Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
(Sertifikasi), Perbaikan Dan Pembangunan Rumah Korban Gempa dan
Gelombang Tsunami di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
Bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi
di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) telah memberikan dampak yang
sangat besar bagi masyarakat dipropinsi tersebut. Dalam bidang
pertanahan, dampak ini dapat dilihat dari hilangnya batas-batas bidang
tanah dan bahkan musnahnya bidang-bidang tanah tertentu. Demikian juga
dari sisi administrasi pertanahan, bencana tersebut telah mengakibatkan
musnahnya dokumen-dokumen pertanahan baik yang berada di tangan
masyarakat maupun yang ada di beberapa kantor pertanahan dan kantor
wilayah BPN di NAD.
Dalam upaya mengatasi masalah pertanahan tersebut, Pemerintah,
dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyelenggarakan program
pendaftaran tanah terhadap seluruh bidang tanah di seluruh
desa/kelurahan/gampong di lokasi bencana tsunami tanpa dipungut biaya,
yaitu program RALAS (Reconstruction of Aceh Land administration System)
yang bertujuan memulihkan hak-hak atas tanah yang telah musnah dan
dilaksanakan hingga akhir tahun 2007 dengan jumlah yang akan didaftar
diperkirakan sebanyak 600.000 bidang tanah yang tersebar diseluruh
desa/kelurahan/gampong terkena gempa dan gelombang tsunami dan dananya
bersumber dari pinjaman Bank Dunia.
Sementara itu, dalam bidang perumahan kerusakan cukup parah dimana
500.000 orang kehilangan rumah yang tersebar di seluruh kabupaten
Propinsi NAD. Kerusakan yang ditimbulkan menyangkut atas milik rumah
pribadi, rumah sewa ataupun rumah yang ditempati oleh penyewa.
Spesifikasi kerusakannya pun bermacam-macam, dari ringan, sedang dan
rusak berat (hancur).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah membentuk sebuah
badan, yaitu Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan masa kerja 4
tahun sejak 29 April 2005 dan bertanggung jawab langsung kepada
presiden serta dapat diangkat kembali dengan Keputusan Presiden. Badan
ini bertanggung jawab untuk memecahkan permasalahan khusunya dibidang
perumahan disamping tanggung jawab lain yang dibebankan oleh
undang-undang, dimana diharapkan proses tersebut bisa berjalan dengan
baik, efisien, efektif dan tepat sasaran.
Hal pendanaan proses ini dibebankan kepada APBN/APBD maupun dana
hibah dari pihak luar (lembaga donor/negara donor) yang tidak mengikat.
A. Hak dan kewajiban Korban Gempa Dan Gelombang Tsunami
Pembangunan adalah upaya pemenuhan hak-hak dasar warga negara, baik
hak sipil, politik ataupun ekonomi dan sosial budaya, oleh sebab itu
pembangunan bukanlah tujuan akhir melainkan sarana untuk memenuhi
hak-hak dasar warga negara.
Secara umum hak dasar yang melekat pada warga negara telah dijamin
didalam Undang-undang dasar 1945 dan secara khusus di beberapa
peraturan perundang undangan yang lain. Hak yang dimaksud seperti hak
partisipasi, hak komunikasi dan informasi, hak atas milik pribadi, dan
hak tempat tinggal.
1. Hak Partisipasi
Kemajuan bangsa tidak terlepas dari partisipasi masyarakat.
Pemerintah dalam mensukseskan pembangunan sebagai tujuan negara untuk
kesejahteraan tidak dapat dilaksanakan secara sepihak. Keadaan ini
disadari oleh karena komunitas masyarakat indonesia secara individu
mempunyai bermacam-macam karakter dan tipikal yang berbeda antara satu
dengan yang lainnya dan secara keseluruhan suku, adat, ras dan agama
juga ada perbedaan. Dengan demikian, agar kebijakan diskriminatif yang
dikeluarkan oleh pemerintah tidak terjadi, maka demi kepentingan rakyat
kebijakan tersebut haruslah berasal dari setiap lapisan dengan
memperhatikan hak-hak dasar warga negara. Partisipasi tersebut
bermacam-macam bentuknya, misal memberikan ide dan pikirannya, social
control, terlibat langsung bersama pemerintah dan lain-lainya baik
secara pribadi maupun secara kelembagaan sebagaimana tercantum didalam
UUD 1945 pasal 27 (ayat 1) dinyatakan; segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Selanjutnya pada pasal 28 yang berbunyi ”kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dan didalam pasal 28 D
(ayat 3) yang berbunyi” setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Mengenai hak partisipasi tersebut juga di atur didalam
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, sebagai
berikut; hak penyampaian pendapat dimuka umum (pasal 25) dan hak turut
serta dalam pemerintahan (pasal 43) ”
Sesuai dengan bunyi pasal-pasal diatas berarti negara telah
menjamin keikutsertaan warga negara dalam mensukseskan pembangunan
melalui partisipasi.
Penangganan korban gempa dan gelombang tsunami di Propinsi NAD
merupakan tanggung jawab negara yang mendelegasikan penyelenggraan
kewenangannya kepada lembaga/atau badan untuk menanggani reahabilitasi
dan rekonstruksi sesuai dengan bidang-bidangnya, seperti BPN dan BRR.
Kedua penyelenggara ini telah menetapkan untuk merahab dan merekons
akan mengadopsi ide dan pikiran korban melalui eksplorasi pendapat atau
pengambilan putusan dalam seluruh siklus rehab dan rekons dilakukan
bersama korban, sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 1 (ayat 8)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2005 Tentang Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan
Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi Undang-undang, yaitu ” Rencana Induk dan Rencana Rinci Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah
rencana yang disusun oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah
dan masyarakat untuk merehabilitasi dan merekonstruksi Wilayah Pasca
Bencana.
Percepatan pelaksanaan pembangunan dan pemukiman hanya dapat
dicapai apabila adanya Partisipasi aktif dari korban dan ini menjadi
salah satu pertimbangan Peraturan Kepala Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan
Kepulauan Nias (Sumut) Nomor 2/PER/BP-BRR/I/2007 Tentang Pemberian
Bantuan Perbaikan Rumah (BPR) Bagi Korban Gempa Bumi dan Gelombang
Tsunami di Provinsi NAD, Nomor 3/PER/BP-BRR/I/2007 Tentang Pemberian
Bantuan Pembangunan Rumah Baru (BPRB) Bagi Korban Gempa Bumi dan
Gelombang Tsunami di Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumut,
Nomor 4/PER/BP-BRR/I/2007 Tentang Pemberian Bantuan Pembangunan
Perumahan dan Pemukiman Kembali (BPPK) Di Lokasi Baru Bagi Korban Gempa
Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumut dan Nomor 5/PER/BP-BRR/I/2007 Tentang Pemberian Bantuan Sosial
Bertempat Tinggal (BSBT) Bagi Korban Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami
yang Tidak Memiliki Rumah dan Hak Atas Tanah di Provinsi NAD dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumut . Dari keterangan diatas jelas, bahwa
sebelum adanya peraturan tersebut hal yang menjadi kendala selama ini
adalah tidak adanya partisipasi aktif oleh korban sehingga proses
rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lamban. Dengan demikian sejak
keluarnya peraturan ini, maka hak partisipasi korban telah dilegalkan.
Korban tidak ada alasan untuk tidak berpartisipasi dan dihalang halangi
oleh siapapun bahkan negara sekalipun untuk turut serta dalam
rehabilitasi dan rekonstruksi secara terpadu dengan sektor yang
memberdayakan perekonomian lokal serta pemanfaatan bantuan secara
berkelanjutan.
2. Hak Komunikasi dan Informasi
Wawasan dan pengetahuan merupakan hal pokok demi berkembangnya
warga negara dan lingkungan bermasyarakat di segi pola pikir maupun
perilaku dan tindakan sebagai penunjang pembanguanan di indonesia,
namun sesuatu wawasan dan pengetahuan tidak akan diperoleh tanpa adanya
keinginan untuk mencari tahu. Wawasan dan pengetahuan dapat diperoleh
dari komunikasi dan saling menukar informasi atau menggunakan berbagai
jalur seperti, media cetak, media elektronik dan lain-lainnya. Sesuai
dengan prinsip Good Goverment dan Clean Goverment dalam hal warga
negara memperoleh informasi, seperti kebijakan terhadap rakyat, baik
dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, negara mempunyai tanggung
jawab yang sangat besar untuk mensosialisaikannya agar dapat diketahui
khalayak ramai. Hak tersebut, sesuai dengan bunyi pasal 28 F UUD 1945 ”
setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia”.
Ketentuan diatas juga disebutkan didalam Undang-undang Nomor 39
tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 14 yaitu; hak komunikasi dan
informasi.
Berhubung proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang sedang
dilaksanakan di Provinsi NAD, maka komunikasi dan informasi sangat
mempengaruhi proses tersebut. Korban berhak dan berkewajiban atas
informasi serta komunikasi untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam
menuntaskan permasalahan yang berkembang ditengah masyarakat saat ini.
Informasi diharapkan dengan mudah diperoleh oleh korban dari lapisan
atas sampai dengan lapisan bawah, pemerintah dalam hal ini BRR/BPN
dapat menggunakan papan pengumuman yang tersedia di kantor kabupaten,
kecamatan dan desa/kelurahan/gampong, sosialisasi langsung ditingkat
kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan/gampong bahkan televisi lokal,
radio lokal atau melaui selebaran, spanduk, tempat-tempat umum dan
lain-lainya yang dianggap efisien dan efektif.
Rehabilitasi dan rekonstruksi yang penekanannya berbasis
masyarakat, maka prasyarat berlangsungnya gerakan rehabilitasi dan
rekonstruksi berbasis masyarakat hanya dapat terjadi dengan jika adanya
keterbukaan informasi, data base yang memadai, masyarakat yang
terdidik, basis massa yang terorganisir dan simpul jaringan yang
fungsional.
3. Hak atas Milik Pribadi
Negara mengakui keberadaan harta kekayaan yang dimiliki dan
dikuasai secara individu, baik sifatnya bergerak maupun tidak bergerak
seperti; tanah, rumah, mobil, kenderaan roda dua dan lain-lainnya
dengan batasan diperoleh dari usaha yang tidak bertentangan dengan
undang-undang (tindak pidana) serta dapat dibuktikan dengan dokumen
yang dibuat didepan atau oleh pejabat yang berwenang untuk itu. usaha
tersebut misal, bukan dari hasil pencurian, perampokan, perampasan,
pembunuhan dengan perampasan, tindak pidana pencucian uang (Money
Laundry) dan tindakan lainnya yang oleh undang-undang dilarang untuk
dilakukan. Harta-harta kekayaan tersebut tidak dapat diambil dan
dikuasai oleh siapapun baik perseorangan maupun negara sekalipun.
Didalam pasal 28 H (ayat 4 ) jelas dikatakan bahwa: ”setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”. Disamping itu kembali dipertegas mengenai tentang hak atas milik pribadi ini di dalam pasal 28 G UUD 1945, yaitu ” setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta
berhak untuk atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
manusia. Penguasaan harta benda dibawah kekuasaannya tersebut, salah satunya adalah tanah.
Khususnya di bidang pertanahan, hak hak warga negara tercantum
didalam TAP MPR/Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 41”Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah untuk dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.” selanjutnya pada pasal 16 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yaitu: (ayat 1) ” Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:
hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak
membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, hak-hak lain yang tidak
termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan
Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang
disebutkan dalam pasal 53 dan (ayat 2) Hak-hak atas air dan ruang
angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah: hak guna
air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, hak guna ruang angkasa.
Untuk menjamin hak hak atas tanah agar dikemudian hari tidak
terjadi sengketa, baik dengan orang perseorangan, badan hukum dan
negara maka tanah tersebut harus didaftarkan melalui pendaftaran tanah.
Khusunya di Provinsi NAD yang sedang dilaksanakan pemulihan hak atas
tanah dan rekonstruksi sistem administrasi pertanahan melalui program
RALAS dengan tidak dipungut biaya, merupakan hak korban yang harus
dipenuhi oleh negara. pemulihan hak atas tanah dan rekonstruksi sistem
administrasi pertanahan tersebut telah dijamin didalam Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 pasal 4 menjelaskan
bahwa ” rehabilitasi meliputi perbaikan dan pemulihan hak-hak atas
tanah dan bangunan; Pasal ini memerintah kan BRR untuk memulihkan
hak-hak korban atas tanah, akan tetapi lembaga yang berwenang oleh
undang-undang untuk melakukan kegiatan tersebut, dalam hal ini adalah
BPN.
4. Hak Tempat Tinggal
Mengenai hak tempat tinggal bagi warga negara telah ditetapkan oleh
undang-undang. hal ini dituangkan dalam Pasal 28 H (ayat 1) UUD 1945
berbunyi; ” setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memeperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini berarti bahwa
persoalan hak untuk tempat tinggal bagi warga negara telah dijamin oleh
undang-undang. Tempat tinggal merupakan domisili bagi setiap warga
negara, warga negara berhak untuk menentukan tempat tinggalnya di
seluruh indonesia selama kewarganegaraannya sebagai warga negara
indonesia masih ada kecuali karena suatu peristiwa hukum dan perbuatan
hukum yang karena oleh undang-undang dibenarkan, seperti beralihnya
kewarganegaraan ke negara lain, maka warga negara ini untuk tinggal di
indonesia ada batas waktu dan persyaratan yang ditentukan undang-undang
seperti yang tertulis didalam PP Nomor 41/1996 tentang Pemilikan Rumah
Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di
Indonesia. PP ini hanya mengizinkan warga asing memiliki rumah tempat
tinggal atau hunian tidak lebih lama dari 25 tahun. Kalaulah
diperpanjang, tidak lebih lama dari 20 tahun. Terhadap warga negara
indonesia tidak ada batas waktu dan tempat. Hal tersebut sebagaimana
juga diatur didalam Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia pasal 27; hak tempat tinggal.
Korban gempa dan gelombang tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam
adalah warga negara indonesia yang memiliki hak untuk tempat tinggal
yang layak, tempat tinggal yang dimaksud adalah tempat hunian meliputi
tanah dan rumah dimana korban tinggal, menetap, dan bermukim
menjalankan kehidupannya. Kategorisasi mengenai tempat tinggal tersebut
sesuai dengan ketentuan umum Peraturan Kepala Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Nomor 2/PER/BP-BRR/I/2007, pasal 1 angka 7, Nomor
3/PER/BP-BRR/I/2007, Nomor 4/PER/BP-BRR/I/2007 dan Nomor
5/PER/BP-BRR/I/2007, pasal 1 angka 6. Berikunya tanah adalah sebidang
tanah tempat rumah didirikan sebagai tempat tinggal dan selanjutnya
yang dimaksud dengan rumah adalah bangunan yang didirikan di atas tanah
dan menjadi tempat tinggal korban. Disamping itu yang disebut dengan
pemukiman adalah lingkungan perumahan termasuk prasarana dan sarana
dasar (PSD) serta ruang terbuka hijau (RTH) yang diperlukan untuk
kelangsungan kehidupan dan penghidupan suatu komunitas.
B. Pendaftaran Tanah
1. Landasan Hukum dan Pelaksana
Pengakuan negara terhadap hak atas tanah
melalui pendaftaran tanah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19, yaitu:
Ayat 1 ”Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.” dan ayat
2 ” Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi:
- Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
- pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
- Pemberian surat-surat tanda-bukti-hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Untuk melaksanakan proses sertifikasi tersebut pemerintah perlu
menetapkan aturan pelaksana, maka dalam hal ini pemerintah mengeluarkan
PP Nomor. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Nanggroe Aceh
Darussalam merupakan wilayah yang ditetapkan oleh Menteri
Agraria/Pertanahan untuk dilakukan sertifikasi melalui Program RALAS.
pendaftaran tanah melalui Program RALAS yang diselenggarakan berbeda
dengan pelaksanaan pada umumnya, karena dilaksanakan secara Sistematik
sebagaimana tercantum didalam pasal 13 (ayat2) PP Nomor 24 tahun 1997
tentang Pendaftaran tanah, berbunyi; ” Pendaftaran tanah secara
sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di
wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri”.
Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran
tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dengan objek
pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah
suatu desa/kelurahan/gampong, meliputi
- Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
- tanah hak pengelolaan.
- Tanah wakaf.
- Hak milik atas satuan rumah susun
- Hak tanggungan
- Tanah Negara
Di NAD, Pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik ini berbeda
dengan daerah/wilayah lain yang pernah dilaksanakan, mengapa demikian?
Karena dalam pelaksanaannya ada kemudahan-kemudahan seperti
keterlibatan pihak lain, yaitu: BRR, Lembaga donor, LSM, tidak dipungut
biaya, adanya partisipasi warga, dalam jangka waktu cepat (60 hari,
toleransi waktu maksimun 75 hari), pengolahan data secara digital, dan
pemetaan dengan sistem satelit, serta dilakukan desa perdesa.

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
