JEURAM - Kapolres Nagan Raya, AKBP Ari Subijanto, menyatakan, pihaknya akan melanjutkan delapan kasus besar hingga sampai ke pengadilan. “Sudah menjadi kewajiban kita (polisi-red) selaku penegak hukum untuk menuntaskan setiap kasus yang terjadi,” tegasnya.
Kepada Serambi, kemarin, ia mengaku akan kembali membuka beberapa kasus yang sebelumnya pernah masuk ke Mapolres Nagan Raya untuk dipelajari kembali. Namun, jika nantinya pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka kasus itu akan diproses secara hukum juga. “Kami tak main-main dengan hal ini, dan tetap akan kita proses bagi siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Informasi yang diperoleh Serambi, delapan kasus besar masing-masing, dugaan korupsi Pengadaan Buku di Nagan Raya/Dinas P & K, kasus penetapan Samsuardi alias Juragan Sebagai DPO polisi terkait kasus perampasan mobil anggota dewan milik Zuhri, kasus tak dibayarnya gaji honorer di Distannak, penggelapan dana APBK/mantan pejabat Nagan Raya sebesar Rp 140 juta, penganianyaan keluarga besar mantan pejabat pada masyarakat Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, lanjutan pembangunan Jalan Suka Makmue, kasus pembakaran rumah pengusaha milik Rusli Alvi, serta kasus dana pada koperasi bantuan BRR di Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur.
LBH
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mempertanyakan delapan kasus besar yang hingga kini belum tuntas ditangani Polres Nagan Raya. Kasus yang dipertanyakan mulai dari dugaan penggelapan keuangan negara serta tindak kriminal yang kini seolah-olah hilang begitu saja.
Koordinator LBH Pos Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Alhamda SHi kepada Serambi, Jumat (6/2) mempertanyakan kasus yang kini seolah hilang begitu saja. “Kita tidak melihat siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, apakah dia pejabat atau bukan itu tidak perlu, namun yang menjadi persoalan mengapa dalam kasus ini proses hukumnya seolah-olah terhenti tanpa adanya penegakan hukum hingga berujung ke pengadilan,” tegasnya.
Menurut Alhamda, kasus yang dinilai tak tuntas dalam proses penegakan hukum sangat merugikan para tersangka. Kasus yang menjerat mereka hingga kini tak tuntas apalagi cap DPO pada tersangka yang kini diemban. Hal ini sangat berpengaruh bagi masyarakat karena dapat menjadi bahan perbincangan.(di)
Sumber : Serambi Indonesia

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
