Kategory News
Lihat (143) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
1 Staf LBH Padang Belum Diketahui Keberadaannya
Jakarta - Seorang staf LBH Padang, Poniman, sampai
berita ini diturunkan belum diketahui keberadaannya akibat gempa yang
melanda Padang, Kamis lalu.Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH
Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen, Jumat (2/10) malam, di Jakarta,
mengatakan, ia baru bisa menghubungi Direktur LBH Padang Alvon Kurnia
Palma, Rianda Seprasia (Kepala Operasional/Kepala Internal), Ardisal
(Koordinator Divisi Sipil Politik) dan mendapatkan informasi sementara
bahwa empat rumah staf LBH Padang hancur dan rusak.
Sementara seorang staf LBH, Poniman belum diketahui info...
Lihat (119) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Aceh Berlakukan Hukum Rajam, Massa Pro dan Kontra Berunjuk Rasa
Walau ditolak Pemerintah Aceh, DPRA tetap memasukkan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah pada Qanun Jinayat yang disahkan bersama empat Qanun Aceh lainnya, Senin (14/9). Sementara di luar gedung DPRA, dua gelombang massa berunjuk rasa menolak dan mendukung pengesahan qanun tersebut.Dari delapan Fraksi di DPRA, hanya Fraksi Demokrat yang menolak secara implisit dengan tidak memberi pandangan umumnya tentang hukum rajam tersebut. Dalam pandangan yang dibacakan Yusrizal Ibrahim, Fraksi Demokrat hanya meminta agar bunyi pasal 24 yang mengatur soal zina di...
Lihat (131) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kerikil-Kerikil Empat Tahun Perdamaian Aceh
Bagi Aceh,
Agustus adalah bulan perdamaian. Perundingan Indonesia-Gerakan Aceh
Merdeka mencapai titik temu. Tapi sudahkah kesepakatan itu sepenuhnya
terlaksana?
Berikut kontribusi Lola Alfira reporter Radio Fas fm Meulaboh.
Meski perdamaian telah disepakati oleh kedua belah pihak, namun
masih saja ada kerikil-kerikil yang dapat membuat perdamaian tersebut
terasa dikhianati oleh pihak-pihak yang tak punya komit untuk menjaga
kebersamaan. Sampai hari ini aksi protes terhadap pembangunan rumah
bagi korban konflik atau pembagian dana yang tebang pilih menjadi hal
yang suli...
Lihat (159) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
28 Tahun Berjuang untuk Tanah Rakyat
Para petani di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, telah 28 tahun berjuang untuk mendapatkan tanahnya kembali seluas 576 hektare, yang dikuasai oleh PTPN II Bekiun. Suwarno, Ketua Badan Perjuangan Petani Sumatera Utara, telah melakukan dengar pendapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun masih belum mendapatkan juga penyelesaian masalah tanah masyarakat seluas 576 hektare.Suwarno dan petani lainnya, mendasarkan hak atas tanah yang seluas 576 hektare, menjadi dua. Pertama, tanah seluas 424 hektare terletak di 6 dusun 5 desa (Dusun Sungai Penj...
Lihat (154) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Aniaya Ketua LBH Jakarta, YLBHI Protes Keras Polisi
JAKARTA - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zein memprotes keras penganiayaan yang dilakukan Wakasat Reskrim Polresto Jakarta Utara, AKP Santosa kepada ketua LBH Jakarta Asfinawati, Selasa (28/7) dini hari.
"Saya memprotes tindakan itu. Seharusnya kepolisian membantu pengacara LBH dalam menjalankan tugas," kata Patra M Zein saat dihubungi okezone melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (29/7/2009).
Menurutnya, insiden itu harus menjadi perhatian pimpinan kepolisian, baik di tingkat Polres, Polda, maupun Polri.Dijela...
Lihat (399) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Skandal Rp 20 M Pemkab Aceh Utara
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku
JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan.“Para saksi telah kita periksa untuk dimintai keterangan. Jumlah para saksi akan terus bertambah nantinya. Tujuannya agar kasus ini cepat terbongkar,” lanjut dia, kepada Koran ini, saat dihubungi melalui telepon selular, kemarin.Menurut pria berpangkat dua bunga melati ini, masih ...
Lihat (347) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Ketua MPR Jamin TAP soal Soeharto Tidak Dicabut
Bung Tomo Lebih Pantas Dapat Gelar Pahlawan
JAKARTA,
SENIN-Wacana Partai Golkar yang mengusulkan agar mantan Presiden
Soeharto mendapat gelar pahlawan, membuat para korban kekejaman rezim
Orde Baru ini menemui Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, Senin (4/2). Para
korban meminta komitmen Hidayat Nur Wahid untuk tidak mencabut TAP MPR
No XI tahun 1998 yang meminta Soeharto tetap diadili.
"Saya jamin, TAP MPR itu tak akan dicabut. Kalau TAP MPR sampai
dicabut, berarti bangsa Indonesia ini sama saja tidak reformis lagi,"
kata Hidayat Nur Wahid di depan para korban Soeharto yang tergabung
dalam Komite Pemulihan Reformasi.
Mereka yang mendatangi Hidayat Nurwahid juga berasal dari beberap
tokoh LSM, termasuk para mantan presiden dari Republik Mimpi yang
dikomandoi oleh pakar Komunikasi Politik, E...
Lihat (271) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
YLBHI: Perpres Tanah Represif
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) mendukung langkah Pemerintah DKI Jakarta
menanggulangi banjir di Jakarta. Namun, YLBHI menilai Perpres No
36/2005 terlalu represif jika dipakai untuk menggusur warga yang
terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT).
"Kita setuju upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi banjir.
Namun, pemberlakuan Perpres ini akan merugikan masyarakat yang digusur.
Perpres ini terkesan ada unsur pemaksaan kepada warga," kata Ketua
YLBHI Patra M Zen di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat,
Senin (4/2/2008).
Dalam penanggulangan banjir, Patra mengingatkan agar pemerintah
pusat dan Pemprov DKI jangan sampai tidak memperhatikan kepentingan
masyarakat di sekitar BKT, terutama soal ganti rugi.
Seperti diketahui, seusai peninjauan banjir Wak...
Lihat (299) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
PN Lubuk Pakam Teliti Grasi Kedua Terpidana Mati Dukun AS
Lubuk Pakam. Hingga kini Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam masih meneliti lebih jauh permohonan grasi kedua terpidana
mati Suraji alias Dukun AS , 53, dalam kasus pembunuhan 42 wanita di
Perkebunan Tebu, Desa Sei Semayang, Deli Serdang.
Permohonan grasi kedua ini diajukan istrinya, Tumini, 48, pada
Jumat lalu (18/1) melalui kuasa hukumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) Medan. Permohonan ini dilakukan menyusul penolakan
grasi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin, 27 November
2007.
Demikian dijelaskan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Widiono
SH, Rabu (30/1). Keputusan Presiden No. 7/G/Tahun 2007 lalu melalui
salinan yang disampaikan Kabiro Hukum dan Administrasi, Hartono tanggal
7 Desember 2007, menyatakan menolak permohonan grasi Dukun AS yang
melakukan pembunu...
Lihat (227) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
YLBHI Keberatan Gelar Pahlawan Untuk Soeharto
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) menilai, rencana pemerintah memberi gelar pahlawan kepada
mantan presiden Soeharto tidak layak. Alasannya status hukum Soeharto
hingga meninggal dunia belum jelas.
"Keputusan pemerintah memberikan predikat pahlawan dan memberikan
penghormatan tujuh hari berkabung merupakan sikap yang gegabah dan
tidak berdasar, bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan alas
hukum yang rasional," kata Ketua YLBHI, Patra M Zen, Senin (28/1) di
Jakarta. Patra ketika itu didampingi Direktur Publikasi dan Pendidikan
YLBHI, Agustinus Edy Kristianto.
Menurut Patra, berita wafatnya Soeharto, Minggu 28 Januari 2008
siang kemarin yang menghiasai sejumlah media massa di tanah air maupun
internasional terlalu berlebihan, dengan mengajak masyarakat mengenang
kemb...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
