JEURAM - Sebanyak 22 warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala, Nagan
Raya, Senin (8/6) sekitar pukul 12.00 WIB ditangkap aparat kepolisian
setempat, karena terbukti membakar sebuah rumah bantuan milik Usman B,
seorang tauke perkebunan sawit di wilayah itu. Disebut-sebut,
pembakaran oleh puluhan warga itu disebabkan mantan pejabat yang kini
sudah menjadi tauke sawit itu sedang tersangkut sengketa tanah dengan
masyarakat setempat. Usman B dituding warga telah menyerobot lahan
mereka dengan cara memanipulasi data tanah.
Akibatnya, warga terlihat emosi langsung membakar rumah bantuan milik
Usman B, sehingga suasana menjadi kacau. Sebelum rumah itu dibakar,
warga yang mengklaim lahan sawit itu milik mereka, malah sempat
melarang Usman B memanen sawit di lahan tersebut karena masih
bersengketa. Namun larangan warga tersebut dia abaikan, sehingga
sejumlah warga langsung membakar rumah bantuan tersebut. Kasus ini pun
akhirnya menjadi urusan polisi untuk mengusutnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Serambi, pembakaran
rumah bantuan milik mantan pejabat itu dilakukan karena sang tauke
hendak memanen sawit di lahan yang konon masih menjadi objek sengketa.
Usman yang merasa pemilik lahan tersebut justru ngotot masuk untuk
memanen sawit. Merasa larangannya tak digubris, warga akhirnya emosi
dan langsung membakar rumah milik korban, sehingga suasana makin kacau.
Bahkan sejumlah warga yang terlihat marah juga merusak rumah tersebut
sebelum akhirnya mereka bakar.
Menurut warga, antara Usman B dengan warga Desa Cot Rambong, Kecamatan
Kuala, itu kini masih ada sengketa tanah. Di satu sisi warga mengklaim
lahan itu milik mereka yang diduga diserobot oleh Usman B dengan cara
memanipulasi data untuk mengubah lahan warga menjadi milik yang
bersangkutan. Namun Usman B menyangkal hal itu. Menurutnya, tanah itu
justru sudah dia beli. Ia juga menunjukkan sertifikat tanah yang
dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) terhadap objek yang
diperdebatkan itu.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Ari Subijanto, yang dikonfirmasi Serambi kemarin membenarkan telah menahan 22 warga Desa Cot Rambong, Kecamatan
Kuala, karena terbukti melakukan kesalahan, membakar rumah bantuan
milik Usman B. “Ini merupakan kasus kriminal murni, karena mereka
melakukan pembakaran rumah,” tegasnya.
Menurut Ari, penangkapan 22 warga itu karena sebagian besar di antara
mereka diduga terlibat kasus pembakaran. Kalaupun masyarakat merasa
lahan perkebunan itu benar milik mereka, kata Ari, hendaknya para warga
bisa menunjukkan bukti secara sah sesuai prinsip hukum, yakni dengan
menunjukkan bukti kepemilikan tanah.
Namun saat polisi meminta bukti, warga malah tidak bisa memperlihatkan
bukti yang diminta. Mereka justru menceritakan status tanah tersebut
pada masa lampau yang saat ini sama sekali tak bisa dipegang secara
hukum. Sebaliknya, Usman B yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu,
bisa menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa tanah yang digarap
itu merupakan miliknya secara sah. Ia juga bisa menunjukkan bukti
kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN.
“Dalam kasus ini kita tidak melihat kasus sengketa tanah. Namun yang
menjadi dasar untuk menahan mereka adalah tindakan anarkis telah
membakar rumah warga dan itu murni kriminal,” tegasnya. Menurut Usman,
kalaupun warga merasa sebagai pemilik sah tanah tersebut bisa menempuh
jalur hukum dengan cara melakukan gugatan perdata ke pengadilan,
bukannya melakukan perbuatan kriminal.
Atas kejadian itu, tukas Kapolres Ari, 22 warga yang kini diamankan
tersebut dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran dengan
ancanam kurungan penjara minimal 15 tahun atau seumur hidup. Amatan Serambi kemarin, sejumlah kaum ibu berdatangan ke Mapolres Nagan Raya guna
meminta agar suaminya yang ditangkap polisi segera dibebaskan. Terhadap
permintaan itu, secara tegas Kapolres Ari Subijanto menyatakan tak bisa
dikabulkan, mengingat warga yang diamankan polisi itu telah melanggar
hukum. “Ya, kita hadapi sajalah kaum ibu ini dengan cara persuasif.
Tapi jika mereka anarkis tetap kita tangkap juga,” tukasnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Serambi hingga sore
kemarin, ke-22 warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala, yang kini
diamankan polisi itu, di antaranya bernama Suari, Junaidi, Harimin,
Muslem, Nurdin, Si Gam, Faizi, Wajir, Ridho, Ngadiman, Miswan, Darni,
Samsul, Ibnu, Zainuddin, Tarmin, Edi, Rajab, Karewet, Jumanto, Abdi,
Banta, Ishaq, dan Zainal. (edi)
Sumber : Serambi

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
