Kategory News
Lihat (204) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Perkara Soeharto Tetap Diselesaikan Lewat Hukum
KASUS hukum perdata mantan Presiden Soeharto
dan Yayasan Supersemar harus tetap diselesaikan dalam koridor hokum,
kata Juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Jakarta, Selasa
(15/1). "Intinya, apa yang menjadi hak milik negara harus kembali ke
negara. Dan itu dapat juga diselesaikan melalui luar pengadilan. Jadi
itu saja sebenarnya."
Jika ada pihak yang menginginkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
memaafkan kasus hukum Soeharto, kata Andi, itu tidak sesuai dengan
kewenangan Presiden yang diatur dalam konstitusi. Sesuai dengan
konstitusi, kewenangan Presiden di Indonesia adalah grasi, amnesti,
abolisi dan rehabilitasi. Di Indonesia, kata dia, tak ada istilah
"pardon" (pengampunan) seperti di Amerika Serikat.
Sejumlah pihak mendukung penyelesaian kasus Soeharto lewat jalur
hukum. S...
Lihat (162) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Buyung Usul Soeharto Divonis Sehari Penjara
JAKARTA - Terobosan hukum terhadap mantan
Presiden Soeharto terus diperbincangkan. Kali ini pendiri YLBHI Adnan
Buyung Nasution mengusulkan agar Pak Harto divonis penjara 1 hari.
"Yang penting dinyatakan bersalah. Di dalam dunia ilmu hukum
dibolehkan, yaitu satu hari. Bayangin orang dihukum hanya 24 jam," kata
anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution usai bertemu Wapres Jusuf
Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu
(16/1/2008).
Buyung mengusulkan diadakan sidang kilat pidana supaya cepat ada
keputusan dan segera diberikan pengampunan. "Saya sudah ajukan usul itu
supaya cepat," katanya.
Langkah pertama, kata Buyung, SKP3 dicabut. Kemudian langkah kedua disidangkan tanpa kehadiran Soeharto karena sakit.
"Ini bukan in absentia loh, tapi ini karena sakit. Jadi di...
Lihat (176) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Anggaran Penegakan Hukum Rendah, Pungli Kian Marak
Jakarta (Sindo) - Pemerintah dinilai kurang
serius melakukan penegakan hukum. Hal itu terlihat dari sistem
penggaran pada institusi penegak hukum yang masih terfokus pada
pembiayaan gaji dan peningkatan sarana dan prasarana dibandingkan untuk
tugas penegakan hukum.
"Anggaran untuk penegakan hukum di sejumoah institusi masih
rendah", ujar anggota Divisi Advokasi dan Infestigasi Forum Indonesia
untuk Transparansi Anggaran (Fitra) AR Muttaqien kepada SINDO di
Jakarta kemarin. Berdasarkan catatan Fitra tahun 2007, hanya sekitar
18% dari anggaran Polri, sebesar Rp18,7 triliun, yang benar-benar
dialokasikan untuk bidang keamanan dan pengayoman. Presentase itu jauh
lebih kecil dibandingkan anggaran untuk pemenuhan hak dasar Polri
seperti gaji, honor, dan tunjangan mencapai 52%.
Sementara itu Ya...
Lihat (143) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Perdata Soeharto Belum Prioritas, Pernyataan SBY Politis
Jakarta - Pernyataan Presiden SBY bahwa
kasus perdata Soeharto belum waktunya dibicarakan dan belum jadi
prioritas merupakan pernyataan politik. Jaksa Agung diminta tidak
terpengaruh untuk tetap memproses secara hukum melalui pengadilan.
"Kalau SBY bilang jangan dibicarakan dulu sekarang karena waktunya
tidak pas, itu omongan politis, bukan omongan hukum. Bicara atau tidak
bicara, Jaksa Agung harus melaksanakan perkara perdata melalui proses
peradilan," kata Ketua YLBHI Patra M Zen kepada wartawan via telepon,
Sabtu (12/1/2008).
Menurut Patra, keputusan perkara perdata Soeharto mau dibicarakan
sekarang atau nanti, harus tetap dijalankan sesuai prosedur hukum.
Jaksa Agung juga dinilai keliru dengan menawarkan win win solution
kepada keluarga Cendana soal gugatan perdata tersebut.
Patra b...
Lihat (186) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kebangsaan. Kekerasan Berkedok Agama Bertentangan Demokrasi
Jakarta, Kompas - Ketua
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Patra M Zen
mengatakan, kekerasan bernuansa agama yang akhir- akhir ini kembali
marak terjadi bertentangan dengan demokrasi. Menurutnya, kekerasan itu
bertentangan dengan ciri-ciri demokrasi modern, yaitu toleransi,
pluralisme, dan menjunjung tinggi kesetaraan dan menentang
diskriminasi.
Patra mengungkapkan hal itu, Rabu (9/1) di Jakarta, seusai
mendampingi advokad senior Adnan Buyung Nasution menerima jemaah
Ahmadiyah di Kantor YLBHI Jakarta. Beberapa lembaga lainnya seperti LBH
Jakarta, Kontras, TPKB, dan LBH Ampera turut menerima jemaah yang
dipimpin oleh H Abdul Basid itu.
Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan
setiap warga negara untuk menganut dan menjalankan agama dan
keyakinanny...
Lihat (167) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Anggaran Hukum & HAM Harus Transparan
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga bantuan
Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen meminta prinsip penggunaan anggaran
hukum dan HAM transparan dan tepat sasaran.
Pasalnya, prinsip ini merupakan garis pokok dalam penyelenggaraan
good governance sekaligus wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada
rakyat.
"Karena uang negara merupakan uang rakyat," kata Patra M Zen di Jakarta, Kamis (10/1/2008).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 105 tahun 2007 tentang
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat 2008, YLBHI mencatat alokasi
anggaran yang terkait bidang hukum dan HAM mencapai Rp36,95 triliun.
Jumlah itu tersebar bagi anggaran sejumlah institusi, di antaranya
bagi Mahkamah Agung Rp6,45 triliun, Kejaksaan Agung sebesar Rp2
triliun, Departemen Hukum dan HAM Rp 4,84 triliun, Kepolisian Negara
R...
Lihat (208) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
YLBHI Minta Transparasi Penggunaan Anggaran Hukum dan HAM
Jakarta, CyberNews. Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia meminta agar pemerintah menggunakan anggaran hukum dan
hak asasi manusia secara transparan dan tepat sasaran. Transparansi dan
akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak bisa diabaikan dalam
pengelolaan keuangan negara.
"Prinsip semacam itu merupakan garis pokok dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang baik sekaligus wujud pertanggungjawaban pemerintah
kepada rakyat. Karena uang negara merupakan uang rakyat," tandas Ketua
YLBHI Patra M Zen dalam keterangan pers kepada Suara Merdeka CyberNews,
Selasa (8/1).
Patra menjelaskan UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN), sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara,
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggun...
Lihat (138) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
YLBHI: Ada Upaya Impunitas dalam Kasus Soeharto
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen melihat ada pihak yang mengupayakan
impunitas bagi kasus-kasus yang diduga melibatkan mantan Presiden
Soeharto.
Hal itu bisa terjadi karena penegak hokum membiarkan berlarutnya ketidakjelasan hukum atas dirinya.
"Seharusnya tidak lama setelah reformasi kasus-kasus yang diduga
melibatkan Pak Harto segera diadili," kata Patra saat dihubungi lewat
telepon, Senin (07/01/2008).
"Ke depannya akan banyak kejahatan yang dihentikan proses hukumnya karena alasan jasa, sakit, dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu, jelas dia, adanya beberapa pihak yang menginginkan
dihentikannya semua proses hukum termasuk kasus perdata yang saat ini
berjalan juga akan menjadi preseden buruk dalam perjalanan hukum di
negara ini.
"Kalau ka...
Lihat (190) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
YLBHI: APBN Bidang Hukum dan HAM Kurang Diawasi
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) menilai anggaran APBN, khususnya yang dialokasikan
untuk bidang hukum dan HAM kurang diawasi oleh publik. Akibatnya,
efektivitas dan kemanfaatannya kurang dinikmati masyarakat.
"Kami melihat selama ini alokasi dan penggunaan anggaran hukum dan
HAM kurang diawasi oleh publik secara luas. Alhasil, efektivitas dan
kemanfaatan belum dinikmati oleh rakyat, terutama rakyat yang miskin
dan terpinggirkan," kata Ketua YLBHI Patra M Zen kepada detikcom, Senin
(7/1/2007).
Menurut Patra, masih rendahnya kemampuan, kecakapan para penegak
hukum dan aparat peradilan, sulitnya rakyat miskin mengakses pelayanan
dan bantuan hukum, belum tuntasnya sejumlah kasus pelanggaran HAM
menjadi bukti kuat alokasi anggaran di bidang hukum dan HAM belum
berdam...
Lihat (354) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Isu HAM Jadi Komoditas Politik Menjelang Pemilu
Jakarta, Kompas - Sejumlah lembaga swadaya
masyarakat mengaku pesimistis dan khawatir terhadap prospek penegakan
hak asasi manusia dan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Mereka tidak berani berharap banyak isu tersebut akan mengalami
perbaikan atau kemajuan sepanjang tahun 2008.
Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers Proyeksi Penegakan HAM
2008, Kamis (3/1), yang digelar Koalisi Organisasi Nonpemerintah HAM
dan Korban Pelanggaran HAM di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI).
Para aktivis LSM bahkan memprediksi isu-isu tentang HAM dan
penuntasan pelanggarannya di masa lalu hanya akan dijadikan komoditas
politik, baik oleh pemerintah maupun para politisi dan partai politik.
Apalagi mengingat pemilihan umum tinggal setahun lagi.
"Ada benarnya menjelang ...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
