LBH Sesalkan Penahanan Geuchik Alue Ie Mirah
Jum`at, 9 Januari 2009 15:20:37 - oleh : admin

LANGSA - Penahanan Geuchik Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmue, Aceh Timur, Hasanuddin terkait kasus penyimpangan 75 kilogram beras raskin menimbulkan reaksi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa. LBH menilai polisi tebang pilih dalam menangi perkara.

Pembela Umum LBH Banda Aceh Pos Langsa, Chairul Azmi SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/1) di Langsa menyebutkan, menurut pandangan LBH, Geuchik Hasanuddin tidak seharusnya ditahan di LP Idi sejak 22 Desember lalu hanya gara-gara menjual beras sebanyak 75 kilogram.

Sebab, hasil penjualan itu bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi pejabat desa tersebut,namun dipergunakan untuk menebus raskin bulan berikutnya pada kantor kecamatan. “Kemudian raskin itu juga akan disalurkan kembali kepada masyarakat miskin di sana. Lagi pula setelah diperhitungkan, jumlah uang yang terkumpul dari hasil penjualan raskin sebanyak 75 kilogram itu hanya berjumlah Rp 262.500,” sebut Chairul Azmi.

Karena itu, kata Azmi, LBH menilai Polres Aceh Timur tebang pilih dalam penyelesaian kasus dan belum menunjukkan profesionalismenya dalam menjalankan tugas. “Pasalnya banyak kasus serupa yang berada di Kecamatan Indra Makmu tidak jelas proses penyelidikan dan penyidikannya walaupun telah dilaporkan oleh warga kepada pihak Polsek Indra Makmu serta kepada Polres,” tukas Chairul dalam keterangan tertulisnya.

Tidak benar

Sementara Kapolres Aceh Timur, AKBP Drs Ridwan Usman yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan penilaian bahwa polisi pilih kasih dalam menangani perkara, tidak benar. Kapolres mengatakan, semua persoalan dan pelaku di mata hukum sama. “Tidak benar seperti yang disampaikan itu, kita tetap menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada. Dan tidak pilih kasih,” kata AKBP Ridwan Usman.

Mengenai tidak diselesaikan kasus tersebut di tingkat desa atau kecamatan, Ridwan menyatakan semua perangkat desa sebenarnya telah berjalan termasuk Forum Perpolisian Masyarakat. Dia sendiri mengaku akan mengcroscek kembali terkait kasus tersebut secara detail kepada pihak Polsek Indra Makmue. (is)

Sumber : Serambi Indonesia
Edisi : 9 Januari 2009

 

 

           

Langsa Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »