LBH Banda Aceh Pos Langsa Desak PEMKO Langsa Segera Lakukan Dialog bersama Pedagang Kaki Lima
Kamis, 27 Agustus 2009 19:37:42 - oleh : admin

Terkait Penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Langsa LBH Banda Aceh Pos Langsa Desak PEMKO Langsa Segera Lakukan Dialog bersama Pedagang Kaki Lima di Pasar Langsa Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Langsa oleh Satuan polisi Pamong Praja (SatPol-PP) selama ini, yang selalu berakhir ricuh dan terjadi bentrokan dengan para PKL, lebih disebabkan karena belum adanya solusi alternatif yang menguntungkan PKL.Pemerintah Kota Langsa seharusnya mencari solusi, sebelum pelarangan berjualan terhadap |PKL, dimana PKL diberi sarana dan prasarana tempat mereka berjualan secara layak di tempat lain.

Penertiban PKL di Pasar Langsa dengan alasan kebersihan kota serta fungsi prasarana lingkungan kota juga tidak boleh mengenyampingkan kegiatan pedagang kaki lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal yang perlu diberdayakan guna menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau.

Oleh karena nya, penegakan Qanun Kota Langsa Tentang Pedagang Kaki Lima harusnya lebih mengedepankan dialog dalam mencari solusi yang menguntungkan serta tidak merugikan PKL. Hal ini diperlukan untuk menghormati dan memperhatikan kondisi-kondisi lokal yang dapat menjauhkan pemerintah dari rakyatnya. Masyarakat kebanyakan di Kota Langsa pada umumnya mengatasi krisis ekonomi dan bertahan dengan mengembangkan sektor informal seperti PKL yang melakukan kegiatannya untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Hak atas pekerjaaan bagi masyarakat indonesia pada dasarnya juga di jamin oleh negara, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Hal ini berarti secara konstitusional negara dalam hal ini PEMKO Langsa berkewajiban menyediakan kesempatan kerja yang cukup, produktif dan renumeratif yang secara gamblang juga ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (3) yang berbunyi :”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “.

Jaminan terhadap hak atas pekerjaan juga ditegaskan di dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: “Setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”, Begitu juga sebagaimana ditegaskan dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) yang telah diratifikasi dalam Undang-undang No.11 Tahun 2005 Pasal 6 ayat (1) menentukan bahwa “negara-negara peserta perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakantindakan yang layak dalam melindungi hak ini”.

Oleh karena hak kewarganegaraan, khususnya juga bagi para PKL di Pasar Langsa dijamin oleh negara, maka kewajiban Pemerintah Kota (PEMKO) Langsa untuk menghormatinya, berdasarkan hal tersebut LBH Banda Aceh Pos Langsa mendesak PEMKO Langsa segera melakukan dialog untuk menyelesaikan masalah tersebut secara arif dan bijaksana tanpa mengedepankan tindakan kekerasan, sehingga dialog tersebut nantinya dapat menghasilkan putusan yang baik dan tidak merugikan PKL.



Langsa, 18 Agustus 2009
Wakil Direktur LBH Banda Aceh
KAMARUDDIN, SH

           

Langsa Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »