Kategory Banda Aceh

Lihat (1) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Banda Aceh Desak Kapolda Aceh Serius Tangani Kasus Penyerangan dan Penganiayaan Di LBH Banda Ace

Banda Aceh - Terkait tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe pada 24 Agustus 2010 lalu yang dilakukan oleh M. Anis Mauliza/Sekjend. (demisioner) BEM Unimal bersama belasan orang lainnya terhadap korban Safri Munandar dan Hermansyah mahasiswa Unimal, kami mendesak Kapolda Aceh Bapak Irjen. Pol. Fajar Prihantoro untuk memastikan penanganan perkaranya sampai tuntas."Penyerangan dan pengeroyokan ini adalah tindakan disengaja dan terencana. Karena dengan gagahnya, pelaku bersama teman-temannya sengaja mencari korban...
Lihat (2) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Surat Terbuka Tentang Penyerangan dan Penganiayaan oleh SekJend (demisioner) BEM Unimal

Aliansi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Jalan Elang Timur Lorong Lampoh Bungoeng No. 12 Desa Blangcut, Lueng Bata Kota Banda Aceh No      :  IstemewaLamp  : 1 EksHal     : Surat Terbuka Tentang Penyerangan dan Penganiayaan oleh M. Anis Mauliza (Sekretaris Jendral (demisioner) BEM Unimal, Mahasiswa Fakultas FISIP Angkatan 2005)Kepada Yth,Bapak Kepala Kepolisian Daerah AcehInspektur Jendral Polisi Fajar Prihantorodi- Banda Aceh   Dengan hormat,Salam sejahtera bagi kita semua, semoga kita senantiasa se...
Lihat (9) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Kasus Dugaan Pemerasan Bukan Hanya Pelanggaran Displin

Polisi harus ambil alih kasus pemerasan Banda Aceh - Terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga (3) orang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Calang terhadap para saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Belum ada kejelasan dan terkesan kasus dugaan pemerasan tersebut adanya in group feelings atau semacam solidaritas di antara sesama aparat kejaksaan.Selain itu juga dalam pemeriksaan saksi pelapor kasus pemerasan yang dilakukan oleh pihak Kejati Aceh. Pelapor sebagai warg...
Lihat (24) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

5 Tahun Perdamaian: Implementasi MoU Helsinki belum Maksimal

Banda Aceh - Setelah Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding Between the Goverment of the Republik of Indonesia and the Free Aceh Movement) tanggal 15 Agustus 2005 lalu. Dimana dalam nota kesepahaman ini kedua pihak sepakat untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua dan Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya. "Semangat perdamaian harus dimiliki seluruh masyarakat di Provinsi Aceh, bukan hanya...
Lihat (13) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Pembelaan Korp Lebih Penting dari pada Proses Pengusutan Kasus

Terkait Pernyataan Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh.KEJATI Aceh Tidak Profesional Dalam Menangani Perkara Pemerasan di Calang Banda Aceh - Terkait pernyataan kasi Penkum/Humas Kajati Aceh yang menyampaikan bahwa “tim kejati baru akan mengusut kasus jika jaksa mengakui” adalah sesuatu pernyataan yang sangat tidak masuk akal sehat, dan mengambarkan bahwa pihak kejati gagap dalam melakukan tindakan dan lebih berorientasi untuk menyelamatkan korp kejaksaan dari pada melakukan tindakan pengusutan untuk penyelesaian kasus pemerasan yang dilakukan oleh jaksa di keja...
Lihat (30) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut."Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum Jaksa di Kejari Calang terhadap delapan orang saksi dengan meminta uang 10 juta per orang adala...
Lihat (11) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA yang merupakan program gubernur yang bertujuan memberikan kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat Aceh yang miskin, dimana telah dianggarkan dalan APBA tahun 2010 sebesar 260 milyar sebagaimana telah dirilis di media pada 13 Maret 2010. Akan te...
Lihat (27) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Banda Aceh Menilai Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah Mandul

Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Aceh mandul. Pasalnya, sejumlah kasus yang menjadi prioritaskan tim bentukan Gubernur Aceh tahun 2008 lalu itu, belum satupun diselesaikan. Berdasarkan data yang dihimpun LBH Banda Aceh, data sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di Aceh sudah cukup lama diinventarisir oleh tim tersebut. Tak terkecuali yang disampaikan dan didampingi oleh LBH Banda Aceh.Misalnya, konflik tanah masyarakat dengan TNI yang terjadi di Meunasah Kulam, Aceh Besar, ...
Lihat (29) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Penganiayaan dan Pembongkaran Paksa Rumah Syahruddin Oleh TNI AL Adalah Tindak Pidana

Banda Aceh - Terkait pembongkaran paksa dan penganiayaan yang terjadi saat eksekusi rumah Syahruddin warga Desa Aneuk Laot Kec. Sukakarya Kota Sabang yang dilakukan oleh TNI AL pada Senin 14 Juni 2010 lalu adalah tindakan pidana.Tanah seluas kurang lebih 3 Ha. yang dikuasai oleh Syahrudin di atasnya berdiri bangunan rumahnya, diklaim TNI AL Sabang adalah tanah mereka dengan status Hak Pengelolaan. Sehingga pada Senin 14 Juni 2010 lalu mereka melakukan penertiban dengan membongkar paksa rumah milik Syahrudin sekaligus terjadi penganiayaan oleh personil TNI AL ...
Lihat (69) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Forum Komunikasi Masyarakt Sipil (FKMS) Aceh Utara-Lhokseumawe

Pernyatan sikap Kondisi HAM Korban Memprihatinkan Akibat Keterlambatan Penyelesaian Lhoksemawe : Seperti diketahui, sejak Rabu, 23 Juni s/d Kamis  1 Juli 2010, warga eks Desa Blang Lancang dan Rancong yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tergusur (AMaT) sebagai korban penggusuran saat pembangunan PT. Arun masih berunjuk rasa di depan kilang minyak perusahaan tersebut. Mereka yang hingga kini masih menetap datang dari berbagai penjuru. Misal, dari Desa Semirah (berbatas dengan kab. Bener Meriah), Batee Pila (berbatas dengan kab. Bener Meriah), Samal...
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »