Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik Polrest Aceh Tengah
Rabu, 4 Agustus 2010 19:34:11 - oleh : admin

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap Bupati Aceh Tengah. Dalam pemeriksaan yang ke-3 kalinya ini oleh penyidik Polrest Aceh Tengah, kedua tersangka diperiksa selama dua jam dengan di dampingi oleh Advokat dari LBH Banda Aceh Pos Takengon, Moch. Ainul Yaqin, S.HI.

Sebagai mana kasus ini sebelumnya, bahwa kedua aktivis antikorupsi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aceh Tengah atas laporan Bupati Aceh Tengah pada Maret 2009 berkaitan dengan pemberitaan disalah satu media cetak lokal di Aceh pada February 2009. Pemberitaan tersebut berkenaan dengan kisruhnya penggelembungan jumlah penduduk Aceh Tengah pada pemilu 2009, sehingga Bupati Aceh Tengah merasa nama baiknya tercemar oleh pemberitaan di media tersebut.

Penggelembungan jumlah penduduk yang terjadi di Aceh Tengah berdampak pada jumlah/kuota kursi anggota DPRK Aceh Tengah bertambah lima kursi pada priode 2009-2014 menjadi 30 kursi, yang pada pemilu sebelumnya hanya 25 kursi. Penambahan kursi anggota DPRK Aceh Tengah pada pemilu 2009 yang lalu, berakibat pada anggaran belanja daerah bertambah untuk pembiayaan lima kursi tersebut yang semestinya tidak terjadi.

Menurut LBH Banda Aceh Pos Takengon; Bahwa tindakan kedua aktivis anti korupsi yang ditetapkan menjadi tersangka merupakan tindakan meneriakkan kebenaran kepada publik Aceh Tengah berkaitan dengan hal-hal yang terindikasi adanya manipulasi terhadap jumlah penduduk Kab. Aceh Tengah pada pemilu 2009 lalu yang menyatakan bahwa penduduk Aceh Tengah sampai 203 ribu jiwa. Padahal jumlah penduduk di Aceh Tengah berdasarkan data Badan Pusat Statistik Aceh tengah pada tahun 2008 adalah 180 ribu jiwa.

"Mengenai tindakan kedua aktivis antikorupsi tersebut, seharusnya Bupati Aceh Tengah selaku kepala daerah mengedepankan hati nurani, bukan mengedepankan emosional semata yang menghadapkan warganya kepada persoalan hukum. Bupati Aceh Tengah perlu mengetahui bahwa tindakan kedua aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Aceh Tengah, adalah bentuk menyuarakan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi (UUD 1945) dan perundang-undangan. Kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang tidak boleh dihalang-halangi, apabila tindakan kebebasan bereskpresi dihalang-halangi maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM. Negara Indonesia menjamin kebebasan berpendapat, seperti yang tertuang dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 15 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik," demikian ujar Koordinator LBH Banda Aceh pos Takengon, Moch. Ainul Yaqin, S.HI.

"Selanjutnya, Bupati selaku kepala pemerintahan seharusnya memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap Hak-Hak Asasi Manusia sebagai ciri suatu pemerintahan yang demokratis. Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tidak boleh mengurangi makna kebebasan dan Hak Asasi Manusia. Perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap Negara yang disebut sebagai Negara Hukum (rechtsstaat)," sambungnya kemudian.

"Dengan demikian pihak Kepolisian Aceh Tengah seharusnya dari awal mempunyai keberanian untuk tidak melanjutkan perkara ini begitu juga Kejaksaan Negeri Takengon. Dikarenakan Tindakan pelaporan pencemaran nama baik tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan alam Demokrasi sekarang ini. Dan seharusnya para aparat penegak hukum tersebut memahami istilah hukum “Lex Posteriori Derogat Legi Periori”, jelasnya dalam Press Release.

   

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Tengah Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »