Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di
negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan
untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun
perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh
Negara.
Penguasaan oleh Negara maksudnya Negara merupakan otoritas yang
tinggi dalam pengelolaan, distribusi serta pengaturan dalam bidang
pertanahan. Namun dasar penguasaan oleh Negara dalam hal ini bukan
berarti Negara memiliki hak milik atas tanah. Semangat yang muncul
dalam UUPA merupakan untuk mewujudkan sosialisme Indonesia. Karenanya
perlu diagendakan land reform atau peruntukan tanah bagi petani.
Jika land reform ini dilaksanakan secara berlanjut hingga sekarang,
tentunya tidak ada masyarakat pedesaan yang tidak memiliki tanah.
Kenyataan menunjukkan lain, jika ditelusuri banyak masyarakat pedesaan
yang tidak memiliki tanah. Bahkan masyarakat desa hanya turun ke kota
utuk membeli sayur-sayuran. Kondisi ini jauh berbeda terbalik, padahal
masyarakat kita merupakan masyarakat agraris. Tentu ketika menyatakan
sebuah masyarakat agraris, harus mampu dibuktikan berdasarkan corak
prosuksi masyarakat.
Seiring dengan perkembangan zaman, kondisi masyarakat Negara kita
semakin lama semakin jauh dari basis produksinya. Adanya politik
investasi secara besar-besaran, maka dibutuhkan lahan yang luas.
Kondisi inilah yang memicu terjadinya pergolakan-pergolakan serta
masalah-masalah yang menyangkut dengan pertanahan. Tidak jarang kita
temukan masyarakat selalu berkonflik dengan perusahaan-perusahaan atau
dengan instansi pemerintah lainnya dalam perkara penguasaan tanah.
Ada beberapa factor sebagai pemicu terjadinya konflik pertanahan
pertama BPN yang memiliki peran besar dalam bidang pertanahan tidak
mampu menjembatani konflik yang terjadi. Banyak kasus yang dihadapi
oleh masyarakat ketika melaporkan persoalan, BPN kerap hanya
mempersilahkan agar masyarakat memperkarakan hal itu di pengadilan. Hal
ini menjadi masalah besar. Masyarakat petani atau masyarakat pedesaan
yang kita tahu merupakan masyarakat yang ekonominya lemah. Jangankan
memperkarakan di pengadilan, untuk mencukupi kebutuhan hidup saja masih
menjadi persoalan. Selain itu jika ketika memperkarakan di pengadilan
membutuhkan waktu yang lama. Efeknya adalah masyarakat menjadi pesimis
terhadap realitas yang terjadi. Sementara bagi yang memiliki sejumlah
dana yang besar serta memiliki kekuatan jaringan yang kuat merupakan
pihak yang secara objektif diuntungkan.
Kedua belum ada mekanisme yang jelas mengatur bagaimana
penyelesaian kasus-kasus yang sifatnya struktural. Bahkan lembaga yang
ada hanya sebatas menampung aspirasi saja, sehingga kasus yang terjadi
semakin berlarut.
Ketiga kebijakan investasi pemerintah dalam bidang
perkebunan telah mengundang berbagai investor untuk masuk tanpa
dilakukan pengawasan secara ketat. Lahan HGU yang diaudit, pada
prakteknya juga sering tidak transparan. contoh yang terjadi lahan HGU
sebuah perusahan yang telah diaudit namun ironisnya anggota tim
pengaudit tidak mengetahui berapa luas HGU yang telah diaudit. Bahkan
masyarakat menemukan sebelum dilakukannya pengukuran ulang, telah ada
patok-patok yang dipancang.
Kebijakan investasi, ibarat dua sisi mata pedang. Investasi dapat
menguntungkan karena dianggap mampu mendongkrak pendapatan. Namun di
sisi yang lain investasi telah melahirkan berbagai macam persoalan.
Mulai dari ketergantungan pemerintah, tidak munculnya kreatifitas
sendiri dalam pencarian pendapatan, bahkan dalam skala global investasi
juga akan memberikan pengaruh kebijakakn politik. Serta banyaknya
problem sengketa pertanahan dalam wilayah investasi perkebunan.
Jika dicermati, investasi tanpa adanya pengawasan yang ketat dengan
berbagai regulasi yang berpihak kepada masyarakat miskin, maka akan
banyak melahirkan kemudharatan bagi masyarakat.
Tingginya keinginan Pemerintah Aceh dalam investasi asing, patut
dikaji ulang. Karena selain akan berdampak buruk seperti dalam
penjelasan di atas, juga akan merubah corak produksi masyarakat.
Masyarakat Aceh merupakan masyarakat agraris, tentunya basis produksi
masyarakat agraris adalah tanah. Jika tanah yang luas telah diberikan
kepada perusahaan perkebunan, maka kemana masyarakat petani harus
bercocok tanam?
Hal yang mungkin-mungkin saja bila mencoba untuk merubah daearah
menjadi kawasan industri. Namun hal itu harus dibarengi dengan kesiapan
masyarakat berupa tingkat pengetahuan serta etos kerja yang tinggi.
Jika masyarakat telah siap, maka dengan sendirinya daerah Aceh perlahan
menjadi daerah industri. Namun sebaliknya akan menjadi masalah besar
jika kesiapan masyarakat belum ada.
Karenanya menurut hemat kami, jikapun animo politik menginginkan
investasi, maka tentunya yang baik dilakukan oleh Pemerintah Aceh
adalah dengan memberikan kesempatan bagi pengusaha lokal dalam
investasi. Hal ini demi kepentingan untuk pembangunan dan penguatan
ekonomi lokal.

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
