Peserta Magang di LBH Banda Aceh Pos Langsa
Senin, 26 November 2007 07:24:49 - oleh : admin

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah (Sertifikasi), Perbaikan Dan Pembangunan Rumah Korban Gempa dan Gelombang Tsunami di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.

Bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) telah memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat dipropinsi tersebut. Dalam bidang pertanahan, dampak ini dapat dilihat dari hilangnya batas-batas bidang tanah dan bahkan musnahnya bidang-bidang tanah tertentu. Demikian juga dari sisi administrasi pertanahan, bencana tersebut telah mengakibatkan musnahnya dokumen-dokumen pertanahan baik yang berada di tangan masyarakat maupun yang ada di beberapa kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN di NAD.

Dalam upaya mengatasi masalah pertanahan tersebut, Pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyelenggarakan program pendaftaran tanah terhadap seluruh bidang tanah di seluruh desa/kelurahan/gampong di lokasi bencana tsunami tanpa dipungut biaya, yaitu program RALAS (Reconstruction of Aceh Land administration System) yang bertujuan memulihkan hak-hak atas tanah yang telah musnah dan dilaksanakan hingga akhir tahun 2007 dengan jumlah yang akan didaftar diperkirakan sebanyak 600.000 bidang tanah yang tersebar diseluruh desa/kelurahan/gampong terkena gempa dan gelombang tsunami dan dananya bersumber dari pinjaman Bank Dunia.

Sementara itu, dalam bidang perumahan kerusakan cukup parah dimana 500.000 orang kehilangan rumah yang tersebar di seluruh kabupaten Propinsi NAD. Kerusakan yang ditimbulkan menyangkut atas milik rumah pribadi, rumah sewa ataupun rumah yang ditempati oleh penyewa. Spesifikasi kerusakannya pun bermacam-macam, dari ringan, sedang dan rusak berat (hancur).

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah membentuk sebuah badan, yaitu Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan masa kerja 4 tahun sejak 29 April 2005 dan bertanggung jawab langsung kepada presiden serta dapat diangkat kembali dengan Keputusan Presiden. Badan ini bertanggung jawab untuk memecahkan permasalahan khusunya dibidang perumahan disamping tanggung jawab lain yang dibebankan oleh undang-undang, dimana diharapkan proses tersebut bisa berjalan dengan baik, efisien, efektif dan tepat sasaran.

Hal pendanaan proses ini dibebankan kepada APBN/APBD maupun dana hibah dari pihak luar (lembaga donor/negara donor) yang tidak mengikat.

A. Hak dan kewajiban Korban Gempa Dan Gelombang Tsunami

Pembangunan adalah upaya pemenuhan hak-hak dasar warga negara, baik hak sipil, politik ataupun ekonomi dan sosial budaya, oleh sebab itu pembangunan bukanlah tujuan akhir melainkan sarana untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara.

Secara umum hak dasar yang melekat pada warga negara telah dijamin didalam Undang-undang dasar 1945 dan secara khusus di beberapa peraturan perundang undangan yang lain. Hak yang dimaksud seperti hak partisipasi, hak komunikasi dan informasi, hak atas milik pribadi, dan hak tempat tinggal.

1. Hak Partisipasi

Kemajuan bangsa tidak terlepas dari partisipasi masyarakat. Pemerintah dalam mensukseskan pembangunan sebagai tujuan negara untuk kesejahteraan tidak dapat dilaksanakan secara sepihak. Keadaan ini disadari oleh karena komunitas masyarakat indonesia secara individu mempunyai bermacam-macam karakter dan tipikal yang berbeda antara satu dengan yang lainnya dan secara keseluruhan suku, adat, ras dan agama juga ada perbedaan. Dengan demikian, agar kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak terjadi, maka demi kepentingan rakyat kebijakan tersebut haruslah berasal dari setiap lapisan dengan memperhatikan hak-hak dasar warga negara. Partisipasi tersebut bermacam-macam bentuknya, misal memberikan ide dan pikirannya, social control, terlibat langsung bersama pemerintah dan lain-lainya baik secara pribadi maupun secara kelembagaan sebagaimana tercantum didalam UUD 1945 pasal 27 (ayat 1) dinyatakan; segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Selanjutnya pada pasal 28 yang berbunyi ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dan didalam pasal 28 D (ayat 3) yang berbunyi” setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

Mengenai hak partisipasi tersebut juga di atur didalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, sebagai berikut; hak penyampaian pendapat dimuka umum (pasal 25) dan hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43) ”

Sesuai dengan bunyi pasal-pasal diatas berarti negara telah menjamin keikutsertaan warga negara dalam mensukseskan pembangunan melalui partisipasi.

Penangganan korban gempa dan gelombang tsunami di Propinsi NAD merupakan tanggung jawab negara yang mendelegasikan penyelenggraan kewenangannya kepada lembaga/atau badan untuk menanggani reahabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan bidang-bidangnya, seperti BPN dan BRR. Kedua penyelenggara ini telah menetapkan untuk merahab dan merekons akan mengadopsi ide dan pikiran korban melalui eksplorasi pendapat atau pengambilan putusan dalam seluruh siklus rehab dan rekons dilakukan bersama korban, sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 1 (ayat 8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi Undang-undang, yaitu ” Rencana Induk dan Rencana Rinci Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah rencana yang disusun oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk merehabilitasi dan merekonstruksi Wilayah Pasca Bencana.

Percepatan pelaksanaan pembangunan dan pemukiman hanya dapat dicapai apabila adanya Partisipasi aktif dari korban dan ini menjadi salah satu pertimbangan Peraturan Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias (Sumut) Nomor 2/PER/BP-BRR/I/2007 Tentang Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah (BPR) Bagi Korban Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi NAD, Nomor 3/PER/BP-BRR/I/2007 Tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Rumah Baru (BPRB) Bagi Korban Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumut, Nomor 4/PER/BP-BRR/I/2007 Tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Kembali (BPPK) Di Lokasi Baru Bagi Korban Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumut dan Nomor 5/PER/BP-BRR/I/2007 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Bertempat Tinggal (BSBT) Bagi Korban Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami yang Tidak Memiliki Rumah dan Hak Atas Tanah di Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumut . Dari keterangan diatas jelas, bahwa sebelum adanya peraturan tersebut hal yang menjadi kendala selama ini adalah tidak adanya partisipasi aktif oleh korban sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lamban. Dengan demikian sejak keluarnya peraturan ini, maka hak partisipasi korban telah dilegalkan. Korban tidak ada alasan untuk tidak berpartisipasi dan dihalang halangi oleh siapapun bahkan negara sekalipun untuk turut serta dalam rehabilitasi dan rekonstruksi secara terpadu dengan sektor yang memberdayakan perekonomian lokal serta pemanfaatan bantuan secara berkelanjutan.

2. Hak Komunikasi dan Informasi

Wawasan dan pengetahuan merupakan hal pokok demi berkembangnya warga negara dan lingkungan bermasyarakat di segi pola pikir maupun perilaku dan tindakan sebagai penunjang pembanguanan di indonesia, namun sesuatu wawasan dan pengetahuan tidak akan diperoleh tanpa adanya keinginan untuk mencari tahu. Wawasan dan pengetahuan dapat diperoleh dari komunikasi dan saling menukar informasi atau menggunakan berbagai jalur seperti, media cetak, media elektronik dan lain-lainnya. Sesuai dengan prinsip Good Goverment dan Clean Goverment dalam hal warga negara memperoleh informasi, seperti kebijakan terhadap rakyat, baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, negara mempunyai tanggung jawab yang sangat besar untuk mensosialisaikannya agar dapat diketahui khalayak ramai. Hak tersebut, sesuai dengan bunyi pasal 28 F UUD 1945 ” setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Ketentuan diatas juga disebutkan didalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 14 yaitu; hak komunikasi dan informasi.

Berhubung proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang sedang dilaksanakan di Provinsi NAD, maka komunikasi dan informasi sangat mempengaruhi proses tersebut. Korban berhak dan berkewajiban atas informasi serta komunikasi untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam menuntaskan permasalahan yang berkembang ditengah masyarakat saat ini. Informasi diharapkan dengan mudah diperoleh oleh korban dari lapisan atas sampai dengan lapisan bawah, pemerintah dalam hal ini BRR/BPN dapat menggunakan papan pengumuman yang tersedia di kantor kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan/gampong, sosialisasi langsung ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan/gampong bahkan televisi lokal, radio lokal atau melaui selebaran, spanduk, tempat-tempat umum dan lain-lainya yang dianggap efisien dan efektif.

Rehabilitasi dan rekonstruksi yang penekanannya berbasis masyarakat, maka prasyarat berlangsungnya gerakan rehabilitasi dan rekonstruksi berbasis masyarakat hanya dapat terjadi dengan jika adanya keterbukaan informasi, data base yang memadai, masyarakat yang terdidik, basis massa yang terorganisir dan simpul jaringan yang fungsional.

3. Hak atas Milik Pribadi

Negara mengakui keberadaan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai secara individu, baik sifatnya bergerak maupun tidak bergerak seperti; tanah, rumah, mobil, kenderaan roda dua dan lain-lainnya dengan batasan diperoleh dari usaha yang tidak bertentangan dengan undang-undang (tindak pidana) serta dapat dibuktikan dengan dokumen yang dibuat didepan atau oleh pejabat yang berwenang untuk itu. usaha tersebut misal, bukan dari hasil pencurian, perampokan, perampasan, pembunuhan dengan perampasan, tindak pidana pencucian uang (Money Laundry) dan tindakan lainnya yang oleh undang-undang dilarang untuk dilakukan. Harta-harta kekayaan tersebut tidak dapat diambil dan dikuasai oleh siapapun baik perseorangan maupun negara sekalipun. Didalam pasal 28 H (ayat 4 ) jelas dikatakan bahwa: ”setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”. Disamping itu kembali dipertegas mengenai tentang hak atas milik pribadi ini di dalam pasal 28 G UUD 1945, yaitu ” setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak untuk atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. Penguasaan harta benda dibawah kekuasaannya tersebut, salah satunya adalah tanah.

Khususnya di bidang pertanahan, hak hak warga negara tercantum didalam TAP MPR/Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 41”Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah untuk dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.” selanjutnya pada pasal 16 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yaitu: (ayat 1) ” Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah: hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53 dan (ayat 2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah: hak guna air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, hak guna ruang angkasa.

Untuk menjamin hak hak atas tanah agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa, baik dengan orang perseorangan, badan hukum dan negara maka tanah tersebut harus didaftarkan melalui pendaftaran tanah. Khusunya di Provinsi NAD yang sedang dilaksanakan pemulihan hak atas tanah dan rekonstruksi sistem administrasi pertanahan melalui program RALAS dengan tidak dipungut biaya, merupakan hak korban yang harus dipenuhi oleh negara. pemulihan hak atas tanah dan rekonstruksi sistem administrasi pertanahan tersebut telah dijamin didalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 pasal 4 menjelaskan bahwa ” rehabilitasi meliputi perbaikan dan pemulihan hak-hak atas tanah dan bangunan; Pasal ini memerintah kan BRR untuk memulihkan hak-hak korban atas tanah, akan tetapi lembaga yang berwenang oleh undang-undang untuk melakukan kegiatan tersebut, dalam hal ini adalah BPN.

4. Hak Tempat Tinggal

Mengenai hak tempat tinggal bagi warga negara telah ditetapkan oleh undang-undang. hal ini dituangkan dalam Pasal 28 H (ayat 1) UUD 1945 berbunyi; ” setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memeperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini berarti bahwa persoalan hak untuk tempat tinggal bagi warga negara telah dijamin oleh undang-undang. Tempat tinggal merupakan domisili bagi setiap warga negara, warga negara berhak untuk menentukan tempat tinggalnya di seluruh indonesia selama kewarganegaraannya sebagai warga negara indonesia masih ada kecuali karena suatu peristiwa hukum dan perbuatan hukum yang karena oleh undang-undang dibenarkan, seperti beralihnya kewarganegaraan ke negara lain, maka warga negara ini untuk tinggal di indonesia ada batas waktu dan persyaratan yang ditentukan undang-undang seperti yang tertulis didalam PP Nomor 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. PP ini hanya mengizinkan warga asing memiliki rumah tempat tinggal atau hunian tidak lebih lama dari 25 tahun. Kalaulah diperpanjang, tidak lebih lama dari 20 tahun. Terhadap warga negara indonesia tidak ada batas waktu dan tempat. Hal tersebut sebagaimana juga diatur didalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 27; hak tempat tinggal.

Korban gempa dan gelombang tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam adalah warga negara indonesia yang memiliki hak untuk tempat tinggal yang layak, tempat tinggal yang dimaksud adalah tempat hunian meliputi tanah dan rumah dimana korban tinggal, menetap, dan bermukim menjalankan kehidupannya. Kategorisasi mengenai tempat tinggal tersebut sesuai dengan ketentuan umum Peraturan Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nomor 2/PER/BP-BRR/I/2007, pasal 1 angka 7, Nomor 3/PER/BP-BRR/I/2007, Nomor 4/PER/BP-BRR/I/2007 dan Nomor 5/PER/BP-BRR/I/2007, pasal 1 angka 6. Berikunya tanah adalah sebidang tanah tempat rumah didirikan sebagai tempat tinggal dan selanjutnya yang dimaksud dengan rumah adalah bangunan yang didirikan di atas tanah dan menjadi tempat tinggal korban. Disamping itu yang disebut dengan pemukiman adalah lingkungan perumahan termasuk prasarana dan sarana dasar (PSD) serta ruang terbuka hijau (RTH) yang diperlukan untuk kelangsungan kehidupan dan penghidupan suatu komunitas.

B. Pendaftaran Tanah

1. Landasan Hukum dan Pelaksana


Pengakuan negara terhadap hak atas tanah melalui pendaftaran tanah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19, yaitu:
Ayat 1 ”Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.” dan ayat 2 ” Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi:

  • Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
  • pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
  • Pemberian surat-surat tanda-bukti-hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Untuk melaksanakan proses sertifikasi tersebut pemerintah perlu menetapkan aturan pelaksana, maka dalam hal ini pemerintah mengeluarkan PP Nomor. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Nanggroe Aceh Darussalam merupakan wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Agraria/Pertanahan untuk dilakukan sertifikasi melalui Program RALAS. pendaftaran tanah melalui Program RALAS yang diselenggarakan berbeda dengan pelaksanaan pada umumnya, karena dilaksanakan secara Sistematik sebagaimana tercantum didalam pasal 13 (ayat2) PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, berbunyi; ” Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri”.

Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dengan objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan/gampong, meliputi

  • Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
  • tanah hak pengelolaan.
  • Tanah wakaf.
  • Hak milik atas satuan rumah susun
  • Hak tanggungan
  • Tanah Negara


Di NAD, Pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik ini berbeda dengan daerah/wilayah lain yang pernah dilaksanakan, mengapa demikian? Karena dalam pelaksanaannya ada kemudahan-kemudahan seperti keterlibatan pihak lain, yaitu: BRR, Lembaga donor, LSM, tidak dipungut biaya, adanya partisipasi warga, dalam jangka waktu cepat (60 hari, toleransi waktu maksimun 75 hari), pengolahan data secara digital, dan pemetaan dengan sistem satelit, serta dilakukan desa perdesa.

           

Opini Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »