Ratusan Korban Konflik Minta Bantuan Rumah
Senin, 8 Februari 2010 12:12:10 - oleh : admin

TAPAKTUAN - Sekitar 160 korban konflik dari berbagai kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (4/12) berunjukrasa ke Kantor Badan Reintegrasi Aceh dan kantor bupati setempat, Kamis (4/12). Mereka mempertanyakan bantuan rumah yang hingga kini belum mereka terima. Para pendemo mengaku sudah berulang kali mengajukan proposal dan sudah banyak uang yang dihabiskan untuk pengurusan ini tapi hingga kini belum ada kejelasan. Korban konflik hanya menanti janji yang tidak pasti dan mereka menilai para pejabat BRA telah memanipulasi data tentang pembangunan rumah serta penyelewengan dana diyat. “Saya sudah empat kali mengajukan proposal dan sudah puluhan ribu habis uang untuk mengurusnya tapi hingga kini belum mendapat bantuan rumah,” ujar seorang pendemo.

Suasana semakin panas saat Koordinator Lapangan (Korlap) Ali Zamzami minta ketua BRA keluar dari gedung berlantai dua untuk mendengar aspirasi yang disampaikan korban konflik. Tapi, ketua BRA Saiful Helmi yang baru menyampaikan beberapa kata langsung distop oleh Korlap Ali Zamzami sehingga Kapolres AKBP Awi Setiyono sempat turun tangan menimalisir peristiwa itu. “Kami belum minta Ketua BRA untuk ngomong sebelum mendengarkan aspirasi dan pernyataan sikap yang disampaikan korban konflik,” ujar Ali Zamazami.

Setelah beberapa menit menyampaikan sikap di depan kantor BRA, massa bertolak ke Kantor Bupati yang disambut oleh Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan, Daska Aziz dengan didampingi Asisten Tata Praja Nasarurrahman, Ketua BRA Saiful Helmi dan sejumlah pejabat lainnya. Dihadapan Wabup massa menyampaikan aspirasinya bahwa bukan hanya persoalan data yang tidak akurat tetapi dalam implementasi program di lapangan dan pengerjaannya belum selesai.

Dalam pernyataan sikap massa yang dukung LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, KaUm, JKMA Aceh Selatan, Yapala, YGHL, YAMA, YAS, FKMS, HMI Tapaktuan, Formak Aceh Selatan mendesak bupati mencopot Ketua BRA yang dari PNS dan mengganti dari unsur swasta yang independen, mendesak bupati mengganti personil BRA yang tidak mampu bekerja secara objektif, independen dan profesional. Mereka menuntut Pemkab Aceh Selatan menjamin akuntabilitas, transparansi serta validasi data penerima manfaat melalui mekanisme pendataan yang memiliki metodologi yang bisa dipertanggung jawabkan.

Pendemo mendesak dewan mengawasi proses reintegrasi di daerah dan mendesak pihak penegak hukum supaya mengusut dugaan manipulasi data korban penerima bantuan, penyelewengan penyaluran bantuan dan pemotongan danabantuan oleh BRA Aceh Selatan. Massa bubar setelah Wabup Daska Aziz berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan. Ia minta para koordinator demo membantu memberikan data akurat untuk perbaikan agar BRA lebih profesional.”Saya yakin tidak ada kong kalikong di BRA, ujarnya.(az)

 

Serambi, 5 Februari 2010, 09:43

           

Aceh Selatan Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »