BANDA ACEH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, dengan tegas
menolak pengesahan lima rancangan qanun (raqan) Aceh oleh anggota DPRA
demisioner pada saat berahirnya masa tugasnya. Menurut LBH, pengesahan
raqan itu hanya untuk mengejar target produk legislasi yang dihasilkan
DPRA periode 2004-2009, bukan kualitas dari produk hukum itu sendiri.
“Setiap produk hukum tidak boleh dipaksakan secara prakmatis dan hanya
terkesan mengerjakan target. Sebab, setiap produk hukum itu harus
benar-benar dikaji secara mendalam, baik secara filosofis,
sosiologis-historis, idologis dan tentunya tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai universal,” kata Wakil Direktur Bidang Internal LBH
Banda Aceh, Kamaruddin SH, dalam siaran pers yang diterima Serambi, Kamis (10/9).
Lima rancangan qanun yang ditolak pengesahannya dan bakal disahkan
anggota DPR Aceh demisoner tersebut masing-masing, Raqan Penanaman
Modal, Raqan Jinayah, Raqan Hukum Acara Jinayah, Raqan Pemberdayaan dan
Perlindungan Perempuan, serta Raqan Wali Nanggroe. Menurutnya, DPR Aceh
demisioner tak tepat untuk mengesahkan produk legislasi itu, karena
kualitas dari qanun sangat diragukan, mengingat kelima Raqan dimaksud
dibahas dalam waktu yang singkat. Selain dari pada itu, tambah
Kamaruddin, secara formil, peraturan perundang-undangan juga harus
disusun sesuai dengan undang-undang, yaitu, tentang tata cara pembuatan
undang-undang dan Qanun tentang tata cara pembuatan Qanun. Untuk itu,
lanjut Kamaruddin, pembuatan dan pengesahan segala produk legislasi,
selayaknya dilakukan oleh anggota DPR Aceh yang baru hasil Pemilu 2009.
“Mereka lebih legitimit untuk mengesahkan produk hukum mengingat secara
politik anggota DPR Aceh hasil Pemilu kemarin sesuai MoU Helsinki dan
UU No 11 tentang Pemerintah Aceh,” kata Kamaruddin. Dikatakan, jika DPR
Aceh demisioner tetap memaksakan pengesahan lima raqan tersebut, maka
dikhawatirkan pemberlakuannya juga tidak efektif. Bahkan tak menutup
kemungkinan kelima Raqan tersebut akan direvisi kembali oleh anggota
DPRA baru.
“Kan sayang kalau tetap dipaksakan. Ini artinya anggota DPRA demisioner
telah menimbulkan preseden buruk kepada publik dengan hanya mengejar
target dan ujung-ujungnya memboroskan anggaran publik,” pungkasnya.(tz)
Sumber : Serambi 12 September 2009

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
