Senin, 5 November 2007 14:50:15 - oleh : admin
A. Problem Pertanahan di Aceh.
Permasalahan
pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan
waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan
masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih
belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan
berlakunya Undang-undang Pokok agraria (UUPA) Tahun 1960, hukum agraria
kita telah mengalami suatu perubahan besar dan juga sebuah aturan
pertanahan yang saat itu terbaik di Asia Tenggara, suatu revolusi yang
merubah pemikiran dan landasan politik agraria masa penjajahan yang di
buat demi kepentingan Modal Besar Asing di satu pihak, dengan
mengorbankan kepentingan rakyat Indonesia di pihak lain.
Tuntutan rakyat akan perlakuan yang lebih adil mengenai tanah makin bertambah besar ketika Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tersebut di berlakukan. Namun selama Orde Baru, berbagai peraturan pertanahan bukannya di selaraskan dengan asas dan tujuan dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), tetapi malah dibelokan demi sebuah target pertumbuhan ekonomi. Disisi lain, persoalan hukum dan keadilan terabaikan. Kesalahan-kesalahan implementasi dari UUPA tersebut sejak Orde lama dan Orde baru membuat permasalahan pertanahan ini masih menjadi “PR” pemerintah Indonesia dalam memberikan pemenuhan yang berkeadilan dalam pertanahan bagi masyarakat Indonesia. Ada beberapa kesalahan Orde Lama dalam implementasi UUPA tersebut, Pertama, terlalu berorientasi dengan politik, sehingga pada saat itu demi tujuan politik hukum harus menyesuaikan, Kedua, tidak ada stabilitas politik, Ketiga, pemerintah sangat otoritas, apalagi perekonomian pada saat itu sedang morat-marit.
Awal orde baru pemerintah ingin menegakkan hukum, tetapi ternyata belum bisa di lakukan, karena pemerintah masih menomorsatukan pembangunan ekonomi, sedangkan hukum dalam urutan kesekian. Pada masa reformasi, pemerintah meratifikasi Konvenan tentang Hak-hak EKOSOB yang di tuangkan dalam UU No. 11 Tahun 2005 yang mengatur tentang pemenuhan hak atas semua hak dasar manusia seperti: hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, pemukiman, namun hal tersebut dirasa tidak lebih baik dari sebelumnya di tahapan implementasi hukum pertanahan dan pemenuhan hak EKOSOB itu sendiri. Bebagai masalah pertanahan yang saat ini sering muncul kepermukaan, seperti :
Semua permasalahan pertanahan di atas, terjadi di hampir semua wilayah di Indonesia termasuk di Aceh, sebagai wilayah yang kaya akan Sumber Daya Alam nya, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi Pemodal Asing dan juga Pemerintah Indonesia.
Problem pertanahan di Aceh sudah terjadi sejak dulu, dimana sejarah Aceh yang penuh konflik dan kekerasan yang di lakukan pemerintah Orde Lama dan Orde Baru serta Masa Reformasi telah banyak membungkam seluruh masyarakat Aceh yang di tindas dan di rampas hak kepemilikan tanahnya untuk kepentingan Pemodal Besar Asing dan juga Pemerintah.
Pasca MOU (Penandatanganan Damai RI-GAM) dan Tsunami, banyak warga masyarakat yang telah berani menyuarakan persoalan pertanahannya yang masih dirasakan kurang adil bagi mereka dan mengklaim kembali tanahnya, di berbagai daerah di Aceh persoalan tanah ini muncul apakah itu terkait dengan persoalan tanah masa lalu dan juga persoalan tanah pasca Tsunami, adapun persoalan tanah yang saat ini muncul ke permukaan di Aceh, adalah :
Tuntutan rakyat akan perlakuan yang lebih adil mengenai tanah makin bertambah besar ketika Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tersebut di berlakukan. Namun selama Orde Baru, berbagai peraturan pertanahan bukannya di selaraskan dengan asas dan tujuan dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), tetapi malah dibelokan demi sebuah target pertumbuhan ekonomi. Disisi lain, persoalan hukum dan keadilan terabaikan. Kesalahan-kesalahan implementasi dari UUPA tersebut sejak Orde lama dan Orde baru membuat permasalahan pertanahan ini masih menjadi “PR” pemerintah Indonesia dalam memberikan pemenuhan yang berkeadilan dalam pertanahan bagi masyarakat Indonesia. Ada beberapa kesalahan Orde Lama dalam implementasi UUPA tersebut, Pertama, terlalu berorientasi dengan politik, sehingga pada saat itu demi tujuan politik hukum harus menyesuaikan, Kedua, tidak ada stabilitas politik, Ketiga, pemerintah sangat otoritas, apalagi perekonomian pada saat itu sedang morat-marit.
Awal orde baru pemerintah ingin menegakkan hukum, tetapi ternyata belum bisa di lakukan, karena pemerintah masih menomorsatukan pembangunan ekonomi, sedangkan hukum dalam urutan kesekian. Pada masa reformasi, pemerintah meratifikasi Konvenan tentang Hak-hak EKOSOB yang di tuangkan dalam UU No. 11 Tahun 2005 yang mengatur tentang pemenuhan hak atas semua hak dasar manusia seperti: hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, pemukiman, namun hal tersebut dirasa tidak lebih baik dari sebelumnya di tahapan implementasi hukum pertanahan dan pemenuhan hak EKOSOB itu sendiri. Bebagai masalah pertanahan yang saat ini sering muncul kepermukaan, seperti :
- Pembebasan tanah untuk keperluan Pemerintah.
- Pembebasan tanah untuk keperluan Swasta.
- Pencabutan hak atas tanah untuk keperluan umum.
- Kondisi Penguasaan tanah oleh Instansi Pemerintah.
- Pendudukan Tanah secara tidak sah/ Tanpa izin (Penyorobotan Tanah).
- Permasalahan yang timbul di Bidang Pendaftaran Tanah.
- Permintaan Pemblokiran Sertifikat oleh Perbankan
- Masalah di Bidang Tata Guna Tanah.
Semua permasalahan pertanahan di atas, terjadi di hampir semua wilayah di Indonesia termasuk di Aceh, sebagai wilayah yang kaya akan Sumber Daya Alam nya, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi Pemodal Asing dan juga Pemerintah Indonesia.
Problem pertanahan di Aceh sudah terjadi sejak dulu, dimana sejarah Aceh yang penuh konflik dan kekerasan yang di lakukan pemerintah Orde Lama dan Orde Baru serta Masa Reformasi telah banyak membungkam seluruh masyarakat Aceh yang di tindas dan di rampas hak kepemilikan tanahnya untuk kepentingan Pemodal Besar Asing dan juga Pemerintah.
Pasca MOU (Penandatanganan Damai RI-GAM) dan Tsunami, banyak warga masyarakat yang telah berani menyuarakan persoalan pertanahannya yang masih dirasakan kurang adil bagi mereka dan mengklaim kembali tanahnya, di berbagai daerah di Aceh persoalan tanah ini muncul apakah itu terkait dengan persoalan tanah masa lalu dan juga persoalan tanah pasca Tsunami, adapun persoalan tanah yang saat ini muncul ke permukaan di Aceh, adalah :
- Sengketa warga dengan PT. BUMI FLORA di Aceh Timur, terkait kasus penyerobotan tanah dan pembebasan tanah warga yang dirasa tidak adil.
- Sengketa warga Ie Jerneuh, Trumon Timur, Aceh Selatan dengan POLRES Aceh Selatan, terkait dengan pembangunan Kompi BRIMOB di tanah warga yang di klaim sebagai milik POLRI.
- Sengketa warga desa Pulau Kayu, ABDYA dengan PEMKAB ABDYA, terkait dengan pembangunan perluasan Bandar Udara Kuala Batu di Pulau Kayu.
- Sengketa warga Suak Indrapuri, Meulaboh dengan TNI, terkait kasus pengklaiman tanah warga oleh TNI.
- Sengketa warga Meunasah Kulam, Aceh Besar dengan KORAMIL 05/KODIM, terkait dengan penyerobotan dan pengklaiman tanah warga oleh KORAMIL.
- Sengketa warga Lambaro Skep, Banda Aceh dengan KODAM terkait dengan penyerobotan tanah dan pengklaiman tanah oleh KODAM.
- Sengketa warga Layeun, Aceh Besar dengan BRR, terkait dengan permintaan warga untuk pembebasan tanah Relokasi pembangunan rumah bantuan untuk korban Tsunami.
Sengketa tanah tersebut hanya sebagian kecil persoalan-persoalan
pertanahan yang terjadi di Aceh yang muncul ke permukaan dan banyak
lagi persoalan pertanahan lainnya yang ada, namun tidak terpublikasi
dan belum banyak yang mengetahui baik itu oleh masyarakat serta media.
Hal ini di rasa menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi,
Kabupaten/Kota serta BRR sebagai penerima mandat dalam proses
Rekontruksi dan Rehabilitasi di Aceh-Nias.
Permasalahan pertanahan di Indonesia, telah di atur dalam peraturan pertanahan yang ada serta peraturan pelaksana lainnya untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, hal itu sesuai dengan Hak Asasi Manusia yang termasuk dalam Hak – Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yaitu hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan yang memadai dan hak atas perumahan yang baik bagi kemanusiaan. Kesemua itu merupakan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang masih sangat umum, selain hak – hak diatas terdapat juga hak – hak ekonomi social dan budaya yang lain yang lebih khusus seperti hak atas penguasaan tanah baik secara pribadi dan kolektif ( hak atas tanah ulayat ), hak penguasaan atas tanah ini juga diakui oleh komunitas masyarakat internasional yang tertuang dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia yaitu dalam artikel 17 ayat (1) dan (2) : “Dimana setiap orang berhak atas memiliki harta benda baik secara sendiri–sendiri maupun bersama–sama dan tidak seorang pun boleh dirampas harta bendanya secara sewenang–wenang”.
Permasalahan pertanahan yang saat ini muncul di berbagai daerah di Aceh, lebih dominan terhadap permasalahan penyerobotan tanah yang di lakukan oleh Pemodal Besar dan proses pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dan instansi militer, yang melakukan pemaksaan kehendak terhadap masyarakat untuk menyerahkan tanah yang menjadi hak milik nya kepada negara dengan mengangkangi hak-hak warga untuk menuntut hak nya, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang berkenaan dengan hak Sipil dan Politik dimana “setiap orang berkedudukan yang sama di depan hukum dan berhak mendapat perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun”.
Konvenan Hak Sipil Politik ini telah di ratifikasi oleh Indonesia dengan Undang– undang nomor 12 tahun 2005 serta Undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak memiliki hak milik baik sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. Dan tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewqenagwenang dan melawan hukum (pasal 36 ayat 1 dan 2 )”.
Dalam Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 di jelaskan bahwa negara tidak memiliki hak milik tetapi negara memiliki hak menguasai. Hak menguasai negara berarti Negara hanya sebagai pengatur secara administrative terhadap tanah di Negara Indonesia. Penjelasan umum II UUPA mengatakan bahwa “UUPA berpangkal pada pendirian bahwa untuk mencapai apa yang di tentukan oleh pasal 33 UUD tidak perlu dan tidak pada tempatnya bahwa Bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah tepat jika Negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat Indonesia bertindak selaku badan penguasa”.
Permasalahan pertanahan di Indonesia, telah di atur dalam peraturan pertanahan yang ada serta peraturan pelaksana lainnya untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, hal itu sesuai dengan Hak Asasi Manusia yang termasuk dalam Hak – Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yaitu hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan yang memadai dan hak atas perumahan yang baik bagi kemanusiaan. Kesemua itu merupakan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang masih sangat umum, selain hak – hak diatas terdapat juga hak – hak ekonomi social dan budaya yang lain yang lebih khusus seperti hak atas penguasaan tanah baik secara pribadi dan kolektif ( hak atas tanah ulayat ), hak penguasaan atas tanah ini juga diakui oleh komunitas masyarakat internasional yang tertuang dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia yaitu dalam artikel 17 ayat (1) dan (2) : “Dimana setiap orang berhak atas memiliki harta benda baik secara sendiri–sendiri maupun bersama–sama dan tidak seorang pun boleh dirampas harta bendanya secara sewenang–wenang”.
Permasalahan pertanahan yang saat ini muncul di berbagai daerah di Aceh, lebih dominan terhadap permasalahan penyerobotan tanah yang di lakukan oleh Pemodal Besar dan proses pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dan instansi militer, yang melakukan pemaksaan kehendak terhadap masyarakat untuk menyerahkan tanah yang menjadi hak milik nya kepada negara dengan mengangkangi hak-hak warga untuk menuntut hak nya, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang berkenaan dengan hak Sipil dan Politik dimana “setiap orang berkedudukan yang sama di depan hukum dan berhak mendapat perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun”.
Konvenan Hak Sipil Politik ini telah di ratifikasi oleh Indonesia dengan Undang– undang nomor 12 tahun 2005 serta Undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak memiliki hak milik baik sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. Dan tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewqenagwenang dan melawan hukum (pasal 36 ayat 1 dan 2 )”.
Dalam Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 di jelaskan bahwa negara tidak memiliki hak milik tetapi negara memiliki hak menguasai. Hak menguasai negara berarti Negara hanya sebagai pengatur secara administrative terhadap tanah di Negara Indonesia. Penjelasan umum II UUPA mengatakan bahwa “UUPA berpangkal pada pendirian bahwa untuk mencapai apa yang di tentukan oleh pasal 33 UUD tidak perlu dan tidak pada tempatnya bahwa Bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah tepat jika Negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat Indonesia bertindak selaku badan penguasa”.
Pembebasan tanah oleh negara untuk kepentingan umum, seperti pembangunan Bandar Udara, Jalan Nasional, RSU, Kantor Instansi Pemerintah dan Militer harus berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Secara sistematika hokum, Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 memang belum di cabut tetapi telah direvisi dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sehingga kedua peraturan hukum tersebut harus di gunakan dalam melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
Pembebasan tanah oleh Pemerintah untuk kepentingan umum juga harus melalui proses-proses pembayaran ganti rugi bagi warga dengan mengacu pada patokan harga tanah di daerah tersebut untuk menjamin keadilan bagi masyarakat karena masyarakat juga mempunyai hak atas tanah negara dan hak pengelolaan yang dapat di konversikan menjadi hak milik, hal ini di atur secara tegas dalam Permeneg Agraria/Kepala BPN 9/1999 tentang Tata Cara Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, disebutkan bahwa hak pengelolaan dapat di konversi menjadi hak milik dalam jangka waktu tertentu dengan menyerahkan persyaratan – persyartan tertentu.
Hanya saja hal semacam ini tidak pernah tersosialisasikan ke masyarakat sehingga mereka tidak pernah tahu bahwa tanah pengelolaan mereka telah bisa di konversi menjadi hak milik. Selain itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36 tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dapat mengajukan hak milik dengan persyaratan melampirkan bukti dasar atau izin penggunaan tanah, disertai bukti pembayaran pajak atas nama yang bersangkutan, atau dokumen lain seperti girik, IPEDA, atau PBB. Apabila itu juga tidak ada maka dapat di ajukan dengan didasarkan pada kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama beberapa tahun lebih secara berturut-turut, dengan syarat penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh orang yang bersangkutan serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
B. Penutup dan Rekomendasi
Menyikapi berbagai berbagai permasalahan pertanahan yang saat ini terjadi di Aceh, yang diyakini masih banyak lagi permasalahan lainnya yang ada dan belum terselesaikan, hal ini menjadi persoalan Pemerintah dalam mencari penyelesaian sengketa antara warga dan Pemerintah, Militer serta BRR Aceh-Nias, maka dalam hal ini kami merekomendasikan beberapa hal, yaitu :
- Meminta Pemerintah dan Militer harus bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi setiap permasalahan atau keberatan dari warga terkait dengan pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
- Meminta Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur untuk terlibat aktif dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten dan Kota di Aceh, untuk mendukung program penanaman Investasi Asing di Aceh ke depan.
- Meminta kepada BRR Aceh-Nias untuk menjalankan tugasnya sesuai mandatnya untuk membantu korban Tsunami dan Gempa, bukan malah menyampingkan atau mengangkangi hak-hak korban dan lebih mendahulukan hal lainnya selain pemenuhan terhadap masyarakat korban langsung Gempa dan Tsunami di Aceh.
- Meminta negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjamin semua hak-hak masyarakat agar roda demokrasi di negara ini berjalan, dan negara wajib memfasilitasi akses warga negaranya terhadap hak–hak EKOSOB dan wajib menjamin setiap warga negara tidak terhalang akses atas hak EKOSOB serta negara wajib menyediakan fasilitas tentang hak – hak EKOSOB kepada warga negara yang tidak mampu mengupayakan sendiri pemenuhan hak EKOSOB.
Oleh : Chairul Azmi, SH

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
