Takengon - Hamdani
dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya
Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi
panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010
untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak
Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap
Bupati Aceh Tengah. Dalam pemeriksaan yang ke-3 kalinya ini oleh
penyidik Polrest Aceh Tengah, kedua tersangka diperiksa selama dua jam
dengan di dampingi oleh Advokat dari LBH Banda Aceh Pos Takengon, Moch.
Ainul Yaqin, S.HI.
Sebagai mana kasus ini sebelumnya, bahwa kedua aktivis antikorupsi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Tengah atas laporan Bupati Aceh Tengah pada Maret 2009 berkaitan dengan pemberitaan disalah satu media cetak lokal di Aceh pada February 2009. Pemberitaan tersebut berkenaan dengan kisruhnya penggelembungan jumlah penduduk Aceh Tengah pada pemilu 2009, sehingga Bupati Aceh Tengah merasa nama baiknya tercemar oleh pemberitaan di media tersebut.
Penggelembungan jumlah penduduk yang terjadi di Aceh Tengah berdampak pada jumlah/kuota kursi anggota DPRK Aceh Tengah bertambah lima kursi pada priode 2009-2014 menjadi 30 kursi, yang pada pemilu sebelumnya hanya 25 kursi. Penambahan kursi anggota DPRK Aceh Tengah pada pemilu 2009 yang lalu, berakibat pada anggaran belanja daerah bertambah untuk pembiayaan lima kursi tersebut yang semestinya tidak terjadi.
Menurut
LBH Banda Aceh Pos Takengon; Bahwa tindakan kedua aktivis anti korupsi
yang ditetapkan menjadi tersangka merupakan tindakan meneriakkan
kebenaran kepada publik Aceh Tengah berkaitan dengan hal-hal yang
terindikasi adanya manipulasi terhadap jumlah penduduk Kab. Aceh Tengah
pada pemilu 2009 lalu yang menyatakan bahwa penduduk Aceh Tengah sampai
203 ribu jiwa. Padahal jumlah penduduk di Aceh Tengah berdasarkan data
Badan Pusat Statistik Aceh tengah pada tahun 2008 adalah 180 ribu jiwa.
"Mengenai
tindakan kedua aktivis antikorupsi tersebut, seharusnya Bupati Aceh
Tengah selaku kepala daerah mengedepankan hati nurani, bukan
mengedepankan emosional semata yang menghadapkan warganya kepada
persoalan hukum. Bupati Aceh Tengah perlu mengetahui bahwa tindakan
kedua aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Aceh
Tengah, adalah bentuk menyuarakan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi
(UUD 1945) dan perundang-undangan. Kebebasan berpendapat merupakan Hak
Asasi Manusia yang tidak boleh dihalang-halangi, apabila tindakan
kebebasan bereskpresi dihalang-halangi maka tindakan tersebut merupakan
pelanggaran HAM. Negara Indonesia menjamin kebebasan berpendapat,
seperti yang tertuang dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia, UU No. 15 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan
Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik," demikian ujar Koordinator LBH
Banda Aceh pos Takengon, Moch. Ainul Yaqin, S.HI.
"Selanjutnya,
Bupati selaku kepala pemerintahan seharusnya memberikan penghormatan dan
perlindungan terhadap Hak-Hak Asasi Manusia sebagai ciri suatu
pemerintahan yang demokratis. Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tidak
boleh mengurangi makna kebebasan dan Hak Asasi Manusia. Perlindungan
dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia merupakan pilar yang sangat
penting dalam setiap Negara yang disebut sebagai Negara Hukum
(rechtsstaat)," sambungnya kemudian.
"Dengan demikian pihak
Kepolisian Aceh Tengah seharusnya dari awal mempunyai keberanian untuk
tidak melanjutkan perkara ini begitu juga Kejaksaan Negeri Takengon.
Dikarenakan Tindakan pelaporan pencemaran nama baik tersebut sudah tidak
sesuai lagi dengan alam Demokrasi sekarang ini. Dan seharusnya para
aparat penegak hukum tersebut memahami istilah hukum “Lex Posteriori
Derogat Legi Periori”, jelasnya dalam Press Release.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
