Terkait Penggusuran Pedagang Kaki Lima
(PKL) di Kota Langsa LBH Banda Aceh Pos Langsa Desak PEMKO Langsa
Segera Lakukan Dialog bersama Pedagang Kaki Lima di Pasar Langsa
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Langsa oleh Satuan polisi
Pamong Praja (SatPol-PP) selama ini, yang selalu berakhir ricuh dan
terjadi bentrokan dengan para PKL, lebih disebabkan karena belum adanya
solusi alternatif yang menguntungkan PKL.Pemerintah Kota Langsa
seharusnya mencari solusi, sebelum pelarangan berjualan terhadap |PKL,
dimana PKL diberi sarana dan prasarana tempat mereka berjualan secara
layak di tempat lain.
Penertiban PKL di Pasar Langsa dengan alasan kebersihan kota serta fungsi prasarana lingkungan kota juga tidak boleh mengenyampingkan kegiatan pedagang kaki lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal yang perlu diberdayakan guna menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau.
Oleh karena nya, penegakan Qanun Kota Langsa Tentang Pedagang Kaki Lima harusnya lebih mengedepankan dialog dalam mencari solusi yang menguntungkan serta tidak merugikan PKL. Hal ini diperlukan untuk menghormati dan memperhatikan kondisi-kondisi lokal yang dapat menjauhkan pemerintah dari rakyatnya. Masyarakat kebanyakan di Kota Langsa pada umumnya mengatasi krisis ekonomi dan bertahan dengan mengembangkan sektor informal seperti PKL yang melakukan kegiatannya untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak atas pekerjaaan bagi masyarakat
indonesia pada dasarnya juga di jamin oleh negara, sebagaimana
tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Hal ini berarti secara konstitusional negara dalam hal
ini PEMKO Langsa berkewajiban menyediakan kesempatan kerja yang cukup,
produktif dan renumeratif yang secara gamblang juga ditegaskan dalam
Pasal 28D ayat (3) yang berbunyi :”Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja “.
Jaminan terhadap hak atas pekerjaan juga ditegaskan di
dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, menyatakan: “Setiap warga negara sesuai dengan bakat,
kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”, Begitu juga
sebagaimana ditegaskan dalam International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya) yang telah diratifikasi dalam Undang-undang No.11
Tahun 2005 Pasal 6 ayat (1) menentukan bahwa “negara-negara peserta
perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang
atas kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang
secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil
tindakantindakan yang layak dalam melindungi hak ini”.
Oleh
karena hak kewarganegaraan, khususnya juga bagi para PKL di Pasar
Langsa dijamin oleh negara, maka kewajiban Pemerintah Kota (PEMKO)
Langsa untuk menghormatinya, berdasarkan hal tersebut LBH Banda Aceh
Pos Langsa mendesak PEMKO Langsa segera melakukan dialog untuk
menyelesaikan masalah tersebut secara arif dan bijaksana tanpa
mengedepankan tindakan kekerasan, sehingga dialog tersebut nantinya
dapat menghasilkan putusan yang baik dan tidak merugikan PKL.
Langsa, 18 Agustus 2009
Wakil Direktur LBH Banda Aceh
KAMARUDDIN, SH

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
