Tuntut Pembangunan Jalan, Dua Warga Sawang Ditahan Polisi
Kamis, 1 Oktober 2009 16:33:42 - oleh : admin

Banda Aceh - Karena menuntut pembangunan dan pengerasan jalan di wilayahnya diteruskan, Teuku Sayed Azhar, warga Desa Kubu (29) dan Ridwan (38), warga Desa Blang Cut, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (8/9) dinihari, ditahan Kepolisian Resor Lhokseumawe. Namun, polisi menahannya karena kepemilikan senjata tajam.

Polisi menyangkakan pasal 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api (UU Darurat) terhadap Sayed. Sayed diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun

Kuasa hukum tersangka, Zulfikar, ketika dihubungi dari Banda Aceh, Rabu (9/9), mengatakan, sampai hari ini pihak keluarga dan kuasa hukum belum bisa menemui tersangka yang ditahan Polres Lhokseumawe.

"Kami masih berusaha menemui klien di tahanan. Kami juga mengusahakan penangguhan penahanan," tuturnya.

Zulfikar menuturkan, peristiwa penahanan terhadap kliennya terjadi pada Selasa (8/9) dinihari. Saat itu, Sayed ditemani Ridwan, hendak ke warung untuk mencari popok untuk anaknya. K arena lokasi warung cukup jauh, menggunakan sepeda motor, keduanya berboncengan ke arah Desa Kuta Bate, di kecamatan yang sama.

Di tengah jalan, saat mereka melintasi rumah Camat Sawang, ada kerumunan massa. Keduanya pun dipanggil ke tengah-tengah kerumunan di depan rumah camat. Namun, tidak lama kemudian, keduanya dikeroyok oleh massa itu tanpa alasan yang jelas, tutur Zulfikar.

Demi keselamatan diri, keduanya menyelamatkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Sawang. Zulfikar menyatakan, Sayed sempat menitipkan senjata tajam miliknya ke salah satu ketua pemuda setempat. "Namun, entah bagaimana, polisi menyangkanya dengan kepemilikan senjata tajam," tuturnya.

Camat Sawang, Sufyan, tidak bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Telepon selulernya tidak diangkat saat dihubungi.

Zulfikar menduga, penahanan yang tidak semestinya ini terkait dengan tuntutan warga kecamatan ini agar proses pembuatan jalan aspal di wilayah ini segera diselesaikan. Sejak beberapa bulan lalu, warga menuntut agar pembuatan jalan diselesaikan. Tapi, sampai sekarang realisasinya tidak ada, tutur Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Pos Lhokseunawe ini. 

Tuntut Pengerasan Jalan


Darwin, salah satu warga Sawang, ketika dihubungi mengatakan, sejak beberapa bulan lalu, warga kecamatan ini melakukan demonstrasi dengan cara memblokir jalan. Aksi ini, katanya, didukung pihak musyawarah pimpinan kecamatan. Aksi ini merupakan upaya masyarakat untuk mendesak pemerintah kabupaten Ac eh Utara dan pemenang tender proyek pembangunan jalan di kecamatan tersebut agar pelaksanaan di lapangan tidak berlarut-larut.

Awal Agustus lalu, saat Kompas berkunjung ke wilayah sawang, beberapa drum bekas dan papan yang digunakan pada saat aksi pemblokiran, masih belum disingkirkan dari jalan. Sebagian besar jalan di kawasan Sawang masih berupa lapisan pasir dan batu. Belum dilakukan pengerasan dan pengaspalan.

Sayed, ditemui di rumahnya, beberapa waktu lalu, mengatakan, warga sudah beberapa kali meminta kepada pemerintah daerah untuk segera dilakukan pengaspalan. Namun, meski sudah ada perusahaan pemenang tender pengaspalan, hingga pertengahan September ini, kegiatan tersebut belum dilaksanakan juga. Kalau siang hari, debu beterbangan. Sebab, jalannya belum diaspal. Kasihan warga yang sering menggunakan jalan itu, tuturnya.

Zulfikar mengaku agak heran dengan sangkaan yang dibuat polisi kepada kliennya. Namun, dirinya juga menegaskan, pihaknya akan mengajukan tuntutan kepada orang-orang yang melakkan pengeroyokan terhadap Sayed dan Ridwan. Itu tindak pidana, katanya.

           

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »