Sidang Desersi Oknum TNI ke GAM
BANDA ACEH - Persidangan perkara oknum TNI desersi ke GAM, dengan terdakwa sertu Asral 945), bekas anggota koramil di jajaran kodim Aceh Selatan. Kini hampir memasuki babak akhir. senin (21/12) kemaren, sidang yang berlangsung di pengadilan Militer(Dilmil) 0-01 Banda Aceh itu, telah sampai pada agenda mendengarkan replik atau tanggapan Oditur Militer (Odmil) atas nota pembelaan (pledoi) tim penasehat hukum terdakwa.
Dalam Replik yang disampaikan Oditur Meliter (Odmil) I-01 Banda Aceh, Letkol CHK Zulkifli Muis SH MH, Kapten SUS Ojahan Silalahi SH, di hadapan Majelis hakim yang du ketuai Letkol CHK Gatot Sulistio SH itu, ditegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang telah di bacakan pada persidangan tanggal 19 Desember 2009 lalu.
Menurut Oditur, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan I, Primer: desersi dengan membawa senjati api, amunisi, serta perlengkapan perang lainnya ke pihak lwan sebagaimana di atur dan di ancam dalam pasal 87 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 88 (1) ke-7 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, yang berbunyi, dengan sengaja dan melawan hukum dan meninggalkan dengan semuanya dari sendiri suatu senjata, munisi dan perlengkapan dan perlengkapan perang lainnya yang di percayakan kepadanya. sebagaimana di atur dan di ancam dengan pidana dalam pasal 148 ke-1 KUHPM.
Atas Dalil -dalil tersebut, Oditur Meliter, menyatakan tetap pada tuntutannya dan selanjutnya memohon kepada mejelis hakim pengadilan Meliter 1-01 Banda Aceh, agar menjatuhkan Hukuman 10 tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah di jalaninya selama penahanan sementara.
"Demikian jawaban kami atas nota pembelaan terdakwa Asra eks sertu BA Kodim 0107/ Aceh Selantan. Selanjutnya kami serahkan kepada sidang pengadilan militer I-01 Banda Aceh. untuk menjatuhkan putusannya". papar Oditur Meliter Kapten SUS Ojahan Silalahi SH Dalam persidangan terbuka untuk umum itu.
Dalam replik setebal dua halaman itu, Oditur juga membantuh bebarapa poin yang di sampaikan oleh empat penasehat hukum terdakwa, Masing - masing Kamaruddin SH, Hospi Nurzabri SH dari sipil dan Mayor CHK Desraymound SH dan Letda CHK Wiwit Aryanto SH dari militer, dalam nota pembelaan Serta Asra yang di bacakan di persidangan sebelumnya.
Salah satunya menyangkut dengan tudingan Cpy paste nota dakwaan, menurut Oditur kesalahan itu terjadi pada pengetikan pengadaan tuntutan", untuk itu kesalahan tersebut kami ralat menjadi di Makoramil 09/ Samadua 05/ Samadua Kodim 0107 Aceh Selatan", Jelasnya.
Usai Oditur membacakan repliknya, penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan beberapa hal yang belum disampaikan dipersidangan sebelumnya. Inti dari hal tersebut, meminta majelis hakim mempertimbangkan amnesty dan abolisi yang diberikan Presiden kepada terdakwa.
Setalah penasehat hukum terdakwa menyampaikan hal dimaksud, Majelis hakim yang du ketuai Mayor CHK Gatot Sulistio SH, didampingi dua hakim anggotanya. Mayor CHK M Djundan SH, dan Mayor CHK Koat Farma SH, menyatakan sidang di tunda pada rabu (23/12), dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. "untuk itu sidang di tunda dan di lanjutkan pada hari rabu (23/12), dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Asra," Pungkas Majelis Hakim.
Seperti di beritakan Serta Asra (45), bekas anggota Koramil di Jajaran Kodim Aceh Selatan yang menjadi terdakwa dalamkasus desersi ke GAM. dituntut 10 tahun penjara dan di potong masa tahanan yang telah di jalaninya. (tz)

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
