PROFILE LBH BANDA ACEH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh di dirikan pada September 1995 dengan nama LBH Project Base Aceh. Berdasarkan mandat Dewan Pengurus YLBHI. Darwis,S.H yang mendapatkan mandat untuk mendirikan LBH Banda Aceh mengajak beberapa orang pengacara di Banda Aceh untuk terlibat di dalam kepengurusan, dan kemudian menjadi direktur yang pertama.
LBH Banda Aceh dibentuk untuk menjawab kondisi politik yang berberkembang dalam masa pemberlakuan status Daerah Operasi Militer (DOM) pada saat itu dengan banyaknya kasus-kasus penangkapan, penculikan dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap masyarakat yang dituduh terlibat dan mendukung separatis. YLBHI yang ikut terlibat dalam menangani kasus-kasus tersebut harus mengirimkan pengacara dari kantor-kantor LBH yang berkantor di luar Aceh. Pengiriman pengacara dari luar Aceh tersebut sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam melakukan advokasi yang lebih strategis serta jangka panjang. Alasan tersebut menjadi basis analisis bagi YLBHI untuk membentuk LBH Project Base Aceh untuk melakukan program-program YLBHI di Aceh dengan isu khusus yang di batasi pada Civil and Political Right (Hak Sipil Politik).

Kasus Rumah Ganda Harus Sampai ke Pengadilan
MEULABOH-Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh meminta Polres Aceh Barat
mengusut tuntas kasus penerima rumah ganda. Dan berharap kasus ini
harus sampai ke pengadilan sehingga para penerima rumah ganda ini
mendapat hukuman sebab ini adalah bentuk penipuan sehingga berakibat
warga lain yang berhak rumah malah tidak mendapatkan.Koordinator
LBH Pos Meulaboh, Alhamdal keapda Serambi, Selasa (2/3) mengatakan
Polres harus menyelesaikan proses penyidikan kasus penerima rumah
ganda. Sebab para korban yang belum mendapat rumah berharap para
peneri...
Pon Panyang Serahkan Memori Kasasi
JPU Dinilai Lalai Ungkap Asal Senjata
Pemilik Senjata Tajam Dituntut 14 Bulan
Manajemen PDAM Agara mengecewakan
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Kutacane mengecam tindakan pelayanan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agara terhadap pelanggannya
sangat mengecewakan, dan bertentangan dengan undang-undang perlindungan
konsumen. karena air yang disuplaikan ke masyarakat selain
tersendat-sendat juga berlumpur, air yang dialirkan ke pelanggan diduga
keras tanpa melakukan penyulingan (saringan), masalah ini sangat
dirasakan oleh masyarakat pada saat hujan, karena kalau hujan air
sungai keruh dan secara otomatis air yang dialirkan kemasyarakat juga
keruh dan berlu...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini

Baca Selengkapnya...








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
