TAPAKTUAN - Sekitar 160 korban
konflik dari berbagai kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, Kamis
(4/12) berunjukrasa ke Kantor Badan Reintegrasi Aceh dan kantor bupati
setempat, Kamis (4/12). Mereka mempertanyakan bantuan rumah yang hingga
kini belum mereka terima. Para pendemo mengaku sudah berulang kali
mengajukan proposal dan sudah banyak uang yang dihabiskan untuk
pengurusan ini tapi hingga kini belum ada kejelasan. Korban konflik
hanya menanti janji yang tidak pasti dan mereka menilai para pejabat
BRA telah memanipulasi data tentang pembangunan rumah serta
penyelewengan dana diyat. “Saya sudah empat kali mengajukan proposal
dan sudah puluhan ribu habis uang untuk mengurusnya tapi hingga kini
belum mendapat bantuan rumah,” ujar seorang pendemo.
Suasana
semakin panas saat Koordinator Lapangan (Korlap) Ali Zamzami minta
ketua BRA keluar dari gedung berlantai dua untuk mendengar aspirasi
yang disampaikan korban konflik. Tapi, ketua BRA Saiful Helmi yang baru
menyampaikan beberapa kata langsung distop oleh Korlap Ali Zamzami
sehingga Kapolres AKBP Awi Setiyono sempat turun tangan menimalisir
peristiwa itu. “Kami belum minta Ketua BRA untuk ngomong sebelum
mendengarkan aspirasi dan pernyataan sikap yang disampaikan korban
konflik,” ujar Ali Zamazami.
Setelah beberapa menit
menyampaikan sikap di depan kantor BRA, massa bertolak ke Kantor Bupati
yang disambut oleh Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan, Daska Aziz dengan
didampingi Asisten Tata Praja Nasarurrahman, Ketua BRA Saiful Helmi dan
sejumlah pejabat lainnya. Dihadapan Wabup massa menyampaikan
aspirasinya bahwa bukan hanya persoalan data yang tidak akurat tetapi
dalam implementasi program di lapangan dan pengerjaannya belum selesai.
Dalam pernyataan sikap massa yang dukung LBH Banda Aceh Pos
Tapaktuan, KaUm, JKMA Aceh Selatan, Yapala, YGHL, YAMA, YAS, FKMS, HMI
Tapaktuan, Formak Aceh Selatan mendesak bupati mencopot Ketua BRA yang
dari PNS dan mengganti dari unsur swasta yang independen, mendesak
bupati mengganti personil BRA yang tidak mampu bekerja secara objektif,
independen dan profesional. Mereka menuntut Pemkab Aceh Selatan
menjamin akuntabilitas, transparansi serta validasi data penerima
manfaat melalui mekanisme pendataan yang memiliki metodologi yang bisa
dipertanggung jawabkan.
Pendemo mendesak dewan mengawasi proses
reintegrasi di daerah dan mendesak pihak penegak hukum supaya mengusut
dugaan manipulasi data korban penerima bantuan, penyelewengan
penyaluran bantuan dan pemotongan danabantuan oleh BRA Aceh Selatan.
Massa bubar setelah Wabup Daska Aziz berjanji akan menindaklanjuti
tuntutan yang disampaikan. Ia minta para koordinator demo membantu
memberikan data akurat untuk perbaikan agar BRA lebih profesional.”Saya
yakin tidak ada kong kalikong di BRA, ujarnya.(az)
Serambi, 5 Februari 2010, 09:43

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
