dalam bidang pertanahan tidak mampu menjembatani konflik yang terjadi. Banyak kasus yang dihadapi oleh masyarakat ketika melaporkan persoalan, BPN kerap hanya mempersilahkan agar masyarakat memperkarakan hal itu di pengadilan. Hal ini menjadi masalah besar. Masyarakat petani atau masyarakat pedesaan yang kita tahu merupakan masyarakat yang ekonominya lemah. Jangankan memperkarakan di pengadilan, untuk mencukupi kebutuhan hidup saja masih menjadi persoalan. Selain itu jika ketika memperkarakan di pengadilan membutuhkan waktu yang lama. Efeknya adalah masyarakat menjadi pesimis terhadap realitas yang terjadi. Sementara bagi yang memiliki sejumlah dana yang besar serta memiliki kekuatan jaringan yang kuat merupakan pihak yang secara objektif diuntungkan.

Kedua belum ada mekanisme yang jelas mengatur bagaimana penyelesaian kasus-kasus yang sifatnya struktural. Bahkan lembaga yang ada hanya sebatas menampung aspirasi saja, sehingga kasus yang terjadi semakin berlarut.

Ketiga kebijakan investasi pemerintah dalam bidang perkebunan telah mengundang berbagai investor untuk masuk tanpa dilakukan pengawasan secara ketat. Lahan HGU yang diaudit, pada prakteknya juga sering tidak transparan. contoh yang terjadi lahan HGU sebuah perusahan yang telah diaudit namun ironisnya anggota tim pengaudit tidak mengetahui berapa luas HGU yang telah diaudit. Bahkan masyarakat menemukan sebelum dilakukannya pengukuran ulang, telah ada patok-patok yang dipancang.

Kebijakan investasi, ibarat dua sisi mata pedang. Investasi dapat menguntungkan karena dianggap mampu mendongkrak pendapatan. Namun di sisi yang lain investasi telah melahirkan berbagai macam persoalan. Mulai dari ketergantungan pemerintah, tidak munculnya kreatifitas sendiri dalam pencarian pendapatan, bahkan dalam skala global investasi juga akan memberikan pengaruh kebijakakn politik. Serta banyaknya problem sengketa pertanahan dalam wilayah investasi perkebunan.

Jika dicermati, investasi tanpa adanya pengawasan yang ketat dengan berbagai regulasi yang berpihak kepada masyarakat miskin, maka akan banyak melahirkan kemudharatan bagi masyarakat.

Tingginya keinginan Pemerintah Aceh dalam investasi asing, patut dikaji ulang. Karena selain akan berdampak buruk seperti dalam penjelasan di atas, juga akan merubah corak produksi masyarakat. Masyarakat Aceh merupakan masyarakat agraris, tentunya basis produksi masyarakat agraris adalah tanah. Jika tanah yang luas telah diberikan kepada perusahaan perkebunan, maka kemana masyarakat petani harus bercocok tanam?

Hal yang mungkin-mungkin saja bila mencoba untuk merubah daearah menjadi kawasan industri. Namun hal itu harus dibarengi dengan kesiapan masyarakat berupa tingkat pengetahuan serta etos kerja yang tinggi. Jika masyarakat telah siap, maka dengan sendirinya daerah Aceh perlahan menjadi daerah industri. Namun sebaliknya akan menjadi masalah besar jika kesiapan masyarakat belum ada.

Karenanya menurut hemat kami, jikapun animo politik menginginkan investasi, maka tentunya yang baik dilakukan oleh Pemerintah Aceh adalah dengan memberikan kesempatan bagi pengusaha lokal dalam investasi. Hal ini demi kepentingan untuk pembangunan dan penguatan ekonomi lokal.

 

Oleh : : Zul Azmi, S.H


           

Opini Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »