Kategory Banda Aceh
Lihat (224) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Efektifitas Posko Pemantauan Peradilan
Kehadiran Posko Pemantauan Peradilan
dibeberapa daerah tidak terkecuali di Aceh merupakan sebuah langkah
positif untuk melakukan pengawasan terhadap terjadinya praktek mafia
peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.. Posko ini di
prakarsai oleh Komisi Yudisial bekerjasama dengan beberapa lembaga
swadaya masyarakat (LSM), untuk Aceh Posko ini bertempat di kantor
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
Komisi
Yudisial merupakan lembaga yang diberikan kewenangan dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, sert...
Lihat (177) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Pos Lhokseumawe Mempertanyakan Setoran Peserta Satpol PP Yang Batal Ikut Pelatihan
Lhokseumawe - Terkait dengan praktek
penipuan dengan modus perekrutan anggota Satpol PP Aceh Tahun 2009.
Dalam siaran Pers yang diterima MODUS ACEH pada Senin (15/8) YLBHI-LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta penjelasan resmi Kepala Badan Satpol
PP dan WH Aceh terkait penyetoran uang sebesar Rp. 10 Juta sebagai uang
pengganti posisi peserta Satpol PP Aceh yang batal ikut pendidikan di
Jantho karena mengundurkan diri. Praktek dugaan penipuan tersebut seperti dialami oleh Mahmuddin, 21,
warga Gampong Alue Barueh, Kecamatan Seunuddon,...
Lihat (211) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
KY Buka Posko Pemantauan Peradilan di Aceh
Banda Aceh - LBH Banda Aceh membuka Posko Pemantauan Peradilan Bersih, guna
meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja hakim dan
pengadilan,Direktur LBH Banda Aceh Hospinovizal Sabri mengatakan
posko Posko yang dibuka atas kerjasama LBH Banda Aceh dan Komisi
Yudisial ini didirikan untuk lebih memudahkan masyarakat melayangkan
pengaduannya terkait dengan proses peradilan dan kinerja hakim yang
dianggap menyimpang
“Adanya
peradilan yang bersih dan adil sebagai muara dari jalur keadilan,
sehingga rasa keadilan ...
Lihat (256) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Efektifitas Posko Pemantauan Peradilan
Kehadiran Posko Pemantauan Peradilan
dibeberapa daerah tidak terkecuali di Aceh merupakan sebuah langkah
positif untuk melakukan pengawasan terhadap terjadinya praktek mafia
peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.. Posko ini di
prakarsai oleh Komisi Yudisial bekerjasama dengan beberapa lembaga
swadaya masyarakat (LSM), untuk Aceh Posko ini bertempat di kantor
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
Komisi
Yudisial merupakan lembaga yang diberikan kewenangan dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, sert...
Lihat (373) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Aceh Buka Posko Pemantau Hakim
BANDA ACEH, KOMPAS.com – LBH Banda Aceh membuka Posko Pemantauan Peradilan Bersih, guna meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja hakim dan pengadilan,Direktur LBH Banda Aceh Hospinovizal Sabri mengatakan posko Posko yang dibuka atas kerjasama LBH Banda Aceh dan Komisi Yudisial ini didirikan untuk lebih memudahkan masyarakat melayangkan pengaduannya terkait dengan proses peradilan dan kinerja hakim yang dianggap menyimpang“Adanya peradilan yang bersih dan adil sebagai muara dari jalur keadilan, sehingga rasa keadilan bisa digap...
Lihat (387) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Surat Dukungan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
Lampiran : 1 (satu) eksPerihal : Surat Dukungan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Kepada Yth :Ketua Dewan Perwakilan RakyatKabupaten Aceh Selatandi- TapaktuanAssalammu’alaikum Wr. Wbr.Dengan hormat.Bersama
surat ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyampaikan kepada
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan beberapa hal
sebagai berikut:
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sangat mendukung rekomendasi Ketua Tim
Pansus DPRK Aceh Selatan bersama Wakil Ketua dan 14 anggota DPRK Aceh
...
Lihat (314) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
SATPOL PP/WH Melanggar Hukum
Banda Aceh - Terkait tindakan penangkapan dan penahanan belasan anak punk yang
dilancarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah
(WH) Aceh, di sejumlah lokasi dalam wilayah Kota Banda Aceh, pada 8-9
Februari lalu, LBH Banda Aceh sangat menyesalkan tindakan ini.
“Satpol
PP/ WH itu hanya pelaksana aturan setingkat perda/ qanun, kok
bisa-bisanya mereka melakukan penangkapan dan penahanan ? ini jelas
inprosedural dan arogan!”, ujar Zulfikar, SH, Kadiv sipil dan politik
LBH Banda Aceh.
"Saat ini, belasan anak punk dan waria kini ma...
Lihat (421) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Yatim Piatu Korban Tsunami Diusir dari Rumah Bantuan Miliknya
Banda Aceh -
Seorang anak yatim piatu korban tsunami tahun 2004 yang bernama Arianda
yang tinggal di Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Banda Aceh, terpaksa
keluar dari rumah bantuan yang menjadi haknya, hal ini diketahui setelah
korban melaporkan kasusnya ke LBH Banda Aceh pada Rabu 05 Januari 2011
kemarin. Kasus ini bermula, ketika terjadi sengketa antara korban dengan
pemilik tanah yang menjadi pertapakan rumah bantuan milik korban.
Korban
adalah anak dari pasangan ST. Dahlan dan Fariah memiliki 6 saudara
kandung, yang 1. Farisma (P), 2. Rita (P), 3. Palmun...
Lihat (216) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Catatan Akhir Tahun 2010 LBH Banda Aceh
Selama
tahun 2010, LBH Banda Aceh menerima dan menangani kasus sebanyak 232
Kasus. Dari 232 kasus tersebut, LBH Banda Aceh memberikan layanan
bantuan hukum melalui 2 (dua) kategori yaitu, Bantuan Hukum Struktural
(BHS) yaitu kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, dan Bantuan Hukum
Cuma-Cuma (BHC) bagi rakyat miskin. Sebanyak 1437 jiwa tercatat sebagai
penerima layanan bantuan hukum yang diberikan oleh LBH Banda Aceh
selama tahun 2010.
Pelanggaran
HAM yang terjadi sepanjang tahun ini menunjukkan bahwa hak asasi
manusia belum menjadi bagian ker...
Lihat (167) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Tidak Terkecuali Polisi, Semua Tahanan Memiliki Hak Untuk Tidak Disiksa
Banda Aceh - Terkait
tindakan pelanggaran hukum dan Hak sipil politik, seorang oknum sipir
penjara menghajar belasan narapidana dan tahanan di Lembaga
Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe. Bukan hanya anggota polisi
yang ditahan, tapi semua orang yang ditahan tidak boleh dianiaya,
disiksa dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.
"Tindakan
ini jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (2) setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia, selain itu melanggar UU Nomor 39 tahun 1999
tentang Hak A...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
