Kategory Banda Aceh
Lihat (57) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Pengadilan Militer Bebaskan Asral dari Segala Tuntutan
* KontraS Aceh Beri Apresiasi kepada TNI
BANDA ACEH - Sertu Asral (45),
mantan anggota Koramil di jajaran Kodim Aceh Selatan, yang menjadi
terdakwa dalam kasus desersi dan kemudian bergabung dengan kelompok
Gerakan Aceh Merdeka (GAM), akhirnya bisa kembali menghirup udara
bebas, setelah majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda
Aceh, melepaskan dirinya dari segala tuntutan pidana.Majelis
hakim yang diketuai Letkol CHK Gatot Sulistio SH, didampingi dua hakim
anggota, Mayor CHK M Djundan SH dan Mayor CHK Koat Farm...
BANDA ACEH - Sertu Asral (45),
mantan anggota Koramil di jajaran Kodim Aceh Selatan, yang menjadi
terdakwa dalam kasus desersi dan kemudian bergabung dengan kelompok
Gerakan Aceh Merdeka (GAM), akhirnya bisa kembali menghirup udara
bebas, setelah majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda
Aceh, melepaskan dirinya dari segala tuntutan pidana.Majelis
hakim yang diketuai Letkol CHK Gatot Sulistio SH, didampingi dua hakim
anggota, Mayor CHK M Djundan SH dan Mayor CHK Koat Farm...
Lihat (38) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Saya tak Pernah Mengatasnamakan LBH Banda Aceh
BANDA ACEH - Advokat pada Law Office Zulfikar Sawang & Associates, Zulfikar
Sawang SH, membantah telah menyebut atau mengatasnamakan dirinya
sebagai anggota LBH Banda Aceh, dalam menangani kasus dugaan korupsi
yang menjerat mantan Kadisdik Aceh Barat Daya (Abdya). “Saya
tidak pernah menyebut atau mengatasnamakan diri saya sebagai anggota
LBH Banda Aceh kepada media massa,” tulis Zulfikar Sawang dalam salah
satu dari tujuh point hak jawab yang disampaikan kepada Serambi Rabu
(23/12). Hak jawab tersebut dilayangkan Zulfikar Sawang terkait
pemberitaan harian ini edisi Selasa (22/12), halaman 1 yang berjudul
“Mantan Kadisdik Abdya Ditahan,” dan edisi Rabu (23/12) halaman 11 yang
berjudul “LBH Banda Aceh tak Tangani Kasus Korupsi.”“D...
Lihat (31) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Saya tak Pernah Mengatasnamakan LBH Banda Aceh
Banda Aceh - Wakil Direktur LBH Banda Aceh, Kamaruddin, S.H,
mengklarifikasi berita harian Serambi Indonesia, edisi Selasa (22/12)
yang berjudul "Mantan Kadisdik Abdya Ditahan", katanya dalam berita itu
penasehat hukum mantan Kadisdik Abdya tersebut adalah Zulfikar Sawang
S.H (dari LBH Banda Aceh)."Kami dari LBH Banda aceh, sangat
merasa dirugikan atas penyebutan Zulfikar Sawang dari LBH Banda Aceh,
karena dia tidak pernah tercatat sebagai anggota LBH Banda Aceh," ujar
Kamaruddin.Disebutkan, kasus-kasus yang tak dibenarkan
ditangani oleh LBH ...
Lihat (42) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Oditur Tetap Pada Tuntutannya
Sidang Desersi Oknum TNI ke GAM
BANDA ACEH - Persidangan perkara oknum TNI desersi ke GAM, dengan terdakwa sertu Asral 945), bekas anggota koramil di jajaran kodim Aceh Selatan. Kini hampir memasuki babak akhir. senin (21/12) kemaren, sidang yang berlangsung di pengadilan Militer(Dilmil) 0-01 Banda Aceh itu, telah sampai pada agenda mendengarkan replik atau tanggapan Oditur Militer (Odmil) atas nota pembelaan (pledoi) tim penasehat hukum terdakwa.
Dalam Replik yang disampaikan Oditur Meliter (Odmil) I-01 Banda Aceh, Letkol CHK Zu...
BANDA ACEH - Persidangan perkara oknum TNI desersi ke GAM, dengan terdakwa sertu Asral 945), bekas anggota koramil di jajaran kodim Aceh Selatan. Kini hampir memasuki babak akhir. senin (21/12) kemaren, sidang yang berlangsung di pengadilan Militer(Dilmil) 0-01 Banda Aceh itu, telah sampai pada agenda mendengarkan replik atau tanggapan Oditur Militer (Odmil) atas nota pembelaan (pledoi) tim penasehat hukum terdakwa.
Dalam Replik yang disampaikan Oditur Meliter (Odmil) I-01 Banda Aceh, Letkol CHK Zu...
Lihat (35) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Sudah Saatnya KPK Membidik Aceh
Banda
Aceh | Sedikitnya, 21 kasus korupsi di Aceh hingga kini belum
dimejahijaukan. Proses hukum terhadap kasus-kasus yang terindikasi
merugikan negara miliaran rupiah itu masih mengambang di kejaksaan.
Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih
penanganan kasus-kasus tersebut.“Ada 21 kasus tindak pidana
korupsi yang belum diselesaikan dan ditangani aparat hukum di Aceh,”
sebut Pjs Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam orasinya pada aksi
damai memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Bundaran Simpang Lima...
Lihat (145) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Pemda Aceh Barat Dinilai Permainkan Syariat Islam
Banda Aceh - Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Barat dinilai telah
mempermainkan Syariat Islam, padahal Beberapa waktu lalu, untuk
mendukung Penerapan syariat Islam telah mendeklarasikan Bupati Aceh
Barat Sebagai daerah Tauhid-Tasawuf. Namun kenyataannya Pemerintah
Kabupaten Aceh Barat belum mampu mengimplimentasikan syari'at Islam
secara Kaffah dalam menajalankan roda pemerintahan. Penilaian tersebut disampaikan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS)
Aceh Barat yang menyebutkan, pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di
Kabupaten Aceh Barat masih sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
dan hal tersebut bertentangan dengan Syariat Islam. GERAK Aceh, KOBAR GB Aceh Barat, ASoH Meulaboh, LKPPA, GSF,
Yayasan Papan, Suling Hutan, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh dan Flower
Aceh yang tergabung dalam J...
Lihat (73) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Banda Aceh Tolak Pengesahan 5 Raqan
BANDA ACEH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, dengan tegas
menolak pengesahan lima rancangan qanun (raqan) Aceh oleh anggota DPRA
demisioner pada saat berahirnya masa tugasnya. Menurut LBH, pengesahan
raqan itu hanya untuk mengejar target produk legislasi yang dihasilkan
DPRA periode 2004-2009, bukan kualitas dari produk hukum itu sendiri.
“Setiap produk hukum tidak boleh dipaksakan secara prakmatis dan hanya
terkesan mengerjakan target. Sebab, setiap produk hukum itu harus
benar-benar dikaji secara mendalam, baik secara filosofis,
sosiologis-historis, idologis dan tentunya tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai universal,” kata Wakil Direktur Bidang Internal LBH
Banda Aceh, Kamaruddin SH, dalam siaran pers yang diterima Serambi, Kamis (10/9). Lima rancan...
Lihat (95) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Tuntut Pembangunan Jalan, Dua Warga Sawang Ditahan Polisi
Banda Aceh - Karena menuntut pembangunan dan pengerasan jalan di wilayahnya diteruskan, Teuku Sayed Azhar, warga Desa Kubu (29) dan Ridwan (38), warga Desa Blang Cut, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (8/9) dinihari, ditahan Kepolisian Resor Lhokseumawe. Namun, polisi menahannya karena kepemilikan senjata tajam.Polisi menyangkakan pasal 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api (UU Darurat) terhadap Sayed. Sayed diancam hukuman penjara maksimal 10 tahunKuasa hukum tersangka, Zulfikar, ketika dihubungi dari Banda Aceh, Rabu (9/9), mengatakan, sampai hari ini...
Lihat (134) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Hakim Tolak Praperadilan Polsek Krueng Raya
BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kamis (13/8) menolak
gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Banda Aceh, terkait kasus tewasnya Susanto (28) warga Desa Meunasah
Keude, Krueng Raya setelah ditangkap oleh anggota Polsek tersebut 9
Juli lalu. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Safril SH itu
menyatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh aparat Polsek Krueng
Raya tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan yang tercantum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu dibuktikan
dengan alat bukti materil...
Lihat (127) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kuasa Hukum Polsek Krueng Raya Tolak Dalil Pemohon
JANTHO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Jumat (7/8)
kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Praperadilan Polsek Krueng
Raya yang diajukan LBH Banda Aceh, terkait kasus tewasnya Susanto (28)
warga Desa Meunasah Keude, Krueng Raya setelah ditangkap oleh anggota
Polsek tersebut 9 Juli lalu. Dalam sidang lanjutan yang beragendakan
pembacaan jawaban dari Polsek Krueng Raya selaku tergugat (termohon)
melalui kuasa hukumnya disebutkan, bahwa pihaknya menolak seruluh
dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon (LBH Banda Aceh) pada sidang
seblumnya. Sebab, penanganan t...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
