Kategory Aceh Barat
Lihat (330) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH : Kepolisian Tidak Profesional Usut Pemukulan Khatib
Meulaboh,
26/9 (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai kepolisian Pidie,
Provinsi Aceh, tidak profesional dalam mengusut kasus pengeroyokan
khatib Tgk Saiful Bahri, sehingga korban justru ditetapkan sebagai
tersangka. "Ini sebuah sikap yang tidak profesional dari pihak
kepolisian, kenapa khatib yang menjadi korban amukan segelintir orang
berkepentingan malah ditetapkan sebagai tersangka," kata Koordinator LBH
Meulaboh Rahmad Hidayat di Meulaboh, Senin.
Menurut
dia, keputusan seperti itu sangat melukai hati umat Islam dan bisa
mem...
Lihat (322) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Janda Konflik Tuntut Pembentukan KKR
MEULABOH - Desakan membentuk Komisi Kebenaran dan Konsiliasi atau KKR
kembali ditujukan kepada pemerintah Aceh. Puluhan janda korban konflik
di Aceh Barat, menuntut dibentuknya komisi tersebut untuk mengungkap
kebenaran atas pelanggaran HAM masa lalu, Senin (27/9).
Desakan puluhan janda itu disampikan dalam sebuah diskusi yang
diprakarsai LSM Flower Aceh, di Meulaboh. Puluhan peserta sangat
antusias dan berharap KKR dapat terwujud. "Saya tetap berharap
draf (KKR) ini bisa terbentuk di Aceh. Agar kematian suami dapat
terungkap dan saya bisa...
Lihat (271) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Perempuan Korban Konflik Desak Pembentukan KKR
MEULABOH - Puluhan perempuan
korban konflik di Kabupaten Aceh Barat, Selasa (27/9) kemarin mendesak
pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk segera membentuk Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Aceh.Pasalnya,
janji pihak legislatif yang akan melakukan pembahasan untuk membentuk
KKR di Aceh pada bulan Juli lalu hingga September 2011 sama sekali belum
terlaksana. Sehingga membuat korban konflik kecewa, karena tuntutan
untuk pembentukan lembaga tersebut hingga kini belum terwujud.Hal
itu terungkap dalam seminar perempuan korban konflik yang berlangsung
di Beringin Hotel Meulaboh, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan,
kemarin. Dalam kegiatan yang berlangsung selama setengah hari
itu, para perempuan korban konflik mendesak segera dibentuknya KKR di
Aceh unt...
Lihat (260) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Meulaboh Pantau Pilkada Aceh Barat
Meulaboh, - Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh pos Meulaboh, menyusun sejumlah strategi
untuk memantau pelaksanaan pilkada damai di Kabupaten Aceh Barat,
Provinsi Aceh, yang dilaksanakan serentak di 17 kabupaten/kota.
"Walau bagaimanapun kita juga berhak memantau pelaksanaan pilkada di
Aceh, karena saya yakin akan cukup banyak terjadi pelanggaran yang perlu
diawasi dalam proses pesta demokrasi itu," kata Direktur LBH Meulaboh
Rahmad di Meulaboh, Selasa.
Ia
mengatakan, ada dua waktu yang sangat signifikan terjadi pe...
Lihat (156) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Adakan Workshop Promosikan KKR dan Pengadilan HAM Aceh
Meulaboh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh mengadakan
Kegiatan Workshop (23/06/11) mempromosikan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM Aceh di Meulaboh. Kegiatan yang
berlangsung selama 1 (Satu) Hari tersebut mengikutsertakan peserta dari
kalangan ulama dan tokoh masyarakat desa serta tokoh perempuan di
Kabupaten Aceh Barat.
"Kegiatan
tersebut bertujuan untuk mendapatkan dukungan masyarakat sipil dalam
memajukan keadilan dan akuntabilitas pelanggaran hak asasi manusia.
Sehingga kegiatan yang melibatkan ulama dan tok...
Lihat (287) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Polisi sita alat strum aniaya napi
MEULABOH - Penyidik Polres Aceh Barat menyatakan telah menyita alat
setrum atau kejut, milik sipir Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh yang
digunakan untuk menyetrum, Adi Siswanto penghuni Lapas tersebut. Belum
diketahui apakah alat yang digunakan sipir lapas yakni FS dan DH
tersebut merupakan standar yang dibagikan kepada sipir atau rakitan.“Masih
kita teliti, yang jelas penyiksaan itu ada dan alat bukti sudah kita
sita masing-masing tongkat polisi (pentungan-red)dan alat setrum atau
kejut,”kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto tadi malam.Kapolres
mengatakan meski secara prosedur alat tersebut memang dibagikan kepada
sipir lapas, namun alat tersebut tidak bisa digunakan sembarangan oleh
sipir. ”Harusnya penggunaannya lebih selektif, kecuali pada kasus
kerusuhan y...
Lihat (291) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Depkumham Aceh Didesak Tindak Sipir
MEULABOH - Terkait aksi kekerasan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh, Aceh Barat, yang menimpa seorang narapdana (napi) bernama Adi Saswito, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi, meminta pihak Kanwil Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkum HAM) Aceh segera menyelidikinya, dan mengenakan sanksi berat kepada sipir pelaku kekerasan itu.“Supaya kasus itu tak terulang lagi, tindakan tegas dari Depkum HAM Aceh sangat diperlukan terhadap sipir yang terbukti melakukan penganiayaan, penyiksaan atau tindakan lain yang tidak bermartabat serta merendahkan narapidana yang seharusnya diberi pembinaan,” katanya kepada Serambi, Minggu (8/5).Menurut Chairul Azmi, setiap napi atau yang kerap disebut masyarakat binaan lapas itu bukan untuk di siksa at...
Lihat (517) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Uang SPP Menunggak, Ijazah Anak Ditahan
Meulaboh – Pengambilan Ijazah anak ditolak sekolah. Akibatnya, Maimun (49), wali murid yang mengaku warga Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (27/4), melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, meminta bantuan agar dapat mengambil surat tanda tamat belajar tersebut.Maimun, lelaki lanjut usia yang sehari – hari aktif dengan rutinitas penjual musiman (serabutan), mengaku hasil pendapatan dari usahanya sehari-hari tidak mampu menutupi uang tunggakan SPP anaknya Kiki Monita, seorang pelajar ...
Lihat (295) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Barang Bukti Hilang, Tersangka Penganiaya Mengadu ke LBH
MEULABOH - Abdul Rani alias Hamzah, tersangka menganiaya mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kadisbudpar, Aceh Barat, Nyak Cut Syam yang terjadi akhir tahun 2010 lalu, Rabu (16/2) sekitar pukul 11.00 WIB mengadu ke Kantor LBH Pos Meulaboh.Tersangka Hamzah yang kini telah lumpuh itu melaporkan masalah yang ia alami dikarenakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh. Sebab, banyak barang bukti yang sebelumnya telah ia serahkan kepada polisi yang menangani kasus itu, telah banyak yang hilang dan tak diserahkan...
Lihat (555) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kami Dizolimi Polres Aceh Barat
Kasus Percobaan Perkosaan 'Mengendap'Meulaboh –Kasus dugaan percobaan pemerkosaan, yang dituduhkan kepada Nyak Cut Syam, seorang Kepala Dinas di Aceh Barat, diduga masuk peti es alias mengendap. Atas ketidak adilan tersebut, Abdul Rani ditemani Yusmanidar mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh.“Masakan saya yang ingin menjaga kehormatan keluarga, karena istri mau diperkosa oleh Nyak Cut Sam, malah mendapatkan hukuman. Apakah karena saya orang miskin,” keluh Abdul Rani, dengan kondisi kaki lumpuh layunya terikat kain putih.Abdul Rani alias Hamzah...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
