Hutan Pidie Masih Ditebang
Selasa, 27 Januari 2009 11:44:54 - oleh : admin

SIGLI- Berdasarkan hasil survei Walhi Aceh menunjukkan bahwa hutan lindung tersebar di Pidie merupakan peninggalan nenek moyang, kini dilaporkan telah tandus. Fenomena ini akibat aksi penembangan liar masih terus berlangsung di lapangan.
“Betul, mengacu kepada laporan masyarakat dan hasil survei kita sendiri di lapangan, menunjukkan bahwa pembalakan liar terus terjadi di hutan Aceh dan juga di hutan lindung Pidie,” sebut Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Bambang Antariksa di sela-sela seminar dan work shop sehari dengan tema “Konsultasi Publik Rancangan Qanun pertanahan,” yang digagas YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhoksumawe, Sabtu (24/1), di aula Dinas Infokom Pidie.

Menurutnya, meski Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah melahirkan moratorium loging sebagai bentuk jeda tebang, namun aturan itu belum membuahkan hasil seperti yang diinginkan. Artinya, aturan yang digagas Pemerintah Aceh belum menyentuh pihak-pihak yang sampai kini masih menebang kayu secara ilegal.

Kecuali itu, lanjutnya, hadirnya polisi hutan (polhut) juga belum dapat menghentikan pembalakan liar yang terus terjadi di negeri ’Serambi Mekkah‘ ini. Bahkan, yang cukup ironi ada oknum polhut sendiri yang bermain kayu, seperti yang terjadi di Aceh Tamiang. Untuk itu, kata Bambang, tidak salah jika Pemerintah Aceh mengevaluasi kembali kinerja polhut yang jelas-jelas belum efektif.

Dalam menutupi celah pembalakan liar, menurutnya, pemerintah juga harus mampu memutuskan mata rantai kayu ilegal yang selama ini masih eksis dan melibatkan semua pihak. Baik melalui pemenuhan ekonomi maupun pendekatan terhadap masyarakat yang bermukim di kawasan hutan lindung.

Selain itu, katanya, pemerintah juga harus membuat presentase tentang jumlah kayu yang diperlukan setiap tahun untuk pembangunan infrasruktur. Ini salah satu alternatif, untuk mengetahui jenis kayu ilegal yang beredar. Kalau ini tidak dilakukan, sebutnya, maka aksi pembalakan liar akan jalan terus.

“Kita sangat menyayangkan aksi pembalakan liar yang sampai kini masih terjadi. Padahal, ratusan miliar dana mengalir lewat Dinas Perkebunan, untuk menghentikan jeda tebang, tapi sampai kini belum berhasil,” demikian Bambang Antariksa.(nr)

Sumber : Serambi Indonesia
Edisi : 27 Januari 2009

 

 

           

Aceh Pidie Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »