Kategory Lhokseumawe
Lihat (214) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
MaTA lapor dugaan kasus kerugian negara Rp2 M ke Jaksa
LHOKSEUMAWE - Masyarakat Transparansi (MaTA)
Aceh telah menyerahkan laporan kasus pembebasan tanah oleh Pemko
Lhokseumawe yang diduga merugikan negara Rp2 miliar.
Koordinator MaTA Aceh, Alfian kepada Waspada, Sabtu (11/10)
menjelaskan, sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe
telah menerima laporan tentang dugaan penyelewengan dana dalam
pembebasan tanah, sehingga merugikan negara sampai Rp2 miliar. "Alasan
itu, kami mendesak Kajari Kota Lhokseumawe untuk mengusut tuntas
penyimpangan tersebut," tegas Alfian.
Dalam laporan itu dijelaskan, dugaan korupsi ini berawal dari
rencana pemerintah membangun rumah sakit bantuan Korea serta
pengembangan kantor permintahan Kota Lhokseumawe. Pemerintah
mengalokasikan dana APBD TA-2007 senilai Rp15 miliar melalui
Sekretariat Daerah. Masi...
Lihat (214) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
20 Warga Siap Jadi Saksi
LHOKSEUMAWE - Setelah mengambang beberapa
saat, kasus dugaan korupsi Rp 2 miliar terkait pembebasan lahan milik
warga Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, kini
memasuki babak baru. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,
Jumat (10/10), menerima pernyataan tertulis dari 20 warga yang
menyatakan mereka siap menjadi saksi untuk kasus tersebut.
Penyerahan berkas pernyataan itu dilakukan dua tokoh desa setempat
yaitu Tgk Ilyas (52) dan Iskandar (29) yang disambut Kajari Tomo SH di
Kejari setempat. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 40 menit, Tgk Ilyas dan
Iskandar yang didampingi Koordinator MaTa, Alfian dan Koordinator LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe Zulfikar, menyatakan bersedia untuk
memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan mark-up harga lahan.
&ldquo...
Lihat (136) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Bupati Harus Bertanggung Jawab
LHOKSEUMAWE - Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Pos Lhokseumawe yang mendampingi korban konflik dan duafa di Baktiya,
Aceh Utara meminta Bupati setempat untuk bertanggungjawab atas janji
bupati sebelumnya yang menyatakan akan menyediakan rumah untuk korban
konflik dann kaum duafa di daerah itu. Pernyataan ini untuk
menindaklanjuiti aksi demo puluhan korban konflik dan duafa ke kantor
bupati Aceh Utara, Rabu (24/9) lalu. Staf LBH Pos Lhokseumawe, Rahmad dalam rilisnya, Minggu (28/9),
mengatakan, janji tanah dua Hektare tanah di Desa Alue Serdang,
Kecamatan Baktiya akan dibagi kepada 55 KK korban konflik dan duafa. Menurutnya, janji adalah sebuah kebijakan masa Pj Bupati Aceh Utara
di tahun 2005. Waktu itu, sebut Rahmad, bupatinya bukan Ilyas A Hamid,
tapi Tarmizi A karim. Namun, masyarakat buka...
Lihat (141) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kejari Mulai Kumpulkan Data
LHOKSEUMAWE - Dalam upaya mengusut dugaan
korupsi di Pemko Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe
yang telah membentuk tim khusus awal Agustus lalu, kini mulai
mengumpulkan data.
Dari sekian item yang dilaporkan LSM MaTA, 17 Juli 2008 lalu,
pengusutan akan dimulai dari dugaan korupsi pada proyek pembebasan
lahan untuk pengembangan kawasan Kota Lhokseumawe sumber dana APBK
tahun 2007 senilai Rp 15 miliar. Kajari Lhokseumawe, Tomo kepada wartawan di Lhokseumae, Rabu (13/8)
menjelaskan, tim mereka kini mulai mengumpulkan berbagai data terkait
pembebasan lahan tersebut. Sehingga data tersebut nantinya akan
dievaluasi. Bila ada indikasi korupsi, maka kejaksaan akan meminta
keterangan pihak terkait. Meskipun secara tegas ia menyatakan belum tentu semua laporan LSM
anti korupsi aka...
Lihat (154) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Temuan Indikasi Korupsi di Lhokseumawe ke Jaksa
* Jumlahnya Capai Rp 38,3 Miliar LHOKSEUMAWE - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menemukan
adanya indikasi korupsi di Kota Lhokseumawe pada tahun 2003-2007
mencapai Rp 38,3 miliar. Temuan itu secara resmi telah diserahkan Ketua
LSM MaTA, Alfian, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe
yang diterima langsung oleh Kajari setempat, Tomo SH, kemarin.
Alfian didampingi Ketua LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar
di hadapan Kajari memaparkan sejumlah item yang diduga telah terjadi
penyelawengan. Dirincikan, pada tahun 2003-2004 indikasi korupsi
mencapai Rp 19,3 miliar. Jumlah itu meliputi kas bon tahun 2003 Rp
304,7 juta dan tahun 2004 Rp 3,5 miliar, pembayaran belanja diluar
belanja gaji pegawai/personalia yang melampaui anggaran Rp 147,3 juta,
dan penerbitan SPM yang menda...
Lihat (160) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
PiTA Pidie Desak BRR Selesaikan Rehab Rekon
SIGLI- Jelang berakhirnya tugas Badan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias terhadap proses rehab
– rekon di Aceh, Pidie Transparansi Anggaran (PiTA) mendesak BRR untuk
menyelesaikan rehab-rekon tepat waktu.
“Kami cermati sangat banyak permasalahan yang terjadi dalam proses
rehab-rekon di Pidie, seperti permasalahan antara masyarakat Laweung
yang belum mendapatkan bantuan rumah dan masyarakat Benteng yang merasa
dikhianati BRR. Untuk itu kami mendesak BRR mempercepat penyelesaian
rehab rekon tersebut,” ungkap Koordinator PiTA Pidie, Ismail H Von Sabi
kepada Serambi Senin (7/7). Dikatakan, BRR harus menginvetarisir atau meng-input semua
permasalahan yang terjadi dalam rehab rekon, baik yang dilakukan oleh
lembaga donor maupun yang dilakukan BRR. “Bila i...
Lihat (130) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Puluhan Warga Tuntut Dana Perbaikan Rumah Pada BRR
LHOKSEUMAWE - Sebanyak 28 Kepala Keluarga
(KK) tsunami di Desa Calok, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten
Bireuen, menuntut dana perbaikan rumah pada BRR NAD-Nias, karena rumah
bantuan TDH Belanda, yang diterima warga desa itu tidak layak huni,
Minggu (15/6).
Zulfa Zainuddin, SHi, Staf LBH BNA Pos Lhokseumawe, melalui siaran
pers kepada Waspada, Minggu (15/6) mengatakan, mandat dibentuknya BRR
NAD-Nias adalah meringankan beban masyarakat musibah gempa dan tsunami
yang terjadi empat tahun lalu. Namun, bantuan yang diberikan para NGO
asing, banyak menuai masalah di Aceh. Salah satu NGO TDH Belanda.
Mereka berhasil membangun 78 unit rumah untuk warga Desa Calok,
Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen beberapa waktu lalu. Namun, dari 78
unit rumah bantuan itu, sebanyak 28 unit tidak layak huni,...
Lihat (162) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
28 Rumah Korban Tsunami tak Layak Huni
LHOKSEUMAWE - Sebanyak 28 rumah korban
tsunami di Desa Calok, Kecamatan Simpang Maplam, Kabupaten Bireuen,
bantuan dari sebuah NGO Belanda dinilai tidak layak huni. Hal ini
berdasarkan investigasi yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lhokseumawe.
Pihak pembangun rumah, FOSOMA Bireuen kepada LBH mengatakan, itu
sudah diluar tanggungjawab mereka karena telah dilakukan serah terima.
Koordinator LBH Pos Lhokseumawe Zulfikar, Minggu (8/6) mengatakan,
sebenarnya rumah yang dibangun FOSOMA di Desa Calok sebanyak 78 unit
rumah, tapi sebanyak 28 unit tidak layak huni. Dengan kondisi, antara lain plafon belum terpasang, kaca banyak
pecah, tidak ada MCK dan ada sebagian tidak bersemen, “Berdasarkan
pernyataan warga, mereka menolak rumah tersebut,” ujarnya. Untuk menyelesaikan masa...
Lihat (148) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
KIP Lhokseumawe Klarifikasi Tudingan Korupsi
LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Lhokseumawe mengklarifikasi pemberitaan yang mensinyalir lembaga
itu telah menyelewengkan dana Rp 4,3 miliar. Sekretaris KPU/KIP
Lhokseumawe, Bustamam dalam klarifikasi tertulis yang dikirim ke
Serambi, Senin (1/6) memuat beberapa hal.
Klarifikasi itu antara lain memuat bahwa, seluruh dana Pilkada 2006
pada KIP Lhokseumawe yang dianggarkan melalui Bagian Pemerintahan
Setdako Lhokseumawe telah dipertanggungjawabkan secara menyeluruh pada
tanggal 22 Juni 2007. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur
(Pergub) Aceh Nomor 35 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Operasional
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota di Aceh. Pasal 23 ayat (1) Pergub itu, tuli...
Lihat (136) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Dana Rp4,3 M Telah Dipertanggungjawabkan
LHOKSEUMAWE - Bustamam, Sekretaris Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, menanggapi pemberitaan
Waspada tentang berita kasus indikasi korupsi KIP Lhokseumawe Rp4,3
miliar belum diproses, menyebut seluruh dana Pilkada tahun 2006 pada
KIP Kota Lhokseumawe yang dianggarkan melalui bagian Setdako
Lhokseumawe telah dipertanggungjawabkan pihaknya secara menyeluruh pada
22 Juni 2007. Hal itu sesuai ketentuan Pergub NAD No. 35 Tahun 2006 tentang
petunjuk operasional pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran
belanja pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota di Provinsi NAD.
Bustaman menyebutkan, pasal 23 ayat 1: KIP dan Panwas menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Pilkada kepada DPRD paling
lambat tiga bulan, terhitung sej...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
