JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) dan Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak Dewan Pers
dan kepolisian, agar menindaklanjuti kasus-kasus kekerasan terhadap
wartawan.
Dalam catatan YLBHI ada tujuh kasus kekerasan yang menimpa wartawan
sepanjang tahun 2007. Kasus-kasus ini merupakan bentuk pengekangan
terhadap kerja wartawan dalam mencari informasi publik.
"Dewan Pers belum maksimal menjalankan fungsinya untuk memberikan
kontribusi terhadap kemerdekaan pers. Pihak kepolisian juga belum
serius menindaklanjuti laporan-laporan terkait tindak kekerasan
terhadap wartawan," kata Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik YLBHI
Agustinus E Kristianto, di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (11/12/2007).
Menurut Agus, kekerasan itu meliputi ancaman lisan melalui media
telepon, sms, dan surat. Ancaman ini menurut Agus supaya wartawan tidak
memberikan suatu laporan atas kasus tertentu.
Selain itu, lanjut Agus, narasumber biasanya membawa pasukan
pengawal khusus. Pengawal tersebut biasanya untuk menjaga narasumber
agar tidak bisa dimintai keterangan oleh para wartawan.
"Tak jarang pengawal ini melakukan kekerasan fisik terhadap
wartawan seperti menimpa wartawan Elshinta Suparni (saat meliput kasus
Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR)," kata dia.
Kekerasan seperti perampasan, merusak karya jurnalistik seperti
mengambil gambar dalam kamera. Menghapus rekaman suara dan sebagainya.
Kekerasan juga terjadi tidak hanya di Jakarta tetapi juga di daerah.
Sumber : Okezone, 11 Desember 2007

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
