Kategory Opini
Lihat (92) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Menerobos Kebuntuan Berhukum Dengan Hukum Progresif
Soal desakan, termasuk salah satu rekomendasi Tim 8 yang meminta agar kasus hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dihentikan, sementara sang pengusaha asal Surabaya, Anggodo Widjojo masih berstatus terperiksa karena belum ditemukan cukup bukti dan dasar hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik sangat menarik untuk dibahas dari pandangan berhukum dengan hukum progresif.Penulis sepakat dengan sikap banyak pihak bahwa Penyidik di satu sisi terlalu represif dalam menangani kasus yang mendera Bibit Samad Ri...
Lihat (200) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kemiskinan Akibat Kesesatan Pembangunan
Sedih rasanya membaca berita-berita di media cetak yang menceritakan tentang kemiskinan di Aceh. Kemiskinan seakan sudah menjadi ”virus” mematikan yang suatu waktu bisa menyerang dan menimbulkan korban siapa saja dan kapan saja, seperti virus H1N1 yang sedang hangat dibicarakan seantero dunia ini.
Aceh katanya cukup kaya. Kekayaan alamnya melimpah ruah, mutiara terbaik di negeri khatulistiwa. Namun, kini semuanya begitu mahal. Jangankan untuk kesempatan bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi, untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari saja, kita harus bekerja m...
Lihat (217) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
HAM vs DPT
Fenomena di tanah air seputar persoalan hilangnya hak memilih warga negara karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), menunjukkan betapa buruk dan buramnya potret penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di tengah kehidupan kita. Sehingga mengundang reaksi rakyat untuk mengagendakan menggugat pemerintah dan KPU secara perdata ke pengadilan. Gugatan ini beralasan, pemerintah dan KPU diduga telah mengangkangi hak Sipil-Politik (Sipol) warga negara.Menurut UUD 1945, juga setelah di amandemen, kedudukan rakyat ditempatkan sedemikian penting dan strategis. Rakyat adalah pemegang ”kedaulatan rakyat&r...
Lihat (549) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Problem Investasi di Bidang Pertanahan
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di
negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan
untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun
perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh
Negara. Penguasaan oleh Negara maksudnya Negara merupakan otoritas yang
tinggi dalam pengelolaan, distribusi serta pengaturan dalam bidang
pertanahan. Namun dasar penguasaan oleh Negara dalam hal ini bukan
berarti Negara memiliki hak milik atas tanah. Semangat yang muncul
dalam UUPA merupakan untuk mewujudkan sosialisme Indonesia. Karenanya
perlu diagendakan land re...
Lihat (760) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Demonstrasi : Hak atau Larangan?
Salah satu ciri negara hukum adalah adanya
kebebasan berpendapat, kebebasan beorganisasi dan jaminan serta adanya
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengandung persamaan
dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya. Indonesia merupakan
negara hukum sebagaimana yang telah ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1
ayat (3) yang berbunyi negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum, maka harus
memenuhi segala persyaratan sebagai sebuah negara hukum. Indonesia
sebagai sebuah negara hukum telah mendasarkan pada adanya
konstitusional.
Kebebasan berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan serta
kebebasan untuk be...
Lihat (441) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Homo Homini Lupus
(sebuah Refleksi HAM di Aceh) Negara menurut teori Thomas Hobbes dibutuhkan untuk mencegah
kesewenang-wenangan pihak yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan
terhadap rakyat yang lemah. Hobbes menilai bahwa negara dibutuhkan
perannya yang besar agar mampu mencegah adanya “homo homini lupus” atau
manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya. Hobbes memunculkan teori
ini karena di masanya ia melihat adanya kesewenang-wenangan terhadap
golongan yang lemah, sehingga perlu adanya peran negara untuk mencegah
ini.
Apa yang telah dikemukakan oleh Thomas Hobbes masih sangat relevan
dengan kondisi Aceh saat ini. Masa konflik atau saat diberlakukannya
Daer...
Lihat (1144) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Pelanggaran Hukum dan Budaya Eigenrichting
Maraknya kekerasan serta meningkatnya angka
kriminalitas di Aceh selama ini patut menjadi perhatian bagi kita.
Hampir setiap hari ada saja berita-berita kriminalitas yang memilukan
bahkan menjadi tragis manakala kita membandingkan akar persoalan
penyebab kriminalitas tersebut. Hanya karena persoalan yang sepele,
berbuntut pada penganiayaan secara fisik bahkan sampai pada
penghilangan nyawa. Hampir setiap hari ketika kita membaca harian Metro Aceh, selalu
dipenuhi dengan berita-berita kriminalitas. Jika di masa konflik kita
hanya sering mendengar berita penembakan yang berujung pada kematian,
yang dilakukan oleh pihak yang berkonflik namun di masa damai in...
Lihat (313) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
10 tahun Reformasi
Rasa Keadilan Belum Berpihak Kepada Masyarakat Miskin
LBH Pos Meulaboh - Sudah 10 tahun reformasi di indonesia tetapi
belum ada perubahan secara signifikan baik dari segi hukum terutama
terhadap akses keadilan maupun segi ekonomi. Padahal gerakan yang
dilakukan oleh para mahasiswa pada 21 mei 1998 adalah tujuannya adanya
perubahan disegala sektor sehingga rakyat hidup dibawah kemakmuran dan
kesejahteraan. Di aceh reformasi belum berjalan maksimal, hal tersebut disebabkan
karena aceh yang baru 3 tahun terbebaskan dari konflik bersenjata
selama 30 tahun. pada hal era reformasi telah banyak lahir
kebijakan-kebijakan yang demokrasi tetapi banyak juga
penyimpangan-penyimpan...
Lihat (1112) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Keresahan Terhadap Rusaknya Lingkungan Hidup
Manusia sebagai khalifah dimuka bumi, kerusakan atau kelestarian alam (bumi)
tergantung dari bagaimana manusia mensikapinya”.
Pada
dasawarsa terakhir ini, masalah lingkungan banyak mendapat sorotan dari
berbagai kalangan. Masalah lingkungan hidup menjadi isu global,
dikarenakan dampaknya sangat berpengaruh pada penghuni bumi. Tidak
adanya keseimbangan alam yang semakin merata, menjadikan bencana
dimana-mana. Namun bencana demi bencana yang berdatangan, hampir
rata-rata merupakan buah dari perilaku penghuni bumi sendiri yang
beridentitaskan manusia. Manusia semakin rakus serta tidak terkendali
dalam berbagai hal, seiring dengan berubahnya pola pikir keb...
Lihat (625) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Peserta Magang di LBH Banda Aceh Pos Langsa
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
(Sertifikasi), Perbaikan Dan Pembangunan Rumah Korban Gempa dan
Gelombang Tsunami di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
Bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi
di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) telah memberikan dampak yang
sangat besar bagi masyarakat dipropinsi tersebut. Dalam bidang
pertanahan, dampak ini dapat dilihat dari hilangnya batas-batas bidang
tanah dan bahkan musnahnya bidang-bidang tanah tertentu. Demikian juga
dari sisi administrasi pertanahan, bencana tersebut telah mengakibatkan
musnahnya dokumen-dokumen pertanahan baik yang berada di tangan
masyarakat maupun yang ada di beberapa kantor pertanahan dan kantor
wilay...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
