Kategory Langsa

Lihat (213) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Ancam Praperadilankan Kejari Langsa

LANGSA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dilaporkan akan mempraperadilan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa karena aparat penegak hukum itu sampai kini dinilai tidak menjalankan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, yang telah memvonis bebas dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa terkait kasus memberikan keterangan palsu. Setelah PT Banda Aceh memvonis bebas dua orang klien kita, jaksa menyatakan kasasi. Tapi sampai kini memori kasasi belum juga didaftarkan. Berdasarkan ketentuan, terhitung 14 hari sejak putusan PT dan kasasi belum juga didaftarkan, maka jaksa wajib menjalankan putusan majelis hakim. Sekarang sudah lebih dari 14 hari putusan PT Banda Aceh yang memvonis bebas klien kami, demikian dikatakan Wakil Direktur LBH Banda Aceh Kamaruddin SH yang ...
Lihat (155) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Terdakwa Dituduh Lakukan Penghasutan

Sidang Anggota LBH LANGSA - Pengadilan Negeri Langsa, Rabu (5/12), mulai menggelar sidang perdana terhadap delapan anggota Lembaga Hukum (LBH) Banda Aceh, yang dituduh melakukan penghasutan di depan umum, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mukhlis SH, sekitar pukul 11.00 WIB, menghadirkan ke delapan terdakwa dalam perkara tersebut yakni, Mardiati, Sugiono, Kamaruddin, July Fuady, Mukhsalmina, Mustiqal Syahputra, Yulisa Fitri, dan Juanda. Mereka didampingi kuasa hukum, Afridal Darmi dkk dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh. Sedangkan jaksa penuntut umum diwakili oleh Adityo Gunawan SH dan Surya Denta SH. Begitu sidang dibuka, Hakim Ketua, Mukhlis SH langsung memberikan kesempatan...
Lihat (163) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Pos Langasa Tuding Polisi Cederai Demokrasi

Langsa – Penerapan petunjuk lapangan (jukap) No. 02/XII/1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat oleh jajaran Polres langsa dan Polres Aceh Timur, dituding mencederai semangat demokratisi. “Hal ini sangat berbau refresif dan gaya orde baru, karena penerapan juklap ini mencerederai semangat demokrasi yang sedang di bangun di aceh saat ini”, sebut Koordinator YLBHI LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati, SH, S, Pd dalam rilisnya, selasa (20/11). Kecuali itu, jajaran Polres Langsa dan Polres Aceh Timur juga di anggap memiliki tendensi negative terhadap hak berkebebasan berekpresi yang di lingdungi undang – undang. Sementara Kapolres Langsa, AKPB Drs. HMA. Syahruddin, MH, M, Si, yang di konfirmasi Waspada, selasa (13/11) menyebutkan, itu bukan sebuah...
Lihat (122) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Delapan Aktivis LBH Terancam Penjara

Langsa – Terkait tudingan penyebaran selebaran berisi hasutan, fitnah serta menebar rasa kebencian terhadap Negara oleh Aktivis LBH Banda Aceh Pos Langsa pada 3 Juli 2007, membuat ke delapan Aktivis LBH terancam penjara. Kasi Intel Kajari Langsa, Adityo Gunawan, SH Kepada wartawan, selasa (20/11), ketika di konfermasi via telfon seluler membenarkan, pemeriksaan terhadap ke delapan Aktivis LBH tersebut telah di lengkap dan P21.“saat kita menganggap berkas tersangka bersama barang bukti dari polres,” terang Adityo. Soal kemungkinan penahanan terhadap kedelapan tersangka, Adityo belum bisa memastikan. Sementara Kapolres Langsa AKBP HM. Asep Syahruddin, MH, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Festo Ari Permana, SIK membenarkan, pihak telah menerima P21 dari penyidik Kejari Lang...
Lihat (157) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Kasus LBH Langsa Ke Jaksa

LANGSA – Polres Langsa, Kamis (22/11), melimpahkan berkas perkara menghasut oleh Lembaga ‎Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa, saat aksi demo yang menuntut pembebasan ‎tanah rakyat pada 3 Juli 2007 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Selain itu, polisi juga ‎menyerahkan delapan orang anggota LBH itu sebagai tersangka berikut barang bukti (BB), untuk ‎diproses lebih lanjut. ‎ Polres Langsa yang diwakili Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Bob Ilham mendatangi Kantor Kejari ‎Langsa sekitar pukul 10.30 WIB dengan membawa berkas perkara tersebut. Sedangkan ‎tersangka yang diboyong adalah Kamaruddin, M Jully Fuady, Mardiati, Muksalmina, Yuli Safitri, ‎Mustikal Syah Putra, Sugiono, dan Juanda. ‎ Kecuali itu, BB berupa tujuh lembar selebaran Forjer...
Lihat (210) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

DPRA Akan Panggil Pimpinan PT Bumi Flora

IDI- Merespon berbagai aksi pengaduan warga dari empat kecamatan di Aceh Timur yang ‎mengaku tanahnya dirampas pihak PT Bumi Flora, DPRA berencana memanggil Pimpinan PT ‎Bumi Flora guna mendengar penjelasan terhadap pengaduan warga itu. ‎ Rencana itu diungkapkan anggota komisi A DPRA Irwansyah, pada saat gelar dialog dengan ‎ratusan warga dalam rangka menyerap berbagai informasi langsung, bertempat di gedung SDN ‎Kuta Baro, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur ‎ Selain anggota DPRA, masing-masing Irwansyah dan Drs Tgk H Ilyas Abdulah, dalampertemuan ‎tersebut juga hadir unsur BPN Propinsi, BPN Kabupaten, dan seorang anggota DPRK Aceh Timur. ‎Sejumlah tokoh masyarakat dari empat kecamatan, di antaranya Idi Tunong, Banda Alam, Darul ‎Ihsan, dan Peudawa, menga...
Lihat (208) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Forjerat Tuntut Tim Pansus DPRK Aceh Timur

Terkait indikasi penyerobotan tanah warga di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, semasa konflik lalu, akhirnya Forum Perjuangan Rakyat atas Tanah (Forjerat) yang selama ini mendapat advis LBH Banda Aceh Pos Langsa kembali menuntut janji pembentukan Tim Pansus oleh DPRK Aceh Timur. Sebagaimana surat undangan peliputan konferensi pers yang akan digelar pada Senin, tanggal 5 November 2007 pukul 10:30 di Kantor LBH Banda Aceh Pos Langsa, Jalan Langgar No. 38 Gp. Blang Seunibong, dan diterima Waspada di Langsa, Minggu (4/11), tentang perkembangan kasus penyerobotan tanah oleh PT. Bumi Flora. Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati, SH, S.Pd merasa terkatung-katung atas keberadaan kasus PT. Bumi Flora tersebut. Disebutkan, di satu sisi harapan masyarakat yang diwakil...
Lihat (322) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

PT BF Kembali Membantah Serobot Tanah Rakyat

LANGSA - Komisaris Utama PT Bumi Flora (PT BF) Drs H Razali Rohimun melalui pengacaranya Samsul SH kepada Serambi Selasa (14/8) mengaku tidak pernah menyerobot tanah. Semua tanah yang digarap untuk lahan perkebunan karet dan kelapa sawit diperoleh berdasarkan aturan dan ketentuan hukum serta permintaan rakyat untuk memanfaatkan kawasan hutan. Selanjutnya ada juga warga yang meminta pihak PT BF membayar ganti rugi tanaman berupa peunayah karena tidak mampu lagi menggarap tanahnya sebagai lahan yang produktif. Pembayaran yang dilakukan untuk petani penggarap yang meminta agar tanahnya dijual juga berdasarkan ketentuan hukum yang ada saksinya ketika dana itu dibayar serta bukti kwitansi pembayaran semuanya lengkap. Karena itu dipastikan PT BF tidak mau disebut sebaga perusahaan yang menyero...
Lihat (326) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Kapolres: Pasal Itu Masih Berlaku

Bumi Flora Cabut Pengaduan LANGSA - Berbagai tudingan miring yang selama ini tertuju kepada pihak Polres Langsa atas penetapan beberapa orang staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sebagai tersangka terkait kasus PT Bumi Flora, ditanggapi oleh Kapolres Langsa, AKBP Drs HM A Syahruddin. “Polisi hanya melaksanakan aturan dan prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Polisi tidak ada kepentingan apapun selain penerapan dan penegakan hukum bagi siapapun yang menjadi warga Negara Indonesia,” tandas Syahruddin dalam jumpa pers, dua hari lalu. Kapolres Langsa menyatakan salut atas solidaritas jaringan kerja LBH Banda Aceh di seluruh Indonesia yang telah memberikan respon terhadap penetapan status tersangka bagi beberapa orang staf LBH Banda Ace...
Lihat (185) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Proyek BRR Kembali Menuai Protes Warga

Langsa - Proyek pembangunan yang dibiayai Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias kembali menuai protes. Kali ini terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (5/12). Proyek pembangunan parit irigasi di desa Alue Itam Kecamatan Birem Bayeun, diprotes warga karena dibangun di atas tanah milik warga. Salah seorang warga Alue Itam mengadukan perampasan tanahnya tersebut kepada Lembaga bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa. Dalam keterangan pers yang dikeluarkan LBH disebutkan bukan hanya tanah yang dirampas, pemilik tanah juga mengaku ditakut-takuti oleh pemborong proyek tersebut. “Warga dipaksa menerima biaya ganti rugi sebesar Rp 3.000.000 tanpa melalui mekanisme musyawarah. Mereka bekerja tidak mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) no.65 tahun ...
« Previous | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next »

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »