Kategory Lhokseumawe
Lihat (133) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa
Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
LHOKSUKON – Majelis hakim
Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa (22/12), kembali menggelar sidang
lanjutan kasus kepemilikan senjata tajam yang menyeret Teuku Sayed
Azhar (29), warga Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, sebagai
terdakwa. Sidang itu beragendakan pembacaan replik (tanggapan Jaksa
Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa-red).Dalam
sidang yang berlangsung pukul 12.15 WIB-12.45 WIB itu, JPU melalui
replik yang dibacakan Mariono menolak eksepsi (s...
Lihat (169) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Warga Simpang Mamplam Datangi BRA
BIREUEN - Masyarakat korban konflik asal Desa Meunasah Mamplam,
Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Kamis (5/11) mendatangi kantor BRA
Bireuen. Tujuannya, untuk membuat pengaduan bahwa penyaluran rumah
bantuan BRA di desa mereka dinilai banyak kejanggalan dan terindikasi
salah sasaran. Mukhlis Munir, Kordinator Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK)
Bireuen, Helmi dari LBH Pos Lhokseumawe yang mendampingi Darmi M Amin
dan tujuh warga desa itu, kepada Serambi di Kantor BRA Bireuen mengatakan, sesuai surat BRA No 217/BRA/VIII/2009
yang diteken Anwar Afwady, rumah bantuan B...
Lihat (209) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kasus Unigha Akan Dilaporkan ke LBH
SIGLI - Menyusul belum tuntasnya persoalan akreditasi Unversitas Jabal
Ghafur (Unigha) Sigli, Pidie, mendorong Komite Dewan Kampus Solidaritas
Mahasiswa Untuk Rakyat (KDK-SMUR) universitas itu melaporkan ke Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Ketua KDK-SMUR Unigha, Sigli, Pidie,
Huslidariandi kepada Serambi, Kamis (5/11) mengatakan, pihaknya
akan melaporkan kasus atas dugaan penyimpangan hukum yayasan Unigha
terhadap akreditasi yang telah lama diabaikan perpanjangannya. “Selama
ini kami sangat diresahkan atas sikap pihak yayasan yang berlagak cuek
atas perpanjangan izin akrediasi dan juga mereka telah membohongi
publik,” tegas Huslidariandi. Pembohongan ini, menurut aktifis mahasiswa ini, terbukti, kala ribuan
lulusan Unigha saat melamar kerja baik di insatansi p...
Lihat (189) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Sesalkan Penembakan Terhadap Hasan Basri
Penembakan terhadap Hasan Basri alias Mak Hasan hingga tewas merupakan tindakan berlebihan. Sebagaimana yang diberitakan Harian Aceh (26/10) Hasan Basri alias Mak Hasan pemuda mengalami gangguan jiwa atau stress warga Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tewas ditembak polisi sabtu (24/10) sekira pukul 22.00 WIB. Penembakan itu diduga karena Hasan menghisap ganja di tempat umum.
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 menyebutkan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
Menegakkan hokum, dan
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepad...
Lihat (132) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Suadi Yahya Tak Bermaksud Penjarakan Warganya
Kuasa hukum Wakil Walikota Lhokseumawe
Suaidi Yahya, M Effendi Idris SH menegaskan, kliennya hanya ingin
mengetahui siapa yang mencemarkan nama baiknya. Sementara LBH menilai,
Suaidi Yahya selaku pejabat publik telah melakukan pembungkaman
kebebasan berpendapat bagi warga sehingga Wakil Walikota Lhokseumawe
itu pantas dilaporkan ke Komnas HAM.“Suaidi Yahya sama sekali
tidak mau seseorang itu dihukum,” sebut Effendi Idris saat ditemui di
Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (16/9). Karena itu, kata dia, upaya
LBH melaporkan Suaidi Yahya ke Komnas HAM...
Lihat (145) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Pertanyakan Kekayaan Wakil Walikota Lhokseumawe
Dua Warga Jadi Tersangka
Penyidik Unit Pidana Umum Polres
Lhokseumawe menetapkan Musrifah, 30, warga Desa Pusong yang merupakan
anggota Sentral Rakyat Independen (SRI) Kota Lhokseumawe dan Ihsan
alias si Nek, 29, warga Kandang Lhokseumawe sebagai tersangka terkait
kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi
Yahya.Sementara LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang memberikan
pendampingan hukum untuk Musrifah dan Ihsan mengancam akan melaporkan
Suaidi Yahya dan pihak Polres Lhokseumawe ke Komnas HAM jika penyidikan
kasus tersebut tidak dihentikan.&ldq...
Lihat (191) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Penyelidikan Dana TKI Dewan Perlu Dilakukan
Lhokseumawe | Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta aparat penegak hukum segera
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dana Tunjangan
Komunikasi Intensif (TKI) pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara.
Pasalnya, hingga kini baru dua orang dari 40 anggota DPRK Aceh Utara
yang mengembalikan dana TKI tersebut. Padahal, masa jabatan mereka
tinggal beberapa hari lagi.
“Sesuai aturan yang berlaku, dana
TKI itu harus sudah dikembalikan oleh pimpinan dan anggota dewan ke Kas
Daerah, paling lambat sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Dan,
masa jabat...
Lihat (426) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Buntut Bobolnya Rp 20 M Kas Aceh Utara Bupati Harus Bertanggung Jawab
* Polda Metro Akan Periksa Sekda
LHOKSEUMAWE - Sejumlah elemen masyarakat Aceh Utara meminta bupati
setempat, Ilyas A Hamid, harus bertanggung jawab atas hilangnya uang
kas daerah sebesar Rp 20 miliar dari total Rp 220 miliar yang
didepositokan di Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat. Masyarakat juga
meminta kasus penyalahgunaan uang tersebut diusut tuntas oleh pihak
kepolisian. Sementara itu, Bupati Aceh Utara menyatakan dirinya siap diperiksa
terkait persoalan tersebut. Ia juga menepis kemungkinan adanya pejabat
Pemkab Aceh Utara yang terlibat membobol uang yang tak sedikit itu.
Sorotan terhadap bobolnya kas Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar
datang dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Pos Lhokseumawe, Jari,
Seurampak, FKM Ac...
Lihat (290) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Korban Keracunan Minta Kilang Arun Ditutup
Lhokseumawe -Warga Blang Panyang yang menjadi
korban keracunan gas beracun yang diduga bersumber dari kilang PT Arun
meminta pemerintah pusat segera menutup operasional proyek vital
tersebut. Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar SH
mengatakan, pihaknya bersama kalangan NGO lokal di Lhokseumawe yang
peduli terhadap kemanusiaan akan melakukan advokasi terhadap kasus
keracunan tersebut. “Dalam kasus ini bukan hanya penilaian para ahli
yang dibutuhkan, tapi juga reaksi dari pihak kepolisian untuk
menyelidiki kasus tersebut sampai terungkap penyebabnya. Pemda juga
harus pro-aktif melakukan penyelidikan, jangan hany...
Lihat (388) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Tak Ada Bunga Deposito 12,6 Persen
LHOKSEUMAWE - Tim Asistensi Percepatan Ekonomi Pemkab Aceh Utara mengatakan, deposito yang dilakukan dari dana APBK Aceh Utara di dua bank Jakarta bunganya tidak mencapai 12,6 persen sebagaimana dinyatakan LBH Pos Lhokseumawe. Tapi, deposito yang dilakukan dua tahap, pertama di Bank Muamalat Rp 200 miliar bunganya 9,3 persen, dan kedua di Bank Mandiri Rp 220 miliar dengan bunga deposito 10,5 persen.Tim Asistensi Percepatan Ekonomi Pemkab Aceh Utara, M Basri Yusuf, kepada Serambi, Jumat (6/3) mengatakan, sebelum dilakukan deposito uang APBK ke bank di Jakarta, terlebih dahulu dilakukan musyawarah. Hingga akhirnya diambil kesepakatan untuk meningkatkan PAD daerah melalui deposito.Tahap pertama, katanya, dimulai 18 November 2008 sebanyak Rp 200 milyar di Bank Mualat selama tiga bulan dengan j...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
