Kategory News
Lihat (239) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kuasai Cabang Produksi untuk Kemakmuran Rakyat
Jakarta- Perlakuan sama tidak bisa diberikan
kepada pihak-pihak yang secara faktual memiliki kedudukan, kekuatan,
akses, dan modal yang berbeda secara ekonomi. Hal itu sama dengan
pelanggaran hak asasi manusia. Karenanya cabang-cabang produksi yang
penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Saksi ahli Jayadi Damanik dan Salamudin Daeng, serta Ketua Badan
Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen mengemukakan hal
itu dalam sidang uji materiil UU 25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM)
di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/12). Ketiganya
membedah apakah UUPM bersemangat untuk memberikan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Daeng menjelaskan investasi, termasuk investasi asing, di Indonesia
saat ini sudah b...
Lihat (249) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Wartawan Jawa Pos Beri Kuasa YLBHI
JAKARTA- Wartawan Jawa Pos yang mengalami
perampasan kamera oleh polisi satuan narkoba Polri ketika meliput
rekonstruksi kasus Ahmad Albar, Farouk Arnaz, memberikan kuasa kepada
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) untuk menempuh tindakan hukum terhadap
kasus tersebut.
Arnaz dan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Poros Wartawan
Jakarta (PWJ) mendatangi kantor YLBHI di Jl. Prambanan 14, Jakarta,
Selasa (4/12). Mereka ditemui oleh Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M.
Zen, Wakil Ketua Operasional Tabrany Abby, dan Direktur Publikasi dan
Pendidikan Agustinus Edy Kristianto.
Kuasa kepada YLBHI itu tertuang dalam surat kuasa khusus nomor SK.
No. 018/SK/YLBHI/Pid/XII/2007. Atas surat kuasa tersebut, YLBHI akan
memberikan bantuan hukum dan mendampingi Arnaz sebagai korban peristiwa
dan atau tindakan...
Lihat (167) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
PERNYATAAN BERSAMA
Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Muslim di Bangil, Pasuruan
Tim Pembela Kebebasan Beragama, KontraS dan
LBH Jakarta menyesalkan terjadinya aksi kekerasan dan pengrusakan
mesjid dan rumah yang dilakukan oleh sekelompok massa berjumlah 200an
orang kepada kelompok minoritas muslim di Bangil, Jawa Timur pada pukul
00.15 WIB, 26 November 2007 di tengah pemukiman penduduk.
Aksi kekerasan dan pengrusakan ini dilakukan oleh masa setelah
mendengarkan ceramah di Majelis Ta’lim Raudhatus Salaf yang dikelola
oleh Umar bin Abdullah. Massa merusak Masjid Jarhum, rumah salah satu
pengurus masjid, Ahmad bin Abdullah Alaydrus, rumah Ustad Ali Umar Al
Zaenal Abidin, rumah Mukhdar Assegaf, serta rumah Ustad Muhammad bin
Alwi. Penyerangan dan aksi kekerasan ini mengakibatkan keluarga para
ustad ke...
Lihat (187) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Lamban Pengesahan UU, Pengaruhi Mekanisme Pemilu
JAKARTA - Lambannya pengesahan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Pemilu Legislatif dan RUU Partai Politik akan
mempengaruhi mekanisme dan pelaksanaan pemilu. Hal ini terkait dengan
karena teknis penyelenggaraan pemilu diatur dalam kedua UU tersebut.
Menurut anggota KPU Andi Nurpati ketika dikonfirmasi SP akhir pekan lalu.
"Mekanisme Pemilu 2009 jelas akan sangat terganggu jika DPR terlambat mengesahkan kedua UU tersebut," papar Andi.
Dikatakan, penyelesaian regulasi pemilu tersebut harus dipercepat.
Paling tidak pada akhir Desember ini. Jika regulasinya saja sudah
terlambat, secara otomatis akan berpengaruh pada proses penyelenggaraan
pemilu dan menurunkan kualitas hasil pemilu.
Melihat pengalaman Pemilu 2004 lalu, UU Pemilu baru disahkan pada
Maret 2003. Lambannya pengesahan UU ini jelas ...
Lihat (458) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kasus Lapindo adalah Pelanggaran HAM Berat
JAKARTA - Kasus Lumpur Lapindo, Sidoarjo
harus dimasukkan dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
berat. Pemerintah juga harus berpihak pada korban dengan menuntaskan
semua ganti rugi yang menjadi hak dari keluarga korban.
Demikian disampaikan Anggota Komisioner Komnas HAM Yosep Adi
Prasetyo di Jakarta, Minggu (3/12) dalam diskusi bersama para korban
Lumpur Lapindo.
Dikatakan, selama ini pemerintah sangat jelas berpihak pada
kepentingan pemilik modal dan sebatas memberikan ganti rugi material
korban. Padahal, ada bentuk kerugian lain di luar materi yang lebih
besar dan tetap diganti pemerintah.
Dia menjelaskan, kerugian yang diderita korban tersebut meliputi
kehilangan akan hak mendapatkan tempat tinggal, hak memperoleh
pendidikan, hak untuk berkeluarga, hak mendapatkan kesem...
Lihat (181) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
DPR Minta Hormati Putusan Pengadilan
JAKARTA (Media): Semua pihak diminta
menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang
memenangkan PT Lapindo Brantas atas gugatan Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia (YLBHI). Kepada pihak yang tidak puas terhadap putusan
tersebut diminta untuk mengajukan proses hukum.
Penegasan tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz
Syamsuddin (F-PG), anggota Komisi III Achmad Fauzi (F-PD), dan anggota
Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo DPR Setya Novanto.
Mereka mengemukakan itu menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang
menolak gugatan YLBHI. Majelis hakim menilai pemerintah dan Lapindo
tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Aziz, rasa keadilan itu wajar disampaikan sebelum ada
putusan pengadilan. Tapi semua pihak harus mematuhi bila sudah ada
pu...
Lihat (143) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
PN Kalahkan Korban Lumpur
Jakarta, kompas - Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat memutuskan, pemerintah dan Lapindo Brantas Inc telah melakukan
kewajibannya terkait semburan lumpur secara optimal. Namun, putusan itu
dikritik karena didasari pertimbangan hukum yang sempit. Para korban
menilai pemerintah, legislatif, dan pengadilan tidak ada yang berpihak
kepada nasib mereka.
Selasa (27/11) kemarin, PN Jakpus menolak gugatan Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara keseluruhan. Putusan itu
dikeluarkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Moefri (ketua
majelis), Martini Marja, dan Murdiono. YLBHI menggugat pemerintah
(pusat dan daerah) serta Lapindo Brantas Inc (LBI) karena lalai
menangani semburan lumpur dan korban.
Dengan suara hampir tidak terdengar, Martini membacakan putusan
yang masih berupa tulisan t...
Lihat (157) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
PN Pusat Menangkan Lapindo Cs
PN Pusat Menangkan Lapindo Cs
Nurvita Indarini - detikcom
Jakarta - Keputusan majelis hakim atas gugatan terhadap Lapindo
Brantas Inc diketuk. Namun putusannya mengecewakan YLBHI selaku
penggugat.
Majelis hakim yang diketuai Moefri tidak mengabulkan gugatan
perdata tersebut. Alasannya, para tergugat telah mengeluarkan banyak
biaya untuk ganti rugi warga. Menurutnya, tidak ada perbuatan melawan
hukum yang dilakukan Lapindo.
"Hakim menyatakan, Lapindo sudah mengeluarkan Rp 1,6 triliun," ujar
kuasa hukum dari YLBHI Taufik Basari usai sidang di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (27/11/2007).
Hakim menyebut, Lapindo telah membeli tanah warga Rp 1 juta per
meter, untuk tanah rumah Rp 1,5 juta per meter, dan untuk jadup Rp Rp
300 ribu per bulan.
"Penyebab sembu...
Lihat (172) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
PWJ Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemukulan Wartawan
Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak Polda
Metro Jaya mengusut kasus pemukulan terhadap wartawan Detikcom Andi
Saputra yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Unika Atmajaya, Jakarta.
“Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan yang dibuat
oleh Andi Saputra. Pelakunya juga belum ditangkap,” kata Koordinator
PWJ Suparni di Jakarta, Selasa (27/11).
Menurut Parni, yang juga wartawan Elshinta itu, hingga saat ini
pihaknya juga belum melihat komitmen dari pihak Atmajaya untuk
menyerahkan pelaku pemukulan tersebut kepada pihak kepolisian. Padahal,
lanjutnya, sudah ada bukti berupa gambar dan foto peristiwa pemukulan
terhadap Andi.
Andi melaporkan pemukulan itu ke Polda Metro Jaya, Kamis pekan
lalu. Saat ini Andi didampingi oleh advokat dari YLBHI Tabrani Abby.
Abby meng...
Lihat (957) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
GSF "Tuding" 17 Lembar Ijazah UTU Terindikasi Cacat Hukum
Untuk tidak ruginya Mahasiswa(i), mencegah
terjadinya pemborosan Anggaran Daerah di Aceh Barat karena baru di
landa musibah Gempa Tsunami Minggu 26 Desember 2004 dan baru reda dari
konflik , UTU terindikasi menanam konflik baru, kata gsf dalam realise
nya pada Media Masa. Menurut pengamatan GSF Kehadiran UTU (Universitas
Teuku Umar) merupakan kebanggaan masyarakat Wilayah Barat Selatan,
sehingga dapat melahirkan intelektual di wilayah ini, kehadiran UTU
dambaan semua pihak sehingga pihak pemerintah Aceh Barat mengsuplai
ABPK 5 Milyar pada Tahun Anggaran 2007.
Menurut pengamatan Gsf, UTU sudah 2 (Dua) tahap menerima
Mahasiswa(i) bedasarkan Surat Usulan Yayasan Teungku dirundeng Meulaboh
Tgl 1 Juli 2005 No.17.YPRM/VII/2005 Perihal Perubahan bentuk STIP
Teungku di Rundeng Meulaboh dengan pen...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
