Kategory News
Lihat (183) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Patra Zen Merilis Pernyataan Pengunduran Diri dari YLBHI
Jakarta - Patra Zen menyampaikan pernyataan tentang pengunduran dirinya sebagai
Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) hari ini. "Tepat
23 Juni 2010 lalu, secara resmi, Kami telah menyampaikan surat resmi
pengunduran diri dari Yayasan LBH Indonesia. Selanjutnya, pada 13 Juli
2010, Ketua Dewan Pembina telah mengeluarkan SK No.
059/SK/D.Pembina/YLBHI/VII/2010 yang meminta kesediaan Kami untuk
membantu pemilihan caretaker Badan Pengurus yang akan ditunjuk Dewan
Pembina. Besok, pada 16 Juli 2010, Bersama-sama Dewan Pembina dan
Pengawas, kami akan me...
Lihat (257) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
YLBHI Usulkan Penertiban LBH
Jakarta
- Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) yang sudah merajalela di Indonesia sebaiknya
dilakukan pemberdayaan. Hal tersebut terkait isi Rancangan Undang-Undang
(RUU) Bantuan Hukum yang akan dibahas di DPR."Kantor-kantor LBH
yang dibentuk oleh masyarakat inilah yang harus diberdayakan oleh
komisi bantuan hukum itu, bukan pemerintah membuat kantor-kantor baru,"
kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen, usai diskusi bertema
Tanggungjawab Negara dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi
Masyarakat Miskin, di ...
Lihat (385) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
1 Staf LBH Padang Belum Diketahui Keberadaannya
Jakarta - Seorang staf LBH Padang, Poniman, sampai
berita ini diturunkan belum diketahui keberadaannya akibat gempa yang
melanda Padang, Kamis lalu.Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH
Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen, Jumat (2/10) malam, di Jakarta,
mengatakan, ia baru bisa menghubungi Direktur LBH Padang Alvon Kurnia
Palma, Rianda Seprasia (Kepala Operasional/Kepala Internal), Ardisal
(Koordinator Divisi Sipil Politik) dan mendapatkan informasi sementara
bahwa empat rumah staf LBH Padang hancur dan rusak.
Sementara seorang staf LBH, Poniman belum diketahui info...
Lihat (388) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Aceh Berlakukan Hukum Rajam, Massa Pro dan Kontra Berunjuk Rasa
Walau ditolak Pemerintah Aceh, DPRA tetap memasukkan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah pada Qanun Jinayat yang disahkan bersama empat Qanun Aceh lainnya, Senin (14/9). Sementara di luar gedung DPRA, dua gelombang massa berunjuk rasa menolak dan mendukung pengesahan qanun tersebut.Dari delapan Fraksi di DPRA, hanya Fraksi Demokrat yang menolak secara implisit dengan tidak memberi pandangan umumnya tentang hukum rajam tersebut. Dalam pandangan yang dibacakan Yusrizal Ibrahim, Fraksi Demokrat hanya meminta agar bunyi pasal 24 yang mengatur soal zina di...
Lihat (370) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kerikil-Kerikil Empat Tahun Perdamaian Aceh
Bagi Aceh,
Agustus adalah bulan perdamaian. Perundingan Indonesia-Gerakan Aceh
Merdeka mencapai titik temu. Tapi sudahkah kesepakatan itu sepenuhnya
terlaksana?
Berikut kontribusi Lola Alfira reporter Radio Fas fm Meulaboh.
Meski perdamaian telah disepakati oleh kedua belah pihak, namun
masih saja ada kerikil-kerikil yang dapat membuat perdamaian tersebut
terasa dikhianati oleh pihak-pihak yang tak punya komit untuk menjaga
kebersamaan. Sampai hari ini aksi protes terhadap pembangunan rumah
bagi korban konflik atau pembagian dana yang tebang pilih menjadi hal
yang suli...
Lihat (491) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
28 Tahun Berjuang untuk Tanah Rakyat
Para petani di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, telah 28 tahun berjuang untuk mendapatkan tanahnya kembali seluas 576 hektare, yang dikuasai oleh PTPN II Bekiun. Suwarno, Ketua Badan Perjuangan Petani Sumatera Utara, telah melakukan dengar pendapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun masih belum mendapatkan juga penyelesaian masalah tanah masyarakat seluas 576 hektare.Suwarno dan petani lainnya, mendasarkan hak atas tanah yang seluas 576 hektare, menjadi dua. Pertama, tanah seluas 424 hektare terletak di 6 dusun 5 desa (Dusun Sungai Penj...
Lihat (445) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Aniaya Ketua LBH Jakarta, YLBHI Protes Keras Polisi
JAKARTA - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zein memprotes keras penganiayaan yang dilakukan Wakasat Reskrim Polresto Jakarta Utara, AKP Santosa kepada ketua LBH Jakarta Asfinawati, Selasa (28/7) dini hari.
"Saya memprotes tindakan itu. Seharusnya kepolisian membantu pengacara LBH dalam menjalankan tugas," kata Patra M Zein saat dihubungi okezone melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (29/7/2009).
Menurutnya, insiden itu harus menjadi perhatian pimpinan kepolisian, baik di tingkat Polres, Polda, maupun Polri.Dijela...
Lihat (792) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Skandal Rp 20 M Pemkab Aceh Utara
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku
JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan.“Para saksi telah kita periksa untuk dimintai keterangan. Jumlah para saksi akan terus bertambah nantinya. Tujuannya agar kasus ini cepat terbongkar,” lanjut dia, kepada Koran ini, saat dihubungi melalui telepon selular, kemarin.Menurut pria berpangkat dua bunga melati ini, masih ...
Lihat (554) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Ketua MPR Jamin TAP soal Soeharto Tidak Dicabut
Bung Tomo Lebih Pantas Dapat Gelar Pahlawan
JAKARTA,
SENIN-Wacana Partai Golkar yang mengusulkan agar mantan Presiden
Soeharto mendapat gelar pahlawan, membuat para korban kekejaman rezim
Orde Baru ini menemui Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, Senin (4/2). Para
korban meminta komitmen Hidayat Nur Wahid untuk tidak mencabut TAP MPR
No XI tahun 1998 yang meminta Soeharto tetap diadili.
"Saya jamin, TAP MPR itu tak akan dicabut. Kalau TAP MPR sampai
dicabut, berarti bangsa Indonesia ini sama saja tidak reformis lagi,"
kata Hidayat Nur Wahid di depan para korban Soeharto yang tergabung
dalam Komite Pemulihan Reformasi.
Mereka yang mendatangi Hidayat Nurwahid juga berasal dari beberap
tokoh LSM, termasuk para mantan presiden dari Republik Mimpi yang
dikomandoi oleh pakar Komunikasi Politik, E...
Lihat (472) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
YLBHI: Perpres Tanah Represif
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) mendukung langkah Pemerintah DKI Jakarta
menanggulangi banjir di Jakarta. Namun, YLBHI menilai Perpres No
36/2005 terlalu represif jika dipakai untuk menggusur warga yang
terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT).
"Kita setuju upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi banjir.
Namun, pemberlakuan Perpres ini akan merugikan masyarakat yang digusur.
Perpres ini terkesan ada unsur pemaksaan kepada warga," kata Ketua
YLBHI Patra M Zen di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat,
Senin (4/2/2008).
Dalam penanggulangan banjir, Patra mengingatkan agar pemerintah
pusat dan Pemprov DKI jangan sampai tidak memperhatikan kepentingan
masyarakat di sekitar BKT, terutama soal ganti rugi.
Seperti diketahui, seusai peninjauan banjir Wak...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
