Kategory Banda Aceh

Lihat (57) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Pengadilan Militer Bebaskan Asral dari Segala Tuntutan

* KontraS Aceh Beri Apresiasi kepada TNI BANDA ACEH - Sertu Asral (45), mantan anggota Koramil di jajaran Kodim Aceh Selatan, yang menjadi terdakwa dalam kasus desersi dan kemudian bergabung dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM), akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas, setelah majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh, melepaskan dirinya dari segala tuntutan pidana.Majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Gatot Sulistio SH, didampingi dua hakim anggota, Mayor CHK M Djundan SH dan Mayor CHK Koat Farm...
Lihat (38) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Saya tak Pernah Mengatasnamakan LBH Banda Aceh

BANDA ACEH - Advokat pada Law Office Zulfikar Sawang & Associates, Zulfikar Sawang SH, membantah telah menyebut atau mengatasnamakan dirinya sebagai anggota LBH Banda Aceh, dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kadisdik Aceh Barat Daya (Abdya). “Saya tidak pernah menyebut atau mengatasnamakan diri saya sebagai anggota LBH Banda Aceh kepada media massa,” tulis Zulfikar Sawang dalam salah satu dari tujuh point hak jawab yang disampaikan kepada Serambi Rabu (23/12).  Hak jawab tersebut dilayangkan Zulfikar Sawang terkait pemberitaan harian ini edisi Selasa (22/12), halaman 1 yang berjudul “Mantan Kadisdik Abdya Ditahan,” dan edisi Rabu (23/12) halaman 11 yang berjudul “LBH Banda Aceh tak Tangani Kasus Korupsi.”“D...
Lihat (31) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Saya tak Pernah Mengatasnamakan LBH Banda Aceh

Banda Aceh - Wakil Direktur LBH Banda Aceh, Kamaruddin, S.H, mengklarifikasi berita harian Serambi Indonesia, edisi Selasa (22/12) yang berjudul "Mantan Kadisdik Abdya Ditahan", katanya dalam berita itu penasehat hukum mantan Kadisdik Abdya tersebut adalah Zulfikar Sawang S.H (dari LBH Banda Aceh)."Kami dari LBH Banda aceh, sangat merasa dirugikan atas penyebutan Zulfikar Sawang dari LBH Banda Aceh, karena dia tidak pernah tercatat sebagai anggota LBH Banda Aceh," ujar Kamaruddin.Disebutkan, kasus-kasus yang tak dibenarkan ditangani oleh LBH ...
Lihat (42) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Oditur Tetap Pada Tuntutannya

Sidang Desersi Oknum TNI ke GAM BANDA ACEH - Persidangan perkara oknum TNI desersi ke GAM, dengan terdakwa sertu Asral 945), bekas anggota koramil di jajaran kodim Aceh Selatan. Kini hampir memasuki babak akhir. senin (21/12) kemaren, sidang yang berlangsung di pengadilan Militer(Dilmil) 0-01 Banda Aceh itu, telah sampai pada agenda mendengarkan replik atau tanggapan Oditur Militer (Odmil) atas nota pembelaan (pledoi) tim penasehat hukum terdakwa. Dalam Replik yang disampaikan Oditur Meliter (Odmil) I-01 Banda Aceh, Letkol CHK Zu...
Lihat (35) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Sudah Saatnya KPK Membidik Aceh

Banda Aceh | Sedikitnya, 21 kasus korupsi di Aceh hingga kini belum dimejahijaukan. Proses hukum terhadap kasus-kasus yang terindikasi merugikan negara miliaran rupiah itu masih mengambang di kejaksaan. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih penanganan kasus-kasus tersebut.“Ada 21 kasus tindak pidana korupsi yang belum diselesaikan dan ditangani aparat hukum di Aceh,” sebut Pjs Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam orasinya pada aksi damai memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Bundaran Simpang Lima...
Lihat (145) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Pemda Aceh Barat Dinilai Permainkan Syariat Islam

Banda Aceh - Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Barat dinilai telah mempermainkan Syariat Islam, padahal Beberapa waktu lalu, untuk mendukung Penerapan syariat Islam telah mendeklarasikan Bupati Aceh Barat Sebagai daerah Tauhid-Tasawuf. Namun kenyataannya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum mampu mengimplimentasikan syari'at Islam secara Kaffah dalam menajalankan roda pemerintahan. Penilaian tersebut disampaikan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Aceh Barat yang menyebutkan, pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kabupaten Aceh Barat masih sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan hal tersebut bertentangan dengan Syariat Islam. GERAK Aceh, KOBAR GB Aceh Barat, ASoH Meulaboh, LKPPA, GSF, Yayasan Papan, Suling Hutan, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh dan Flower Aceh yang tergabung dalam J...
Lihat (73) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Banda Aceh Tolak Pengesahan 5 Raqan

BANDA ACEH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, dengan tegas menolak pengesahan lima rancangan qanun (raqan) Aceh oleh anggota DPRA demisioner pada saat berahirnya masa tugasnya. Menurut LBH, pengesahan raqan itu hanya untuk mengejar target produk legislasi yang dihasilkan DPRA periode 2004-2009, bukan kualitas dari produk hukum itu sendiri. “Setiap produk hukum tidak boleh dipaksakan secara prakmatis dan hanya terkesan mengerjakan target. Sebab, setiap produk hukum itu harus benar-benar dikaji secara mendalam, baik secara filosofis, sosiologis-historis, idologis dan tentunya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal,” kata Wakil Direktur Bidang Internal LBH Banda Aceh, Kamaruddin SH, dalam siaran pers yang diterima Serambi, Kamis (10/9). Lima rancan...
Lihat (95) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Tuntut Pembangunan Jalan, Dua Warga Sawang Ditahan Polisi

Banda Aceh - Karena menuntut pembangunan dan pengerasan jalan di wilayahnya diteruskan, Teuku Sayed Azhar, warga Desa Kubu (29) dan Ridwan (38), warga Desa Blang Cut, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (8/9) dinihari, ditahan Kepolisian Resor Lhokseumawe. Namun, polisi menahannya karena kepemilikan senjata tajam.Polisi menyangkakan pasal 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api (UU Darurat) terhadap Sayed. Sayed diancam hukuman penjara maksimal 10 tahunKuasa hukum tersangka, Zulfikar, ketika dihubungi dari Banda Aceh, Rabu (9/9), mengatakan, sampai hari ini...
Lihat (134) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Hakim Tolak Praperadilan Polsek Krueng Raya

BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kamis (13/8) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, terkait kasus tewasnya Susanto (28) warga Desa Meunasah Keude, Krueng Raya setelah ditangkap oleh anggota Polsek tersebut 9 Juli lalu. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Safril SH itu menyatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh aparat Polsek Krueng Raya tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu dibuktikan dengan alat bukti materil...
Lihat (127) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Kuasa Hukum Polsek Krueng Raya Tolak Dalil Pemohon

JANTHO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Jumat (7/8) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Praperadilan Polsek Krueng Raya yang diajukan LBH Banda Aceh, terkait kasus tewasnya Susanto (28) warga Desa Meunasah Keude, Krueng Raya setelah ditangkap oleh anggota Polsek tersebut 9 Juli lalu. Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan jawaban dari Polsek Krueng Raya selaku tergugat (termohon) melalui kuasa hukumnya disebutkan, bahwa pihaknya menolak seruluh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon (LBH Banda Aceh) pada sidang seblumnya. Sebab, penanganan t...
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »