Kategory Langsa

Lihat (267) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Delapan staf LBH pos Langsa divonis 3 bulan penjara

LANGSA - Delapan Staf LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Banda Aceh Pos Langsa, dikenakan hukuman 3 bulan penjara, pada sidang penentuan vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (14/8). Pada sidang itu, majelis hakim yang diketuai Muchlis, SH membacakan putusan sebagaimana hasil pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses sidang berlanjut. Dalam putusan itu, majelis hakim memutuskan delapan staf LBH Banda Aceh Pos Langsa dihukum selama tiga bulan penjara tanpa kurungan dan menjalani masa percobaan selama enam bulan serta membayar biaya perkara senilai Rp1000 masing-masing terdakwa. Sewaktu hakim mempertanyakan putusan...
Lihat (276) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Sipil Tolak Kriminalisasi Terhadap Pegiat HAM

LANGSA - Aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam ARUK (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan) menolak kriminalisasi terhadap para pegiat HAM. Mereka menilai perjuangan para aktivis dalam melakukan advokasi terhadap korban kebijakan oleh pemerintah atau pemilik modal tidak bertentangan sama sekali dengan UU yang ada saat ini. Hal itu dikatakan Koordinator ARUK, Darwis didampingi Juru Bicaranya Julfri dalam keterangan tertulisnya kepada Serambi Rabu (13/8). Menurut Darwis ARUK yang di dalamnya tergabung sejumlah organisasi sipil seperti LaPAK, FPRM, MASKOT, Kaukus Muda Progresif Langsa, CSC, FRAT, KPA Kota Langsa, Yayasan Bustanul Fakri, SEUPAKAT, PAS,FORMED, HMI Komisariat Tarbiyah Cot Kala, Sheep, Kontras Aceh Timur, Geupeugom, JKMA, Suloh, dan PeLKid menilai, apa yang dialami oleh delapan ...
Lihat (262) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Aktivis LBH Nantikan Putusan Pengadilan

LANGSA - Delapan aktivis LBH Banda Aceh Pos Langsa, kini sedang menantikan putusan pengadilan yang akan dibacakan majelis PN setempat pada tanggal 14 Agustus 2008 mendatang. Putusan pengadilan itu terkait aktivitas mereka dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu dengan FORJERAT (Forum Perjuangan Untuk Tanah). Dimana mereka menuding pihak PT Bumi Flora, perusahaan perkebunan di pedalaman Idi, Aceh Timur, telah mengambil tanah rakyat sekitar peusahaan. Kordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati SH dalam keterangan tertulisnya kepada Serambi Selasa (12/8) mengatakan, LBH mengarahkan masyarakat agar dalam perjuangan mereka tidak melawan hukum. LBH mengarahkan tindakan yang harus dilakukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah dengan menyuarakan aspirasi mereka (demo/unju...
Lihat (268) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Banda Aceh Menanti Keadilan di Pengadilan Negeri Langsa

Masyarakat terutama wilayah pedesaan, mayoritas pendidikannya sangat rendah. Hal ini berefek pada cara pandang, sikap serta tindakan yang dilakukan. Tindakan pragmatisme dan jangka pendek merupakan hal yang lumrah yang kita dapati di masyarakat pedesaan. Dalam menyikapi suatu masalah, masyarakat cenderung akan berpikir reaktif. Sikap reaktif ini selain karena pengaruh pendidikan yang rendah juga dikarenakan efek dari pada konflik yang terjadi selama puluhan tahun di Nangroe Aceh Darussalam. Forum Perjuangan Rakyat untuk Tanah (Forjerat), merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat korban penyerobotan tanah oleh PT. Bumi Flora. Berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat untuk mempertahankan tanah mereka, namun PT Bumi Flora yang mengandalkan kekuatan modal dan birokrasi massa lalu mampu me...
Lihat (253) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Desak Pemerintah Bentuk Tim Konflik Tanah

LANGSA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa mendesak Pemerintah Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota Langsa untuk segera membentuk tim penyelesaian konflik pertanahan. Hal ini didasarkan pada SK Gubenur Aceh Nomor 590/121/2008 tentang pembentukan tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan Provinsi Aceh tahun 2008. Hal itu disampaikan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati SH, didampingi Pembela Umum/Public Defender, Chairul Azmi, SH dalam siaran persnya kepada Serambi Selasa (5/8). Menurut LBH, keputusan itu sendiri dikeluarkan mengingat tingginya intensitas sengketa dan konflik pertanahan pada kabupaten/kota di Aceh. Menurut Mardiati, pembentukan tim perlu dilakukan mengingat banyaknya perusahaan perkebunan, pertambangan, serta pengembangan pembang...
Lihat (189) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Pers Release

Aliansi dari LSM, Organisasi Masyarakat, Mahasiswa dan Akademisi yang tergabung di ARUK yang merupakan perwakilan dari berbagai elemen sipil yang berdomisili di Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur yang sampai saat ini menginginkan agar penegakan supremasi hukum di Aceh pada khususnya serta Indonesia menjadi lebih baik. Berawal dari adanya persoalan konflik pertanahan antara masyarakat tani di Aceh Timur dengan PT.Bumi Flora, salah satu dari bentuk perjuangan kasus dari adanya konflik pertanahan itu pada tanggal 3 Juli 2007 + 3000-an massa korban konflik pertanahan yang tergabung dalam FORJERAT (Forum Perjuangan rakyat Atas Tanah) melakukan aksi massa damai dengan sasaran menemui Bupati dan DPRK Aceh Timur untuk mengadukan persoalan dan meminta penyelesaian konflik pertanahan secara ...
Lihat (570) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Tanggapan Atas Nota Pembelaan oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa

Sidang Lanjutan perkara kriminalisasi terhadap 8 pekerja bantuan hukum pada LBH Banda Aceh kembali digelar pada hari Rabu (2/7/08) di Pengadilan Negeri Langsa. Sidang lanjutan dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas Pledoi Penasehat Hukum para terdakwa. Seperti biasanya masyarakat korban penyerobotan tanah oleh PT Bumi Flora yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat untuk Tanah (FORJERAT) telah menunggu acara persidangan dimulai. Setiap persidangan terhadap aktivis LBH Banda Aceh ini berlangsung, FORJERAT selalu mengikuti persidangan dan memberikan dukungan moril kepada kuasa hukum mereka yang didakwa telah melakukan penghasutan. Selain itu, setiap persidangan kasus ini dilangsungkan juga dihadiri oleh aparat kepolisian dan intelijen dari Polres Langsa. Dalam persidangan ini dihadi...
Lihat (194) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Pelantikan KIP Aceh Timur Mengambang

* Bupati Mengaku belum Tahu LANGSA – Jadwal pelantikan lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, yang telah tiga hari ditetapkan melalui SK KPU Pusat, hingga kemarin masih mengambang. Padahal pelantikan anggota KIP sangat mendesak agar bisa segera melaksanakan tahapan Pemilu 2009, terutama untuk mengejar jadwal verifikasi partai lokal (parlok) sebagai peserta pemilu. Berdasarkan aturan, dengan turunnya SK KPU Pusat tentang penetapan anggota KIP Aceh Timur, maka keberadaan anggota KPU Aceh Timur yang lama, dinyatakan demisioner dan tidak dapat lagi menjalankan tugasnya Ironisnya, Bupati Aceh Timur, Muslim Hasballah yang dikonfirmasi Serambi via telepon selularnya, Rabu (18/6), mengaku belum mengetahui adanya agenda untuk pelantikan anggota KIP Aceh Timur, dengan ala...
Lihat (386) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Akibat Pencemaran PTPN I Tanjung Seumentoh

*Masyarakat di lima desa Kec. Karang Baru Terancam Mati perlahan. Masyarakat di lima Desa Kec. Karang Baru Terancam mati secara perlahan-lahan akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS (pabrik kelapa sawit) PTPN. I Tanjung Sementoh, pencemaran yang dilakukan melalui polusi udara akibat debu ketel, pembuangan limbah blended serta kebisingan mesin pabrik, yang telah menyebabkan masyarakat di lima desa yaitu Desa Simpang Empat, Tanjung Seumentoh, Desa Upah, Paya Awe dan Alur Bemban mengalami kerugian fisik dan non fisik. Yang mana pencemaran lingkungan ini sudah berlangsung + 20 tahun, karena pabrik kelapa sawit tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 1980-an. Karena itu PKS (pabrik kelapa sawit) PTPN. I Tanjung Seumentoh jelas-jelas telah melanggar berbagai ketentuan perundan...
Lihat (152) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Sidang Lanjutan Terhadap 8 Pekerja LBH Banda Aceh

* Acara Pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum Terdakwa. Sidang lanjutan dalam perkara kriminalisasi terhadap 8 Pekerja Bantuan Hukum LBH Banda Aceh berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Langsa pada hari Rabu (11/6/08). Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB baru bisa dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB. Hal ini dikarenakan Majelis Hakim sedang menyidangkan kasus lainnya. Sebelum sidang dimulai, masyarakat yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat untuk Tanah (FORJERAT) telah menunggu acara persidangan dimulai. Seperti biasanya, setiap hari Rabu, masyarakat yang tergabung dalam FORJERAT yang merupakan masyarakat korban perampasan tanah oleh PT. Bumi Flora dengan kesadaran hati terus mengikuti setiap acara persidangan 8 aktivis LBH Banda Aceh Pos Langsa. Para pekerja ...
« Previous | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next »

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »