Rekomendasi Seminar Hak-Hak-Atas Pendidikan Layak
Senin, 30 Juli 2007 23:58:59 - oleh : admin

Rekomendasi Seminar Hak-Hak-Atas Pendidikan Layak
“Membangun Kesadaran Kritis Masyarakat Korban Konflik dan Tsunami Terhadap Pemenuhan Hak-hak Atas Pendidikan Layak ”
Calang, 23 Juli 2007


Bahwa kami sebagai Peserta Seminar yang terdiri dari Camat, Aparat Desa, Kepala Sekolah, Tenaga Pengajar sekolah umum (SD, SLTP, SMU) dan agama (MIN, MTsN, MAN), Komite Sekolah, Wali Murid, Wartawan, dan masyarakat umum ingin menyampaikan hasil Rekomendasi yang akan ditujukan kepada pihak-pihak terkait dalam Pemenuhan atas hak-hak Pendidikan, khususnya diwilayah Aceh Jaya. Rekomendasi tersebut adalah :

  1. Bahwa kami meminta agar Bupati/ Dinas Pendidikan dapat memberikan rincian jumlah anggaran Pendidikan khusus wilayah Aceh Jaya.
  2. Bahwa Pemkab dan Dinas terkait seharusnya tidak diskriminatif terhadap pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan antara sekolah umum dan sekolah agama diwilayah Aceh Jaya.
  3. Bahwa peningkatan kesejahteraan bagi para tenaga pengajar, guru bakti (honorer), guru bantu dan aktor pendidikan di Aceh Jaya merupakan suatu hal yang harus dipertimbangkan oleh Pemkab dan pihak terkait, sehingga dengan adanya hal demikian akan membangkitkan semangat mereka untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas para siswa.
  4. Bahwa setiap tenaga pengajar dan aktor pendidikan harus meningkatkan kedisiplinan menunaikan kewajibannya dalam memberikan pengajaran kepada para siswa baik di sekolah-sekolah umum dan agama.
  5. Bahwa perlu kiranya sarana pendukung pendidikan seperti bus, dan kendaraan dinas dimasing-masing sekolah sehingga memudahkan akses bagi transportasi para siswa dan guru serta perangkat pendidikan diwilayah Aceh Jaya.
  6. Bahwa Komite Sekolah sesungguhnya juga ikut berkewajiban dalam meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di Aceh Jaya, akan lebih baik kiranya diberikan penghargaan sebagai tanda jasa bagi mereka dalam rangka mendukung program-program Pemkab dibidang Pendidikan di Aceh Jaya.
  7. Bahwa penting kiranya tenaga pengajar, baik guru bantu, guru Bakti dan tenaga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari setahun agar dapat diberikan tanda jasa sebagai penghargaan terhadap kinerja mereka sehingga hal tersebut akan mendorong setiap tenaga pengajar untuk mengoptimalisasikan kinerja mereka dalam mengembangkan mutu pendidikan di Aceh Jaya.
  8. Bahwa pihak Pemkab sebaiknya lebih memprioritaskan pemenuhan sarana dan prasarana infrastruktur pendidikan disekolah-sekolah yang belum tersentuh pembangunannya seperti wilayah-wilayah terpencil dan terisolir di Aceh Jaya.
  9. Bahwa peningkatan kapasitas (capacity building) bagi tenaga pengajar, dan aktor pendidikan merupakan suatu hal yang seharusnya diprioritaskan oleh Pemkab dan Dinas Terkait, sehingga kualitas (quality) dan keahlian (skill) serta kemampuan yang dimiliki oleh tenaga pengajar dan aktor Pendidikan di Aceh Jaya.
  10. Bahwa adanya peningkatan kualitas kemampuan bagi guru program studi merupakan suatu pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Dinas terkait dalam rangka mengembangkan potensi daerah khususnya dibidang Kelautan dan Perairan.
  11. Bahwa perlu kiranya pihak Pemkab Aceh Jaya dan Dinas terkait melakukan pemerataan terhadap jumlah tenaga pengajar dimasing-masing tingkat pendidikan umum dan agama diwilayah Kabupaten/ Kota, Kecamatan, hingga Gampong/Mukim wilayah Aceh Jaya.
  12. Bahwa perlu kiranya pendidikan prasekolah seperti PAUD, dan Playgroup diadakan.
  13. Pemkab dan DPRK Aceh Jaya seharusnya.
  14. Bahwa perlu kiranya meningkatkan rasa solidaritas antara guru pendatang dan guru asli daerah sehingga mampu mengantisipasi kecemburuan serta diskriminasi sosial baik dibidang pendidikan dan dalam masyarakat.
  15. Bahwa penting kiranya Pemkab dan DPRK Aceh Jaya membentuk sebuah tim khusus yang melibatkan seluruh komponen pendidikan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengalokasian anggaran dibidang pendidikan ditingkat Kabupaten/ Kota, Kecamatan, hingga Gampong/Mukim diwilayah Aceh Jaya.
  16. Bahwa DPRK akan melakukan public hearing bersama-sama dengan aktor pendidikan serta masyarakat Aceh Jaya untuk transparansi kebijakan anggaran pendidikan baik disetiap kecamatan hingga kabupaten Aceh Jaya.

           

Aceh Jaya Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »