LBH Banda Aceh Tolak Pengesahan 5 Raqan
Minggu, 25 Oktober 2009 23:43:36 - oleh : admin

BANDA ACEH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, dengan tegas menolak pengesahan lima rancangan qanun (raqan) Aceh oleh anggota DPRA demisioner pada saat berahirnya masa tugasnya. Menurut LBH, pengesahan raqan itu hanya untuk mengejar target produk legislasi yang dihasilkan DPRA periode 2004-2009, bukan kualitas dari produk hukum itu sendiri. “Setiap produk hukum tidak boleh dipaksakan secara prakmatis dan hanya terkesan mengerjakan target. Sebab, setiap produk hukum itu harus benar-benar dikaji secara mendalam, baik secara filosofis, sosiologis-historis, idologis dan tentunya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal,” kata Wakil Direktur Bidang Internal LBH Banda Aceh, Kamaruddin SH, dalam siaran pers yang diterima Serambi, Kamis (10/9).

Lima rancangan qanun yang ditolak pengesahannya dan bakal disahkan anggota DPR Aceh demisoner tersebut masing-masing, Raqan Penanaman Modal, Raqan Jinayah, Raqan Hukum Acara Jinayah, Raqan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raqan Wali Nanggroe. Menurutnya, DPR Aceh demisioner tak tepat untuk mengesahkan produk legislasi itu, karena kualitas dari qanun sangat diragukan, mengingat kelima Raqan dimaksud dibahas dalam waktu yang singkat. Selain dari pada itu, tambah Kamaruddin, secara formil, peraturan perundang-undangan juga harus disusun sesuai dengan undang-undang, yaitu, tentang tata cara pembuatan undang-undang dan Qanun tentang tata cara pembuatan Qanun. Untuk itu, lanjut Kamaruddin, pembuatan dan pengesahan segala produk legislasi, selayaknya dilakukan oleh anggota DPR Aceh yang baru hasil Pemilu 2009.

“Mereka lebih legitimit untuk mengesahkan produk hukum mengingat secara politik anggota DPR Aceh hasil Pemilu kemarin sesuai MoU Helsinki dan UU No 11 tentang Pemerintah Aceh,” kata Kamaruddin. Dikatakan, jika DPR Aceh demisioner tetap memaksakan pengesahan lima raqan tersebut, maka dikhawatirkan pemberlakuannya juga tidak efektif. Bahkan tak menutup kemungkinan kelima Raqan tersebut akan direvisi kembali oleh anggota DPRA baru.

“Kan sayang kalau tetap dipaksakan. Ini artinya anggota DPRA demisioner telah menimbulkan preseden buruk kepada publik dengan hanya mengejar target dan ujung-ujungnya memboroskan anggaran publik,” pungkasnya.(tz)


Sumber : Serambi 12 September 2009

 

           

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »