Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos
Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara
pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling
lama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar. Karena itu, Polda Aceh diminta
segera mengusut terhadap ditemukan sebuah kampus ilegal di Meulaboh.
Penegasan
ini disampaikan Chairul di Meulaboh terkait Sekolah Tinggi Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (STKIP) Anak Bangsa Meulaboh yang sudah dua tahun
membuka perkuliahan tanpa izin Mendiknas sehingga keberadannya selama
ini ilegal. “Dalam UU Sisdiknas sudah jelas diatur terhadap pidana bagi
yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin,” ujarnya.
Menurutnya, ancaman itu tertuang pada Bab 20 ketentuan pidana yakni
pada pasal 71 yang bunyinya penyelenggara satuan pendidikan yang
didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000
(satu miliar rupiah). Selain UU Sisdiknas, polisi juga bisa menjerat
pengelola STKIP Anak Bangsa dengan KUHP dengan pasal penipuan terhadap
mahasiswa.
Karena itu, pihak polisi untuk menindaklanjuti segera
persoalan kampus yang tidak mengantongi izin atau ilegal di Aceh Barat
ini, apalagi persolan kampus ilegal ini telah menjadi perhatian publik
dan telah menimbulkan keresahan bagi semua kalangan termasuk mahasiswa
yang kuliah di STKIP Anak Bangsa yang mencapai ribuan orang asal dari
Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Simeulue.
Chairul juga
menyatakan siap mengadvokasi mahasiswa yang merasa tertipu jika ingin
menyelesaikan masalah perkuIiahan tak ada izin itu melalui jalur hukum.
Karena itu diminta mahasiswa yang merasa dirugikan harus segera
melaporkan masalah itu ke polisi.(SI)
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
