LBH Sesalkan Penetapan Tersangka Terhadap PKL
Kamis, 17 Desember 2009 13:29:59 - oleh : admin

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa menyesalkan sikap aparat penegak hukum Kepolisian Resor (POLRES) Langsa yang menetapkan salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kota Langsa sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap PKL itu, karena disangkakan melakukan tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2) dan 317 ayat (1) KUH Pidana.

Salah satu PKL di Pasar Kota Langsa telah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa rekan PKL lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan di POLRES Langsa, hal ini didasarkan atas pengaduan oleh salah satu pengurus Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APK5) yang sakit hati dan merasa tercemar nama baiknya karena sekitar ± 400 PKL Pasar Langsa mengadukan permasalahan yang selama ini meresahkan mereka kepada Gubernur NAD di Banda Aceh dengan melampirkan tanda tangan dan Surat Pernyataan yang menyatakan beberapa permasalahan dan alasan keberatan mereka terhadap keberadaan APK5 di Pasar Langsa.

Permasalahan PKL tersebut, diantaranya adalah :

  • Selama APK5 berdiri, mereka mengutip uang kepada setiap PKL di Pasal Langsa Rp.1000/hari nya, dengan alasan uang kematian.
  • Nyak-nyak dan Janda korban konflik yang telah berjualan puluhan tahun, namun sekarang sudah tidak ada lapak lagi karena tidak sanggup membayar dengan harga Rp.1.400.000,-/lapak, sedangkan bangunan tersebut diluar pengetahuan Walikota Langsa.


Surat pengaduan PKL Pasar Langsa itu sendiri saat ini telah direspon oleh Gubernur NAD dalam surat tertanggal 9 September 2009 yang disampaikan kepada Walikota Langsa untuk diteliti kebenarannya dan ditindak lanjuti untuk menghindari ekses yang tidak diinginkan. Walikota Langsa pada tanggal 5 Oktober 2009 juga telah meneruskan surat Gubernur itu kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Langsa serta Kepala Kantor Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Banda Aceh Pos Langsa, bahwa hal tersebut (Permasalahan PKL Pasar Langsa) masih dalam proses dan belum ada jawaban/pelaporan resmi dari kedua Dinas tersebut kepada Walikota Langsa serta Gubernur NAD.

LBH Banda Aceh Pos Langsa sendiri, berdasarkan hal tersebut diatas menganggap POLRES  Langsa belum berwenang untuk memeriksa perkara ini, karena masih diperiksa dan ditindak lanjuti oleh Walikota Langsa dan dinas terkait dibawahnya, sehingga Aparat Kepolisian POLRES Langsa terkesan terlalu tergesa-gesa dalam merespon permasalahan ini dengan menetapkan salah satu PKL sebagai tersangka dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap salah satu pengurus APK5 di Pasar Langsa.

Menerapkan hukum oleh aparat penegak hukum seharusnya memiliki pertimbangan-pertimbangan yang bermuatan dan bersumber dari renungan-renungan mendalam akan pemaknaan hukum/filosofis, pembacaan atas realitas-realitas social kekinian/sosiologis, baru kemudian melirik norma hukum tertulis yang mengaturnya/yuridis.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh LBH Banda Aceh Pos Langsa, PKL Pasar Langsa telah beberapa kali mengadukan permasalahan mereka terhadap APK5 kepada aparat penegak hukum POLRES Langsa, diantaranya kasus pengutipan iuran kematian yang dilakukan dengan pengancaman, sehingga terkesan terjadi pemerasan serta tidak jelasnya pertanggung jawaban dana iuran PKL tersebut yang telah disetor kepada APK5, sehingga dianggap ada penggelapan dan penyalahgunaan dana tersebut. Namun kesemua permasalahan itu, selalu dianggap oleh pihak kepolisian sebagai masalah internal PKL dan pengurus APK5 sehingga tidak diproses di kepolisian.

LBH Banda Aceh Pos Langsa
juga mengutip pernyataan dan sikap mantan KAPOLRES Langsa AKBP.Marwan Syukur, SH.MH melalui mantan Kasat Reskrim-nya AKP Festo Ari Permana, SIK disalah satu media cetak terbitan Aceh, yang mengatakan “bahwa konflik antara PKL dan Pengurus APK5 merupakan permasalahan internal APK5 dengan anggotanya (PKL) dan hal itu harus diselesaikan secara internal bukan di kantor polisi”.

Bagi LBH Banda Aceh Pos Langsa, kesan yang muncul dari proses pidana terhadap PKL di Pasar Langsa yang saat ini menjalani pemeriksaan di POLRES Langsa adalah kriminalisasi atas kebebasan berpendapat, yang mana hak itu dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 28 E ayat (2) dan (3) yang telah memberikan jaminan penuh akan hak kebebasan berpendapat, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya secara lisan dan tulisan.

Langsa, 8 Agustus 2009
LBH Banda Aceh Pos Langsa

Pembela Umum

Mardiati, SH

           

Langsa Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »