PROFILE LBH BANDA ACEH

Latar Belakang Sejarah LBH Banda Aceh

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh di dirikan pada September 1995 dengan nama LBH Project Base Aceh. Berdasarkan mandat Dewan Pengurus YLBHI. Darwis,S.H yang mendapatkan mandat untuk mendirikan LBH Banda Aceh mengajak beberapa orang pengacara di Banda Aceh untuk terlibat di dalam kepengurusan, dan kemudian menjadi direktur yang pertama.

LBH Banda Aceh dibentuk untuk menjawab kondisi politik yang berberkembang dalam masa pemberlakuan status Daerah Operasi Militer (DOM) pada saat itu dengan banyaknya kasus-kasus penangkapan, penculikan dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap masyarakat yang dituduh terlibat dan mendukung separatis. YLBHI yang ikut terlibat dalam menangani kasus-kasus tersebut harus mengirimkan pengacara dari kantor-kantor LBH yang berkantor di luar Aceh. Pengiriman pengacara dari luar Aceh tersebut sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam melakukan advokasi yang lebih strategis serta jangka panjang. Alasan tersebut menjadi basis analisis bagi YLBHI untuk membentuk LBH Project Base Aceh untuk melakukan program-program YLBHI di Aceh dengan isu khusus yang di batasi pada Civil and Political Right (Hak Sipil Politik).

Baca Selengkapnya...



Lihat (6) | Kamis, 4 Maret 2010 17:01:26

Kasus Rumah Ganda Harus Sampai ke Pengadilan

MEULABOH-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh meminta Polres Aceh Barat mengusut tuntas kasus penerima rumah ganda. Dan berharap kasus ini harus sampai ke pengadilan sehingga para penerima rumah ganda ini mendapat hukuman sebab ini adalah bentuk penipuan sehingga berakibat warga lain yang berhak rumah malah tidak mendapatkan.Koordinator LBH Pos Meulaboh, Alhamdal keapda Serambi, Selasa (2/3) mengatakan Polres harus menyelesaikan proses penyidikan kasus penerima rumah ganda. Sebab para korban yang belum mendapat rumah berharap para peneri...
Lihat (14) | Senin, 22 Februari 2010 17:01:52

Pon Panyang Serahkan Memori Kasasi

Abdullah alias si Pon Panyang melalui kuasa hukumnya hari Kamis (18/02/2010) resmi menyerahkan memori kasasi terhadap perkara Praperadilan No. 01/Praper/2010/PN-LSK antara Abdullah melawan Polres Aceh Utara. Sebelumnya pernyataan kasasi telah disampaikan oleh Abdullah melalui kuasa hukumnya kepada panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tanggal 3/02/2010. Dalam memori kasasi yang diterima oleh panitera muda pidana PN Lhoksukon disebutkan Abdullah selaku Pemohon Praperadilan sangat kecewa dengan keputusan Hakim pemeriksa perkara tersebut karena dalam memberikan putusan sangat jauh dari rasa keadilan. Adapun dasar keberatan tersebut sebagaimana disebutkan dalam memori kasasi adalah pertama hakim telah salah dalam penerapan hukum, kedua pertimbangan hukum dalam putusan tersebut satu dengan ...
Lihat (21) | Jum`at, 12 Februari 2010 12:56:21

JPU Dinilai Lalai Ungkap Asal Senjata

Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (11/2) kembali menggelar sidang asus kepemilikan senjata yang menyeret Teuku Sayed Azhar (29), warga Desa Kubu  Kecamatan Sawang, Aceh Utara sebagai terdakwa. Dalam pledoi (pembelaan terhadap tuntutan JPU-red) yang dibacakan dua kuasa hukum terdakwa, Zul Azmi SH dan Zulfikar SH menyebutkan JPU lalai dalam mengungkap motif asal senjata tajam jenis sangkur yang digunakan terdakwa.Sidang yang berlangsung pukul 12.10 WIB-13.05 WIB, dibuka Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH didampingi Khalid SH dan Riswandi SH. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariono SH. “Dalam dakwaan maupun surat tuntutan, JPU tak menyebut asal-usul senjata tajam tersebut serta...
Lihat (29) | Jum`at, 12 Februari 2010 12:55:47

Pemilik Senjata Tajam Dituntut 14 Bulan

LHOKSUKON - Terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam Teuku Sayed Azhar (29), warga Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dituntut 14 bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, kemarin. “Menyatakan terdakwa T Sayed Azhar bin T Abid bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan mempergunakan, sesuatu senjata tajam pemukul, senjata penikam, karena bertentangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” demikian antara lain materi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penunut Umum (JPU) Mariono SH, dalam sidang kemarin.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH didampingi Khalid SH dan Dicky Ramdani SH berlangsung pukul 12.30&ndash...
Lihat (18) | Jum`at, 12 Februari 2010 12:53:48

Manajemen PDAM Agara mengecewakan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Kutacane mengecam tindakan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agara terhadap pelanggannya sangat mengecewakan, dan bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen. karena air yang disuplaikan ke masyarakat selain tersendat-sendat juga berlumpur, air yang dialirkan ke pelanggan diduga keras tanpa melakukan penyulingan (saringan), masalah ini sangat dirasakan oleh masyarakat pada saat hujan, karena kalau hujan air sungai keruh dan secara otomatis air yang dialirkan kemasyarakat juga keruh dan berlu...

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »