Soal desakan, termasuk salah satu rekomendasi Tim 8 yang meminta agar kasus hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dihentikan, sementara sang pengusaha asal Surabaya, Anggodo Widjojo masih berstatus terperiksa karena belum ditemukan cukup bukti dan dasar hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik sangat menarik untuk dibahas dari pandangan berhukum dengan hukum progresif.
Penulis sepakat dengan sikap banyak pihak bahwa Penyidik di satu sisi terlalu represif dalam menangani kasus yang mendera Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Dugaan tindak pidana yang berubah-ubah. Awalnya diduga melakukan suap menjadi penyalahgunaan wewenang dan penahanan dengan alasan tidak masuk akal, yakni karena sering menyatakan pendapat ke publik dan menggelar jumpa pers.
Sedangkan di sisi lain, menghadapi pengatur strategi rekayasa “kriminalisasi KPK”, Anggodo Widjojo penyidik terlalu lunak. Bukti rekaman percakapan yang telah diperdengarkan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap belum autentik dan pasal tentang sanggkaan tindak pidana yang dilakukannya pun juga belum ada yang tepat.
Namun demikian, bukankah dalam berhukum Penyidik berkewenangan untuk melanjutkan kasus hukum, tidak menangkap, menetapkan menjadi tersangka atau menahan seseorang atas dasar penilaian objektif dan subjektifnya sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP. Meskipun, protes dan dukungan yang meminta agar suatu kasus dihentikan dan penyidik segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana terus didengungkan melalui berbagai media.
Menanggapi hal tersebut, Penyidik tentu akan mengatakan “UU-nya kan memang berbunyi demikian atau UU-nya kan tidak mengatur hal tersebut. oleh karenanya, tidak heran jika kasus kedua pimpinan KPK nonaktif tetap dilanjutkan dan berkas perkaranya pun telah dinyatakan lengkap oleh penyidik serta sang pengusaha surabaya itu masih bebas berkeliaran.
Mesti disadari, paradigma ajaran hukum modern (hukum barat) yang kental dengan logika legal-positivistik memang tidak memberi celah untuk melakukan “penyimpangan” dari kelengkapan hukum yang ada, seperti prosedur, doktrin dan asas. Jelasnya, UU hanya dipahami secara tekstual bukan kontekstual.
Ajaran tersebut telah mengajarkan Penyidik dalam berhukum agar serta merta memakai logika penalaran “kaca mata berkuda”. Selanjutnya, ajaran tersebut juga telah membentuk kebiasaan mereka untuk berwatak kaku dan rutin. Wajar bila kemudian pandangannya lebih bersifat linier (lurus), masinal (seperti mesin) dan atomistik (menguraikan sedetail-detailnya) dalam menerjemahkan UU. Akibatnya tidak jarang mereka dihadapkan kepada kebuntuan dalam berhukum.
Pencetus ajaran itu sendiri, tak lain adalah Hans Kelsen.. Berikut kutipan inti ajaranya “Bahwa hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis, politik dan sebagainya”. Dari unsur etis, konsepsi hukumnya tidak memberi tempat bagi berlaku suatu hukum alam. Etika memberikan suatu penilaian tentang baik dan buruk. Tetapi ajarannya menghindari diri dari soal penilaian itu. Sedangkan dari unsur Sosiologis, ajaran hukumnya tidak memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, termasuk tekanan dan permintaan banyak orang.
Nah, bukankah Penyidik mempunyai landasan yang ”benar” menurut ajaran hukum yang kita praktekkan dan pelajari selama ini di seluruh universitas se-Indonesia. Walaupun menurut penglihatan dan rasa keyakinan kita bahwa kasus kedua pimpinan KPK nonaktif dan Anggoro Widjojo tidak dijadikan tersangka secara nyata tidak sesuai dengan kepentingan kebenaran dan keadilan substantif rakyat.
Negeri ini terlanjur memberikan kepercayaan kepada warisan pandangan legal-positivistik (baca: hukum barat) untuk bekerja di institusi hukum. Sampai-sampai masih dipertahankan karena dianggap paling maju. Tanpa menyadari, sebagai pandangan paling maju padahal hanya jargon yang berfungsi sebagai instrumen pengaman kelangsungan tatanan sosial-politik dan ekonomi masyarakat liberal (baca: kapitalis). Dengan kata lain, sikap submisif nya (logika peraturan) yang kaku terhadap kelengkapan hukum yang ada, hanya menjadi safe heaven bagi yang kuat.
Maka tak hayal menguntungkan bagi yang berdaya secara ekonomi dan politik. Sekalipun tindak pidana telah diduga kuat, dalam kenyataanya Penyidik gagal membawa mereka ke meja hijau karena terbentur prosedur. Tidak seperti koruptor dan maling kelas teri serta rakyat miskin berhukum kasus berdimensi struktural yang begitu gampang dilakukan penahanan dan penangkapan.
Menerobos kebuntuan Berhukum
Dalam perkembangan peradaban yang semakin global sebenarnya semakin tidak relevan untuk mempertahankan cara berhukum dengan ajaran pandangan legal- positivistik. Di luar dan di negara-negara Eropa berhukum dengan pandangan tersebut secara perlahan mulai ditinggalkan karena tidak “ampuh” lagi dalam mengatasi perkembangan kasus-kasus yang dipicu oleh perubahan sosial akibat pesatnya kemajuan teknologi. Barangkali ketidak ampuhan inilah yang menumbuhkan penalaran “judge made law”, hingga turut mengakselerasi tumbuhnya lembaga conflict semisal Alternatife Dispute Resolution (ADR). Begitu juga di Indonesia, di bidang tertentu model-model yang berasal dari tradisi hukum Anglo Saxon juga mulai diadopsi, misalnya berbagai aturan di bidang hukum bisnis, model mekanisme gugatan class action dan citizen law suit yang diuji pertama kali oleh elemen sipil.
Nah, mengadopsi dan menguji seperti inilah salah satu contoh yang disebut perbuatan menerobos kebuntuan berhukum. Perbuatan ini hanya dapat dilakukan melalui berhukum dengan pandangan hukum progresif. Lain hal berhukum dengan pandangan legal-positivistik, sudah barang tentu perbuatan tersebut dikatakan menyimpang dan tidak lazim karena tidak ada UU-nya.
Gagasan pandangan berhukum dengan hukum progresif yang pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Satjipto Rahardjo tahun 2002 lalu, awalnya tercetus dari kegundahan intelektual terhadap kontribusi yang rendah hukum modern dalam turut mencerahkan bangsa untuk keluar dari krisis serta hegemoninya yang legal-positivistik dalam berhukum semakin menunjukkan keterpurukan dan kegagalan dalam mengatasi berbagai kasus hukum.
Gagasan tersebut memang belum bisa dipandang sebagai teori yang final, namun dari sedemikian banyak tulisan dan kajian mengenai hukum progresif dapat ditarik beberapa pokok gagasan. Pertama, hukum adalah untuk manusia sehingga cara berhukum tersentral pada faktor dan peran manusia, seperti mengutamakan pemikiran yang mandiri, bertanggung jawab, empati, rasa-perasaan, dedikasi, kesungguhan, kejujuran dan keberanian. Sedangkan pada legal positivistik, manusia adalah untuk hukum sehingga cara berhukum tersentral pada UU. Jadi, apapun yang dipikirkan oleh pengemban hukum dan rakyat akan terpental karena yang dibaca adalah kata-katanya.
Kedua, membaca UU bukan sekedar membaca teks, tetapi juga makna sesuai konteks, sehingga UU sebagai alat untuk mewujudkan keadilan substantif tercapai; membebaskan dari kelaziman praktik yang kaku, keliru, dan terisolasi oleh UU yang menghambat pencapaian keadilan, sehingga menjadi fleksibel dan responsif terhadap perkembangan rasa keadilan itu sendiri.
Itulah beberapa gagasan yang selanjutnya menjadi nilai lebih berhukum dengan hukum progresif. Singkatnya, sifat yang tidak terikat dan kaku dengan teks UU membuat dia terbuka dengan uji coba dan penemuan baru untuk menerobos kebuntuan hukum kalau memang hal itu dalam konteks mewujudkan keadilan substantif bagi rakyat.
Kemudian, apakah gagasan hukum progresif akan merusak sistem hukum yang telah ada? Jelas tidak dan kembali dipertegas, prioritas manusia dalam berhukum lebih ditampilkan, maka hukum progresif tidak bersikap submisif begitu saja terhadap UU yang ada, melainkan bersikap kritis. Sehingga setiap Penyidik dituntut menerobos kebuntuan hukum dengan melakukan “lompatan” lebih dari sekedar tugas dan kewenangan yang diberikan oleh teks aturan formal. Artinya, selama UU tersebut dapat memenuhi keadilan substantif bagi rakyat akan tetap dipergunakan, namun jika tidak, UU tersebut dikesampingkan.
Dalam kasus-kasus kejahatan tertentu seringkali pelaku kejahatan memiliki kekuatan amat besar untuk memperdaya korban-korbannya (individu, kelompok atau negara sekalipun), bahkan untuk menghadapi aparatur penegak hukum. Katakanlah kejahatan secara sistematis berkonspirasi dengan kekuatan politik dan ekonomi. Dalam keadaan demikian justru korban, aparatur hukum bahkan negara seringkali justru berada dalam posisi pihak yang lemah terhadap manipulasi kebuntuan hukum.
Dalam konsep peradilan negara atas kejahatan pidana, kepentingan korban diambil alih oleh Penyidik. Karena itu korban tidak berkewenangan secara langsung untuk menyidik pelaku tindak pidana. Sebagai konsekuensinya Penyidik wajib terus berusaha meraih keadilan yang sejati bagi korban. Tidak terkecuali juga melakukan penangkapan, termasuk melakukan kerja sama dengan pihak-pihak kepolisian luar negeri dalam kasus Anggoro Wijaya, menangkap, menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan menahannya serta menghentikan kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah bila terdapat alasan yang rasional dan moral yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Jaksa atau Hakim tidak boleh mengedepankan pandangan terhadap usaha ini sebagai hal yang tidak lazim, melainkan harus dipandang sebagai suatu jerih payah untuk mengejar dan mempertahankan kebenaran dan keadilan yang sejati agar tidak tereduksi. Contoh kontroversial, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan bebas Djoko Tjandra terpidana kasus korupsi Bank Bali. Sebagaimana kita ketahui padahal di dalam KUHAP tidak ada dasar pembenar bagi Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan PK.
Harian Aceh, Edisi 20 November 2009
Oleh: Rahmat Hidayat, S.H
*) Koordinator YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Takengon

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
