Penembakan terhadap Hasan Basri alias Mak Hasan hingga tewas merupakan tindakan berlebihan. Sebagaimana yang diberitakan Harian Aceh (26/10) Hasan Basri alias Mak Hasan pemuda mengalami gangguan jiwa atau stress warga Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tewas ditembak polisi sabtu (24/10) sekira pukul 22.00 WIB. Penembakan itu diduga karena Hasan menghisap ganja di tempat umum.
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 menyebutkan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hokum, dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Semestinya Dalam pelaksanaan tugas tersebut harus berdasarkan pada norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe sangat menyesalkan tindakan berlebihan tersebut, apalagi mengingat pelakunya adalah kanit P3D Polres Lhokseumawe yang semestinya dengan jabatan yang dimiliki lebih mengerti dalam penanganan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Tindakan penembakan terhadap Hasan Basri tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Serta pasal 4 UU No.39 Tahun 1999 menyebutkan Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak-hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Semestinya pelaku yang merupakan anggota kepolisian dapat menangkap langsung korban karena tertangkap tangan membawa dan menghisap ganja. Jikapun mengalami kesulitan polisi juga dapat meminta bantuan masyarakat untuk menangkap korban, sehingga tidak sampai jatuhnya korban. Penembakan yang berakibat pada tewasnya korban Hasan Basri tidaklah terjadi jika pelaku lebih mengedepankan sikap yang professional dalam menjalankan tugas.
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe berharap pihak Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe dapat mempelajari kasus ini agar terpenuhinya prinsip Hak Asasi Manusia, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta terciptanya asas kepastian hukum.
Lhokseumawe, 26 oktober 2009
LBH BNA Pos Lhokseumawe
Staff
Zul Azmi, SH

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
