Kategory Banda Aceh

Lihat (282) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Bukti belum adanya Kebebasan Berpendapat

BANDA ACEH - Putusan majelis hakim PN Langsa yang menjatuhkan vonis masing-masing tiga bulan penjara terhadap delapan staf LBH Banda Aceh Pos Langsa, menimbulkan reaksi keras dari kalangan aktivis di Aceh. Mereka menilai, putusan tersebut sebagai bukti belum adanya jaminan kebebasan berpendapat di Aceh. “Putusan itu merupakan potret dari belum adanya kebebasan berpendapat di Aceh. Hal ini juga menunjukkan bahwa hukum masih belum berpihak kepada kebenaran, melainkan masih berpihak kepada sistim dan pemodal,” tulis Hendra Budian, Ketua AJMI dalam pesan singkatnya (SMS) kepada Serambi, tadi malam. Hal senada juga diungkap oleh aktivis ACSTF, Banta Syahrizal dalam pernyataan terpisah. Bahkan, Banta menyatakan, ACSTF mengutuk keputusan PN Langsa yang dinilai tidak berorientasi kep...
Lihat (177) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Mantan Sekda Aceh Jaya Mulai Disidangkan

Banda Aceh . Pengadilan Negeri ( PN) Calang Mulai Menyidangkan Mantan Sekda Aceh Jaya, Bukhari dalam kasus korupsi pengadaan tanah di desa Cot Beuruhoi, Kecamatan Teunom. Aceh Jaya, sebagai relokasi bagi korban tsunami. Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh, M.Alhamda.SH, kepada harian aceh, senin (28/7), mengatakan sidang perdana kasus korupsi mantan Sekda Aceh Jaya, Bukhari, mulai disidangkan oleh PN calang pada kamis (24/7)lalu. “Kerugian Negara atas korupsi itu tidak jelas, namun Bukhari telah memulangkan uang sebesar Rp 50 Juta pada Jaksa, dengan uang itu sudah menjadi barang bukti,”katanya. Alhamda mengatakan persidangan yang di mulai sekitar pukul 10.00 dan berakhir pukul 17.00 wib dengan agenda pembacaan dakwaan, tetapi karena pihak panasehat hukum pih...
Lihat (150) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Gugatan Calon Anggota KIP Singkil Mulai Disidangkan

BANDA ACEH - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Senin (28/7), menggelar sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh 11 calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, terhadap Ketua DPRK setempat. Sidang yang digelar tertutup itu berlangsung sekitar dua jam dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan dan kesiapan pihak penggugat dan tergugat. Para penggugat yakni, Mardiah SH, Sadri, Ridwan, Syamsinar, Boyhaqi, Asrrul, Kadarruddin, Dewi Isafiah, Nur Khalidin Khalil, Ali Umar SAg, dan Rosani, diwakili kuasa hukum mereka dari LBH Banda Aceh, Kamaruddin SH. Sedangkan tergugat, diwakili kuasa hukum, Said Jufri SH. Informasi yang diperoleh Serambi, sidang dengan agenda sama dan juga akan dilaksanakan secara tertutup akan dilanjutkan, Senin (28/7). Isi gugatan yang di...
Lihat (136) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Aktivis Ajak Semua Pihak Samakan Pandangan

* Menuju Pemilu Damai 2009 BANDA ACEH - Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung Aceh Post Conflict Working Group (APCWG), mengharapkan kepada semua pihak agar memiliki tekad dan pandangan untuk mewujudkan Pemilu Damai 2009 di Aceh. “Demokratisasi itu akan terwujud, bila semua pihak dapat menempatkan diri dan fungsi serta tugas masing-masing. Jika tidak, dikhawatirkan pemilu Aceh pada 2009 akan ternodai,” kata Koordinator KontraS Aceh, Asiah Uzia, dalam konfrensi pers APCWG, di kantor Kontras Aceh, Desa Lamlagang, Banda Aceh, Selasa (15/7) siang. APCWG dibentuk oleh para aktivis LSM yang berasal dari Gerak Aceh, Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, RPUK, Solidaritas Perempuan Aceh, Aceh Institute, Komisi Perempuan Indonesia (KPI Aceh), SPKP HAM Aceh, Forum A...
Lihat (233) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Remaja Dan Anak - Anak Di Hukum Berbeda

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (14/7), menghukum Azis Andriansyah 37 hari penjara. Remaja berusia 18 tahun itu terbukti mencuri satu unit HP Nokia tipe N70, seharga Rp 1.700.000. Sedangkan rekannya, TSI (17), diganjar sebulan penjara. TSI dihukum lebih ringan karena masih tergolong anak-anak. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adriansyah empat bulan tujuh hari penjara. Sedangkan TSI empat bulan. Kemarin, pertama giliran Azis duduk di kursi pesakitan. Sebelum sampai pada putusan itu, majelis hakim diketuai Jamaluddin membacakan keterangan saksi, korban, dan terdakwa yang terungkap selama proses persidangan sebelumnya. Intinya, Rabu (4/6), sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama TSI mendatangi OD Cell Ponsel di Peuniti, Kecamatan...
Lihat (208) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Obat-obat RSIA Terdaftar

BANDA ACEH - Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aceh menyatakan obat yang disediakan di rumah sakit dimaksud terdaftar pada Dinas Kesehatan dan Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Pernyataan resmi itu dikeluarkan lantaran ditemukan obat kedaluwarsa bantuan tsunami menumpuk di gudang RSIA, beberapa waktu lalu. Kepala Humas, Hukum, dan Pelayanan RSIA Aceh, Rahimana MS, menegaskan itu kepada Serambi, kemarin. Menurut dia, pihaknya tidak pernah memberikan obat kedaluwarsa kiepada pasien. “Semua obat yang kami berikan pada pasien adalah obat yang sudah terdaftar pada Depkes RI dan Balai POM. Kami tidak mungkin menggunakan obat kedaluwarsa bagi pasien. Sebab, nanti kami akan kena jerat hukum,” ujarnya. Akan tetapi, ia mengaku sulit memusnahkan obat-obat tersebut. Sebab, pemusnaha...
Lihat (141) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Hendra Budian Siapkan 10 Pengacara

* Polisi Masih Tunggu Rekaman Visual BANDA ACEH - Ketua Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI), Hendra Budian, mengatakan telah mempersiapkan tim pengacara yang jumlahnya sepuluh orang. Tim itulah yang akan mendampingi dan membelanya saat menghadapi tuntutan hukum di pengadilan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam aksi demo korban konflik asal Bener Meriah dan Aceh Tengah yang berakhir rusuh di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (2/7) siang. Sementara itu, hingga kemarin polisi belum menemukan tersangka baru dalam kerusuhan itu, karena masih menunggu rekaman visual untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam aksi demo tersebut. Hendra Budian kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (5/7), mengatakan tim kuasa hukum yang akan mendampinginya dalam proses persid...
Lihat (266) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

KMPP Kritisi Raqan Pendidikan

* Dinilai Abaikan Keistimewaan Aceh BANDA ACEH - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan Aceh (KMPP), mengkritisi rancangan qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan. Mereka menilai, raqan yang disusun oleh eksekutif dan Pansus IX DPRA, terindikasi mengabaikan keistimewaan Aceh dan prinsip-prinsip kemanusiaan di bidang pendidikan. Demikian pernyataan bersama KMPP yang diterima Serambi melalui surat elektronik (email), Sabtu (21/6). KMPP terdiri dari KoBar-GB NAD, SoRAK Aceh, GeRAK Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, Sikma, LBH Banda Aceh, KPAID Aceh, PKPA, CCDE, AJMI, dan Kontras Aceh. Menurut mereka, raqan pendidikan yang kini sedang dibahas di DPR Aceh, menafikan prinsip-prinsip kemanusiaan di bidang pendidikan yang telah diberikan ol...
Lihat (236) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Wali Siswa Gagal UN Datangi SIKMA

BANDA ACEH - Sejumlah orang tua siswa yang gagal dalam Ujian Nasional (UN), Selasa (17/6), mendatangi markas Solidaritas Independen Kaum Muda Aceh (SIKMA), di Lamreung, Aceh Besar. Tujuannya, meminta pembelaan langsung terkait nasib anak-anak mereka. Sehari sebelumnya, SIKMA telah didatangi siswa-siswa tak lulus UN dengan maksud serupa. Dalam kesempatan tersebut, mereka meminta agar anak-anaknya tetap bisa mengikuti ujian masuk perguruan tinggi. “Kami mau anak kami tetap bisa ikut SNMPTN. Kan, rugi waktu setelah belajar tiga tahun tapi tidak bisa meneruskan sekolah,” kata salah seorang wali murid. Juru bicara SKMA, T Oryza RK dalam pertemuan itu mengatakan kepada wali siswa, bahwa bukan siswa yang bodoh, tapi negara yang lalai. Karena itu, katanya, keterlibatan orang tua muri...
Lihat (243) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Draf Qanun KKR Ajuan Sipil Dipelajari

BANDA ACEH - Tim Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh bentukan Pemerintah Aceh saat ini sedang mempelajari draft qanun KKR yang diajukan masyarakat sipil. Tujuannya agar tim tersebut tidak harus mengulang dari awal lagi mengingat tenggat waktu yang diberikan sangat sedikit. Draft itu sendiri digodok sejak setahun terakhir oleh sejumlah Civil Organization Society (CSO). “Kita telah mengadakan pertemuan pertama kali tiga minggu lalu. Hasil keputusannya adalah kita akan mempelajari draft KKR Aceh ajuan sejumlah komponen masyarakat sipil. Ini untuk efektifitas agar tidak memulai dari nol lagi. Sebab sebagian besar anggota tim KKR Aceh adalah orang-orang CSO,” papar Afridal Darmi SH, Ketua Tim KKR Aceh, kepada Serambi, di ruang kerjanya, Jumat (13/6). Draft qanun KKR Aceh ...
««« | « Previous | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | Next »

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »