28 Tahun Berjuang untuk Tanah Rakyat
Selasa, 4 Agustus 2009 11:50:33 - oleh : admin

Para petani di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, telah 28 tahun berjuang untuk mendapatkan tanahnya kembali seluas 576 hektare, yang dikuasai oleh PTPN II Bekiun.  Suwarno, Ketua Badan Perjuangan Petani Sumatera Utara, telah melakukan dengar pendapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun masih belum mendapatkan juga penyelesaian masalah tanah masyarakat seluas 576 hektare.
Suwarno dan petani lainnya, mendasarkan hak atas tanah yang seluas 576 hektare, menjadi dua. Pertama, tanah seluas 424 hektare terletak di 6 dusun 5 desa (Dusun Sungai Penjara Desa Sei Penjara, Dusun Sidodadi Desa Pekan Kuala

Pertemuan dengan Kementerian BUMN

Dusun Mandailing Desa Pekan Kuala, Dusun Jerang Belanga Desa Dalan Aman, Dusun Menjuang Desa Raja Tengah, Dusun Bangun Rakyat Desa Belangkahan), Kecamatan Kuala dilindungi oleh Undang-undang Darurat Nomor 8/Drt/1954 tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat.

Selain itu, terhadap tanah tersebut telah diberikan Kartu Tanda Pendaftaraan Pendudukan Tanah yang diterbitkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah (KRPT) Sumatera Timur.
 
Kedua, tanah seluas 152 hektare adalah tanah suguhan bekas konsesi yang dibagikan oleh pemerintah RI kepada masyarakat petani dalam hal ini Gubernur Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor No. 36/K/Agr tanggal 28 September 1951 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Agr.12/5/14 tanggal 28 Juni 1951, yang terletak di Dusun Laukirik, Desa Bekiun dan Desa Pekan Kuala/Pondok Lori dikenal dengan tanah eks supir traktor.

Bagi Suwarno sendiri, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK. 17/HGU/DA/81 tanggal 1 April 1981, PTPN II Perkebunan Bekiun memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah bekas konsesi Bekiun seluas 2.403 hektare, dan Pada risalah pemeriksaan tanah panitia B dalam proses pemberian HGU tersebut, tanggal 17-01-1980 No. S.II/505/1980 telah dikatakan, bahwa di atas tanah yang dimohonkan HGU, sebagian ada yang letaknya di luar area (wens areal) dan sebagian lainnya masih diduduki masyarakat untuk pertanian dan perkampungan kompak.

Pada tahun 1993 kantor pertanahan Kabupaten Langkat menerbitkan Sertifikat HGU bukan seluas 2.403 hektare, sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya tersebut, melainkan seluas 2.979 hektare termasuk tanah warga masyarakat petani seluas 576 hektare dimasukkan ke dalam Peta Situasi Khusus No. 06/02/IV/93 tanggal 8 Januari 1993 lampiran Sertifikat HGU.

Pada 23 September 2008, Suwarno bersama dengan kuasa hukumnya melakukan dengar pendapat dengan BPN RI, di Jakarta. Namun dalam pertemuan itu yang seyogyanya Deputi V dan Deputi II BPN RI hanya mewakilkan kepada Binsar Simbolon (Direktur pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran tanah Deputi II), Hussaini dan Henry (Kasubdit Sengketa Kelompok Masyarakat dengan Badan Hukum pada Deputi V). Dalam pertemuan tersebut BPN RI menyatakan akan segera mempelajari kasus ini.

Pada 9 Februari 2009, kembali diadakan pertemuan dengan pihak BPN RI, namun jawabannya kembali tidak memuaskan, dan belum juga terpecahkan masalahnya.

Pada 15 Juni 2009 Suwarno bersama kuasa hukumnya melakukan dengar pendapat dengan kementrian BUMN, yang diwakili oleh Agus Pakpahan sebagai Deputi Badan Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan, dan jajarannya.

Hadir pula Tambak Karo-Karo sebagai Direktur SDM PTPN II, dan Kanit BPN Sumatera Utara. Dalam pertemuan ini, semua sepakat untuk meminta ketegasan dari BPN RI tentang kelebihan tanah seluas 576 Ha, yang tertulis dalam sertifikat pemberian HGU kepada PTPN II Bekiun. Kementerian MUMN juga bersedia untuk menindaklanjuti kasus ini dan segera akan mengadakan pertemuan-pertemuan lanjutan.


Suwarno
Ketua Badan Perjuangan Petani Sumut

           

News Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »