Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku
JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
“Para saksi telah kita periksa untuk dimintai keterangan. Jumlah para saksi akan terus bertambah nantinya. Tujuannya agar kasus ini cepat terbongkar,” lanjut dia, kepada Koran ini, saat dihubungi melalui telepon selular, kemarin.
Menurut pria berpangkat dua bunga melati ini, masih didalaminya penyelidikan tersebut dan dikembangkan berdasarkan proses pembuktian ini bertujuan agar diketahui siapa-siapa yang terlibat terkait bobolnya uang yang disimpan di rekening bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat.
“ Saat ini baru dua tersangka yang telah kita tahan yaitu pimpinan bank setempat dan seorang wanita Lista Adriani. Sedangkan Yang lainnya masih dimintai keterangan sebagai saksi,”sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan kalau para saksi tersebut adalah Ketua Kadin Aceh Utara, M Basri Yusuf, dan seorang lagi berinisial Acs.
Dana Deposito Akan Kembali Secara Utuh
Sementara menyangkut dana deposito yang bobol sebesar Rp 20 miliar di Bank Mandiri, Jelambar, Jakarta Pusat, menurut Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Azhari Hasan SH, bahwa dana yang dimaksud akan dikembalikan secara utuh ke kas Pemkab Aceh Utara.
“Dana itu akan kembali secara utuh. Jadi kami mengajak kesemua pihak untuk menghargai hukum dengan tidak mengesampingkan azas praduga tak bersalah,” katanya kepada Koran ini, kemarin.
Sementara Kuasa Hukum Pemkab Aceh Utara, Jafaruddin SH, ketika dihubungi Koran ini, telepon selularnya tidak aktif. Tidak biasanya telepon genggam miliknya tidak aktif dan berbunyi telepon yang sedang anda hubungi diminta tinggalkan pesan. Sementara sebelumnya dalam satu jam yang lewat telepon miliknya aktif, dan diminta hubungi dirinya 15 menit lagi karena sedang menandatangani BAP.
Polda Metro Jaya Harus Pro Aktif
Bobolnya, kas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar 20 milyar di bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan sudah menetapkan 2 orang tersangka yaitu CAH dan LIS.
Bahkan, pihak Polda Metro Jaya juga telah memanggil Basri Yusuf sebagai saksi dalam kasus bobol nya kas Pemda Aceh Utara tersebut. Ini mengindikasikan adanya keterlibatan orang dalam di Pemda Aceh Utara.
Dalam KUHAP yang dikatakan sebagai saksi adalah orang yang melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung suatu tindak pidana yang terjadi.
Hubungannya dengan pemanggilan tersebut bahwa Basri Yusuf mengetahui terhadap kasus bobol nya kas pemda tersebut sebesar 20 M dan juga uang hasil pembobolan nya masuk ke dalam rekening pribadi Basri Yusuf.
Terkait pernyataan Syahruddin Hamzah, Kepala Bidang Perdagangan Tim Asistensi Bupati Aceh Utara di media lokal tanggal 18 Mei 2009 mengenai persoalan pemindahan deposito Aceh Utara ke Jakarta di bank Mandiri, kata Syahruddin, tim asistensi tidak tahu soal itu. Bahkan selama ini tidak ada anggota tim yang melaksanakan rapat untuk membicarakan persoalan itu.
Begitu juga dengan persoalan fee dari deposito. Hal ini bertolak belakang dengan pemanggilan basri yusuf, dimana Basri Yusuf merupakan tim asistensi bupati. Berarti tim asistensi mengetahui tentang pendepositoan dana silfa APBK tahun 2008 dan juga Basri Yusuf pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pendepositoan tersebut.
Demikian disampaikan Koordinator LBH BNA Pos Lhokseumawe, Zulfikar, SH, kepada wartawan koran ini, kemarin. Dia mengatakan, pihaknya mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk membongkar kasus bobol nya kas Pemda Aceh Utara sampai tuntas karena kasus ini bukan di lakukan oleh satu atau dua orang saja tetapi dilakukan oleh sekelompok orang.
Jangan gunakan uang rakyat
Terkait dengan pemeriksaan Basri Yusuf sebagai saksi, proses pendampingan hukum terhadap Basri Yusuf tidak boleh menggunakan uang rakyat, karena bantuan hukum yang wajib di berikan oleh negara adalah bagi masyarakat miskin.
Dan apabila kemudian ada yang di tetapkan tersangka oleh pihak polda metro jaya dan tersangka nya adalah pejabat di lingkungan pemda aceh utara juga tidak di benarkan menggunakan uang rakyat dalam proses pendampingan hukum.
”Karena upaya perlindungan melalui advokasi hukum yang dilakukan oleh institusi negara baru bisa dilakukan jika itu terkait kasus perdata. Sementara kalau kasus yang menjerat pejabat di Pemerintahan Aceh Utara adalah kasus pidana, maka Pemda tidak memiliki hak untuk memberikan perlindungan,”ucapnya.
Lanjut dia, apabila Pemda melakukannya hal ini sangat merugikan masyarakat, karena advokasi yang diberikan oleh Pemda tentunya yang digunakan adalah uang rakyat. Tindakan tersebut tidak benar, lebih baik uang tersebut diberikan kepada rakyat miskin yang lebih membutuhkan nya. Untuk itu, dia meminta Pemerintah Aceh Utara untuk tidak memberikan perlindungan bagi pejabat dilingkungan nya jika pelanggaran hukum yang dilakukan terkait kasus pidana.(agt/arm/msi)

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
