Kategory Lhokseumawe

Lihat (214) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

MaTA lapor dugaan kasus kerugian negara Rp2 M ke Jaksa

LHOKSEUMAWE - Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh telah menyerahkan laporan kasus pembebasan tanah oleh Pemko Lhokseumawe yang diduga merugikan negara Rp2 miliar. Koordinator MaTA Aceh, Alfian kepada Waspada, Sabtu (11/10) menjelaskan, sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menerima laporan tentang dugaan penyelewengan dana dalam pembebasan tanah, sehingga merugikan negara sampai Rp2 miliar. "Alasan itu, kami mendesak Kajari Kota Lhokseumawe untuk mengusut tuntas penyimpangan tersebut," tegas Alfian. Dalam laporan itu dijelaskan, dugaan korupsi ini berawal dari rencana pemerintah membangun rumah sakit bantuan Korea serta pengembangan kantor permintahan Kota Lhokseumawe. Pemerintah mengalokasikan dana APBD TA-2007 senilai Rp15 miliar melalui Sekretariat Daerah. Masi...
Lihat (214) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

20 Warga Siap Jadi Saksi

LHOKSEUMAWE - Setelah mengambang beberapa saat, kasus dugaan korupsi Rp 2 miliar terkait pembebasan lahan milik warga Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, kini memasuki babak baru. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat (10/10), menerima pernyataan tertulis dari 20 warga yang menyatakan mereka siap menjadi saksi untuk kasus tersebut. Penyerahan berkas pernyataan itu dilakukan dua tokoh desa setempat yaitu Tgk Ilyas (52) dan Iskandar (29) yang disambut Kajari Tomo SH di Kejari setempat. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 40 menit, Tgk Ilyas dan Iskandar yang didampingi Koordinator MaTa, Alfian dan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Zulfikar, menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan mark-up harga lahan. &ldquo...
Lihat (136) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Bupati Harus Bertanggung Jawab

LHOKSEUMAWE - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Lhokseumawe yang mendampingi korban konflik dan duafa di Baktiya, Aceh Utara meminta Bupati setempat untuk bertanggungjawab atas janji bupati sebelumnya yang menyatakan akan menyediakan rumah untuk korban konflik dann kaum duafa di daerah itu. Pernyataan ini untuk menindaklanjuiti aksi demo puluhan korban konflik dan duafa ke kantor bupati Aceh Utara, Rabu (24/9) lalu. Staf LBH Pos Lhokseumawe, Rahmad dalam rilisnya, Minggu (28/9), mengatakan, janji tanah dua Hektare tanah di Desa Alue Serdang, Kecamatan Baktiya akan dibagi kepada 55 KK korban konflik dan duafa. Menurutnya, janji adalah sebuah kebijakan masa Pj Bupati Aceh Utara di tahun 2005. Waktu itu, sebut Rahmad, bupatinya bukan Ilyas A Hamid, tapi Tarmizi A karim. Namun, masyarakat buka...
Lihat (141) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Kejari Mulai Kumpulkan Data

LHOKSEUMAWE - Dalam upaya mengusut dugaan korupsi di Pemko Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang telah membentuk tim khusus awal Agustus lalu, kini mulai mengumpulkan data. Dari sekian item yang dilaporkan LSM MaTA, 17 Juli 2008 lalu, pengusutan akan dimulai dari dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan Kota Lhokseumawe sumber dana APBK tahun 2007 senilai Rp 15 miliar. Kajari Lhokseumawe, Tomo kepada wartawan di Lhokseumae, Rabu (13/8) menjelaskan, tim mereka kini mulai mengumpulkan berbagai data terkait pembebasan lahan tersebut. Sehingga data tersebut nantinya akan dievaluasi. Bila ada indikasi korupsi, maka kejaksaan akan meminta keterangan pihak terkait. Meskipun secara tegas ia menyatakan belum tentu semua laporan LSM anti korupsi aka...
Lihat (154) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Temuan Indikasi Korupsi di Lhokseumawe ke Jaksa

* Jumlahnya Capai Rp 38,3 Miliar LHOKSEUMAWE - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menemukan adanya indikasi korupsi di Kota Lhokseumawe pada tahun 2003-2007 mencapai Rp 38,3 miliar. Temuan itu secara resmi telah diserahkan Ketua LSM MaTA, Alfian, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang diterima langsung oleh Kajari setempat, Tomo SH, kemarin. Alfian didampingi Ketua LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar di hadapan Kajari memaparkan sejumlah item yang diduga telah terjadi penyelawengan. Dirincikan, pada tahun 2003-2004 indikasi korupsi mencapai Rp 19,3 miliar. Jumlah itu meliputi kas bon tahun 2003 Rp 304,7 juta dan tahun 2004 Rp 3,5 miliar, pembayaran belanja diluar belanja gaji pegawai/personalia yang melampaui anggaran Rp 147,3 juta, dan penerbitan SPM yang menda...
Lihat (160) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

PiTA Pidie Desak BRR Selesaikan Rehab Rekon

SIGLI- Jelang berakhirnya tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias terhadap proses rehab – rekon di Aceh, Pidie Transparansi Anggaran (PiTA) mendesak BRR untuk menyelesaikan rehab-rekon tepat waktu. “Kami cermati sangat banyak permasalahan yang terjadi dalam proses rehab-rekon di Pidie, seperti permasalahan antara masyarakat Laweung yang belum mendapatkan bantuan rumah dan masyarakat Benteng yang merasa dikhianati BRR. Untuk itu kami mendesak BRR mempercepat penyelesaian rehab rekon tersebut,” ungkap Koordinator PiTA Pidie, Ismail H Von Sabi kepada Serambi Senin (7/7). Dikatakan, BRR harus menginvetarisir atau meng-input semua permasalahan yang terjadi dalam rehab rekon, baik yang dilakukan oleh lembaga donor maupun yang dilakukan BRR. “Bila i...
Lihat (130) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Puluhan Warga Tuntut Dana Perbaikan Rumah Pada BRR

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 28 Kepala Keluarga (KK) tsunami di Desa Calok, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, menuntut dana perbaikan rumah pada BRR NAD-Nias, karena rumah bantuan TDH Belanda, yang diterima warga desa itu tidak layak huni, Minggu (15/6). Zulfa Zainuddin, SHi, Staf LBH BNA Pos Lhokseumawe, melalui siaran pers kepada Waspada, Minggu (15/6) mengatakan, mandat dibentuknya BRR NAD-Nias adalah meringankan beban masyarakat musibah gempa dan tsunami yang terjadi empat tahun lalu. Namun, bantuan yang diberikan para NGO asing, banyak menuai masalah di Aceh. Salah satu NGO TDH Belanda. Mereka berhasil membangun 78 unit rumah untuk warga Desa Calok, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen beberapa waktu lalu. Namun, dari 78 unit rumah bantuan itu, sebanyak 28 unit tidak layak huni,...
Lihat (162) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

28 Rumah Korban Tsunami tak Layak Huni

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 28 rumah korban tsunami di Desa Calok, Kecamatan Simpang Maplam, Kabupaten Bireuen, bantuan dari sebuah NGO Belanda dinilai tidak layak huni. Hal ini berdasarkan investigasi yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lhokseumawe. Pihak pembangun rumah, FOSOMA Bireuen kepada LBH mengatakan, itu sudah diluar tanggungjawab mereka karena telah dilakukan serah terima. Koordinator LBH Pos Lhokseumawe Zulfikar, Minggu (8/6) mengatakan, sebenarnya rumah yang dibangun FOSOMA di Desa Calok sebanyak 78 unit rumah, tapi sebanyak 28 unit tidak layak huni. Dengan kondisi, antara lain plafon belum terpasang, kaca banyak pecah, tidak ada MCK dan ada sebagian tidak bersemen, “Berdasarkan pernyataan warga, mereka menolak rumah tersebut,” ujarnya. Untuk menyelesaikan masa...
Lihat (148) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

KIP Lhokseumawe Klarifikasi Tudingan Korupsi

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe mengklarifikasi pemberitaan yang mensinyalir lembaga itu telah menyelewengkan dana Rp 4,3 miliar. Sekretaris KPU/KIP Lhokseumawe, Bustamam dalam klarifikasi tertulis yang dikirim ke Serambi, Senin (1/6) memuat beberapa hal. Klarifikasi itu antara lain memuat bahwa, seluruh dana Pilkada 2006 pada KIP Lhokseumawe yang dianggarkan melalui Bagian Pemerintahan Setdako Lhokseumawe telah dipertanggungjawabkan secara menyeluruh pada tanggal 22 Juni 2007. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 35 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh. Pasal 23 ayat (1) Pergub itu, tuli...
Lihat (136) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Dana Rp4,3 M Telah Dipertanggungjawabkan

LHOKSEUMAWE - Bustamam, Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, menanggapi pemberitaan Waspada tentang berita kasus indikasi korupsi KIP Lhokseumawe Rp4,3 miliar belum diproses, menyebut seluruh dana Pilkada tahun 2006 pada KIP Kota Lhokseumawe yang dianggarkan melalui bagian Setdako Lhokseumawe telah dipertanggungjawabkan pihaknya secara menyeluruh pada 22 Juni 2007. Hal itu sesuai ketentuan Pergub NAD No. 35 Tahun 2006 tentang petunjuk operasional pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi NAD. Bustaman menyebutkan, pasal 23 ayat 1: KIP dan Panwas menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Pilkada kepada DPRD paling lambat tiga bulan, terhitung sej...
« Previous | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »