Kategory News

Lihat (204) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Perkara Soeharto Tetap Diselesaikan Lewat Hukum

KASUS hukum perdata mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar harus tetap diselesaikan dalam koridor hokum, kata Juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Jakarta, Selasa (15/1). "Intinya, apa yang menjadi hak milik negara harus kembali ke negara. Dan itu dapat juga diselesaikan melalui luar pengadilan. Jadi itu saja sebenarnya." Jika ada pihak yang menginginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memaafkan kasus hukum Soeharto, kata Andi, itu tidak sesuai dengan kewenangan Presiden yang diatur dalam konstitusi. Sesuai dengan konstitusi, kewenangan Presiden di Indonesia adalah grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Di Indonesia, kata dia, tak ada istilah "pardon" (pengampunan) seperti di Amerika Serikat. Sejumlah pihak mendukung penyelesaian kasus Soeharto lewat jalur hukum. S...
Lihat (162) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Buyung Usul Soeharto Divonis Sehari Penjara

JAKARTA - Terobosan hukum terhadap mantan Presiden Soeharto terus diperbincangkan. Kali ini pendiri YLBHI Adnan Buyung Nasution mengusulkan agar Pak Harto divonis penjara 1 hari. "Yang penting dinyatakan bersalah. Di dalam dunia ilmu hukum dibolehkan, yaitu satu hari. Bayangin orang dihukum hanya 24 jam," kata anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (16/1/2008). Buyung mengusulkan diadakan sidang kilat pidana supaya cepat ada keputusan dan segera diberikan pengampunan. "Saya sudah ajukan usul itu supaya cepat," katanya. Langkah pertama, kata Buyung, SKP3 dicabut. Kemudian langkah kedua disidangkan tanpa kehadiran Soeharto karena sakit. "Ini bukan in absentia loh, tapi ini karena sakit. Jadi di...
Lihat (176) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Anggaran Penegakan Hukum Rendah, Pungli Kian Marak

Jakarta (Sindo) - Pemerintah dinilai kurang serius melakukan penegakan hukum. Hal itu terlihat dari sistem penggaran pada institusi penegak hukum yang masih terfokus pada pembiayaan gaji dan peningkatan sarana dan prasarana dibandingkan untuk tugas penegakan hukum. "Anggaran untuk penegakan hukum di sejumoah institusi masih rendah", ujar anggota Divisi Advokasi dan Infestigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) AR Muttaqien kepada SINDO di Jakarta kemarin. Berdasarkan catatan Fitra tahun 2007, hanya sekitar 18% dari anggaran Polri, sebesar Rp18,7 triliun, yang benar-benar dialokasikan untuk bidang keamanan dan pengayoman. Presentase itu jauh lebih kecil dibandingkan anggaran untuk pemenuhan hak dasar Polri seperti gaji, honor, dan tunjangan mencapai 52%. Sementara itu Ya...
Lihat (143) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Perdata Soeharto Belum Prioritas, Pernyataan SBY Politis

Jakarta - Pernyataan Presiden SBY bahwa kasus perdata Soeharto belum waktunya dibicarakan dan belum jadi prioritas merupakan pernyataan politik. Jaksa Agung diminta tidak terpengaruh untuk tetap memproses secara hukum melalui pengadilan. "Kalau SBY bilang jangan dibicarakan dulu sekarang karena waktunya tidak pas, itu omongan politis, bukan omongan hukum. Bicara atau tidak bicara, Jaksa Agung harus melaksanakan perkara perdata melalui proses peradilan," kata Ketua YLBHI Patra M Zen kepada wartawan via telepon, Sabtu (12/1/2008). Menurut Patra, keputusan perkara perdata Soeharto mau dibicarakan sekarang atau nanti, harus tetap dijalankan sesuai prosedur hukum. Jaksa Agung juga dinilai keliru dengan menawarkan win win solution kepada keluarga Cendana soal gugatan perdata tersebut. Patra b...
Lihat (186) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Kebangsaan. Kekerasan Berkedok Agama Bertentangan Demokrasi

Jakarta, Kompas - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Patra M Zen mengatakan, kekerasan bernuansa agama yang akhir- akhir ini kembali marak terjadi bertentangan dengan demokrasi. Menurutnya, kekerasan itu bertentangan dengan ciri-ciri demokrasi modern, yaitu toleransi, pluralisme, dan menjunjung tinggi kesetaraan dan menentang diskriminasi. Patra mengungkapkan hal itu, Rabu (9/1) di Jakarta, seusai mendampingi advokad senior Adnan Buyung Nasution menerima jemaah Ahmadiyah di Kantor YLBHI Jakarta. Beberapa lembaga lainnya seperti LBH Jakarta, Kontras, TPKB, dan LBH Ampera turut menerima jemaah yang dipimpin oleh H Abdul Basid itu. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menganut dan menjalankan agama dan keyakinanny...
Lihat (167) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Anggaran Hukum & HAM Harus Transparan

JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen meminta prinsip penggunaan anggaran hukum dan HAM transparan dan tepat sasaran. Pasalnya, prinsip ini merupakan garis pokok dalam penyelenggaraan good governance sekaligus wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. "Karena uang negara merupakan uang rakyat," kata Patra M Zen di Jakarta, Kamis (10/1/2008). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 105 tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat 2008, YLBHI mencatat alokasi anggaran yang terkait bidang hukum dan HAM mencapai Rp36,95 triliun. Jumlah itu tersebar bagi anggaran sejumlah institusi, di antaranya bagi Mahkamah Agung Rp6,45 triliun, Kejaksaan Agung sebesar Rp2 triliun, Departemen Hukum dan HAM Rp 4,84 triliun, Kepolisian Negara R...
Lihat (208) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

YLBHI Minta Transparasi Penggunaan Anggaran Hukum dan HAM

Jakarta, CyberNews. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia meminta agar pemerintah menggunakan anggaran hukum dan hak asasi manusia secara transparan dan tepat sasaran. Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak bisa diabaikan dalam pengelolaan keuangan negara. "Prinsip semacam itu merupakan garis pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik sekaligus wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Karena uang negara merupakan uang rakyat," tandas Ketua YLBHI Patra M Zen dalam keterangan pers kepada Suara Merdeka CyberNews, Selasa (8/1). Patra menjelaskan UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara, ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggun...
Lihat (138) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

YLBHI: Ada Upaya Impunitas dalam Kasus Soeharto

JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen melihat ada pihak yang mengupayakan impunitas bagi kasus-kasus yang diduga melibatkan mantan Presiden Soeharto. Hal itu bisa terjadi karena penegak hokum membiarkan berlarutnya ketidakjelasan hukum atas dirinya. "Seharusnya tidak lama setelah reformasi kasus-kasus yang diduga melibatkan Pak Harto segera diadili," kata Patra saat dihubungi lewat telepon, Senin (07/01/2008). "Ke depannya akan banyak kejahatan yang dihentikan proses hukumnya karena alasan jasa, sakit, dan sebagainya," ujarnya. Selain itu, jelas dia, adanya beberapa pihak yang menginginkan dihentikannya semua proses hukum termasuk kasus perdata yang saat ini berjalan juga akan menjadi preseden buruk dalam perjalanan hukum di negara ini. "Kalau ka...
Lihat (190) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

YLBHI: APBN Bidang Hukum dan HAM Kurang Diawasi

Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai anggaran APBN, khususnya yang dialokasikan untuk bidang hukum dan HAM kurang diawasi oleh publik. Akibatnya, efektivitas dan kemanfaatannya kurang dinikmati masyarakat. "Kami melihat selama ini alokasi dan penggunaan anggaran hukum dan HAM kurang diawasi oleh publik secara luas. Alhasil, efektivitas dan kemanfaatan belum dinikmati oleh rakyat, terutama rakyat yang miskin dan terpinggirkan," kata Ketua YLBHI Patra M Zen kepada detikcom, Senin (7/1/2007). Menurut Patra, masih rendahnya kemampuan, kecakapan para penegak hukum dan aparat peradilan, sulitnya rakyat miskin mengakses pelayanan dan bantuan hukum, belum tuntasnya sejumlah kasus pelanggaran HAM menjadi bukti kuat alokasi anggaran di bidang hukum dan HAM belum berdam...
Lihat (354) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Isu HAM Jadi Komoditas Politik Menjelang Pemilu

Jakarta, Kompas - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengaku pesimistis dan khawatir terhadap prospek penegakan hak asasi manusia dan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Mereka tidak berani berharap banyak isu tersebut akan mengalami perbaikan atau kemajuan sepanjang tahun 2008. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers Proyeksi Penegakan HAM 2008, Kamis (3/1), yang digelar Koalisi Organisasi Nonpemerintah HAM dan Korban Pelanggaran HAM di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Para aktivis LSM bahkan memprediksi isu-isu tentang HAM dan penuntasan pelanggarannya di masa lalu hanya akan dijadikan komoditas politik, baik oleh pemerintah maupun para politisi dan partai politik. Apalagi mengingat pemilihan umum tinggal setahun lagi. "Ada benarnya menjelang ...
« Previous | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »