Perempuan Korban Konflik Desak Pembentukan KKR
Rabu, 28 September 2011 13:15:21 - oleh : admin

MEULABOH - Puluhan perempuan korban konflik di Kabupaten Aceh Barat, Selasa (27/9) kemarin mendesak pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk segera membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Aceh.

Pasalnya, janji pihak legislatif yang akan melakukan pembahasan untuk membentuk KKR di Aceh pada bulan Juli lalu hingga September 2011 sama sekali belum terlaksana. Sehingga membuat korban konflik kecewa, karena tuntutan untuk pembentukan lembaga tersebut hingga kini belum terwujud.

Hal itu terungkap dalam seminar perempuan korban konflik yang berlangsung di Beringin Hotel Meulaboh, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, kemarin.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama setengah hari itu, para perempuan korban konflik mendesak segera dibentuknya KKR di Aceh untuk mengusut adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi ketika konflik terjadi beberapa tahun lalu yang hingga kini belum terungkap.

Staf Bidang Kampanye LSM Flower Aceh, Zelly Ernita kepada sejumlah wartawan, kemarin di Meulaboh mengatakan tujuan dilaksanakannya pertemuan bersama perempuan korban konflik itu untuk membahas persoalan yang ada di masyarakat, sekaligus sharing dan berbagi informasi menyangkut dengan pembentukan KKR di Aceh yang kini belum terbentuk oleh pihak DPRA.

“Sebelumnya, pihak DPRA berjanji akan membahas Qanun Pembentukan KKR itu pada Juli 2011 lalu. Namun hingga kini hal itu sama sekali belum dilaksanakan sehingga membuat perempuan korban konflik Aceh semakin kecewa,” katanya.

Bahkan dalam kesimpulan kegiatan, kata Zelly, perempuan korban konflik di Aceh Barat mendesak pihak DPRA untuk segera membahas qanun pembentukan KKR di Aceh. Sehingga semua persoalan yang terjadi selama konflik Aceh bisa segera terungkap.

Pemateri yang mengisi kegiatan itu di antaranya Koordinator LBH Pos Meulaboh, Rahmat Hidayat, serta Umi Annisa yang berasal dari pondok pesantren di Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah aktivis perempuan lainnya di Aceh Barat.(edi) Serambi Indonesia.

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »