Kategory Opini
Lihat (147) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Qanun Pemilukada: Prosedur Diabaikan, Substansi Dilupakan
Sebagai dasar hukum Pemilukada Aceh 2011, Qanun yang disetujui DPRA,
Selasa (28/6), tanpa mengakomodir jalur perseorangan di dalamnya
dikatakan cacat untuk diberlakukan, bahkan akan bernasib sama dengan
Qanun Acara/Jinayah. Ada banyak pihak mengkritik sekalian mengingatkan
implikasi hukum, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari yang satu
ini. Keberatan ini diawali dari prosedur hingga substansinya. Bermula
dari eksistensi, kewenangan hingga sifat putusan Mahkamah Konstitusi
(MK). Membahas eksistensi MK, merujuk di Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD
19...
Lihat (374) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Penegakkan HAM dan Pilkada
Sebuah
pertanyaan besar masih bergelayutan terkait dengan proses perdamaian
Aceh ditengah silang sengketa pelaksanaan Pilkada Aceh, akankah pemimpin
yang terpilih nanti akan konsen untuk mengusut kasus pelanggaran HAM
masa lalu ataukah hanya terkenang pahit dalam sejarah?
Dalam
artikel ini, penulis tidak membahas pro kontra calon perseorangan dalam
Pilkada Aceh. Siapapun pemimpin yang terpilih nanti, apakah berasal
dari Parpol atau jalur perseorangan. Pertanyaan adalah sejauhmana
kesungguhannya dalam penyelesaian HAM masa lalu. Para pemimpin yang
te...
Lihat (414) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Menerobos Kebuntuan Berhukum Dengan Hukum Progresif
Soal desakan, termasuk salah satu rekomendasi Tim 8 yang meminta agar kasus hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dihentikan, sementara sang pengusaha asal Surabaya, Anggodo Widjojo masih berstatus terperiksa karena belum ditemukan cukup bukti dan dasar hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik sangat menarik untuk dibahas dari pandangan berhukum dengan hukum progresif.Penulis sepakat dengan sikap banyak pihak bahwa Penyidik di satu sisi terlalu represif dalam menangani kasus yang mendera Bibit Samad Ri...
Lihat (602) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kemiskinan Akibat Kesesatan Pembangunan
Sedih rasanya membaca berita-berita di media cetak yang menceritakan tentang kemiskinan di Aceh. Kemiskinan seakan sudah menjadi ”virus” mematikan yang suatu waktu bisa menyerang dan menimbulkan korban siapa saja dan kapan saja, seperti virus H1N1 yang sedang hangat dibicarakan seantero dunia ini.
Aceh katanya cukup kaya. Kekayaan alamnya melimpah ruah, mutiara terbaik di negeri khatulistiwa. Namun, kini semuanya begitu mahal. Jangankan untuk kesempatan bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi, untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari saja, kita harus bekerja m...
Lihat (439) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
HAM vs DPT
Fenomena di tanah air seputar persoalan hilangnya hak memilih warga negara karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), menunjukkan betapa buruk dan buramnya potret penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di tengah kehidupan kita. Sehingga mengundang reaksi rakyat untuk mengagendakan menggugat pemerintah dan KPU secara perdata ke pengadilan. Gugatan ini beralasan, pemerintah dan KPU diduga telah mengangkangi hak Sipil-Politik (Sipol) warga negara.Menurut UUD 1945, juga setelah di amandemen, kedudukan rakyat ditempatkan sedemikian penting dan strategis. Rakyat adalah pemegang ”kedaulatan rakyat&r...
Lihat (1136) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Problem Investasi di Bidang Pertanahan
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di
negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan
untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun
perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh
Negara. Penguasaan oleh Negara maksudnya Negara merupakan otoritas yang
tinggi dalam pengelolaan, distribusi serta pengaturan dalam bidang
pertanahan. Namun dasar penguasaan oleh Negara dalam hal ini bukan
berarti Negara memiliki hak milik atas tanah. Semangat yang muncul
dalam UUPA merupakan untuk mewujudkan sosialisme Indonesia. Karenanya
perlu diagendakan land re...
Lihat (1880) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Demonstrasi : Hak atau Larangan?
Salah satu ciri negara hukum adalah adanya
kebebasan berpendapat, kebebasan beorganisasi dan jaminan serta adanya
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengandung persamaan
dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya. Indonesia merupakan
negara hukum sebagaimana yang telah ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1
ayat (3) yang berbunyi negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum, maka harus
memenuhi segala persyaratan sebagai sebuah negara hukum. Indonesia
sebagai sebuah negara hukum telah mendasarkan pada adanya
konstitusional.
Kebebasan berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan serta
kebebasan untuk be...
Lihat (800) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Homo Homini Lupus
(sebuah Refleksi HAM di Aceh) Negara menurut teori Thomas Hobbes dibutuhkan untuk mencegah
kesewenang-wenangan pihak yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan
terhadap rakyat yang lemah. Hobbes menilai bahwa negara dibutuhkan
perannya yang besar agar mampu mencegah adanya “homo homini lupus” atau
manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya. Hobbes memunculkan teori
ini karena di masanya ia melihat adanya kesewenang-wenangan terhadap
golongan yang lemah, sehingga perlu adanya peran negara untuk mencegah
ini.
Apa yang telah dikemukakan oleh Thomas Hobbes masih sangat relevan
dengan kondisi Aceh saat ini. Masa konflik atau saat diberlakukannya
Daer...
Lihat (3617) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Pelanggaran Hukum dan Budaya Eigenrichting
Maraknya kekerasan serta meningkatnya angka
kriminalitas di Aceh selama ini patut menjadi perhatian bagi kita.
Hampir setiap hari ada saja berita-berita kriminalitas yang memilukan
bahkan menjadi tragis manakala kita membandingkan akar persoalan
penyebab kriminalitas tersebut. Hanya karena persoalan yang sepele,
berbuntut pada penganiayaan secara fisik bahkan sampai pada
penghilangan nyawa. Hampir setiap hari ketika kita membaca harian Metro Aceh, selalu
dipenuhi dengan berita-berita kriminalitas. Jika di masa konflik kita
hanya sering mendengar berita penembakan yang berujung pada kematian,
yang dilakukan oleh pihak yang berkonflik namun di masa damai in...
Lihat (574) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
10 tahun Reformasi
Rasa Keadilan Belum Berpihak Kepada Masyarakat Miskin
LBH Pos Meulaboh - Sudah 10 tahun reformasi di indonesia tetapi
belum ada perubahan secara signifikan baik dari segi hukum terutama
terhadap akses keadilan maupun segi ekonomi. Padahal gerakan yang
dilakukan oleh para mahasiswa pada 21 mei 1998 adalah tujuannya adanya
perubahan disegala sektor sehingga rakyat hidup dibawah kemakmuran dan
kesejahteraan. Di aceh reformasi belum berjalan maksimal, hal tersebut disebabkan
karena aceh yang baru 3 tahun terbebaskan dari konflik bersenjata
selama 30 tahun. pada hal era reformasi telah banyak lahir
kebijakan-kebijakan yang demokrasi tetapi banyak juga
penyimpangan-penyimpan...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
