Kategory Lhokseumawe

Lihat (133) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa (22/12), kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata tajam yang menyeret Teuku Sayed Azhar (29), warga Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, sebagai terdakwa. Sidang itu  beragendakan pembacaan replik (tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa-red).Dalam sidang yang berlangsung pukul 12.15 WIB-12.45 WIB itu, JPU melalui replik yang dibacakan Mariono menolak eksepsi (s...
Lihat (169) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Warga Simpang Mamplam Datangi BRA

BIREUEN - Masyarakat korban konflik asal Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Kamis (5/11) mendatangi kantor BRA Bireuen. Tujuannya, untuk membuat pengaduan bahwa penyaluran rumah bantuan BRA di desa mereka dinilai banyak kejanggalan dan terindikasi salah sasaran. Mukhlis Munir, Kordinator Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen, Helmi dari LBH Pos Lhokseumawe yang mendampingi Darmi M Amin dan tujuh warga desa itu, kepada Serambi di Kantor BRA Bireuen mengatakan, sesuai surat BRA No 217/BRA/VIII/2009 yang diteken Anwar Afwady, rumah bantuan B...
Lihat (209) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Kasus Unigha Akan Dilaporkan ke LBH

SIGLI - Menyusul belum tuntasnya persoalan akreditasi Unversitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Pidie, mendorong Komite Dewan Kampus Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (KDK-SMUR) universitas itu melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Ketua KDK-SMUR Unigha, Sigli, Pidie, Huslidariandi kepada Serambi, Kamis (5/11) mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus atas dugaan penyimpangan hukum yayasan Unigha terhadap akreditasi yang telah lama diabaikan perpanjangannya. “Selama ini kami sangat diresahkan atas sikap pihak yayasan yang berlagak cuek atas perpanjangan izin akrediasi dan juga mereka telah membohongi publik,” tegas Huslidariandi. Pembohongan ini, menurut aktifis mahasiswa ini, terbukti, kala ribuan lulusan Unigha saat melamar kerja baik di insatansi p...
Lihat (189) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Sesalkan Penembakan Terhadap Hasan Basri

Penembakan terhadap Hasan Basri alias Mak Hasan hingga tewas merupakan tindakan berlebihan. Sebagaimana yang diberitakan Harian Aceh (26/10) Hasan Basri alias Mak Hasan pemuda mengalami gangguan jiwa atau stress warga Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tewas ditembak polisi sabtu (24/10) sekira pukul 22.00 WIB. Penembakan itu diduga karena Hasan menghisap ganja di tempat umum. LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 menyebutkan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah : Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Menegakkan hokum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepad...
Lihat (132) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Suadi Yahya Tak Bermaksud Penjarakan Warganya

Kuasa hukum Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, M Effendi Idris SH menegaskan, kliennya hanya ingin mengetahui siapa yang mencemarkan nama baiknya. Sementara LBH menilai, Suaidi Yahya selaku pejabat publik telah melakukan pembungkaman kebebasan berpendapat bagi warga sehingga Wakil Walikota Lhokseumawe itu pantas dilaporkan ke Komnas HAM.“Suaidi Yahya sama sekali tidak mau seseorang itu dihukum,” sebut Effendi Idris saat ditemui di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (16/9). Karena itu, kata dia, upaya LBH melaporkan Suaidi Yahya ke Komnas HAM...
Lihat (145) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Pertanyakan Kekayaan Wakil Walikota Lhokseumawe

Dua Warga Jadi Tersangka Penyidik Unit Pidana Umum Polres Lhokseumawe menetapkan Musrifah, 30, warga Desa Pusong yang merupakan anggota Sentral Rakyat Independen (SRI) Kota Lhokseumawe dan Ihsan alias si Nek, 29, warga Kandang Lhokseumawe sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya.Sementara LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang memberikan pendampingan hukum untuk Musrifah dan Ihsan mengancam akan melaporkan Suaidi Yahya dan pihak Polres Lhokseumawe ke Komnas HAM jika penyidikan kasus tersebut tidak dihentikan.&ldq...
Lihat (191) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Penyelidikan Dana TKI Dewan Perlu Dilakukan

Lhokseumawe | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara. Pasalnya, hingga kini baru dua orang dari 40 anggota DPRK Aceh Utara yang mengembalikan dana TKI tersebut. Padahal, masa jabatan mereka tinggal beberapa hari lagi. “Sesuai aturan yang berlaku, dana TKI itu harus sudah dikembalikan oleh pimpinan dan anggota dewan ke Kas Daerah, paling lambat sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Dan, masa jabat...
Lihat (426) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Buntut Bobolnya Rp 20 M Kas Aceh Utara Bupati Harus Bertanggung Jawab

* Polda Metro Akan Periksa Sekda LHOKSEUMAWE - Sejumlah elemen masyarakat Aceh Utara meminta bupati setempat, Ilyas A Hamid, harus bertanggung jawab atas hilangnya uang kas daerah sebesar Rp 20 miliar dari total Rp 220 miliar yang didepositokan di Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat. Masyarakat juga meminta kasus penyalahgunaan uang tersebut diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Bupati Aceh Utara menyatakan dirinya siap diperiksa terkait persoalan tersebut. Ia juga menepis kemungkinan adanya pejabat Pemkab Aceh Utara yang terlibat membobol uang yang tak sedikit itu. Sorotan terhadap bobolnya kas Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar datang dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Pos Lhokseumawe, Jari, Seurampak, FKM Ac...
Lihat (290) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Korban Keracunan Minta Kilang Arun Ditutup

Lhokseumawe -Warga Blang Panyang yang menjadi korban keracunan gas beracun yang diduga bersumber dari kilang PT Arun meminta pemerintah pusat segera menutup operasional proyek vital tersebut. Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar SH mengatakan, pihaknya bersama kalangan NGO lokal di Lhokseumawe yang peduli terhadap kemanusiaan akan melakukan advokasi terhadap kasus keracunan tersebut. “Dalam kasus ini bukan hanya penilaian para ahli yang dibutuhkan, tapi juga reaksi dari pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut sampai terungkap penyebabnya. Pemda juga harus pro-aktif melakukan penyelidikan, jangan hany...
Lihat (388) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Tak Ada Bunga Deposito 12,6 Persen

LHOKSEUMAWE - Tim Asistensi Percepatan Ekonomi Pemkab Aceh Utara mengatakan, deposito yang dilakukan dari dana APBK Aceh Utara di dua bank Jakarta bunganya tidak mencapai 12,6 persen sebagaimana dinyatakan LBH Pos Lhokseumawe. Tapi, deposito yang dilakukan dua tahap, pertama di Bank Muamalat Rp 200 miliar bunganya 9,3 persen, dan kedua di Bank Mandiri Rp 220 miliar dengan bunga deposito 10,5 persen.Tim Asistensi Percepatan Ekonomi Pemkab Aceh Utara, M Basri Yusuf, kepada Serambi, Jumat (6/3) mengatakan, sebelum dilakukan deposito uang APBK ke bank di Jakarta, terlebih dahulu dilakukan musyawarah. Hingga akhirnya diambil kesepakatan untuk meningkatkan PAD daerah melalui deposito.Tahap pertama, katanya, dimulai 18 November 2008 sebanyak Rp 200 milyar di Bank Mualat selama tiga bulan dengan j...
« Previous | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »