Rabu, 28 September 2011 13:15:21 - oleh : admin
MEULABOH - Puluhan perempuan
korban konflik di Kabupaten Aceh Barat, Selasa (27/9) kemarin mendesak
pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk segera membentuk Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Aceh.
Pasalnya, janji pihak legislatif yang akan melakukan pembahasan untuk membentuk KKR di Aceh pada bulan Juli lalu hingga September 2011 sama sekali belum terlaksana. Sehingga membuat korban konflik kecewa, karena tuntutan untuk pembentukan lembaga tersebut hingga kini belum terwujud.
Hal itu terungkap dalam seminar perempuan korban konflik yang berlangsung di Beringin Hotel Meulaboh, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, kemarin.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama setengah hari itu, para perempuan korban konflik mendesak segera dibentuknya KKR di Aceh untuk mengusut adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi ketika konflik terjadi beberapa tahun lalu yang hingga kini belum terungkap.
Staf Bidang Kampanye LSM Flower Aceh, Zelly Ernita kepada sejumlah wartawan, kemarin di Meulaboh mengatakan tujuan dilaksanakannya pertemuan bersama perempuan korban konflik itu untuk membahas persoalan yang ada di masyarakat, sekaligus sharing dan berbagi informasi menyangkut dengan pembentukan KKR di Aceh yang kini belum terbentuk oleh pihak DPRA.
“Sebelumnya, pihak DPRA berjanji akan membahas Qanun Pembentukan KKR itu pada Juli 2011 lalu. Namun hingga kini hal itu sama sekali belum dilaksanakan sehingga membuat perempuan korban konflik Aceh semakin kecewa,” katanya.
Bahkan dalam kesimpulan kegiatan, kata Zelly, perempuan korban konflik di Aceh Barat mendesak pihak DPRA untuk segera membahas qanun pembentukan KKR di Aceh. Sehingga semua persoalan yang terjadi selama konflik Aceh bisa segera terungkap.
Pemateri yang mengisi kegiatan itu di antaranya Koordinator LBH Pos Meulaboh, Rahmat Hidayat, serta Umi Annisa yang berasal dari pondok pesantren di Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah aktivis perempuan lainnya di Aceh Barat.(edi) Serambi Indonesia.
Pasalnya, janji pihak legislatif yang akan melakukan pembahasan untuk membentuk KKR di Aceh pada bulan Juli lalu hingga September 2011 sama sekali belum terlaksana. Sehingga membuat korban konflik kecewa, karena tuntutan untuk pembentukan lembaga tersebut hingga kini belum terwujud.
Hal itu terungkap dalam seminar perempuan korban konflik yang berlangsung di Beringin Hotel Meulaboh, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, kemarin.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama setengah hari itu, para perempuan korban konflik mendesak segera dibentuknya KKR di Aceh untuk mengusut adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi ketika konflik terjadi beberapa tahun lalu yang hingga kini belum terungkap.
Staf Bidang Kampanye LSM Flower Aceh, Zelly Ernita kepada sejumlah wartawan, kemarin di Meulaboh mengatakan tujuan dilaksanakannya pertemuan bersama perempuan korban konflik itu untuk membahas persoalan yang ada di masyarakat, sekaligus sharing dan berbagi informasi menyangkut dengan pembentukan KKR di Aceh yang kini belum terbentuk oleh pihak DPRA.
“Sebelumnya, pihak DPRA berjanji akan membahas Qanun Pembentukan KKR itu pada Juli 2011 lalu. Namun hingga kini hal itu sama sekali belum dilaksanakan sehingga membuat perempuan korban konflik Aceh semakin kecewa,” katanya.
Bahkan dalam kesimpulan kegiatan, kata Zelly, perempuan korban konflik di Aceh Barat mendesak pihak DPRA untuk segera membahas qanun pembentukan KKR di Aceh. Sehingga semua persoalan yang terjadi selama konflik Aceh bisa segera terungkap.
Pemateri yang mengisi kegiatan itu di antaranya Koordinator LBH Pos Meulaboh, Rahmat Hidayat, serta Umi Annisa yang berasal dari pondok pesantren di Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah aktivis perempuan lainnya di Aceh Barat.(edi) Serambi Indonesia.
ADVERTISEMENTS
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
