Bakar Rumah Tauke Sawit, 22 Warga Nagan Ditangkap
Rabu, 10 Juni 2009 16:45:37 - oleh : admin

JEURAM - Sebanyak 22 warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Senin (8/6) sekitar pukul 12.00 WIB ditangkap aparat kepolisian setempat, karena terbukti membakar sebuah rumah bantuan milik Usman B, seorang tauke perkebunan sawit di wilayah itu. Disebut-sebut, pembakaran oleh puluhan warga itu disebabkan mantan pejabat yang kini sudah menjadi tauke sawit itu sedang tersangkut sengketa tanah dengan masyarakat setempat. Usman B dituding warga telah menyerobot lahan mereka dengan cara memanipulasi data tanah.

Akibatnya, warga terlihat emosi langsung membakar rumah bantuan milik Usman B, sehingga suasana menjadi kacau. Sebelum rumah itu dibakar, warga yang mengklaim lahan sawit itu milik mereka, malah sempat melarang Usman B memanen sawit di lahan tersebut karena masih bersengketa. Namun larangan warga tersebut dia abaikan, sehingga sejumlah warga langsung membakar rumah bantuan tersebut. Kasus ini pun akhirnya menjadi urusan polisi untuk mengusutnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Serambi, pembakaran rumah bantuan milik mantan pejabat itu dilakukan karena sang tauke hendak memanen sawit di lahan yang konon masih menjadi objek sengketa. Usman yang merasa pemilik lahan tersebut justru ngotot masuk untuk memanen sawit. Merasa larangannya tak digubris, warga akhirnya emosi dan langsung membakar rumah milik korban, sehingga suasana makin kacau. Bahkan sejumlah warga yang terlihat marah juga merusak rumah tersebut sebelum akhirnya mereka bakar.

Menurut warga, antara Usman B dengan warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala, itu kini masih ada sengketa tanah. Di satu sisi warga mengklaim lahan itu milik mereka yang diduga diserobot oleh Usman B dengan cara memanipulasi data untuk mengubah lahan warga menjadi milik yang bersangkutan. Namun Usman B menyangkal hal itu. Menurutnya, tanah itu justru sudah dia beli. Ia juga menunjukkan sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) terhadap objek yang diperdebatkan itu.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Ari Subijanto, yang dikonfirmasi Serambi kemarin membenarkan telah menahan 22 warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala, karena terbukti melakukan kesalahan, membakar rumah bantuan milik Usman B. “Ini merupakan kasus kriminal murni, karena mereka melakukan pembakaran rumah,” tegasnya.

Menurut Ari, penangkapan 22 warga itu karena sebagian besar di antara mereka diduga terlibat kasus pembakaran. Kalaupun masyarakat merasa lahan perkebunan itu benar milik mereka, kata Ari, hendaknya para warga bisa menunjukkan bukti secara sah sesuai prinsip hukum, yakni dengan menunjukkan bukti kepemilikan tanah.

Namun saat polisi meminta bukti, warga malah tidak bisa memperlihatkan bukti yang diminta. Mereka justru menceritakan status tanah tersebut pada masa lampau yang saat ini sama sekali tak bisa dipegang secara hukum. Sebaliknya, Usman B yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu, bisa menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa tanah yang digarap itu merupakan miliknya secara sah. Ia juga bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN.

“Dalam kasus ini kita tidak melihat kasus sengketa tanah. Namun yang menjadi dasar untuk menahan mereka adalah tindakan anarkis telah membakar rumah warga dan itu murni kriminal,” tegasnya. Menurut Usman, kalaupun warga merasa sebagai pemilik sah tanah tersebut bisa menempuh jalur hukum dengan cara melakukan gugatan perdata ke pengadilan, bukannya melakukan perbuatan kriminal.

Atas kejadian itu, tukas Kapolres Ari, 22 warga yang kini diamankan tersebut dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran dengan ancanam kurungan penjara minimal 15 tahun atau seumur hidup. Amatan Serambi kemarin, sejumlah kaum ibu berdatangan ke Mapolres Nagan Raya guna meminta agar suaminya yang ditangkap polisi segera dibebaskan. Terhadap permintaan itu, secara tegas Kapolres Ari Subijanto menyatakan tak bisa dikabulkan, mengingat warga yang diamankan polisi itu telah melanggar hukum. “Ya, kita hadapi sajalah kaum ibu ini dengan cara persuasif. Tapi jika mereka anarkis tetap kita tangkap juga,” tukasnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Serambi hingga sore kemarin, ke-22 warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala, yang kini diamankan polisi itu, di antaranya bernama Suari, Junaidi, Harimin, Muslem, Nurdin, Si Gam, Faizi, Wajir, Ridho, Ngadiman, Miswan, Darni, Samsul, Ibnu, Zainuddin, Tarmin, Edi, Rajab, Karewet, Jumanto, Abdi, Banta, Ishaq, dan Zainal. (edi)

 

Sumber : Serambi

           

Nagan Raya Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »