Kategory Aceh Barat

Lihat (9) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Sesalkan Pernyataan Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh

Tanggapan Terhadap Dugaan Pemerasan Oleh Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Calang Meulaboh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh menyesalkan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melalui Kasi Penkum/Humas, Ali Rasab Lubis SH yang menyatakan “bila aparat jaksa itu mengakui ada melakukan upaya pemerasan itu, baru akan diturunkan tim ke sana (ke Calang)”. LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, menganggap hal ini menyakiti rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.Hal ini dikarenakan, pihak Kejati Aceh menindak lanjuti dugaan pemerasan...
Lihat (50) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Bupati Harus Kelola Lahan Telantar

Meulaboh – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Pos Meulaboh, mendesak Bupati Aceh Barat, segera menginisiasi penelitian dan inventarisasi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Barat, terhadap sejumlah tanah telantar.Khususnya lahan ditelantarkan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Barat. Bahwa dari data terhimpun oleh LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, ada sekitar 23.058,67 Hektar total tanah yang ditelantarkan oleh pemegang HGU di Kabupaten Aceh Barat. Hal ini didasarkan pada data dari buku potensi ekonomi d...
Lihat (87) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Kasus Rumah Ganda Harus Sampai ke Pengadilan

MEULABOH-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh meminta Polres Aceh Barat mengusut tuntas kasus penerima rumah ganda. Dan berharap kasus ini harus sampai ke pengadilan sehingga para penerima rumah ganda ini mendapat hukuman sebab ini adalah bentuk penipuan sehingga berakibat warga lain yang berhak rumah malah tidak mendapatkan.Koordinator LBH Pos Meulaboh, Alhamdal keapda Serambi, Selasa (2/3) mengatakan Polres harus menyelesaikan proses penyidikan kasus penerima rumah ganda. Sebab para korban yang belum mendapat rumah berharap para peneri...
Lihat (163) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Pemerintah Aceh belum Serius Kelola Dana Otsus

MEULABOH-Pemerintah Aceh dinilai masih belum serius dalam mengelola dana otonomi khusus (Otsus) dan pembagian migas. Dalam dua tahun terakhir dana yang sudah dikucurkan ke Aceh oleh pemerintah pusat mencapai triliunan rupiah banyak tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga dipertanyakan kemana larinya dana tersebut. Sebab banyak program dianggarkan melalui dana ini malah menjadi proyek telantar.Demikian satu di antara rekomendasi dari diskusi publik refleksi tiga tahun kepeminpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Bubernur M Nazar yang dilaksanakan LSM Acehnese Solidarity For Humanity (ASoh) Meulaboh, di aula Wisma Permata Bunda, Meulaboh, Sabtu (6/2). Kegiatan itu dihadiri seluruh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan pegiat LSM, dan tokoh masyarakat. Ada pun pemateri Asmawati MA...
Lihat (149) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Mahasiswa Bertumbangan, Aksi Mogok Makan Berakhir

* Di Aceh Jaya, 1.394 Korban Tsunami belum Dapat Rumah MEULABOH - Aksi mogok makan yang dilakukan aktivis mahasiswa di Aceh Barat sejak Sabtu pekan lalu berakhir tadi malam sehubungan makin banyaknya ‘pahlawan rumah tsunami’ itu yang bertumbangan. Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, M Alhamda SHI menyarankan korban tsunami untuk melakukan gugatan class action kepada negara dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.Seperti diberitakan, aks...
Lihat (71) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Janji Pemkab Harus Terwujud

Soal Rumah Tsunami MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Pemerintah Aceh diminta tidak hanya mengiming-imingi atau memberikan angin surga pada korban tsunami yang belum mendapatkan rumah. Bukti nyata untuk kepastian pembangunan rumah harus terpenuhi karena persoalan ini menjadi tanggung jawab moral bupati dan gubernur.Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, M Alhamdal SHI kepada Serambi, Rabu (6/1), Pemkab Aceh Barat wajib memperioritaskan rumah bagi warga yang belum mendapatkan bantuan itu. “Bup...
Lihat (80) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Nelayan Tuntut Tahanan Dibebaskan

MEULABOH – Ribuan nelayan tradisional dari Kecamatan Johan Pahlawan dan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (6/1), berunjukrasa ke DPRK Aceh Barat. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan serta minta lima nelayan yang ditangkap tim terpadu penertiban pukat harimau (trawl) yang masih ditahan di Mapolres Aceh Barat supaya dibebaskan.Kedatangan nelayan dan kaum ibu sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membacakan empat tuntutan yaitu mendesak agar Pemkab Aceh Barat memperjelas masalah pukat trawl, mengadakan uji kelayakan puk...
Lihat (152) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Rumah Tsunami Dibangun, Jalan Ditunda

MEULABOH - Semakin mendesaknya kebutuhan rumah korban tsunami di Aceh Barat, membuat pemerintah daerah harus mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Dari membentuk tim verifikasi data korban bencana, hingga melakukan penolakan rencana pembangunan 50 unit rumah yang diplotkan dalam DIPA BKRA Aceh yang rencananya akan di alihkan untuk pembangunan jalan. (12/12).Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, M.Alhamda SH.I menututkan, secara tegas mendukung sikap pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk menolak rencana pembangunan 50 Unit rumah diplotkan dalam DIPA BKRA Aceh, di a...
Lihat (178) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH : Tidak Mendesak Kebijakan Gunting Celana di Aceh Barat

LBH Banda Aceh Pos Meulaboh merasa prihatin dengan sikap Bupati Aceh Barat yang menerapkan pengguntingan secara paksa bagi wanita di Aceh Barat yang kedapatan menggunakan celana jeans. "Jika pun bupati mengatakan demi penerapan Syariat Islam secara kaffah di Aceh Barat, kebijakan gunting celana jeans diganti dengan rok agar tidak kelihatan bentuk tubuh (tindakan preventif atas pelanggaran asusila) bukan sebuah kebutuhan mendesak bagi masyarakat demi penerapan Syariat Islam secara kaffah di Aceh Barat," sebut Koordinator M Alhamda, SH kepada The Globe Journal, Selasa (3/11)Alhamda menuturkan, seharusnya bupati memikirkan dan mengambil kebijakan atas persoalan-persoalan yang sangat krusial dan strategis. Terlalu mubazir kalau saat ini setingkat pimpinan kabupaten hanya mampu mengambil kebija...
Lihat (258) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Realisasikan Kebutuhan Rumah Korban Tsunami

Meulaboh – Berdasarkan UU, Pemarintah dituntut harus mampu memenuhi hak sekitar seribu lebih korban tsunami asal Kabupaten Aceh Barat belum mendapatkan rumah. Demikian penuturan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, M. Alhamda SH, kemarin kepada koran ini. Data BRR NAD Nias, kata Alhamda, adopsi peraturan BRR Nomor III/ PER/BP-BRR/I/2007 dan Nomor V/PER/BP-BRR/I/2007 hingga merekomendasi sebanyak 1.569 kepala keluarga (KK) masuk kategori BSBT dan rekontruksi di Aceh Barat belum menerima hak mereka selaku korban bencana tsunami. “Dari data ribuan korba...
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next »

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »