Kategory Langsa
Lihat (267) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Delapan staf LBH pos Langsa divonis 3 bulan penjara
LANGSA - Delapan Staf LBH (Lembaga Bantuan
Hukum) Banda Aceh Pos Langsa, dikenakan hukuman 3 bulan penjara, pada
sidang penentuan vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis
(14/8).
Pada sidang itu, majelis hakim yang diketuai Muchlis, SH membacakan
putusan sebagaimana hasil pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses sidang berlanjut.
Dalam putusan itu, majelis hakim memutuskan delapan staf LBH Banda
Aceh Pos Langsa dihukum selama tiga bulan penjara tanpa kurungan dan
menjalani masa percobaan selama enam bulan serta membayar biaya perkara
senilai Rp1000 masing-masing terdakwa.
Sewaktu hakim mempertanyakan putusan...
Lihat (276) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Sipil Tolak Kriminalisasi Terhadap Pegiat HAM
LANGSA - Aliansi masyarakat sipil yang
tergabung dalam ARUK (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan) menolak
kriminalisasi terhadap para pegiat HAM. Mereka menilai perjuangan para
aktivis dalam melakukan advokasi terhadap korban kebijakan oleh
pemerintah atau pemilik modal tidak bertentangan sama sekali dengan UU
yang ada saat ini.
Hal itu dikatakan Koordinator ARUK, Darwis didampingi Juru
Bicaranya Julfri dalam keterangan tertulisnya kepada Serambi Rabu
(13/8). Menurut Darwis ARUK yang di dalamnya tergabung sejumlah
organisasi sipil seperti LaPAK, FPRM, MASKOT, Kaukus Muda Progresif
Langsa, CSC, FRAT, KPA Kota Langsa, Yayasan Bustanul Fakri, SEUPAKAT,
PAS,FORMED, HMI Komisariat Tarbiyah Cot Kala, Sheep, Kontras Aceh
Timur, Geupeugom, JKMA, Suloh, dan PeLKid menilai, apa yang dialami
oleh delapan ...
Lihat (262) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Aktivis LBH Nantikan Putusan Pengadilan
LANGSA - Delapan aktivis LBH Banda Aceh Pos
Langsa, kini sedang menantikan putusan pengadilan yang akan dibacakan
majelis PN setempat pada tanggal 14 Agustus 2008 mendatang. Putusan
pengadilan itu terkait aktivitas mereka dalam aksi unjuk rasa beberapa
waktu lalu dengan FORJERAT (Forum Perjuangan Untuk Tanah). Dimana
mereka menuding pihak PT Bumi Flora, perusahaan perkebunan di pedalaman
Idi, Aceh Timur, telah mengambil tanah rakyat sekitar peusahaan.
Kordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati SH dalam keterangan
tertulisnya kepada Serambi Selasa (12/8) mengatakan, LBH mengarahkan
masyarakat agar dalam perjuangan mereka tidak melawan hukum. LBH
mengarahkan tindakan yang harus dilakukan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan adalah dengan menyuarakan aspirasi mereka
(demo/unju...
Lihat (268) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Banda Aceh Menanti Keadilan di Pengadilan Negeri Langsa
Masyarakat terutama wilayah pedesaan,
mayoritas pendidikannya sangat rendah. Hal ini berefek pada cara
pandang, sikap serta tindakan yang dilakukan. Tindakan pragmatisme dan
jangka pendek merupakan hal yang lumrah yang kita dapati di masyarakat
pedesaan. Dalam menyikapi suatu masalah, masyarakat cenderung akan
berpikir reaktif. Sikap reaktif ini selain karena pengaruh pendidikan
yang rendah juga dikarenakan efek dari pada konflik yang terjadi selama
puluhan tahun di Nangroe Aceh Darussalam.
Forum Perjuangan Rakyat untuk Tanah (Forjerat), merupakan forum
yang dibentuk oleh masyarakat korban penyerobotan tanah oleh PT. Bumi
Flora. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat untuk mempertahankan
tanah mereka, namun PT Bumi Flora yang mengandalkan kekuatan modal dan
birokrasi massa lalu mampu me...
Lihat (253) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Desak Pemerintah Bentuk Tim Konflik Tanah
LANGSA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda
Aceh Pos Langsa mendesak Pemerintah Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota
Langsa untuk segera membentuk tim penyelesaian konflik pertanahan. Hal
ini didasarkan pada SK Gubenur Aceh Nomor 590/121/2008 tentang
pembentukan tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan
Provinsi Aceh tahun 2008.
Hal itu disampaikan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa,
Mardiati SH, didampingi Pembela Umum/Public Defender, Chairul Azmi, SH
dalam siaran persnya kepada Serambi Selasa (5/8). Menurut LBH, keputusan itu sendiri dikeluarkan mengingat tingginya
intensitas sengketa dan konflik pertanahan pada kabupaten/kota di Aceh.
Menurut Mardiati, pembentukan tim perlu dilakukan mengingat
banyaknya perusahaan perkebunan, pertambangan, serta pengembangan
pembang...
Lihat (189) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Pers Release
Aliansi dari LSM, Organisasi Masyarakat,
Mahasiswa dan Akademisi yang tergabung di ARUK yang merupakan
perwakilan dari berbagai elemen sipil yang berdomisili di Aceh Tamiang,
Kota Langsa dan Aceh Timur yang sampai saat ini menginginkan agar
penegakan supremasi hukum di Aceh pada khususnya serta Indonesia
menjadi lebih baik.
Berawal dari adanya persoalan konflik pertanahan antara masyarakat
tani di Aceh Timur dengan PT.Bumi Flora, salah satu dari bentuk
perjuangan kasus dari adanya konflik pertanahan itu pada tanggal 3 Juli
2007 + 3000-an massa korban konflik pertanahan yang tergabung dalam
FORJERAT (Forum Perjuangan rakyat Atas Tanah) melakukan aksi massa
damai dengan sasaran menemui Bupati dan DPRK Aceh Timur untuk
mengadukan persoalan dan meminta penyelesaian konflik pertanahan secara
...
Lihat (570) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Tanggapan Atas Nota Pembelaan oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa
Sidang Lanjutan perkara kriminalisasi
terhadap 8 pekerja bantuan hukum pada LBH Banda Aceh kembali digelar
pada hari Rabu (2/7/08) di Pengadilan Negeri Langsa. Sidang lanjutan
dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas Pledoi Penasehat Hukum para
terdakwa.
Seperti biasanya masyarakat korban penyerobotan tanah oleh PT Bumi
Flora yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat untuk Tanah
(FORJERAT) telah menunggu acara persidangan dimulai. Setiap persidangan
terhadap aktivis LBH Banda Aceh ini berlangsung, FORJERAT selalu
mengikuti persidangan dan memberikan dukungan moril kepada kuasa hukum
mereka yang didakwa telah melakukan penghasutan. Selain itu, setiap
persidangan kasus ini dilangsungkan juga dihadiri oleh aparat
kepolisian dan intelijen dari Polres Langsa.
Dalam persidangan ini dihadi...
Lihat (194) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Pelantikan KIP Aceh Timur Mengambang
* Bupati Mengaku belum Tahu LANGSA – Jadwal pelantikan lima anggota Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Aceh Timur, yang telah tiga hari ditetapkan melalui SK KPU Pusat,
hingga kemarin masih mengambang. Padahal pelantikan anggota KIP sangat
mendesak agar bisa segera melaksanakan tahapan Pemilu 2009, terutama
untuk mengejar jadwal verifikasi partai lokal (parlok) sebagai peserta
pemilu. Berdasarkan aturan, dengan turunnya SK KPU Pusat tentang
penetapan anggota KIP Aceh Timur, maka keberadaan anggota KPU Aceh
Timur yang lama, dinyatakan demisioner dan tidak dapat lagi menjalankan
tugasnya Ironisnya, Bupati Aceh Timur, Muslim Hasballah yang dikonfirmasi
Serambi via telepon selularnya, Rabu (18/6), mengaku belum mengetahui
adanya agenda untuk pelantikan anggota KIP Aceh Timur, dengan ala...
Lihat (386) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Akibat Pencemaran PTPN I Tanjung Seumentoh
*Masyarakat di lima desa Kec. Karang Baru Terancam Mati perlahan. Masyarakat di lima Desa Kec. Karang Baru Terancam mati secara
perlahan-lahan akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS
(pabrik kelapa sawit) PTPN. I Tanjung Sementoh, pencemaran yang
dilakukan melalui polusi udara akibat debu ketel, pembuangan limbah
blended serta kebisingan mesin pabrik, yang telah menyebabkan
masyarakat di lima desa yaitu Desa Simpang Empat, Tanjung Seumentoh,
Desa Upah, Paya Awe dan Alur Bemban mengalami kerugian fisik dan non
fisik. Yang mana pencemaran lingkungan ini sudah berlangsung + 20
tahun, karena pabrik kelapa sawit tersebut telah beroperasi sejak awal
tahun 1980-an. Karena itu PKS (pabrik kelapa sawit) PTPN. I Tanjung Seumentoh
jelas-jelas telah melanggar berbagai ketentuan perundan...
Lihat (152) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Sidang Lanjutan Terhadap 8 Pekerja LBH Banda Aceh
* Acara Pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Sidang lanjutan dalam perkara kriminalisasi terhadap 8 Pekerja
Bantuan Hukum LBH Banda Aceh berlangsung di Pengadilan Negeri Kota
Langsa pada hari Rabu (11/6/08). Sidang yang seharusnya dilaksanakan
pada pukul 11.00 WIB baru bisa dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB. Hal
ini dikarenakan Majelis Hakim sedang menyidangkan kasus lainnya.
Sebelum sidang dimulai, masyarakat yang tergabung dalam Forum
Perjuangan Rakyat untuk Tanah (FORJERAT) telah menunggu acara
persidangan dimulai. Seperti biasanya, setiap hari Rabu, masyarakat
yang tergabung dalam FORJERAT yang merupakan masyarakat korban
perampasan tanah oleh PT. Bumi Flora dengan kesadaran hati terus
mengikuti setiap acara persidangan 8 aktivis LBH Banda Aceh Pos Langsa.
Para pekerja ...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
