Kategory News

Lihat (239) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Kuasai Cabang Produksi untuk Kemakmuran Rakyat

Jakarta- Perlakuan sama tidak bisa diberikan kepada pihak-pihak yang secara faktual memiliki kedudukan, kekuatan, akses, dan modal yang berbeda secara ekonomi. Hal itu sama dengan pelanggaran hak asasi manusia. Karenanya cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Saksi ahli Jayadi Damanik dan Salamudin Daeng, serta Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen mengemukakan hal itu dalam sidang uji materiil UU 25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/12). Ketiganya membedah apakah UUPM bersemangat untuk memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Daeng menjelaskan investasi, termasuk investasi asing, di Indonesia saat ini sudah b...
Lihat (249) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Wartawan Jawa Pos Beri Kuasa YLBHI

JAKARTA- Wartawan Jawa Pos yang mengalami perampasan kamera oleh polisi satuan narkoba Polri ketika meliput rekonstruksi kasus Ahmad Albar, Farouk Arnaz, memberikan kuasa kepada Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) untuk menempuh tindakan hukum terhadap kasus tersebut. Arnaz dan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendatangi kantor YLBHI di Jl. Prambanan 14, Jakarta, Selasa (4/12). Mereka ditemui oleh Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M. Zen, Wakil Ketua Operasional Tabrany Abby, dan Direktur Publikasi dan Pendidikan Agustinus Edy Kristianto. Kuasa kepada YLBHI itu tertuang dalam surat kuasa khusus nomor SK. No. 018/SK/YLBHI/Pid/XII/2007. Atas surat kuasa tersebut, YLBHI akan memberikan bantuan hukum dan mendampingi Arnaz sebagai korban peristiwa dan atau tindakan...
Lihat (167) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

PERNYATAAN BERSAMA

Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Muslim di Bangil, Pasuruan Tim Pembela Kebebasan Beragama, KontraS dan LBH Jakarta menyesalkan terjadinya aksi kekerasan dan pengrusakan mesjid dan rumah yang dilakukan oleh sekelompok massa berjumlah 200an orang kepada kelompok minoritas muslim di Bangil, Jawa Timur pada pukul 00.15 WIB, 26 November 2007 di tengah pemukiman penduduk. Aksi kekerasan dan pengrusakan ini dilakukan oleh masa setelah mendengarkan ceramah di Majelis Ta’lim Raudhatus Salaf yang dikelola oleh Umar bin Abdullah. Massa merusak Masjid Jarhum, rumah salah satu pengurus masjid, Ahmad bin Abdullah Alaydrus, rumah Ustad Ali Umar Al Zaenal Abidin, rumah Mukhdar Assegaf, serta rumah Ustad Muhammad bin Alwi. Penyerangan dan aksi kekerasan ini mengakibatkan keluarga para ustad ke...
Lihat (187) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Lamban Pengesahan UU, Pengaruhi Mekanisme Pemilu

JAKARTA - Lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Legislatif dan RUU Partai Politik akan mempengaruhi mekanisme dan pelaksanaan pemilu. Hal ini terkait dengan karena teknis penyelenggaraan pemilu diatur dalam kedua UU tersebut. Menurut anggota KPU Andi Nurpati ketika dikonfirmasi SP akhir pekan lalu. "Mekanisme Pemilu 2009 jelas akan sangat terganggu jika DPR terlambat mengesahkan kedua UU tersebut," papar Andi. Dikatakan, penyelesaian regulasi pemilu tersebut harus dipercepat. Paling tidak pada akhir Desember ini. Jika regulasinya saja sudah terlambat, secara otomatis akan berpengaruh pada proses penyelenggaraan pemilu dan menurunkan kualitas hasil pemilu. Melihat pengalaman Pemilu 2004 lalu, UU Pemilu baru disahkan pada Maret 2003. Lambannya pengesahan UU ini jelas ...
Lihat (458) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Kasus Lapindo adalah Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA - Kasus Lumpur Lapindo, Sidoarjo harus dimasukkan dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pemerintah juga harus berpihak pada korban dengan menuntaskan semua ganti rugi yang menjadi hak dari keluarga korban. Demikian disampaikan Anggota Komisioner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo di Jakarta, Minggu (3/12) dalam diskusi bersama para korban Lumpur Lapindo. Dikatakan, selama ini pemerintah sangat jelas berpihak pada kepentingan pemilik modal dan sebatas memberikan ganti rugi material korban. Padahal, ada bentuk kerugian lain di luar materi yang lebih besar dan tetap diganti pemerintah. Dia menjelaskan, kerugian yang diderita korban tersebut meliputi kehilangan akan hak mendapatkan tempat tinggal, hak memperoleh pendidikan, hak untuk berkeluarga, hak mendapatkan kesem...
Lihat (181) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

DPR Minta Hormati Putusan Pengadilan

JAKARTA (Media): Semua pihak diminta menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan PT Lapindo Brantas atas gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kepada pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut diminta untuk mengajukan proses hukum. Penegasan tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (F-PG), anggota Komisi III Achmad Fauzi (F-PD), dan anggota Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo DPR Setya Novanto. Mereka mengemukakan itu menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan YLBHI. Majelis hakim menilai pemerintah dan Lapindo tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Aziz, rasa keadilan itu wajar disampaikan sebelum ada putusan pengadilan. Tapi semua pihak harus mematuhi bila sudah ada pu...
Lihat (143) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

PN Kalahkan Korban Lumpur

Jakarta, kompas - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, pemerintah dan Lapindo Brantas Inc telah melakukan kewajibannya terkait semburan lumpur secara optimal. Namun, putusan itu dikritik karena didasari pertimbangan hukum yang sempit. Para korban menilai pemerintah, legislatif, dan pengadilan tidak ada yang berpihak kepada nasib mereka. Selasa (27/11) kemarin, PN Jakpus menolak gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara keseluruhan. Putusan itu dikeluarkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Moefri (ketua majelis), Martini Marja, dan Murdiono. YLBHI menggugat pemerintah (pusat dan daerah) serta Lapindo Brantas Inc (LBI) karena lalai menangani semburan lumpur dan korban. Dengan suara hampir tidak terdengar, Martini membacakan putusan yang masih berupa tulisan t...
Lihat (157) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

PN Pusat Menangkan Lapindo Cs

PN Pusat Menangkan Lapindo Cs Nurvita Indarini - detikcom Jakarta - Keputusan majelis hakim atas gugatan terhadap Lapindo Brantas Inc diketuk. Namun putusannya mengecewakan YLBHI selaku penggugat. Majelis hakim yang diketuai Moefri tidak mengabulkan gugatan perdata tersebut. Alasannya, para tergugat telah mengeluarkan banyak biaya untuk ganti rugi warga. Menurutnya, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Lapindo. "Hakim menyatakan, Lapindo sudah mengeluarkan Rp 1,6 triliun," ujar kuasa hukum dari YLBHI Taufik Basari usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (27/11/2007). Hakim menyebut, Lapindo telah membeli tanah warga Rp 1 juta per meter, untuk tanah rumah Rp 1,5 juta per meter, dan untuk jadup Rp Rp 300 ribu per bulan. "Penyebab sembu...
Lihat (172) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

PWJ Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemukulan Wartawan

Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak Polda Metro Jaya mengusut kasus pemukulan terhadap wartawan Detikcom Andi Saputra yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Unika Atmajaya, Jakarta. “Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan yang dibuat oleh Andi Saputra. Pelakunya juga belum ditangkap,” kata Koordinator PWJ Suparni di Jakarta, Selasa (27/11). Menurut Parni, yang juga wartawan Elshinta itu, hingga saat ini pihaknya juga belum melihat komitmen dari pihak Atmajaya untuk menyerahkan pelaku pemukulan tersebut kepada pihak kepolisian. Padahal, lanjutnya, sudah ada bukti berupa gambar dan foto peristiwa pemukulan terhadap Andi. Andi melaporkan pemukulan itu ke Polda Metro Jaya, Kamis pekan lalu. Saat ini Andi didampingi oleh advokat dari YLBHI Tabrani Abby. Abby meng...
Lihat (957) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

GSF "Tuding" 17 Lembar Ijazah UTU Terindikasi Cacat Hukum

Untuk tidak ruginya Mahasiswa(i), mencegah terjadinya pemborosan Anggaran Daerah di Aceh Barat karena baru di landa musibah Gempa Tsunami Minggu 26 Desember 2004 dan baru reda dari konflik , UTU terindikasi menanam konflik baru, kata gsf dalam realise nya pada Media Masa. Menurut pengamatan GSF Kehadiran UTU (Universitas Teuku Umar) merupakan kebanggaan masyarakat Wilayah Barat Selatan, sehingga dapat melahirkan intelektual di wilayah ini, kehadiran UTU dambaan semua pihak sehingga pihak pemerintah Aceh Barat mengsuplai ABPK 5 Milyar pada Tahun Anggaran 2007. Menurut pengamatan Gsf, UTU sudah 2 (Dua) tahap menerima Mahasiswa(i) bedasarkan Surat Usulan Yayasan Teungku dirundeng Meulaboh Tgl 1 Juli 2005 No.17.YPRM/VII/2005 Perihal Perubahan bentuk STIP Teungku di Rundeng Meulaboh dengan pen...
« Previous | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »