Terkait Sengketa Lahan
SUBULUSSALAM - Izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Runding Nusantara (RN) di Desa Panji, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam terancam dicabut. Hal ini menyusul surat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor : 337/3677 tanggal 20 Januari 2009 lalu perihal peninjauan kembali HGU PT RN.
Dalam surat tersebut, BPN diharapkan mempertimbangkan pencabutan surat keputusan tentang pemberian HGU PT RN. Pertimbangannya, PT RN dinilai telah melanggar pebukaan lahan (LC) padahal izin land clearing belum diterbitkan oleh Gubernur Aceh. Selain itu, perusahaan tersebut juga dianggap tidak memenuhi janjinya kepada masyarakat untuk menyiapkan lahan plasma seluas lebih kurang 107 hektar.
Bukan cuma itu, PT RN juga diklaim tidak mempekerjakan masyarakat setempat dalam melaksanakan kegiatan. Selain kepada BPN, surat serupa juga dilayangkan kepada Walikota Subulussalam. Surat bernomor 337/3676 itu memerintahkan pemerintah setempat untuk mengambil langkah penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan pemilik HGU yang berujung pembakaran dan penahanan 23 masyarakat Panji.
Lantaran PT RN melanggar membuka lahan (LC) sebelum izin dikeluarkan, Pemko Subulussalam diminta untuk mempertimbangkan peninjauan kembali atau mencabut izin usaha perkbunan dengan nomor PEM/07/SK-IUP/V/2005 tanggal 21 Mei 2005 yang pada masa itu dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRK Subulussalam penyampaian pendapat pada sidang paripurna, Jumat (20/2) kemarin juga menyoroti kasus sengketa lahan di daerah tersebut. Fraksi PKB melalui juru bicaranya Anwar Rustam Bancin meminta pemerintah setempat tidak berdiam diri terhadap berbagai kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan perkebunan seperti PT RN. Bahkan dengan tegas Anwar meminta hengkang apabila kehadiran perusahaan perkebunan di Subulussalam justru mengundang malapetaka bagi penduduk setempat. “Untuk apa perusahaan ada kalau menyengsarakan rakyat kita,” tegas Anwar
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sengketa lahan antara masyarakat dengan pemilik HGU di Kota Subulussalam sampai sekarang tak pernah tuntas. Bberbagai pelanggaran hak petani di Kota Subulussalam oleh pengusaha perkebunan, seperti penyerobotan lahan terabaikan. Padahal, lahan itu merupakan sumber nafkah bagi penduduk. Bahkan tidak sedikit warga yang dihukum karena berjuang mendapatkan haknya kembali seperti 23 warga asal Desa Panji, Kecamatan Longkib yang bersengketa dengan PT Runding Nusantara dan berakhir dibalik jeruji besi.
Di sisi lain, Ketua Front Pembela Masyarakat (F-Pema) menilai selama ini pemerintah daerah terkesan kurang hati-hati dalam mengeluarkan izin-izin pembukaan lahan kepada para investor yang ingin menanamkan modalnya di bidang perkebunan. Padahal di lapangan tak sedikit lahan masyarakat di desa-desa termasuk pertapakan rumah tanpa dilengkapi sertifikat sehingga ketika lahan mereka diserobot nyaris tak dapat dipertahankan secara hukum. Inilah kemudian membuat petani yang secara sosial ekonomi mengalami beban luar biasa dan tidak mempunyai akses ke sumber penghidupan. (kh)
Sumber : Serambi

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
