Kategory Banda Aceh

Lihat (224) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Efektifitas Posko Pemantauan Peradilan

Kehadiran Posko Pemantauan Peradilan dibeberapa daerah tidak terkecuali di Aceh merupakan sebuah langkah positif untuk melakukan pengawasan terhadap terjadinya praktek mafia peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.. Posko ini di prakarsai oleh Komisi Yudisial bekerjasama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk Aceh Posko ini bertempat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Komisi Yudisial merupakan lembaga yang diberikan kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, sert...
Lihat (177) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Pos Lhokseumawe Mempertanyakan Setoran Peserta Satpol PP Yang Batal Ikut Pelatihan

Lhokseumawe - Terkait dengan praktek penipuan dengan modus perekrutan anggota Satpol PP Aceh Tahun 2009. Dalam siaran Pers yang diterima MODUS ACEH pada Senin (15/8) YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta penjelasan resmi Kepala Badan Satpol PP dan WH Aceh terkait penyetoran uang sebesar Rp. 10 Juta sebagai uang pengganti posisi peserta Satpol PP Aceh yang batal ikut pendidikan di Jantho karena mengundurkan diri. Praktek dugaan penipuan tersebut seperti dialami oleh Mahmuddin, 21, warga Gampong Alue Barueh, Kecamatan Seunuddon,...
Lihat (211) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

KY Buka Posko Pemantauan Peradilan di Aceh

Banda Aceh - LBH Banda Aceh membuka Posko Pemantauan Peradilan Bersih, guna meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja hakim dan pengadilan,Direktur LBH Banda Aceh Hospinovizal Sabri mengatakan posko Posko yang dibuka atas kerjasama LBH Banda Aceh dan Komisi Yudisial ini didirikan untuk lebih memudahkan masyarakat melayangkan pengaduannya terkait dengan proses peradilan dan kinerja hakim yang dianggap menyimpang “Adanya peradilan yang bersih dan adil sebagai muara dari jalur keadilan, sehingga rasa keadilan ...
Lihat (256) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Efektifitas Posko Pemantauan Peradilan

Kehadiran Posko Pemantauan Peradilan dibeberapa daerah tidak terkecuali di Aceh merupakan sebuah langkah positif untuk melakukan pengawasan terhadap terjadinya praktek mafia peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.. Posko ini di prakarsai oleh Komisi Yudisial bekerjasama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk Aceh Posko ini bertempat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Komisi Yudisial merupakan lembaga yang diberikan kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, sert...
Lihat (373) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Aceh Buka Posko Pemantau Hakim

BANDA ACEH, KOMPAS.com – LBH Banda Aceh membuka Posko Pemantauan Peradilan Bersih, guna meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja hakim dan pengadilan,Direktur LBH Banda Aceh Hospinovizal Sabri mengatakan posko Posko yang dibuka atas kerjasama LBH Banda Aceh dan Komisi Yudisial ini didirikan untuk lebih memudahkan masyarakat melayangkan pengaduannya terkait dengan proses peradilan dan kinerja hakim yang dianggap menyimpang“Adanya peradilan yang bersih dan adil sebagai muara dari jalur keadilan, sehingga rasa keadilan bisa digap...
Lihat (387) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Surat Dukungan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

Lampiran    : 1 (satu) eksPerihal    : Surat Dukungan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Kepada Yth :Ketua Dewan Perwakilan RakyatKabupaten Aceh Selatandi- TapaktuanAssalammu’alaikum Wr. Wbr.Dengan hormat.Bersama surat ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan beberapa hal sebagai berikut:   Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sangat mendukung rekomendasi Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Selatan bersama Wakil Ketua dan 14 anggota DPRK Aceh ...
Lihat (314) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

SATPOL PP/WH Melanggar Hukum

Banda Aceh - Terkait tindakan penangkapan dan penahanan belasan anak punk yang dilancarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, di sejumlah lokasi dalam wilayah Kota Banda Aceh, pada 8-9 Februari lalu, LBH Banda Aceh sangat menyesalkan tindakan ini. “Satpol PP/ WH itu hanya pelaksana aturan setingkat perda/ qanun, kok bisa-bisanya mereka melakukan penangkapan dan penahanan ? ini jelas  inprosedural dan arogan!”, ujar Zulfikar, SH, Kadiv sipil dan politik LBH Banda Aceh. "Saat ini, belasan anak punk dan waria kini ma...
Lihat (421) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Yatim Piatu Korban Tsunami Diusir dari Rumah Bantuan Miliknya

Banda Aceh - Seorang anak yatim piatu korban tsunami tahun 2004 yang bernama Arianda yang tinggal di Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Banda Aceh, terpaksa keluar dari rumah bantuan yang menjadi haknya, hal ini diketahui setelah korban melaporkan kasusnya ke LBH Banda Aceh pada Rabu 05 Januari 2011 kemarin. Kasus ini bermula, ketika terjadi sengketa antara korban dengan pemilik tanah yang menjadi pertapakan rumah bantuan milik korban. Korban adalah anak dari pasangan ST. Dahlan dan Fariah memiliki 6 saudara kandung, yang 1. Farisma (P), 2.  Rita (P), 3. Palmun...
Lihat (216) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Catatan Akhir Tahun 2010 LBH Banda Aceh

Selama tahun 2010, LBH Banda Aceh menerima dan menangani kasus sebanyak 232 Kasus. Dari 232 kasus tersebut, LBH Banda Aceh memberikan layanan bantuan hukum melalui 2 (dua) kategori yaitu, Bantuan Hukum Struktural (BHS) yaitu kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, dan Bantuan Hukum Cuma-Cuma (BHC) bagi rakyat miskin. Sebanyak 1437 jiwa tercatat sebagai penerima layanan bantuan hukum yang diberikan oleh LBH Banda Aceh selama tahun 2010. Pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang tahun ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia belum menjadi bagian ker...
Lihat (167) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Tidak Terkecuali Polisi, Semua Tahanan Memiliki Hak Untuk Tidak Disiksa

Banda Aceh - Terkait tindakan pelanggaran hukum dan Hak sipil politik, seorang oknum sipir penjara menghajar belasan narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe. Bukan hanya anggota polisi yang ditahan, tapi semua orang yang ditahan tidak boleh dianiaya, disiksa dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. "Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (2) setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, selain itu melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak A...
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »