MEULABOH-Pemerintah Aceh
dinilai masih belum serius dalam mengelola dana otonomi khusus (Otsus)
dan pembagian migas. Dalam dua tahun terakhir dana yang sudah
dikucurkan ke Aceh oleh pemerintah pusat mencapai triliunan rupiah
banyak tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga dipertanyakan kemana
larinya dana tersebut. Sebab banyak program dianggarkan melalui dana
ini malah menjadi proyek telantar.
Demikian satu di antara
rekomendasi dari diskusi publik refleksi tiga tahun kepeminpinan
Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Bubernur M Nazar yang dilaksanakan LSM
Acehnese Solidarity For Humanity (ASoh) Meulaboh, di aula Wisma Permata
Bunda, Meulaboh, Sabtu (6/2). Kegiatan itu dihadiri seluruh Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan pegiat LSM, dan tokoh masyarakat. Ada
pun pemateri Asmawati MA, Alhamdal, dan Mahmudal.
Diakui, selama
ini Aceh banyak menerima dana otsus dan migas, tetapi saat ini masih
banyak sektor tertinggal dan banyak dana yang dikuncurkan ke
kabupaten/kota malah tidak terserap dengan baik dan malah ini menjadi
hanggus. Dan, ini disebabkan kinerja Pemerintah Aceh yang belum
maksimal dalam mengelola dana dimaksud sehingga ke depan persoalan ini
harus mendapat perhatian serius sehingga dana otsus dan migas ini dapat
dimanfaat bagi pembangunan Aceh.
Selain itu, diskusi juga
melahirkan rekomendasi menyorot Pemerintah Aceh dalam menyikapi masalah
korban tsunami masih kurang keadilan sehingga mereka harus berjuang
sendiri dalam mendapatkan haknya, bahkan sekarang korban tsunami asal
Aceh Barat malah harus bertahan di posko karena pemerintah dinilai
telah mengabaikan haknya. Karena itu, kepemimpinan Irwandi-Nazar dalam
menuntaskan masalah korban tsunami juga harus mendapat perhatian dan
jangan disia-siakan.
Adapun rekomendasi lain menyorot sektor
pendidikan selama pemerintah Irwandi-Nazar yang dinilai masih kurang
pemerataan sehingga terkesan ada diskriminatif bagi pantai barat Aceh
sehingga harapan ke depan pemeratan perlu mendapat perhatian sehingga
adanya keadilan. Ketua panitia pelaksana, Romi Saputra Jaya mengatakan
kegiatan ini diikuti peserta 100 orang lebih dalam rangka refleksi
kepemimpinan 3 tahun Irwandi-Nazar.(riz)
Serambi, 8 Februari 2010, 09:47

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
