Kapolres Janji Tuntaskan Delapan Kasus Besar
Sabtu, 7 Februari 2009 16:40:38 - oleh : admin

JEURAM - Kapolres Nagan Raya, AKBP Ari Subijanto, menyatakan, pihaknya akan melanjutkan delapan kasus besar hingga sampai ke pengadilan. “Sudah menjadi kewajiban kita (polisi-red) selaku penegak hukum untuk menuntaskan setiap kasus yang terjadi,” tegasnya.
Kepada Serambi, kemarin, ia mengaku akan kembali membuka beberapa kasus yang sebelumnya pernah masuk ke Mapolres Nagan Raya untuk dipelajari kembali. Namun, jika nantinya pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka kasus itu akan diproses secara hukum juga. “Kami tak main-main dengan hal ini, dan tetap akan kita proses bagi siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Informasi yang diperoleh Serambi, delapan kasus besar masing-masing, dugaan korupsi Pengadaan Buku di Nagan Raya/Dinas P & K, kasus penetapan Samsuardi alias Juragan Sebagai DPO polisi terkait kasus perampasan mobil anggota dewan milik Zuhri, kasus tak dibayarnya gaji honorer di Distannak, penggelapan dana APBK/mantan pejabat Nagan Raya sebesar Rp 140 juta, penganianyaan keluarga besar mantan pejabat pada masyarakat Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, lanjutan pembangunan Jalan Suka Makmue, kasus pembakaran rumah pengusaha milik Rusli Alvi, serta kasus dana pada koperasi bantuan BRR di Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur.

LBH

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mempertanyakan delapan kasus besar yang hingga kini belum tuntas ditangani Polres Nagan Raya. Kasus yang dipertanyakan mulai dari dugaan penggelapan keuangan negara serta tindak kriminal yang kini seolah-olah hilang begitu saja.

Koordinator LBH Pos Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Alhamda SHi kepada Serambi, Jumat (6/2) mempertanyakan kasus yang kini seolah hilang begitu saja. “Kita tidak melihat siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, apakah dia pejabat atau bukan itu tidak perlu, namun yang menjadi persoalan mengapa dalam kasus ini proses hukumnya seolah-olah terhenti tanpa adanya penegakan hukum hingga berujung ke pengadilan,” tegasnya.

Menurut Alhamda, kasus yang dinilai tak tuntas dalam proses penegakan hukum sangat merugikan para tersangka. Kasus yang menjerat mereka hingga kini tak tuntas apalagi cap DPO pada tersangka yang kini diemban. Hal ini sangat berpengaruh bagi masyarakat karena dapat menjadi bahan perbincangan.(di)

 

Sumber : Serambi Indonesia

 

           

Nagan Raya Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »