Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa menyesalkan sikap aparat
penegak hukum Kepolisian Resor (POLRES) Langsa yang menetapkan salah
satu Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kota Langsa sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap PKL itu, karena disangkakan melakukan
tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 310 ayat (2) dan 317 ayat (1) KUH Pidana.
Salah satu
PKL di Pasar Kota Langsa telah ditetapkan sebagai tersangka dan
beberapa rekan PKL lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan di
POLRES Langsa, hal ini didasarkan atas pengaduan oleh salah satu
pengurus Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APK5) yang sakit hati dan merasa
tercemar nama baiknya karena sekitar ± 400 PKL Pasar Langsa mengadukan
permasalahan yang selama ini meresahkan mereka kepada Gubernur NAD di
Banda Aceh dengan melampirkan tanda tangan dan Surat Pernyataan yang
menyatakan beberapa permasalahan dan alasan keberatan mereka terhadap
keberadaan APK5 di Pasar Langsa.
Permasalahan PKL tersebut, diantaranya adalah :
- Selama APK5 berdiri, mereka mengutip uang kepada setiap PKL di Pasal Langsa Rp.1000/hari nya, dengan alasan uang kematian.
- Nyak-nyak dan Janda korban konflik yang telah berjualan puluhan tahun, namun sekarang sudah tidak ada lapak lagi karena tidak sanggup membayar dengan harga Rp.1.400.000,-/lapak, sedangkan bangunan tersebut diluar pengetahuan Walikota Langsa.
Surat pengaduan PKL Pasar Langsa
itu sendiri saat ini telah direspon oleh Gubernur NAD dalam surat
tertanggal 9 September 2009 yang disampaikan kepada Walikota Langsa
untuk diteliti kebenarannya dan ditindak lanjuti untuk menghindari
ekses yang tidak diinginkan. Walikota Langsa pada tanggal 5 Oktober
2009 juga telah meneruskan surat Gubernur itu kepada Kepala Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Langsa serta Kepala
Kantor Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa
untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH
Banda Aceh Pos Langsa, bahwa hal tersebut (Permasalahan PKL Pasar
Langsa) masih dalam proses dan belum ada jawaban/pelaporan resmi dari
kedua Dinas tersebut kepada Walikota Langsa serta Gubernur NAD.
LBH
Banda Aceh Pos Langsa sendiri, berdasarkan hal tersebut diatas
menganggap POLRES Langsa belum berwenang untuk memeriksa perkara ini,
karena masih diperiksa dan ditindak lanjuti oleh Walikota Langsa dan
dinas terkait dibawahnya, sehingga Aparat Kepolisian POLRES Langsa
terkesan terlalu tergesa-gesa dalam merespon permasalahan ini dengan
menetapkan salah satu PKL sebagai tersangka dalam perkara penghinaan
dan pencemaran nama baik terhadap salah satu pengurus APK5 di Pasar
Langsa.
Menerapkan hukum oleh aparat penegak hukum seharusnya
memiliki pertimbangan-pertimbangan yang bermuatan dan bersumber dari
renungan-renungan mendalam akan pemaknaan hukum/filosofis, pembacaan
atas realitas-realitas social kekinian/sosiologis, baru kemudian
melirik norma hukum tertulis yang mengaturnya/yuridis.
Berdasarkan
data dan informasi yang dihimpun oleh LBH Banda Aceh Pos Langsa, PKL
Pasar Langsa telah beberapa kali mengadukan permasalahan mereka
terhadap APK5 kepada aparat penegak hukum POLRES Langsa, diantaranya
kasus pengutipan iuran kematian yang dilakukan dengan pengancaman,
sehingga terkesan terjadi pemerasan serta tidak jelasnya pertanggung
jawaban dana iuran PKL tersebut yang telah disetor kepada APK5,
sehingga dianggap ada penggelapan dan penyalahgunaan dana tersebut.
Namun kesemua permasalahan itu, selalu dianggap oleh pihak kepolisian
sebagai masalah internal PKL dan pengurus APK5 sehingga tidak diproses
di kepolisian.
LBH Banda Aceh Pos Langsa juga mengutip
pernyataan dan sikap mantan KAPOLRES Langsa AKBP.Marwan Syukur, SH.MH
melalui mantan Kasat Reskrim-nya AKP Festo Ari Permana, SIK disalah
satu media cetak terbitan Aceh, yang mengatakan “bahwa konflik antara
PKL dan Pengurus APK5 merupakan permasalahan internal APK5 dengan
anggotanya (PKL) dan hal itu harus diselesaikan secara internal bukan
di kantor polisi”.
Bagi LBH Banda Aceh Pos Langsa, kesan yang
muncul dari proses pidana terhadap PKL di Pasar Langsa yang saat ini
menjalani pemeriksaan di POLRES Langsa adalah kriminalisasi atas
kebebasan berpendapat, yang mana hak itu dilindungi oleh konstitusi UUD
1945 khususnya pasal 28 E ayat (2) dan (3) yang telah memberikan
jaminan penuh akan hak kebebasan berpendapat, menyatakan pikiran dan
sikap sesuai dengan hati nuraninya secara lisan dan tulisan.
Langsa, 8 Agustus 2009
LBH Banda Aceh Pos Langsa
Pembela Umum
Mardiati, SH

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
