Banda
Aceh | Sedikitnya, 21 kasus korupsi di Aceh hingga kini belum
dimejahijaukan. Proses hukum terhadap kasus-kasus yang terindikasi
merugikan negara miliaran rupiah itu masih mengambang di kejaksaan.
Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih
penanganan kasus-kasus tersebut.
“Ada 21 kasus tindak pidana
korupsi yang belum diselesaikan dan ditangani aparat hukum di Aceh,”
sebut Pjs Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam orasinya pada aksi
damai memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Bundaran Simpang Lima,
Banda Aceh, Rabu (9/12).
Aksi yang dikomandoi Suara Rakyat Anti Korupsi Aceh (SURAK-Aceh) itu diikuti massa dari 25 lembaga antikorupsi, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan. Massa yang bergerak dari pos masing-masing sekira pukul 11.15 WIB itu, melakukan orasi-orasi politik tentang praktek-praktek korupsi yang terjadi di Aceh dan Indonesia.
Askhalani
menjelaskan, ke-21 kasus yang belum dimejahijaukan itu yakni lain
indikasi kasus korupsi stempel palsu Mobilitas Penduduk UPTD II
Lhokseumawe (2007) dengan kerugian negara sebesar Rp75 juta, indikasi
mark-up dana Meuligoe Gubernur Aceh tahun 2008 senilai Rp148,6 juta,
dan dugaan korupsi sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2008dengan
kerugian negara ditaksir mencapai Rp20 miliar, dan indikasi kasus
bantuan kerbau fiktif di Gayo Lues tahun 2007 mencapai Rp550 juta.
Selanjutnya
indikasi korupsi Kapal Motor Cepat Pulo Deudap tahun 2005 senilai
Rp1.799 miliar, indikasi mark-up data penduduk miskin di Badan
Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh tahun 2008 senilai Rp8 miliar.
“Ditambah indikasi korupsi PDAM Tirta Meulaboh di Aceh Barat tahun 2008
senilai Rp81,5 juta, dugaan tindak pidana korupsi Panti Asuhan Jroh
Naguna Aceh UPTD Panti Sosial Meuligoe Jroh Naguna Banda Aceh tahun
2008 senilai Rp80 juta,” papar Askhalani.
Kemudian, lanjut dia,
indikasi korupsi penyalahgunaan anggaran Sekwan Sabang tahun 2005-2006
senilai Rp967,9 juta dan indikasi kasus proyek kesehatan RSUD Abdya
tahun 2008 sebesar Rp3,755 miliar. “Seterusnya indikasi korupsi di BPM
Desa Bireuen tahun 2008 senilai Rp3,755 miliar, indikasi korupsi
pengadaan bantuan dana tunjangan gaji guru di Nagan Raya tahun 2008
sebesar Rp3,420 miliar, indikasi penyelewengan pengadaan tanah di Aceh
Barat tahun 2008 Rp1,4 miliar, serta indikasi korupsi APBK 2007 di Aceh
Tenggara Rp1,3 miliar,” ungkap Askhalani.
Selanjutnya kasus TVRI
Banda Aceh tahun 2008 sebesar Rp13,2 miliar, indikasi korupsi
penyimpangan penggunaan dana kapitasi jaminan pemeliharaan kesehatan
masyarakat miskin atau Askeskin tahun 2008 di Pidie sebesar Rp2,107
miliar, indikasi korupsi proyek pengadaan pengoperasian Nourth Acheh
Air (NAA) Aceh Utara tahun 2008 sebesar Rp2,5 miliar, dan indikasi
penyimpangan dana guru bantuan APBA tahun 2004-2005 untuk Aceh Utara
senilai Rp7,9 miliar.
Untuk kasus yang baru, lanjut dia,
indikasi mark-up alat CT-SCAN dan MRI RSUZA tahun 2009 senilai Rp17,6
miliar, penjualan aset besi tua 2009 Rp1,5 miliar, dan terakhir kasus
bobolnya kas Aceh Utara senilai Rp220 miliar.
Divonis Bebas
Sementara
itu, 8 kasus korupsi lainnya divonis bebas oleh pengadilan di Aceh.
Kasus-kasus itu, menurut SURAK Aceh, yakni kasus korupsi belanja tidak
tersangka (IKBTK) Pidie tahun 2002 senilai Rp7,7 miliar. “Kasus ini
divonis bebas oleh PN Sigli tanggal 31 Agustus 2009 yang terdakwanya
melibatkan mantan Bupati Pidie Abdullah Yahya, Wakil Bupati Pidie Jalal
Bin Arun dan Sekda Imran Usman,” ungkap Askhalani.
PN Sigli juga
memvonis bebas terdakwa kasus Askeskin yang kerugian negaranya Rp75
juta. kemudian perkara korupsi perjalanan dinas mantan anggota Dewan
Lhokseumawe tahun 2003-2004 yang merugikan negara sebesar Rp104,9 juta.
“Kasus itu divonis bebas oleh PN Lhokseumawe, Juni 2009, dengan
terdakwa Ramli Aziz SH, mantan Sekwan Lhokseumawe,” tambahnya.
Selanjutnya,
kata Askhal, kasus proyek pembangunan rumah bantuan BRR di Peukan Bada
Aceh Besar tahun 2005 dengan terdakwa Saiful Hayat selaku pemegang
kontrak PT Ramai Purna Jaya Sakti senilai Rp100, juta divonis bebas
oleh Pengadilan Tinggi Aceh.
Kemudian kasus kas bon Pemkab
Bireuen yang kasusnya divonis bebas tahun 2009 dengan kerugian negara
mencapai Rp62,6 miliar. Vonis bebas juga dialami kasus korupsi aset PT
Budi Trisakti Banda Aceh senilai Rp1,2 miliar lebih tahun 2007. “Kasus
buku BRR senilai Rp480,5 juta dan penyalahgunaan dana instruktur Bupati
Aceh Timur tahun 2002-2003 senilai Rp4,1 miliar ikut divonis bebas oleh
pengadilan di Aceh,” rincinya.
Karenanya, SURAK meminta KPK
untuk segera mengambil alih dan menuntaskan 21 kasus yang belum
terselesaikan tersebut. SURAK juga meminta Komisi Yudisial untuk
melakukan supervise terhadap aparat penegak hukum di Aceh, karena
selama ini ada 8 kasus yang telah divonis bebas oleh aparatur penegak
hukum. “Ini menunjukkan masih tingginya potensi keterlibatan makelar
kasus di Aceh,” tambahnya.
Aktivis antikorupsi juga mendesak
Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melaksanakan agenda tentang pemerintahan
yang baik dan tegas, guna mewujudkan Aceh bebas korupsi. “Kami meminta
dan mengajak semua elemen masyarakat untuk terus memantau proses
pemerintahan di Aceh, agar perwujudan pemerintahan yang baik dapat
terlaksana,” tandasnya.cbn

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
