Aceh Selatan - Jum’at (6/7) Pagi ratusan petani Ie Jeureneh bersiap –siap. Mereka membawa parang dan cangkul, Keujreun Blang Tgk. M. Toudin, Ketua Adat Abd. Mana, dan Kepala Desa Ie Jeureneh Kaharuddin, memimpin petani. Beberapa saat sebelum bergerak, Sekretaris Desa Hermansyah menghimbau petani membungkus cangkul dan parang mereka, entah apa maksudnya, tapi serentak warga menuruti perintah Hermansyah.
Tujuan Warga Adalah tanah adat, terletak di ujung kampung Ie Jeureneh. Di tempat itu, warga berencana mengglar Kenduri Blang ( Kenduri Sawah ). Rupanya langkah petani hari itu terhadang berigade polri.Tepat ditanah adat yang dipersengketakan tersebut, sudah menunggu Kepala Polsek Trumon Timur R . Simamora bersama personilnyadari brimob dan samapta, “kami meminta pada masyarakat untuk tidak bekerja sawah. Kami akan menghentikan pekerjaan sampai Tim pansus DPRK Aceh Selatan turun ke Desa Ie Jeurenih pada hari senin,” timpal R. Simamora.
Itu kata Simamora sesuai arahan Bupati Aceh Selatan. Dia menjelaskan didepan warga kalau sebelumnya sudah diadakan pertemuan di Kecamatan Bakongan antara camat Trumon timur, Danramil, sekretris Desa Ie Jeureneh, dan Simamora sendiri. Hasilnya masyarakat diultimatum segara membuat surat ke Bupati dan DPRK Aceh selatan. “apakah hal ini sudah dilakukan,” tanya R. Simamora.
Mewakili warga, hermansyah berkata kalau hasil tersebut sudah
disampaikan ke warga. Tapi masyarakat tidak setuju karena polisi
melanggar perjanjian. “Janjinya kalu masyarakat tidak turun kesawah,
polisi tidak menurunkan pasukan. Tatapi bapak melanggar nya. Maka nya
kami juga harus turun ke sawah, keluarga meraka akan kelaparan. “apakah
pemerintah mau menggung kami selama satu tahun ?.”Di tengah seilang
pendapat tersebut, kuasa hukum Ie Jeureuneh, M. Alhamda SH.I dari LBH
Banda Aceh Pos Meulaboh menanyakan kepolisi apa jaminan ekonomi warag
jika tidak melanjutkan pekerjaan.
Alhamda menjelaskan kalau jaminan itu menyangkut hak ekonomi,
sosial, dan budaya masyarakat yang tertuang dalam undang – undang Nomor
11 Tahun 2005 tentang Konvenan Internasional Hak – Hak Ecosob (
Ecinomic, Soscial dan Culture Right ) dan Deklasi Umum hak asasi
manusia.Jadi, ujur Alhamda, polisi harus mengizinkan petani mengelola
tanah adat tersebut dengan menanam padi . ‘ Kalau diambil tanah 200
hektar, masyarakat ini mau makan apa ? “ tanya dia.
Simamora tidak menjawab pertanyaan tersebut. Kapolsek tersebut
justru memerintahkan personil nya mengokang senjata menghalau
masyarakat, melihat gelagat tidak bersahabat tersebut, patani memilih
mundur karena tidak ingin ada korban. Mereka kembali ke desa.Tanah adat
ini bersengketa ketika Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menklaim
tanah tersebut untuk pembangunan kompi brimob. Pembangunan itu juga di
dukung Bupati aceh Selatan Saat itu, sukardi, memalalui surat keputusan
No 51/1/SDA/1977 . tanah adat yang klaim untuk lahan tersebut berukuran
1000 x 2000 meter kubik.Kisah tanah itu berawal sejak 1971. lahan
seluas 80 ribu meter kubik ( menurut warga ) di Desa Ie Jeureuneh,
Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, di garap warga sebagai lahan
pertanian meraka. Lahan tersebut dikelola secara berkelompok dan
kemudian di konversikan menjadi lahan milik perseorangan.
Pada 1976, Letnan satu polisi Bustamim, Kepala Kepolisian Sektor Trumon mendatangi Ali, yang menjabat Geuchik Ie Jeuereuneh. Bustamim meminta lahan didesa tersebut untuk perumahan 27 keluaraga puenawirawan polri. Alasan Bustamin, untuk menambah jumlah penduduk di Ie Jeuereuneh, biar tambah ramai.Keuchik Ali menyanggupi. Dengan pertimbangan demi kemajuan kampung dia memberikan 80.000 meter lahan. Sayang, pemberian tersebut berlangsung lisan tanpa Dea /Hitam di atas putih. Tak ada surat pernyataan yang dikeluarkan aparatur desa setempat. Keputusan bahkan tidak memalui musyawarah desa. Karena pihak kepolisian meminta lisan, aparat desa menanggapinya dengan lisan pula.
Bustamin kepada raja Post, mengakui pernah meminta tanah kepada Geuchik Ali dam Imum Mukimnya rasuddin . mantan Kapolsek trumon ini menjelaskan kan permintaan tersebut atas suruhan atasanya yakni Nurlis, Kapolres aceh selatan Saat itu.Nurlis meminta tanah tersebut saya mencari tanah yang kebutulan dapat di desa Ie Jeureuneh seluas 200 x 800 meter kubik, “ kata Bustamin. Di dalam tanah tersebut juga terdapat beberapa petak tanah Bustamin.
Keterangan Bustamin, di belakang tanah tadi terdapat areal
persawahan warisan nenek moyang desa Ie Jeureuneh.” Saya juga menentang
kalau polisi sudah mengklaim tanah tersebut seluas 200 hektar. Karena
dulu juag sempat ada pembebasan tanah untuk kepentingan kawasan
ekosistem Leuser ( KEL ).Karena sengketa tanah itu, beberapa pekan
lalu, seorang perempuan Ie Jeureneh di ancam kubur setelah di pukul.
Perempuan nekad memasuki areal sawah yang di jaga polisi.
Rencana mediasi yang di gagas LBH Banda Aceh Pos Meulaboh dengan
eksikutif dan Legeslatif Aceh Selatan masih buntu. Waka Polres Aceh
selatan Eko Budhi, SIK, menurut Alhamda mendukung agar masyarakat
menempuh jalur hukum. Kewenangan tanah adat tersebut berda di Mabes
Polri dan Menteri Keuangan termasuk surat tanah.Eko mengatakan tidak
punya kewenangan memutuskan klaim tanah adat itu. “Kita hanaya sebagai
pelaksana teknis dilapangan. Jadi kalau LBH siap mendapingi masyarakat
maka kami tidak menghalanginya.” Ujur eko seperti ditirukan Alhamda.
Pemerintah harus cepat turun tangan, sebelum konflik melebar. Tanah
adat Ie Jeureuneh itu bagai pasungan.

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
