Kamis, 9 Juli 2009 21:13:01 - oleh : admin
Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal
213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukkan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang berlaku secara nasional.
Demikian diungkapkan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati, SH, S.Pd kepada wartawan usai kegiatan konsultasi publik rancangan qanun pertanahan di kampus Universitas Samudera (Unsam) Langsa.
Namun sayangnya pasal 213 ayat (2) UU No. 11 tahun 2006 itu tidak diturunkan dalam bentuk peraturan pelaksana yaitu qanun pertanahan. Semestinya pasal ini diturunkan dalam bentuk peraturan qanun pertanahan, awal tahun 2007 lalu DPRA telah mengeluarkan daftar prioritas raqan termasuk di dalamnya qanun tentang hak atas tanah. Tetapi sampai akhir 2008, raqan tersebut belum juga dihasilkan, padahal konflik pertanahan makin masif terjadi di masyarakat Aceh dengan korban kian meningkat, katanya.
Untuk menutupi kekosongan ketentuan peraturan yang mengatur persoalan pertanahan di Aceh, LBH Banda Aceh berinisiatif merancang qanun pertanahan tersebut yang terdiri dari 10 bab dan 146 pasal.

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
