Walau ditolak Pemerintah Aceh, DPRA tetap memasukkan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah pada Qanun Jinayat yang disahkan bersama empat Qanun Aceh lainnya, Senin (14/9). Sementara di luar gedung DPRA, dua gelombang massa berunjuk rasa menolak dan mendukung pengesahan qanun tersebut.
Dari delapan Fraksi di DPRA, hanya Fraksi Demokrat yang menolak secara implisit dengan tidak memberi pandangan umumnya tentang hukum rajam tersebut. Dalam pandangan yang dibacakan Yusrizal Ibrahim, Fraksi Demokrat hanya meminta agar bunyi pasal 24 yang mengatur soal zina diubah. Demokrat menyarankan agar Qanun Jinayat dapat disesuaikan dengan kondisi Aceh dan Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara.
Kemudian Fraksi Demokrat meminta agar sejumlah hukuman (takzir) bagi pelaku tindak pidana disesuaikan dengan kondisi masyarakat. “Pasal 24 ayat (1) diubah menjadi 10 kali cambuk dan denda 100 gram emas murni atau hukuman penjara 10 bulan,” kata Yusrizal.
Dalam draf qanun yang disahkan, pasal 24 ayat (1) menetapkan hukuman 100 kali cambuk bagi pelaku zina yang belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah. Di ayat (2) disebutkan, bagi pelaku jarimah seperti yang disebutkan di ayat (1) bisa juga dikenakan hukuman penjara 40 bulan.
Namun, Ketua Fraksi Demokrat M Ali Yacob menyatakan pihaknya tidak mau berkomentar soal hukuman rajam karena bisa dianggap menolak adanya hukuman rajam di Aceh. “Kami tidak ingin mengomentari (soal rajam). Tapi apakah tepat dijalankan di Aceh dengan kondisi seperti sekarang ini? Kami bukan tidak setuju, tapi perlu dipertimbangkan lebih dalam lagi. Qanun harus dibuat untuk bisa dijalankan dengan efektif dan bisa diterima oleh semua masyarakat, termasuk pihak di luar Aceh,” kata Ali saat ditemui di ruangan Fraksi Demokrat.
Sementara Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi Gabungan menyatakan setuju memasukkan klausul rajam sebagai hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah.
“Jika saudara gubernur beralasan masih memerlukan pengkajian yang lebih mendalam dan komprehensif karena pelaksanaannya identik dengan hukuman mati, maka kami menilai alasan ini terkesan dibuat-buat dan hanya mencari alasan,” kata Al Manar dari Fraksi PAN.
Walau telah disahkan, Pemerintah Aceh tetap menolak hukum rajam diberlakukan di Aceh. “Kita tetap mempertahankan hukum rajam tidak masuk dalam qanun,” kata Wakil Gubernur Mahammad Nazar.
Menurut Nazar, qanun yang disahkan tersebut masih bisa ditinjau kembali oleh tim kecil yang dibentuk pemerintah dan legislatif sesuai kesepakatan rapat Panmus. “Semua peraturan yang telah disahkan memang wajib dijalankan oleh pemerintah. Tapi posisi kita tetap menolak qanun itu, apalagi ini disahkan juga dengan catatan,” tukasnya.
Sementara Muhariadi dari PKS menyatakan poin-poin Qanun Jinayat yang telah disahkan tidak bisa diganggu gugat lagi. “Kalaupun ditinjau kembali hanya redaksi bahasanya saja,” kata dia.
Selain mengesahkan Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat, DPRA kemarin juga mengesahkan Qanun Penanaman Modal, Qanun Wali Naggroe, dan Qanun Perlindungan Perempuan.
Tolak dan Dukung
Sebelumnya, di saat delapan fraksi DPRA memberikan pandangan umum tentang pengesahan Qanun Jinayat, dua kubu berunjuk rasa di halaman gedung DPRA. Puluhan aktivis Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat meminta agar dewan menunda pengesahan rancangan Qanun Hukum Jinayat dan Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayat. Sementara belasan massa dari Forum Komunikasi untuk Syariah (Fokus) yang datang belakangan meminta DPRA segera mengesahkan qanun itu.
Massa Masyarakat Sipil Peduli Syariat yang didominasi kaum perempuan dengan memakai jilbab mendatangi gedung parlemen sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa dua spanduk besar bertuliskan “Tunda Itu Sah”. Di antara mereka juga nampak sejumlah waria.
Perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil, Liza Dayani menyebutkan Qanun Jinayat dan Acara Jinayat masih sangat prematur. Apalagi penyusunan qanun itu tidak melibatkan masyarakat. Dia juga mempertanyakan urgensi penyusunan Qanun Jinayat dan Acara Jinayat. “Apakah masyarakat Aceh sudah semakin berdosa sehingga harus diatur sedemikian rupa,” katanya.
Disebutkannya, sejak draf Qanun Jinayat dirumuskan oleh eksekutif dan kemudian diserahkan pada legislatif, terjadi peminggiran terhadap aspirasi masyarakat sipil. “Kini berdampak lahirnya rancangan qanun yang lebih menitik beratkan pada semangat menghukum secara kejam, dibandingkan dengan membangun aspek pendidikan dan keadilan,” jelasnya.
Aktivis Sipil tersebut juga menuntut pihak legislatif merumus ulang Qanun Jinayat sesuai dengan nilai-nilai universal Islam dan HAM, serta memastikan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Mereka juga meminta keterlibatan ulama, intelektual dari perguruan tinggi, penegak hukum, dan praktisi hukum, serta masyarakat sipil termasuk kelompok perempuan.
Setelah aksi aktivis Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat bubar, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi untuk Syariat menggelar aksi dukungan terhadap pengesahan Qanun Jinayat ini. “Kami siap mati untuk mendukung Qanun Jinayat ini,” kata Hendra Kuswara, salah seorang pengunjuk rasa. “Kami ingin agar Aceh tetap berada dalam Syariat Islam. Hanya Syariat Islam yang dapat memajukan Aceh.”
Aksi mahasiswa ini juga mengusung sejumlah spanduk yang berisikan ‘Anda Tolak Qanun Jinayat Sama Dengan Musuh Kami’. Mereka bahkan mengancam akan mengusir keluar Aceh orang-orang yang tidak mendukung Qanun Jinayat. “Yang tidak mendukung kita usir dari Aceh,” kata seorang orator. “Sahkan segera Qanun Jinayat,” sambungnya.

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
