Senin, 30 Juli 2007 23:58:59 - oleh : admin
Rekomendasi Seminar Hak-Hak-Atas Pendidikan Layak
“Membangun Kesadaran Kritis Masyarakat Korban Konflik dan Tsunami Terhadap Pemenuhan Hak-hak Atas Pendidikan Layak ”
Calang, 23 Juli 2007
Bahwa kami
sebagai Peserta Seminar yang terdiri dari Camat, Aparat Desa, Kepala
Sekolah, Tenaga Pengajar sekolah umum (SD, SLTP, SMU) dan agama (MIN,
MTsN, MAN), Komite Sekolah, Wali Murid, Wartawan, dan masyarakat umum
ingin menyampaikan hasil Rekomendasi yang akan ditujukan kepada
pihak-pihak terkait dalam Pemenuhan atas hak-hak Pendidikan, khususnya
diwilayah Aceh Jaya. Rekomendasi tersebut adalah :
- Bahwa kami meminta agar Bupati/ Dinas Pendidikan dapat memberikan rincian jumlah anggaran Pendidikan khusus wilayah Aceh Jaya.
- Bahwa Pemkab dan Dinas terkait seharusnya tidak diskriminatif terhadap pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan antara sekolah umum dan sekolah agama diwilayah Aceh Jaya.
- Bahwa peningkatan kesejahteraan bagi para tenaga pengajar, guru bakti (honorer), guru bantu dan aktor pendidikan di Aceh Jaya merupakan suatu hal yang harus dipertimbangkan oleh Pemkab dan pihak terkait, sehingga dengan adanya hal demikian akan membangkitkan semangat mereka untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas para siswa.
- Bahwa setiap tenaga pengajar dan aktor pendidikan harus meningkatkan kedisiplinan menunaikan kewajibannya dalam memberikan pengajaran kepada para siswa baik di sekolah-sekolah umum dan agama.
- Bahwa perlu kiranya sarana pendukung pendidikan seperti bus, dan kendaraan dinas dimasing-masing sekolah sehingga memudahkan akses bagi transportasi para siswa dan guru serta perangkat pendidikan diwilayah Aceh Jaya.
- Bahwa Komite Sekolah sesungguhnya juga ikut berkewajiban dalam meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di Aceh Jaya, akan lebih baik kiranya diberikan penghargaan sebagai tanda jasa bagi mereka dalam rangka mendukung program-program Pemkab dibidang Pendidikan di Aceh Jaya.
- Bahwa penting kiranya tenaga pengajar, baik guru bantu, guru Bakti dan tenaga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari setahun agar dapat diberikan tanda jasa sebagai penghargaan terhadap kinerja mereka sehingga hal tersebut akan mendorong setiap tenaga pengajar untuk mengoptimalisasikan kinerja mereka dalam mengembangkan mutu pendidikan di Aceh Jaya.
- Bahwa pihak Pemkab sebaiknya lebih memprioritaskan pemenuhan sarana dan prasarana infrastruktur pendidikan disekolah-sekolah yang belum tersentuh pembangunannya seperti wilayah-wilayah terpencil dan terisolir di Aceh Jaya.
- Bahwa peningkatan kapasitas (capacity building) bagi tenaga pengajar, dan aktor pendidikan merupakan suatu hal yang seharusnya diprioritaskan oleh Pemkab dan Dinas Terkait, sehingga kualitas (quality) dan keahlian (skill) serta kemampuan yang dimiliki oleh tenaga pengajar dan aktor Pendidikan di Aceh Jaya.
- Bahwa adanya peningkatan kualitas kemampuan bagi guru program studi merupakan suatu pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Dinas terkait dalam rangka mengembangkan potensi daerah khususnya dibidang Kelautan dan Perairan.
- Bahwa perlu kiranya pihak Pemkab Aceh Jaya dan Dinas terkait melakukan pemerataan terhadap jumlah tenaga pengajar dimasing-masing tingkat pendidikan umum dan agama diwilayah Kabupaten/ Kota, Kecamatan, hingga Gampong/Mukim wilayah Aceh Jaya.
- Bahwa perlu kiranya pendidikan prasekolah seperti PAUD, dan Playgroup diadakan.
- Pemkab dan DPRK Aceh Jaya seharusnya.
- Bahwa perlu kiranya meningkatkan rasa solidaritas antara guru pendatang dan guru asli daerah sehingga mampu mengantisipasi kecemburuan serta diskriminasi sosial baik dibidang pendidikan dan dalam masyarakat.
- Bahwa penting kiranya Pemkab dan DPRK Aceh Jaya membentuk sebuah tim khusus yang melibatkan seluruh komponen pendidikan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengalokasian anggaran dibidang pendidikan ditingkat Kabupaten/ Kota, Kecamatan, hingga Gampong/Mukim diwilayah Aceh Jaya.
- Bahwa DPRK akan melakukan public hearing bersama-sama dengan aktor pendidikan serta masyarakat Aceh Jaya untuk transparansi kebijakan anggaran pendidikan baik disetiap kecamatan hingga kabupaten Aceh Jaya.

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
