LANGSA - Penahanan Geuchik Alue Ie Mirah,
Kecamatan Indra Makmue, Aceh Timur, Hasanuddin terkait kasus
penyimpangan 75 kilogram beras raskin menimbulkan reaksi Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa. LBH menilai polisi tebang
pilih dalam menangi perkara.
Pembela Umum LBH Banda Aceh Pos Langsa, Chairul Azmi SH dalam
keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/1) di Langsa
menyebutkan, menurut pandangan LBH, Geuchik Hasanuddin tidak seharusnya
ditahan di LP Idi sejak 22 Desember lalu hanya gara-gara menjual beras
sebanyak 75 kilogram.
Sebab, hasil penjualan itu bukan dipergunakan untuk kepentingan
pribadi pejabat desa tersebut,namun dipergunakan untuk menebus raskin
bulan berikutnya pada kantor kecamatan. “Kemudian raskin itu juga akan
disalurkan kembali kepada masyarakat miskin di sana. Lagi pula setelah
diperhitungkan, jumlah uang yang terkumpul dari hasil penjualan raskin
sebanyak 75 kilogram itu hanya berjumlah Rp 262.500,” sebut Chairul
Azmi.
Karena itu, kata Azmi, LBH menilai Polres Aceh Timur tebang pilih
dalam penyelesaian kasus dan belum menunjukkan profesionalismenya dalam
menjalankan tugas. “Pasalnya banyak kasus serupa yang berada di
Kecamatan Indra Makmu tidak jelas proses penyelidikan dan penyidikannya
walaupun telah dilaporkan oleh warga kepada pihak Polsek Indra Makmu
serta kepada Polres,” tukas Chairul dalam keterangan tertulisnya.
Tidak benar
Sementara Kapolres Aceh Timur, AKBP Drs Ridwan Usman yang
dikonfirmasi secara terpisah mengatakan penilaian bahwa polisi pilih
kasih dalam menangani perkara, tidak benar. Kapolres mengatakan, semua
persoalan dan pelaku di mata hukum sama. “Tidak benar seperti yang
disampaikan itu, kita tetap menjalankan sesuai dengan prosedur yang
ada. Dan tidak pilih kasih,” kata AKBP Ridwan Usman.
Mengenai tidak diselesaikan kasus tersebut di tingkat desa atau
kecamatan, Ridwan menyatakan semua perangkat desa sebenarnya telah
berjalan termasuk Forum Perpolisian Masyarakat. Dia sendiri mengaku
akan mengcroscek kembali terkait kasus tersebut secara detail kepada
pihak Polsek Indra Makmue. (is)
Sumber : Serambi Indonesia
Edisi : 9 Januari 2009

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
