Kategory Langsa
Lihat (213) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Ancam Praperadilankan Kejari Langsa
LANGSA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda
Aceh dilaporkan akan mempraperadilan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari)
Langsa karena aparat penegak hukum itu sampai kini dinilai tidak
menjalankan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, yang telah
memvonis bebas dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota
Langsa terkait kasus memberikan keterangan palsu.
Setelah PT Banda Aceh memvonis bebas dua orang klien kita, jaksa
menyatakan kasasi. Tapi sampai kini memori kasasi belum juga
didaftarkan. Berdasarkan ketentuan, terhitung 14 hari sejak putusan PT
dan kasasi belum juga didaftarkan, maka jaksa wajib menjalankan putusan
majelis hakim. Sekarang sudah lebih dari 14 hari putusan PT Banda Aceh
yang memvonis bebas klien kami, demikian dikatakan Wakil Direktur LBH
Banda Aceh Kamaruddin SH yang ...
Lihat (155) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Terdakwa Dituduh Lakukan Penghasutan
Sidang Anggota LBH
LANGSA - Pengadilan Negeri Langsa, Rabu
(5/12), mulai menggelar sidang perdana terhadap delapan anggota Lembaga
Hukum (LBH) Banda Aceh, yang dituduh melakukan penghasutan di depan
umum, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mukhlis
SH, sekitar pukul 11.00 WIB, menghadirkan ke delapan terdakwa dalam
perkara tersebut yakni, Mardiati, Sugiono, Kamaruddin, July Fuady,
Mukhsalmina, Mustiqal Syahputra, Yulisa Fitri, dan Juanda. Mereka
didampingi kuasa hukum, Afridal Darmi dkk dari Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh. Sedangkan jaksa penuntut umum
diwakili oleh Adityo Gunawan SH dan Surya Denta SH. Begitu sidang dibuka, Hakim Ketua, Mukhlis SH langsung memberikan
kesempatan...
Lihat (163) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Pos Langasa Tuding Polisi Cederai Demokrasi
Langsa – Penerapan petunjuk lapangan (jukap)
No. 02/XII/1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
oleh jajaran Polres langsa dan Polres Aceh Timur, dituding mencederai
semangat demokratisi.
“Hal ini sangat berbau refresif dan gaya orde baru, karena
penerapan juklap ini mencerederai semangat demokrasi yang sedang di
bangun di aceh saat ini”, sebut Koordinator YLBHI LBH Banda Aceh Pos
Langsa, Mardiati, SH, S, Pd dalam rilisnya, selasa (20/11).
Kecuali itu, jajaran Polres Langsa dan Polres Aceh Timur juga di
anggap memiliki tendensi negative terhadap hak berkebebasan berekpresi
yang di lingdungi undang – undang.
Sementara Kapolres Langsa, AKPB Drs. HMA. Syahruddin, MH, M, Si,
yang di konfirmasi Waspada, selasa (13/11) menyebutkan, itu bukan
sebuah...
Lihat (122) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Delapan Aktivis LBH Terancam Penjara
Langsa – Terkait tudingan penyebaran
selebaran berisi hasutan, fitnah serta menebar rasa kebencian terhadap
Negara oleh Aktivis LBH Banda Aceh Pos Langsa pada 3 Juli 2007, membuat
ke delapan Aktivis LBH terancam penjara.
Kasi Intel Kajari Langsa, Adityo Gunawan, SH Kepada wartawan,
selasa (20/11), ketika di konfermasi via telfon seluler membenarkan,
pemeriksaan terhadap ke delapan Aktivis LBH tersebut telah di lengkap
dan P21.“saat kita menganggap berkas tersangka bersama barang bukti
dari polres,” terang Adityo.
Soal kemungkinan penahanan terhadap kedelapan tersangka, Adityo
belum bisa memastikan. Sementara Kapolres Langsa AKBP HM. Asep
Syahruddin, MH, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Festo Ari Permana, SIK
membenarkan, pihak telah menerima P21 dari penyidik Kejari Lang...
Lihat (157) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kasus LBH Langsa Ke Jaksa
LANGSA – Polres Langsa, Kamis (22/11),
melimpahkan berkas perkara menghasut oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Banda Aceh Pos Langsa, saat aksi demo yang menuntut pembebasan tanah
rakyat pada 3 Juli 2007 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Selain itu, polisi juga menyerahkan delapan orang anggota LBH itu
sebagai tersangka berikut barang bukti (BB), untuk diproses lebih
lanjut.
Polres Langsa yang diwakili Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Bob Ilham
mendatangi Kantor Kejari Langsa sekitar pukul 10.30 WIB dengan membawa
berkas perkara tersebut. Sedangkan tersangka yang diboyong adalah
Kamaruddin, M Jully Fuady, Mardiati, Muksalmina, Yuli Safitri,
Mustikal Syah Putra, Sugiono, dan Juanda.
Kecuali itu, BB berupa tujuh lembar selebaran Forjer...
Lihat (210) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
DPRA Akan Panggil Pimpinan PT Bumi Flora
IDI- Merespon berbagai aksi pengaduan warga
dari empat kecamatan di Aceh Timur yang mengaku tanahnya dirampas
pihak PT Bumi Flora, DPRA berencana memanggil Pimpinan PT Bumi Flora
guna mendengar penjelasan terhadap pengaduan warga itu.
Rencana itu diungkapkan anggota komisi A DPRA Irwansyah, pada saat
gelar dialog dengan ratusan warga dalam rangka menyerap berbagai
informasi langsung, bertempat di gedung SDN Kuta Baro, Kecamatan Idi
Tunong, Aceh Timur
Selain anggota DPRA, masing-masing Irwansyah dan Drs Tgk H Ilyas
Abdulah, dalampertemuan tersebut juga hadir unsur BPN Propinsi, BPN
Kabupaten, dan seorang anggota DPRK Aceh Timur. Sejumlah tokoh
masyarakat dari empat kecamatan, di antaranya Idi Tunong, Banda Alam,
Darul Ihsan, dan Peudawa, menga...
Lihat (208) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Forjerat Tuntut Tim Pansus DPRK Aceh Timur
Terkait indikasi
penyerobotan tanah warga di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten
Aceh Timur, semasa konflik lalu, akhirnya Forum Perjuangan Rakyat atas
Tanah (Forjerat) yang selama ini mendapat advis LBH Banda Aceh Pos
Langsa kembali menuntut janji pembentukan Tim Pansus oleh DPRK Aceh
Timur.
Sebagaimana surat undangan peliputan konferensi pers yang akan
digelar pada Senin, tanggal 5 November 2007 pukul 10:30 di Kantor LBH
Banda Aceh Pos Langsa, Jalan Langgar No. 38 Gp. Blang Seunibong, dan
diterima Waspada di Langsa, Minggu (4/11), tentang perkembangan kasus
penyerobotan tanah oleh PT. Bumi Flora.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati, SH, S.Pd merasa
terkatung-katung atas keberadaan kasus PT. Bumi Flora tersebut.
Disebutkan, di satu sisi harapan masyarakat yang diwakil...
Lihat (322) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
PT BF Kembali Membantah Serobot Tanah Rakyat
LANGSA - Komisaris Utama PT Bumi Flora (PT
BF) Drs H Razali Rohimun melalui pengacaranya Samsul SH kepada Serambi
Selasa (14/8) mengaku tidak pernah menyerobot tanah. Semua tanah yang
digarap untuk lahan perkebunan karet dan kelapa sawit diperoleh
berdasarkan aturan dan ketentuan hukum serta permintaan rakyat untuk
memanfaatkan kawasan hutan.
Selanjutnya ada juga warga yang meminta pihak PT BF membayar ganti
rugi tanaman berupa peunayah karena tidak mampu lagi menggarap tanahnya
sebagai lahan yang produktif. Pembayaran yang dilakukan untuk petani
penggarap yang meminta agar tanahnya dijual juga berdasarkan ketentuan
hukum yang ada saksinya ketika dana itu dibayar serta bukti kwitansi
pembayaran semuanya lengkap.
Karena itu dipastikan PT BF tidak mau disebut sebaga perusahaan
yang menyero...
Lihat (326) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kapolres: Pasal Itu Masih Berlaku
Bumi Flora Cabut Pengaduan
LANGSA - Berbagai tudingan miring yang selama ini tertuju kepada pihak Polres
Langsa atas penetapan beberapa orang staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Banda Aceh sebagai tersangka terkait kasus PT Bumi Flora, ditanggapi
oleh Kapolres Langsa, AKBP Drs HM A Syahruddin.
“Polisi hanya melaksanakan aturan dan prosedur hukum yang berlaku
di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Polisi tidak ada
kepentingan apapun selain penerapan dan penegakan hukum bagi siapapun
yang menjadi warga Negara Indonesia,” tandas Syahruddin dalam jumpa
pers, dua hari lalu.
Kapolres Langsa menyatakan salut atas solidaritas jaringan kerja
LBH Banda Aceh di seluruh Indonesia yang telah memberikan respon
terhadap penetapan status tersangka bagi beberapa orang staf LBH Banda
Ace...
Lihat (185) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Proyek BRR Kembali Menuai Protes Warga
Langsa - Proyek pembangunan yang dibiayai Badan
Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) NAD-Nias kembali menuai protes.
Kali ini terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur,
Selasa (5/12). Proyek pembangunan parit irigasi di desa Alue Itam Kecamatan Birem
Bayeun, diprotes warga karena dibangun di atas tanah milik warga. Salah
seorang warga Alue Itam mengadukan perampasan tanahnya tersebut kepada
Lembaga bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa. Dalam keterangan pers yang dikeluarkan LBH disebutkan bukan hanya
tanah yang dirampas, pemilik tanah juga mengaku ditakut-takuti oleh
pemborong proyek tersebut. “Warga dipaksa menerima biaya ganti rugi sebesar Rp 3.000.000
tanpa melalui mekanisme musyawarah. Mereka bekerja tidak mengacu pada
Peraturan Presiden (Perpres) no.65 tahun ...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
