PROFILE LBH BANDA ACEH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh di dirikan pada September 1995 dengan nama LBH Project Base Aceh. Berdasarkan mandat Dewan Pengurus YLBHI. Darwis,S.H yang mendapatkan mandat untuk mendirikan LBH Banda Aceh mengajak beberapa orang pengacara di Banda Aceh untuk terlibat di dalam kepengurusan, dan kemudian menjadi direktur yang pertama.
LBH Banda Aceh dibentuk untuk menjawab kondisi politik yang berberkembang dalam masa pemberlakuan status Daerah Operasi Militer (DOM) pada saat itu dengan banyaknya kasus-kasus penangkapan, penculikan dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap masyarakat yang dituduh terlibat dan mendukung separatis. YLBHI yang ikut terlibat dalam menangani kasus-kasus tersebut harus mengirimkan pengacara dari kantor-kantor LBH yang berkantor di luar Aceh. Pengiriman pengacara dari luar Aceh tersebut sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam melakukan advokasi yang lebih strategis serta jangka panjang. Alasan tersebut menjadi basis analisis bagi YLBHI untuk membentuk LBH Project Base Aceh untuk melakukan program-program YLBHI di Aceh dengan isu khusus yang di batasi pada Civil and Political Right (Hak Sipil Politik).

LBH Banda Aceh Menilai Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah Mandul
Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai Tim Penyelesaian
Sengketa dan Konflik Pertanahan Aceh mandul. Pasalnya, sejumlah kasus
yang menjadi prioritaskan tim bentukan Gubernur Aceh tahun 2008 lalu
itu, belum satupun diselesaikan. Berdasarkan data yang dihimpun LBH
Banda Aceh, data sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di Aceh
sudah cukup lama diinventarisir oleh tim tersebut. Tak terkecuali yang
disampaikan dan didampingi oleh LBH Banda Aceh.Misalnya, konflik
tanah masyarakat dengan TNI yang terjadi di Meunasah Kulam, Aceh Besar,
...
Patra Zen Merilis Pernyataan Pengunduran Diri dari YLBHI
Jakarta - Patra Zen menyampaikan pernyataan tentang pengunduran dirinya sebagai
Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) hari ini. "Tepat
23 Juni 2010 lalu, secara resmi, Kami telah menyampaikan surat resmi
pengunduran diri dari Yayasan LBH Indonesia. Selanjutnya, pada 13 Juli
2010, Ketua Dewan Pembina telah mengeluarkan SK No.
059/SK/D.Pembina/YLBHI/VII/2010 yang meminta kesediaan Kami untuk
membantu pemilihan caretaker Badan Pengurus yang akan ditunjuk Dewan
Pembina. Besok, pada 16 Juli 2010, Bersama-sama Dewan Pembina dan
Pengawas, kami akan me...
Penganiayaan dan Pembongkaran Paksa Rumah Syahruddin Oleh TNI AL Adalah Tindak Pidana
Banda Aceh - Terkait pembongkaran paksa dan penganiayaan yang terjadi saat eksekusi
rumah Syahruddin warga Desa Aneuk Laot Kec. Sukakarya Kota Sabang yang
dilakukan oleh TNI AL pada Senin 14 Juni 2010 lalu adalah tindakan
pidana.Tanah seluas kurang lebih 3 Ha. yang dikuasai oleh
Syahrudin di atasnya berdiri bangunan rumahnya, diklaim TNI AL Sabang
adalah tanah mereka dengan status Hak Pengelolaan. Sehingga pada Senin
14 Juni 2010 lalu mereka melakukan penertiban dengan membongkar paksa
rumah milik Syahrudin sekaligus terjadi penganiayaan oleh personil TNI
AL ...
Forum Komunikasi Masyarakt Sipil (FKMS) Aceh Utara-Lhokseumawe
Pernyatan sikap Kondisi HAM
Korban Memprihatinkan Akibat
Keterlambatan Penyelesaian
Lhoksemawe
: Seperti diketahui, sejak Rabu, 23 Juni s/d Kamis 1 Juli 2010,
warga eks Desa Blang Lancang dan Rancong yang tergabung dalam Aliansi
Masyarakat Tergusur (AMaT) sebagai korban penggusuran saat pembangunan
PT. Arun masih berunjuk rasa di depan kilang minyak perusahaan tersebut.
Mereka
yang hingga kini masih menetap datang dari berbagai penjuru. Misal, dari
Desa Semirah (berbatas dengan kab. Bener Meriah), Batee Pila (berbatas
dengan kab. Bener Meriah), Samal...
Negara Harus Lindungi Pembela HAM & Jurnalis
Banda
Aceh : Meski Aceh sudah damai dari konflik bersenjata, pembela Hak
Asasi Manusia (HAM) dan wartawan di Provinsi ini masih belum terbebas
dari tindak kekerasan. Hanya saja, kekerasan terjadi di masa damai lebih
menjurus kepada kekerasan psikologi, meski masih terjadi juga kekerasan
fisik dilakukan oknum-oknum tertentu. “Pembela HAM termasuk
wartawan belum terbebas dari tindak kekerasan. Di masa damai ini
berbagai intimidasi masih menghantui,” kata Hospi Novizalsabri, Direktur
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dalam diskusi ‘Perlindung...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini

Baca Selengkapnya...








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
